Bagi Anda yang masih baru menjadi dosen PNS, tentu bertanya-tanya tentang Jenjang Jabatan dan pangkat dosen. Atau bagi Anda yang bercita-cita menjadi dosen, informasi berikut bisa berguna bagi Anda. Berikut dijelaskan sekilas tentang jenjang jabatan dan pangkat dosen yang ada di Indonesia.
Adapun jenjang jabatan dan pangkat dosen adalah sebagai berikut:
Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit dosen:
NO |
J. FUNGSIONAL |
PANGKAT |
GOLONGAN |
A.K. |
a |
Asisten Ahli |
Penata Muda |
Gol. III/a |
100 |
Penata Muda Tk. I |
Gol. III/b |
150 |
||
b |
Lektor |
Penata |
Gol. III/c |
200 |
Penata Tk. I |
Gol. III/d |
300 |
||
c |
Lektor Kepala |
Pembina |
Gol. IV/a |
400 |
Pembina Tk. I |
Gol. IV/b |
550 |
||
Pembina Utama Muda |
Gol. IV/c |
700 |
||
d |
Guru Besar |
Pembina Utama Madya |
Gol. IV/d |
850 |
Pembina Utama |
Gol. IV/e |
1050 |
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Dosen
Sebagai tambahan yang perlu Anda tahu juga, dalam Jabatan dan pangkat dosen, pangkat dan jabatan dosen tidak paralel:
a. Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat, yaitu :
- Asisten ahli : III/a dan III/b
- Lektor : III/c dan III/d
- Guru Besar : IV/d dan IV/e
b. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu:
- Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c
c. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal:
Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler)
Asisten Ahli (100) -> Lektor Kepala (400/550/700) (loncat jabatan)
Dalam sistem ini :
a. Angka kredit untuk kenaikan jabatan misal : Asisten Ahli (100) -> Asisten Ahli (150) -> Penilaian Angka Kredit (PAK)
b. Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan
Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dari jumlah kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya.
Kenaikan Pangkat Bagi Dosen
Adapun beberapa syarat dan macam kenaikan Pangkat bagi Dosen, yaitu sebagai berikut: