Istilah loncat jabatan fungsional dosen tentu bukan hal asing di telinga, apalagi untuk para dosen yang sudah berkecimpung lama di dunia akademik. Jalur loncat jabatan menjadi salah satu pilihan jalur untuk mengembangkan karir akademik dosen lewat jabatan fungsional.
Jalur ini memungkinkan dosen meningkatkan efisiensi dalam meraih puncak karir akademik. Sekaligus menjadi akselerasi yang menunjukan dosen tersebut punya prestasi lebih dalam kinerjanya. Tidak heran, banyak dosen berupaya memenuhi syarat agar bisa loncat jabatan.
Namun, memasuki bulan Mei 2024, PO PAK terbaru resmi dirilis. Yakni PO PAK 2024 yang ternyata memberikan aturan baru terkait pengembangan kenaikan jabatan fungsional dosen. Lalu, adakah perubahan aturan terkait skema loncat jabatan? Berikut informasinya.
Dikutip melalui website resmi Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (DSDM UI). Dijelaskan bahwa loncat jabatan fungsional dosen adalah kenaikan jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi yang diberikan kepada dosen dengan prestasi luar biasa.
Kenaikan dua tingkat sekaligus menunjukan ada jenjang jabatan fungsional yang diloncati atau dilewati dosen. Ada dua pilihan dalam skema atau jalur loncat jabatan. Pertama, kenaikan jabfung Asisten Ahli menuju Lektor Kepala yang melewati jenjang Lektor.
Kedua, kenaikan jabfung dari Lektor langsung menuju ke Guru Besar, sehingga melewati jenjang Lektor Kepala. Skema ini tentu saja menjadi salah satu pilihan yang bisa diambil para dosen. Tentunya dengan kesiapan mental memenuhi syarat yang lebih sulit.
Mengacu pada aturan lama di PO PAK 2019, syarat untuk naik jabfung Lektor Kepala pada jalur reguler, yakni dari Lektor memiliki syarat publikasi ilmiah lebih ringan. Yaitu memiliki publikasi setidaknya 1 jurnal internasional sebagai penulis pertama jika memiliki ijazah S2. Jika dosen memiliki ijazah S3, maka cukup memiliki 1 jurnal nasional terakreditasi.
Berbeda dengan syarat untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli menuju Lektor Kepala. Dimana dosen wajib memiliki setidaknya 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional sebagai penulis pertama.
Selain itu, skema loncat jabatan fungsional dosen menuju Lektor Kepala juga harus sudah berijazah S3. Sehingga dilihat dari tingkat kesulitan, syarat untuk loncat jabatan lebih kompleks. Maka ketika dosen berhasil loncat jabatan, bisa disebut berhasil meraih prestasi besar dalam karir akademiknya.
Lalu, bagaimana dengan isi dari PO PAK 2024? Mengacu pada PO PAK baru tersebut, skema loncat jabatan fungsional dosen ternyata dihapus. Sebab tidak ada penjelasan mengenai keberadaan skema ini. Baik penjelasan definisi maupun syarat yang harus dipenuhi dosen.
Selain itu, mengacu pada surat edaran yang dirilis oleh LLDikti Wilayah IV, yakni nomor 6624/LL4/PT/2024 tanggal 12 Juni 2024. Salah satu isi dalam surat edaran tersebut menegaskan penghapusan jalur loncat jabatan pada kenaikan jabfung dosen.
“Tidak ada mekanisme loncat jabatan pada masa peralihan ini.”
Meskipun begitu, dari isi kalimat surat edaran memang disebutkan skema loncat jabatan tidak ada di masa peralihan. Kalimat ini tentu memiliki makna ganda, selain menjelaskan skema loncat jabatan tidak ada. Juga ada kemungkinan skema ini kembali dibuka oleh Kemendikbudristekdikti, terutama setelah masa peralihan berlalu.
Jadi, untuk memastikan mengenai aturan terbaru ini, para dosen bisa rutin update pengumuman terkini. Sementara untuk dosen yang sudah mulai mengurus kenaikan jabatan fungsional maka bisa menyesuaikan dengan isi PO PAK 2024. Yakni fokus di skema jalur reguler.
Mengacu pada isi PO PAK 2024, terdapat 4 syarat utama yang wajib dipenuhi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Persyaratan ini kemudian diketahui memberi keringanan dari segi kualitas riwayat publikasi ilmiah. Terutama untuk kenaikan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar. Termuat di dalam syarat khusus.
Secara garis besar, berikut adalah 4 syarat yang wajib dipenuhi dosen agar bisa mengajukan kenaikan jabfung di masa peralihan:
Memiliki riwayat publikasi Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama.
Publikasi minimal 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Terindeks Scopus (SJR >O.10) atau WoS Clarivate Analytics (JIF>O.OS).
Bagi dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabfung menuju Guru Besar. Maka ada satu lagi syarat khusus tambahan yang wajib dipenuhi. Yaitu:
Para dosen bisa memilih salah satu dari syarat khusus tambahan tersebut dan bisa memilih yang dirasa paling mudah dipenuhi. Selebihnya bisa mengajukan kenaikan jabfung sesuai prosedur baru melalui laman SISTER. Detailnya bisa membaca isi PO PAK 2024 dan berkonsultasi dengan admin perguruan tinggi.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik loncat jabatan fungsional dosen dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dan berharga dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…