Informasi

LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Gelar Workshop Kearsipan Tahun 2019

Yogyakarta – LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta menyelenggarakan workshop Kearsiapan bagi Pegawai LLDIKTI Wilayah V dengan menghadirkan dua narasumber sekaligus. Yaitu Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan, Biro Keuangan dan Umum Kemenristekdikti, Nani Suryani, SE., M.Si. dan Arsiparis Pelaksana, Pusat Arsip Universitas Gadjah Mada, Kurniatun, A.Md, S.IP.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5405/A.A3/SE/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Implementasi Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5705/A.A3/SE/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, maka setiap instansi yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti termasuk LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta wajib mengimplementasikan surat edaran tersebut.

Workshop Kearsipan ini bertempat di Forriz Hotel Yogyakarta, Pada (25/3/2019) diikuti oleh 78 peserta yang terdiri dari pejabat struktural dan pegawai LLDIKTI Wilayah V serta perwakilan dari APTISI, KORPRI dan SPI. Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan penomoran surat serta kegiatan kearsipan mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan hingga penyimpanan arsip.

Acara diawali dengan pembukaan dan arahan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES. DEA dan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan Kemenristekdikti, Nani Suryani, S.E., M.Si.

Dalam paparannya, Nani menyampaikan penomoran pada naskah dinas merupakan bagian penting dalam proses penciptaan arsip. Sehingga susunanya harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian arsip.

”Dalam pembuatan surat dinas hendaknya mengacu pada Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas karena surat merupakan perwakilan dari sebuah instansi sehingga harus memperhatikan kaidah penulisan yang tepat,” jelasnya dikutip lldikti5.ristekdikti.go.id.

Pada sesi kedua, narasumber dari Pusat Arsip UGM, Kurniatun, A.Md, S.IP memaparkan tentang Manajemen Arsip Dinamis Aktif serta Penyusutan Arsip. Disampaikan bahwa tujuan dari manajemen arsip dinamis adalah untuk mengendalikan penciptaan arsip sehingga arsip yang disimpan adalah arsip yang penting saja.

”Tidak boleh ada keragu-raguan dalam pemusnahan arsip karena akan menyembabkan penumpukan arsip,” terangnya.

Sesi terakhir pada acara Workshop Kearsipan diisi dengan praktik cara memberikan nomor surat serta pengarsipan surat sesuai surat edaran Sekjen Kemenristekdikti.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

6 hours ago

9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

21 hours ago

Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

1 day ago

Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

2 days ago

Mengenal Pengertian, Struktur, dan Contoh Proposal Hibah Penelitian

Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…

2 days ago

Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026

Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…

2 days ago