Informasi

LLDIKTI Wilayah V Gelar Bimtek Perubahan Badan Pengurus Yayasan, Penggabungan, dan Penyatuan PTS

Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V gelar Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan sekaligus penyampaian informasi terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi. Salah satu narasumber Prof. Dr. Johannes Gunawan S.H.,LL.M mengatakan hal tersebut penting dan harus segera diketahui oleh pimpinan maupun pengurus yayasan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

”Persyaratan dan prosedur pendirian dan perubahan PTS tersebut berdasarkan Permenristekdikti NO.51 Tahun 2018, tentang pendirian, perubahan, pembubaran PTN, dan pendirian, perubahan, pecabutan izin PTS,” tuturnya saat Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, pada Kamis (18/04/2019).

Johanes melanjutkan, adapun tujuan pendirian dan peruabahan PTN dan PTS adalah untuk meningkatkas akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.

Ilustrasi (Suasana Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan Bagi Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta (23/4/2019). (Foto: dok. lldikti5.ristekdikti.go.id)

”Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin program studi bertujuan, melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian masyarakat yang tidak bermutu,” terangnya.

Dari laman lldikti5.ristekdikti.go.id, kegiatan bimbingan teknis tahap pertama yang diikuti 64 yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V ini, menjadi agenda rutin untuk memberikan edukasi dan informasi kepada badan penyelengara bagaimana tata cara/prosedur pergantian pengurus dan organ yayasan.

Selain itu narasumber juga memberikan informasi terkait penggabungan dan penyatuan PT karena sudah menjadi target nasional pemerintah sampai akhir tahun 2019 akan mengurangi 1000 jumlah perguruan tinggi swasta. Maka dari itu jika ada dari pihak yayasan/badan penyelenggara akan melakukan penggabungan dan penyatuan PT akan dipermudah prosesnya.

Penggabungan PTS merupakan penggabungan beberapa PTS yang masing-masing dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara, menjadi 1 (satu) PTS baru yang dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara baru. Sedangkan penyatuan PTS adalah Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS yang dikelola oleh 1 (satu) atau lebih Badan Penyelenggara ke dalam 1 (satu) Badan Penyelenggara yang mengelola 1 (satu) PTS yang menerima penyatuan.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago