Informasi

LLDIKTI Wilayah V Gelar Bimtek Perubahan Badan Pengurus Yayasan, Penggabungan, dan Penyatuan PTS

Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V gelar Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan sekaligus penyampaian informasi terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi. Salah satu narasumber Prof. Dr. Johannes Gunawan S.H.,LL.M mengatakan hal tersebut penting dan harus segera diketahui oleh pimpinan maupun pengurus yayasan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah V.

”Persyaratan dan prosedur pendirian dan perubahan PTS tersebut berdasarkan Permenristekdikti NO.51 Tahun 2018, tentang pendirian, perubahan, pembubaran PTN, dan pendirian, perubahan, pecabutan izin PTS,” tuturnya saat Bimtek yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, pada Kamis (18/04/2019).

Johanes melanjutkan, adapun tujuan pendirian dan peruabahan PTN dan PTS adalah untuk meningkatkas akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.

Ilustrasi (Suasana Bimbingan Teknis Perubahan Badan Pengurus Yayasan Bagi Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta (23/4/2019). (Foto: dok. lldikti5.ristekdikti.go.id)

”Pembubaran PTN dan pencabutan izin PTS atau pencabutan izin program studi bertujuan, melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian masyarakat yang tidak bermutu,” terangnya.

Dari laman lldikti5.ristekdikti.go.id, kegiatan bimbingan teknis tahap pertama yang diikuti 64 yayasan atau badan penyelenggara perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah V ini, menjadi agenda rutin untuk memberikan edukasi dan informasi kepada badan penyelengara bagaimana tata cara/prosedur pergantian pengurus dan organ yayasan.

Selain itu narasumber juga memberikan informasi terkait penggabungan dan penyatuan PT karena sudah menjadi target nasional pemerintah sampai akhir tahun 2019 akan mengurangi 1000 jumlah perguruan tinggi swasta. Maka dari itu jika ada dari pihak yayasan/badan penyelenggara akan melakukan penggabungan dan penyatuan PT akan dipermudah prosesnya.

Penggabungan PTS merupakan penggabungan beberapa PTS yang masing-masing dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara, menjadi 1 (satu) PTS baru yang dikelola oleh 1 (satu) Badan Penyelenggara baru. Sedangkan penyatuan PTS adalah Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS yang dikelola oleh 1 (satu) atau lebih Badan Penyelenggara ke dalam 1 (satu) Badan Penyelenggara yang mengelola 1 (satu) PTS yang menerima penyatuan.

Redaksi

Redaksi

Recent Posts

Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen

Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…

23 minutes ago

Apa Itu Academic Branding? Simak Penjelasan Lengkapnya

Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…

1 hour ago

Keuntungan dan Tantangan Jabatan Struktural Dosen yang Wajib Diketahui

Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…

23 hours ago

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…

1 day ago

Pembukaan Program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…

1 day ago

10 Tips Mendapat Hibah Karya Ilmiah

Salah satu upaya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen adalah meraih hibah, termasuk hibah karya…

2 days ago