Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta memberikan koordinasi dan sosialisasi terkait ePresensi Dosen DPK (Diperkerjakan). Inovasi berbasis sistem online tersebut guna memberikan kemudahan Dosen DPK melakukan presensi pada hari kerja.
Berdasarkan kebijakan Kemdikbud, hari kerja yang dimaksudkan adalah terdiri dari hari aktif Senin sampai Jumat. Ketentuan tersebut tercantum dalam “Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah”.
Dalam launching ePresensi Dosen DPK pada Rabu, (11/03/2020) kemarin turut mengundang admin atau personel yang menangani urusan kepegawaian perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah V. Admin tersebut berasal dari 62 perguruan tinggi tempat penugasan Dosen DPK dari total 102 perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Admin ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam urusan presensi Dosen DPK.
Launching ePresensi Dosen DPK yang digelar di Ruang Sidang Utama LLDIKTI Wilayah V tersebut juga dihadiri Kepala Lembaga Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Akt., dengan didampingi Sekretaris Lembaga Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. Keduanya pun memberikan sambutan serta pengarahan kepada seluruh peserta kegiatan.
“Presensi online Dosen DPK tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada dosen DPK dan admin perguruan tinggi dengan media berbasis online, yang mana sebelumnya masih collecting by paper, dan itu dinilai kurang efisien,” jelas Didi Achjari dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, hal ini berarti bahwa untuk kepentingan efisiensi urusan presensi dosen DPK dirancang presensi berbasis online untuk memberikan kemudahan tidak hanya kepada dosen yang bersangkutan dan admin perguruan tinggi, namun juga memberikan kemudahan kepada LLDIKTI untuk menvalidasi dan proses lanjutan.
Dalam pemaparan materi oleh narasumber, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah V menegaskan bahwa bagi perguruan tinggi yang belum mempunyai IP statis , dipersilahkan untuk melakukan presensi manual, tetapi admin perguruan tinggi bertanggung jawab untuk meng-upload-nya di sistem ePresensi.
Namun demikian, selanjutnya diharapkan semua perguruan tinggi mempunyai IP statis sehingga kemudahan dapat dinikmati semua perguruan tinggi yang dimaksud.
Diketahui, hadir pula dalam acara tersebut, Dra. Suci Mumpuni, M.Si selaku Kepala Bagian Umum sebagai penanggung jawab kegaiatan serta Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi, Sukarsono Windu Kumoro, S.Kom., M.Kom., sebagai narasumber dengan didampingi oleh Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana, Denes Kustinah, S.Pd. sebagai moderator.
Tujuan ePresensi Dosen
Cara Melakukan Presensi
Masuk
Login diperlukan setiap pengguna aplikasi untuk menggunakan sistem. Setiap pengguna akan mempunyai user dan password sesuai dengan hak aksesnya masing-masing.
Melakukan Presensi
Setelah masuk maka akan tampil halaman utama dari portal dosen DPK, terdapat 2 menu utama yang berkaitan dengan presensi yaitu Presensi Kehadiran dan Rekap Presensi. Berikut ini merupakan langkah- langkah yang dilakukan untuk melakukan presensi :
Melihat Rekap Presensi
Setelah melakukan presensi maka data akan tampil data presensi pada daftar rekap presensi. Data yang tampil adalah data presensi dalam 1 bulan aktif. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk melihat rekap presensi :
Sumber: lldikti5.ristekdikti.go.id
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…