Jika Kemendikbud merilis situs BIMA untuk sistem daring program dana hibah penelitian dan sebagainya. Maka Kemenag juga merilis situs serupa yang disebut Litapdimas Kemenag yang memiliki fungsi nyaris sama dengan BIMA.
Bagi dosen yang dinaungi oleh Kemenag dan ingin mengikuti berbagai program dana hibah, baik penelitian maupun publikasi ilmiah dan lain sebagainya. Maka bisa secara rutin mengunjungi laman Litapdimas tersebut yang menawarkan banyak program dana hibah.
Litapdimas Kemenag merupakan sistem daring (online) penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Secara sederhana, Litapdimas merupakan sebuah situs yang menawarkan seluruh informasi program dari Kemenag yang ditujukan untuk seluruh dosen di bawah naungannya. Sehingga, dosen yang mengunjungi laman ini akan menemukan informasi berbagai program pendanaan.
Adapun layanan yang bisa diakses dosen Kemenag di dalam laman Litapdimas ini mencakup kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari pendaftaran member (ID), pengajuan proposal, penilaian proposal, hingga pelaporan.
Sementara itu, Program Bantuan Litapdimas adalah program bantuan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan aktivitas Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan dosen di bawah naungan Kemenag.
Program Bantuan Litapdimas Kemenag ini sendiri dana bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga akan ada banyak program pendanaan bisa diupdate di laman Litapdimas.
Tak hanya menjadi sarana untuk mengakses informasi program bantuan saja. Situs Litapdimas juga wajib dimiliki para dosen Kemenag, dengan melakukan registrasi akun di dalamnya.
Sebab jika hendak mengikuti program bantuan apapun maka akan dilakukan dari akun Litapdimas tersebut. Mulai dari pengajuan proposal usulan, update tahap seleksi, pengumuman penetapan, sampai pelaporan hasil akhir kegiatan.
Sebagaimana yang dijelaskan di awal, program bantuan Litapdimas Kemenag sangat beragam. Namun, Kemenag kemudian membagi menjadi beberapa program bantuan yang kemudian dibagi lagi menjadi beberapa klaster. Berikut penjelasannya:
Program bantuan pertama di dalam Litapdimas Kemenag adalah Program Bantuan Publikasi Ilmiah. Sesuai namanya, program ini adalah program pendanaan untuk mendukung dosen meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah.
Dimana publikasi ilmiah ini merupakan hasil penelitian dan hasil dari pelaksanaan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Program Bantuan Publikasi Ilmiah kemudian terbagi menjadi 7 klaster, yaitu:
Klaster pertama adalah Bantuan Penerbitan Buku Ajar dimana disini penerima program akan menerima dana bantuan sebesar Rp 30 juta. Dana ini bisa digunakan dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) untuk menerbitkan buku ajar.
Baca Juga : Program Bantuan Publikasi Ilmiah Litapdimnas Kemenag 2023
Klaster kedua adalah Bantuan Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi. Melalui program ini, Kemenag menyediakan dana bantuan sebesar Rp 40 juta per proposal.
Dana ini bisa digunakan dosen maupun peneliti, pustakawan, laboran, dan fungsional lainnya pada PTKI untuk mempublikasikan artikel ilmiah ke jurnal internasional bereputasi. Dimana wajib terindeks Scopus atau WoS.
Selanjutnya adalah Bantuan Penghargaan Penulisan Buku. Yakni program dana bantuan sampai Rp 40 juta sebagai apresiasi atas prestasi dosen yang berhasil menerbitkan hasil penelitian ke dalam buku referensi.
Klaster berikutnya adalah Bantuan Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional. Yaitu program bantuan pendanaan untuk menerbitkan buku hasil penelitian atau PkM ke penerbit internasional.
Dosen Kemenag yang proposalnya diterima akan mendapat dana bantuan mencapai Rp 50 juta. Harapannya, dengan program ini semakin banyak dosen di bawah naungan Kemenag bisa menerbitkan buku internasional.
Program Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi adalah bantuan pendanaan mencapai Rp 50 juta untuk mendukung dosen PTKI melakukan publikasi ke jurnal terakreditasi dan terindeks SINTA.
Program Bantuan Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi adalah program pendanaan mencapai Rp 75 juta untuk mendukung dosen mempublikasikan artikel ilmiah ke jurnal internasional bereputasi.
Program Bantuan Pendampingan Rumah Jurnal adalah program pendanaan mencapai Rp 100 juta yang diberikan kepada Rumah Jurnal (Pengelola Jurnal) agar mampu meningkatkan akreditasi sehingga terindeks di SINTA sekaligus di moraref.kemenag.go.id.
Jenis kedua di dalam program bantuan Litapdimas Kemenag adalah program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat. Program ini merupakan program pendanaan untuk mendorong kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Program ini diharapkan bisa mendorong peningkatan mutu dan perluasan akses bagi fungsional dosen dan jabatan fungsional lainnya dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Program terbagi menjadi klaster, yaitu:
Klaster ini merupakan program bantuan peningkatan mutu pengabdian dosen pemula PTKI. Dosen penerima berhak mendapatkan dana bantuan mencapai Rp 20 juta dan diharapkan menghasilkan jurnal terindeks ke SINTA 6.
Baca Juga : Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat Litapdimas Kemenag
Klaster ini merupakan program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat berbasis program studi. Penerima berhak mendapat dana bantuan sampai Rp 50 juta dan bisa mempublikasikan jurnal yang terindeks ke SINTA 4.
Merupakan program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat berbasis moderasi beragama. Besaran bantuan adalah mencapai Rp 60 juta.
Merupakan program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat. Sasaran yang dituju adalah komunitas-komunitas yang membutuhkan pendampingan dengan bantuan sebesar Rp 60 juta per proposal.
Klaster ini peruntukkan program bantuan bagi dosen yang sudah mengikuti short course metodologi PAR, ABCD, CBR, SL dan/atau sejenisnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau lembaga lain.
Besaran bantuan yang bisa didapatkan mencapai Rp 60 juta per proposal dan diharapkan menghasilkan luaran artikel terpublikasi ke jurnal nasional yang minimal terindeks SINTA 4.
Klaster ini merupakan program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan/atau tertinggal).
Program bantuan akan sesuai keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan untuk besaran bantuan mencapai Rp 100 juta per proposal.
Merupakan program bantuan bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat dengan sasaran penguatan lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Penerima program berhak mendapatkan dana bantuan maksimal Rp 100 juta per proposal. Diharapkan bisa mempublikasikan terpublikasi minimal jurnal terakreditasi SINTA 4.
Merupakan program bantuan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen PTKI untuk meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan mitra di luar negeri.
Baik bermitra dengan perguruan tinggi ataupun organisasi sosial kemasyarakatan. Adapun besaran dana bantuan di klaster ini mencapai Rp 150 juta per proposal.
Jenis program bantuan ketiga di dalam Litapdimas Kemenag adalah Program Short Course dan Sabbatical Leave. Disini, para dosen yang menerima bantuan akan menjalani kursus singkat dan aktivitas Sabbatical Leave seperti penelitian.
Dimana program Short Course dan Sabbatical Leave dilakukan di PT baik dalam negeri maupun luar negeri. Jenis bantuan ini kemudian terbagi menjadi beberapa klaster, diantaranya adalah:
Program Bantuan Short Course Metodologi Penelitian Dalam Negeri merupakan kegiatan pendukung mutu penelitian dosen PTKI untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam metodologi penelitian.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) Minggu. Dosen penerima bantuan jenis ini bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per proposal. Diharapkan bisa menghasilkan artikel yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi minimal pada SINTA 4.
Baca Juga : Program Bantuan Short Course dan Sabbatical Leave Litapdimas Kemenag
Merupakan kegiatan pendukung mutu publikasi ilmiah bagi dosen PTKI untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam menulis artikel ilmiah sesuai dengan standar penulisan karya ilmiah.
Kegiatan ini didesain dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) Minggu. Penerima program dapat menerima dana bantuan mencapai Rp 30 juta per program.
Merupakan kegiatan pendukung mutu dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini didesain dalam bentuk pelatihan selama 3 (tiga) Minggu juga sama seperti program sebelumnya. Adapun besaran dana bantuan mencapai Rp 30 juta per program.
Merupakan kegiatan pendukung mutu penelitian yang diperuntukkan bagi fungsional dosen PTKI untuk meningkatkan pengetahuan dengan menggunakan metodologi penelitian yang benar,.
Baik ilmu sosial humaniora, termasuk sosial-keagamaan, maupun sosial-sains/ teknologi/ kedokteran. Kegiatan ini dilaksanakan di perguruan tinggi luar negeri ternama (yang akan ditentukan oleh Diktis).
Program ini memiliki durasi sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) minggu di bawah supervisi para profesor dan peneliti pada masing-masing lembaga mitra di luar negeri. Dana bantuan yang ditawarkan sebesar Rp 125 juta per program.
Merupakan kegiatan pendukung mutu publikasi ilmiah yang diperuntukkan bagi fungsional dosen PTKI untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menulis artikel ilmiah.
Dimana penulisannya sesuai dengan kaidah dan standar penulisan karya ilmiah/akademik. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didesain dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dengan melibatkan narasumber internasional.
Narasumber ini merupakan narasumber yang kapabel di bidang penulisan karya ilmiah (academic writing). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Diktis bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri, dengan durasi sekitar 3 (tiga) hingga 4 (empat) minggu. Dana bantuan sebesar Rp 125 juta.
Merupakan kegiatan pendukung mutu pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan, teori, dan praktik dalam mengembangkan model pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini didesain dalam bentuk pelatihan dan dilaksanakan di perguruan tinggi mitra di luar negeri dengan durasi sekitar 4 (empat) Minggu di bawah supervisi para profesor dan peneliti yang kompeten di masing-masing perguruan tinggi mitra di luar negeri. Besaran bantuan Rp 125 juta.
Merupakan kegiatan pendukung mutu penelitian yang diperuntukkan bagi dosen yang telah memiliki jabatan fungsional Guru Besar (profesor) untuk meningkatkan kapasitasnya dengan melakukan kegiatan penelitian dan/atau kegiatan akademik lainnya.
Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan perguruan tinggi di dalam negeri. Kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih selama 8 (delapan) Minggu. Adapun besaran dana bantuan mencapai Rp 125 juta per program.
Merupakan kegiatan pendukung mutu penelitian yang diperuntukkan bagi dosen yang telah memiliki jabatan fungsional Guru Besar (profesor) untuk meningkatkan kapasitasnya dengan melakukan kegiatan penelitian dan/atau kegiatan akademik lainnya.
Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri. Kegiatan ini dilaksanakan kurang lebih selama 12 (dua belas) Minggu. Besaran dana bantuan yang diterima penerima mencapai Rp 150 juta per program.
Adapun tahapan untuk setiap program Litapdimas Kemenag memiliki setidaknya 13 tahapan. Berikut detailnya dalam gambar:
Berikut adalah jadwal kegiatan bantuan Litapdimas Kemenag untuk tahun anggaran 2023:
Kegiatan | Diktis | PTKIN |
---|---|---|
Pengumuman dan Sosialisasi | 06-13 Maret 2023 | 25-27 Februari 2023 |
Registrasi Proposal dan Submit | 13 Maret – 10 April 2023 | 27 Februari – 27 Maret 2023 |
Seleksi Administrasi (Desk Evaluation) | 10 April – 01 Mei 2023 | 27 Maret – 17 April 2023 |
Penilaian Reviewer | 01-15 Mei 2023 | 17 April – 01 Mei 2023 |
Pengumuman Calon Nomine | 22 Mei 2023 | 8 Mei 2023 |
ACRP/ Seminar Proposal | 06-08 Juni 2023 | 17 – 19 Mei 2023 |
Pengumuman Penerima Bantuan | 19 Juni 2023 | 31 Mei 2023 |
Pelaksanaan Program Bantuan Litapdimas | Juni – Oktober 2023 | Juni – Oktober 2023 |
Progress Report dan Penguatan Program | Agustus – September 2023 | Agustus – September 2023 |
Monitoring dan Evaluasi | September – Oktober 2023 | September – Oktober 2023 |
Presentasi Hasil Luaran Bantuan | November 2023 | November 2023 |
Penyerahan Laporan Akhir | Desember 2023 | Desember 2023 |
Terdapat beberapa berkas kelengkapan yang perlu dilampirkan penerima program maupun diterima usai diterbitkan oleh pihak Kemenag. Berikut berkas-berkas yang dimaksudkan:
Detail mengenai struktur masing-masing berkas kelengkapan tersebut bisa dibaca dan dilihat di buku Petunjuk Teknis Program Bantuan Litapdimas Kemenag. Pastikan juga sudah memenuhi syarat sebelum mengajukan proposal di setiap klaster per program.
Sehingga bisa memperbesar peluang untuk lulus tahap seleksi yang bisa dikatakan cukup panjang tahapannya. Setelah resmi lulus, pastikan melaksanakan program dengan baik agar bisa menghasilkan luaran sesuai ketentuan penyelenggaraan Litapdimas Kemenag.
Baca Juga :
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…