LIPI, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005, Pasal 56 diantaranya mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan; penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar serta penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus pada bahasan tertentu.
Perkembangan ilmu pengetahuan yang makin cepat dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bukti dari perkembangan teknologi dapat dilihat di setiap sektor, baik di tingkat nasional maupun global. Hal itu tidak lepas dari peran lembaga penelitian dan/atau pengembangan (litbang), baik pemerintah maupun swasta, yang hasilnya dapat diwujudkan secara ilmiah ke dalam publikasi hasil temuan dan dapat ditelusuri oleh masyarakat umum.
Terdapat beragam bentuk karya tulis ilmiah (KTI) yang merupakan produk dari lembaga litbang dan lembaga pendidikan. Pada umumnya KTI yang dihasilkan oleh lembaga litbang merupakan sarana publikasi bagi peneliti dan lembaga terkait dalam bentuk buku ilmiah, bunga rampai, majalah ilmiah/jurnal, prosiding. Selain bentuk-bentuk umum itu, dapat kita temui pula makalah lengkap, monografi, komunikasi pendek, kajian kebijakan, dan makalah kebijakan.
Berdasarkan data yang dihimpun LIPI sampai Desember 2012, jumlah peneliti dan perekayasa di Indonesia ada 7.997 orang dari 36 instansi pemerintah pusat dan daerah. Sebanyak 1.300 diantaranya staf peneliti LIPI. Berdasarkan data di atas peneliti yang aktif adalah peneliti yang melaksanakan kegiatan penelitian dengan hasil yang dapat dilihat melalui karya tulis ilmiah yang dihasilkan. Para peneliti dapat berbagi informasi atau berkomunikasi melalui berbagai dokumen/literatur ilmiah dalam berbagai bentuk media, termasuk internet.
Komunikasi hasil penelitian terus dilakukan melalui berbagai pendekatan dan media agar dapat diketahui pengguna atau dikembangkan lebih lanjut oleh peneliti lain. Hasil kegiatan penelitian yang dilakukan oleh pusat penelitian yang didanai oleh pemerintah seharusnya dapat memberikan dampak positif kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan kehidupan masyarakat luas. Hasil penelitian ini dapat berupa temuan baru seperti paten, desain industri, rahasia dagang, prototipe, konsep kebijakan, dan karya ilmiah.
Akan tetapi, seperti yang dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) LIPI 2016 bertemakan ”Menuju Etos Kerja Profesional dan Tata Kelola Efektif untuk Peningkatan Kinerja LIPI”, kenyatan publikasi karya ilmiah dan jumlah peneliti di Indonesia, belum sebanding dengan jumlah penduduk dan persoalan yang ada.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek dikti) Mohamad Nasir mengungkapkan, jumlah peneliti dan publikasi jurnal penelitian di Indonesia masih sangat rendah. Menurut Nasir, Sekitar 12 hingga 14 persen dari 120 ribu dosen di Indonesia telah bergelar doktor. Mereka ini jelas telah menelurkan sejumlah riset dan berkontribusi meningkatkan jumlah publikasi penelitian juga. Angka itu belum termasuk jumlah riset yang dikeluarkan mahasiswa magister dan sarjana.
Ihwal jumlah publikasi, memang masih rendah. Sejauh ini, hanya 4.500 hingga 5.500 karya yang berhasil dipublikasikan. Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250-an juta jiwa. Pada dasarnya, pemerintah menargetkan 8.000 penelitian bisa terpublikasikan di masa mendatang. Tapi, karena menyesuaikan anggaran pemerintah, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hanya menargetkan 6.000 hingga 6.500 penelitian yang bisa dipublikasikan.
Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain mengaku banyaknya jumlah SDM belum sebanding dengan hasil riset yang bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, LIPI mengungkapkan salah satu upayanya, yakni meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Upaya ini dapat dilakukan dengan meningkatkan aktivitas ilmiah. Iskandar juga mengatakan, LIPI juga selalu mengupayakan untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan ilmiah, seperti diseminasi hasil penelitian.
Berkenaan dengan penghargaan keilmuan di LIPI, jurnal LIPI yang mampu mencapai tingkat internasional sebanyak 415 buah sepanjang 2015. Sementara, pada ranah nasional terdapat 887 karya ilmiah. Sitasi atas publikasi LIPI sebanyak 35.314 dengan jumlah peneliti LIPI yang terindeks global sekitar 401 orang. Sedangkan jumlah paten temuan LIPI juga mengalami peningkatan dari 2013 hingga 2015. Paten menaik dari 29, 43 hingga 53 paten pada 2015 lalu. Beberapa paten bahkan sudah dimanfaatkan masyarakat, seperti rumen sapi oleh Unit Kecil dan Menengah (UKM)-UKM dari Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di samping itu, terdapat 109 naskah kebijakan LIPI yang sudah diadaptasi oleh sejumlah stakeholder. Contohnya, indikator Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Indonesia yang sudah dimanfaatkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Selain itu, status keanekaragaman hayati juga dimanfaatkan Kementerian Lingkungan Hayati dan Kehidupan (KLHK) untuk Conventionon International Trade in EndangeredSpecies (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar.
Perkembangan tersebut memang masih dirasa kurang. Tetapi kita harus memegang satu hal, bahwa pemikiran baru dan riset merupakan dua hal yang dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Banyak isu-isu yang bisa diangkat untuk dijadikan sebuah pemikiran baru dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bentuk kontribusi ini pun bisa dilakukan dengan cara pembuatan karya ilmiah. Karya ilmiah inilah yang nantinya dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat mengenai pemikiran atau gagasan baru.
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2005/10/14/peraturan-presiden-nomor-64-tahun-2005
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…