Informasi

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Semangat Berkarya Ilmiah

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki peran besar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta mendorong semangat penelitian dan karya ilmiah di Indonesia.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga penelitian utama di Indonesia secara pelan-pelan banyak memiliki peran besar dalam meningkatkan semangat para peneliti.

Termasuk di antaranya pada dosen yang tergugah menerbitkan karya ilmiah mereka. Peran LIPI untuk membangun semangat aktivitas ilmiah para peneliti dapat kita telusuri. Setidaknya mewujud dalam sejarah, visi, misi, dan seluruh kegiatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang pada akhirnya memotivasi para peneliti ataupun dosen.

Pembentukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Setelah melewati beberapa fase kegiatan ilmiah sejak abad ke-16 hingga tahun 1956, pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) melalui Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1956.

Tugasnya adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan.

Pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (Durenas) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan membangun dan mengasuh beberapa lembaga riset nasional. Hingga pada tahun 1966, status Durenas menjadi Lembaga Riset Nasional (Lemrenas).

Sejak Agustus 1967, pemerintah membubarkan Lemrenas dan MIPI dengan SK Presiden RI No. 128 Tahun 1967. Setelah itu, pemerintah berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan menampung seluruh tugas Lemrenas dan MIPI ke dalam lembaga tersebut.

Seiring perkembangan kemampuan nasional dalam bidang iptek, lembaga ilmiah di Indonesia pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Menyikapi hal tersebut, peninjuan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia terus dilakukan.

Terakhir, penyempurnaan dilakukan dengan penetapan Keppres No. 103 Tahun 2001. Berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki fungsi:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
  2. Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
  3. Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus;
  4. Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan iptek;
  5. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  6. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.

Baca juga: Menuju Karya Ilmiah dalam Jurnal Bertaraf Internasional

Fungsi tersebut memang kadangkala terjebak dalam persoalan birokrasi. Namun, fungsi pemantauan dan penyelenggaraan riset bersifat dasar, sedikit banyak telah mampu mendorong banyak peneliti untuk mengevaluasi diri dan penelitiannya.

Evaluasi tersebut terjadi karena ada lembaga riset utama yang memantau dan memfasilitasi peneliti-peneliti, hingga nantinya dapat menerbitkan karya ilmiah yang sesuai.

Peran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia membangkitkan semangat aktivitas ilmiah. Peran tersebut telah mendarah daging dalam tubuh LIPI melalui visi dan misinya. Bahkan melalui visi misi itu, cita-cita Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadikan sumber daya manusia di Indonesia berdaya saing internasional.

Visi LIPI tersebut berbunyi, “Menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia dalam penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Sedangkan langkah-langkah untuk mencapai visi yang bersifat umum tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia merumuskan misi atau bentuk halus dari visi. Poin-poin seperti pengembangan dan pemanfaatan ilmu akan dicapai dengan langkah yang tercantum dalam misi.

  1. Misi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ialah:
  2. Menciptakan invensi ilmu pengetahuan yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi bangsa
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk konservasi dan pemanfaatan Sumber Daya berkelanjutan
  4. Meningkatkan pengakuan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan
  5. Meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui aktivitas Ilmiah.

Kita dapat melihat poin 4, meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui aktivitas ilmiah ialah misi yang senantiasa dibangun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Diharapkan melalui aktivitas ilmiah yang dilakukan bersama-sama dan dipantau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, SDM berkualitas dapat bermunculan.

SDM tersebut juga merujuk pada para dosen yang notabene selalu dan mesti dekat dengan penelitian. Dosen sebagai SDM berkualitas harus senantiasa memiliki gairah intelektual tinggi dan dapat menerbitkan karya ilmiah.

Akhirnya tujuan yang paling akhir dari visi-misi itu ialah peningkatan budaya ilmiah masyarakat Indonesia. Apabila budaya ilmiah sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat, maka masyarakat akan mampu menghadapi segala macam perkembangan zaman, serta mencapai hidup yang berkualitas.

 

Sumber:

  1. http://lipi.go.id/tentang/sejarahLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. http://lipi.go.id/tentang/visimisi
Khoirul Maqin

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

20 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

21 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

21 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

1 day ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

1 day ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

1 day ago