Profesi

Lektor Kepala : Syarat, Poin KUM, Pilihan Cara Naik Jabfung Ini


Setiap orang dalam profesinya tentu ingin menapaki jenjang karir yang terus merangkak naik, dosen pun tentu demikian. Salah satu jenjang karir akademik dosen adalah Lektor Kepala yang bisa disebut jenjang cukup tinggi meski bukan yang tertinggi. 

Menjadi Lektor Kepala membantu dosen meraih lebih banyak kesempatan akademik, memperpanjang masa pengabdian karena bisa pensiun di atas 58 tahun, selain itu bisa memangku jabatan struktural strategis seperti rektor maupun wakil rektor. 

Menariknya, meski menjadi salah satu jenjang jabatan dosen, ternyata untuk memangkunya tidak mudah. Bahkan masih banyak dosen yang belum sempat di jenjang ini sudah berhadapan dengan masa pensiun. Jadi, bagaimana cara mempercepat meraihnya? 

Apa Itu Lektor Kepala?

Dikutip melalui website resmi Universitas Nusa Cendana (UNDANA), dijelaskan bahwa Lektor Kepala adalah seorang tenaga pendidik atau dosen di perguruan tinggi yang berpangkat Pembina atau Golongan IVc maupun IVd. 

Selain itu, definisi lain dari Lektor Kepala disini dijelaskan sebagai salah satu jenjang jabatan fungsional dosen dan merupakan tenaga pengajar di lingkungan kampus dimana setingkat lebih tinggi dibanding Lektor. 

Seperti yang diketahui, jenjang jabatan fungsional dosen ada empat tingkatan. Dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, sampai yang tertinggi adalah Guru Besar. Dosen yang sudah menjadi Guru Besar kemudian mendapat gelar Profesor. 

Dosen tidak bisa langsung menjabat jabfung dengan jenjang yang berkembang secara sendirinya. Melainkan ada proses pengajuan diri dan hal ini baru bisa dilakukan dosen ketika sudah memenuhi syarat yang berlaku. 

Salah satu yang utama adalah syarat jumlah angka kredit atau KUM minimal. Baru kemudian fokus memenuhi syarat lain sesuai ketentuan. Khusus untuk naik ke jabfung Lektor Kepala maka minimal KUM yang dimiliki adalah 400, 550, 700. 

Artinya, jika dosen sudah mengumpulkan KUM paling tidak 400 poin. Maka sudah bisa mengajukan diri ke Tim PAK di kampus untuk naik jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala. Bisa juga lewat loncat jabatan, yakni dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, detailnya akan dijelaskan di bawah. 

Sedangkan untuk masa pensiun, seorang dosen dengan jabfung tinggi mendapat fasilitas bisa pensiun di usia lebih dari 58 tahun. Pemangku jabfung Lektor Kepala bisa pensiun di usia antara 65 tahun sampai maksimal 70 tahun, sama seperti jabfung Guru Besar. 

Syarat Menjadi Lektor Kepala

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, seorang dosen yang ingin menjadi Lektor Kepala harus memenuhi sejumlah syarat. Mengacu pada Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013. Dijelaskan bahwa dosen bisa naik jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi, jika memenuhi 4 syarat umum berikut: 

  • Mencapai angka kredit yang disyaratkan;
  • Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

Sedangkan syarat khusus untuk dosen bisa naik jabatan fungsional menuju Lektor Kepala adalah sebagai berikut: 

1. Memenuhi Syarat Angka Kredit Minimal

Syarat yang pertama untuk dosen bisa mengajukan diri ke jenjang jabfung Lektor Kepala adalah memenuhi batas minimal angka kredit. Seperti yang dijelaskan di awal, yakni 400, 550, 700.

Sehingga untuk dosen yang berhasil memenuhi angka kredit atau KUM misalnya 400 poin, maka sudah bisa mengajukan diri ke Tim PAK. Tim PAK kemudian akan melakukan pengecekan terhadap terpenuhi tidaknya syarat lain untuk naik jabfung. 

Terkait dengan angka kredit, tentunya diketahui dipenuhi dengan menjalankan kewajiban akademik. Mencakup tugas pokok sesuai isi tri dharma dan tugas penunjang. 

Semua kewajiban harus dijalankan seimbang sesuai ketentuan, yakni memenuhi baik dari segi jumlah kumulatif maupun unsur kegiatan. Hal ini memberi gambaran bahwa dosen tidak bisa menyasar tugas-tugas dengan KUM tinggi saja, melainkan harus merata atau adil. 

2. Menjadi Lektor Minimal 2 Tahun

Syarat kedua untuk menjadi Lektor Kepala adalah sudah menjabat sebagai Lektor paling tidak dua tahun. Jadi, jenjang jabfung di bawah Lektor Kepala adalah Lektor yang setidaknya harus dipangku selama 2 tahun baru bisa pengajuan naik jabfung. 

Hal ini juga berlaku jika dosen memilih naik jabfung melalui jalur loncat jabatan, dimana minimal memangku jabfung Asisten Ahli selama 2 tahun. Jadi, jika baru mendapat SK naik jabfung Asisten Ahli atau Lektor maka tidak bisa langsung mengajukan ke Lektor Kepala. 

Setidaknya dosen harus menunggu 2 tahun mendatang atau setara dengan 4 semester dalam BKD. Baru dianggap memenuhi salah satu syarat untuk naik ke Lektor Kepala. 

3. Memiliki Riwayat Publikasi Ilmiah ke Jurnal

Syarat yang ketiga adalah memiliki publikasi ilmiah pada jurnal ilmiah. Dikutip melalui Seri Panduan SDM Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Universitas Indonesia (UI), dijelaskan ada 3 syarat berbeda terkait publikasi ke jurnal menuju Lektor Kepala. Yaitu: 

  1. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3).
  2. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam Jurnal ilmiah internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik Magister (S2).
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional sebagai penulis pertama (jalur loncat jabatan).

Artinya, jika dosen sudah memiliki ijazah S3 maka cukup punya publikasi 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi. Sementara untuk ijazah S2 harus 1 artikel di jurnal internasional (bukan bereputasi). 

Apabila dosen masuk ke jalur loncat jabatan, maka riwayat publikasi lebih sulit lagi. Sebab harus memiliki 2 artikel di jurnal internasional bereputasi dan menjadi penulis pertama di salah satunya. 

Jadi, untuk syarat riwayat publikasi disesuaikan dengan kualifikasi akademik yang diraih dosen. Apakah sudah S3 atau masih S2. Selain itu juga dipengaruhi oleh jalur kenaikan jabatan fungsional, apakah reguler atau loncat jabatan. 

4. Memenuhi Kualifikasi Akademik

Syarat keempat untuk naik jabatan ke Lektor Kepala adalah memenuhi kualifikasi akademik. Berbeda dengan Guru Besar yang wajib lulusan S3, baik di dalam maupun di luar negeri. 

Pada jabfung Lektor Kepala, dosen sudah bisa mengajukan kenaikan ke Tim PAK meski masih memiliki ijazah S2. Sehingga setelah syarat KUM dan syarat publikasi ilmiah maupun masa jabatan di tingkat di bawahnya terpenuhi, maka akan dilakukan penilaian oleh Tim PAK. 

Namun, jika sudah memiliki ijazah S3 maka akan mendapat keringanan syarat publikasi ilmiah. Yakni cukup 1 jurnal nasional terakreditasi, sehingga tidak harus jurnal internasional. Serta bisa masuk lewat jalur loncat jabatan. 

Kewajiban Khusus Lektor Kepala

Membahas mengenai Lektor Kepala maka akan membahas mengenai kewajiban khusus. Yakni kewajiban melaporkan tugas akademik per 3 tahun sekali di luar pelaporan BKD di setiap akhir semester. 

Mengacu pada PermenPAN RB no. 1 Tahun 2023 yang berisi beberapa penyesuaian aturan di PO BKD 2021. Dijelaskan ada aturan baru untuk kewajiban khusus sesuai jabatan fungsional yang dipangku dosen. 

Khusus untuk Lektor Kepala, dosen diwajibkan melakukan publikasi minimal 3 artikel di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan 2. Atau bisa juga memenuhi kewajiban khusus dalam bentuk lain sesuai ketentuan. Diantaranya adalah: 

  • Publikasi 1 artikel ke jurnal internasional, atau
  • Memiliki 1 paten, atau
  • Memiliki 1 karya seni desain, atau
  • Memiliki 1 karya monumental lainnya, atau
  • Memiliki 1 karya diterapkan.

Artinya, kewajiban khusus untuk dosen dengan jabfung Lektor Kepala tidak hanya publikasi 3 artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA pada peringkat 1 dan 2. Melainkan bisa diganti ke publikasi 1 artikel ke jurnal internasional, atau 1 paten, dan seterusnya. Dosen bisa memilih salah satu kewajiban khusus ini dan dirasa paling mudah dipenuhi. 

Cara Perhitungan Angka Kredit Menuju Lektor Kepala

Membantu para dosen naik ke jabfung Lektor Kepala, maka perlu memahami tata cara perhitungan angka kredit yang benar. Sebab masih banyak yang keliru sehingga bisa saja terlambat mengajukan kenaikan jabfung atau malah sebaliknya. 

Dikutip melalui website resmi Universitas Bina Bangsa Getsempena, dijelaskan bahwa kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala bisa melalui dua jalur dengan perhitungan angka kredit yang berbeda. Berikut rinciannya: 

1. Jalur Reguler

Pilihan jalur yang pertama adalah jalur reguler yang bisa ditempuh dosen dengan dua pilihan. Yaitu: 

a. Lektor (200)  menuju Lektor Kepala (400)

Bagi dosen yang saat memangku jabfung Lektor sudah meraih KUM 200 poin maka bisa masuk ke pilihan ini. Sehingga ada kebutuhan untuk menambah 200 poin lagi agar bisa naik ke Lektor Kepala dengan KUM 400. 

Mendapat tambahan KUM 100 poin bisa dipenuhi dosen melalui pembagian tugas akademik sebagai berikut: 

  • Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 KUM
  • Penelitian 40% x 200 = minimal 80 KUM
  • Pengabdian 10% x 200 = maksimal 20 KUM
  • Penunjungan 10% x 200 = maksimal 20 KUM

b. Lektor (300) menuju Lektor Kepala (400)

Pilihan kedua untuk naik jabfung menuju Lektor Kepala adalah dari jabfung Lektor dengan KUM sudah 300 poin. Sehingga ada kebutuhan untuk menambah 100 poin lagi menuju Lektor Kepala. Berikut pembagian tugas akademik untuk memenuhi jumlah tersebut: 

  • Pendidikan 40% x 100 = minimal 40 KUM
  • Penelitian 40% x 100 = minimal 40 KUM
  • Pengabdian 10% x 100 = maksimal 10 KUM
  • Penunjungan 10% x 100 = maksimal 10 KUM

2. Jalur Loncat Jabatan

Jalur kedua untuk naik jabfung menuju Lektor Kepala adalah jalur loncat jabatan. Pada jalur ini, dosen dengan jabfung Asisten Ahli bisa langsung mengajukan ke jabfung Lektor Kepala. 

Asisten Ahli umumnya memiliki KUM 150 poin dan untuk naik ke Lektor Kepala harus punya 400 poin KUM. Maka ada selisih 250 poin dan bisa dipenuhi dosen dengan menjalankan kewajiban akademik melalui pembagian berikut: 

  • Pendidikan S3 = 50 KUM (studi lanjut jenjang S3).
  • Pendidikan 40% x 200 = 80 KUM
  • Penelitian 40% x 200 = 80 KUM
  • Pengabdian 10% x 200 = 20 KUM
  • Penunjang 10% x 200 = 20 KUM

Jalur loncat jabatan sekali lagi hanya bisa dipilih dosen dengan ijazah minimal S3 dan memenuhi riwayat publikasi ilmiah sesuai ketentuan. Yakni paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Ketentuan rincinya sudah dijelaskan sebelumnya. 

Cara Cepat Menjadi Lektor Kepala

Butuh waktu setidaknya 2 tahun tanpa tugas belajar maupun izin belajar untuk bisa naik ke jabfung Lektor Kepala dari Lektor maupun Asisten Ahli. Waktu ini terbilang minimal dan aktual di lapangan, dosen masih membutuhkan waktu lebih lama. 

Memahami bahwa menjadi Lektor membantu dosen untuk meraih lebih banyak kesempatan akademik, termasuk meraih berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan profesi (sertifikasi) sampai tunjangan tambahan (jika menjadi rektor). 

Maka tidak berlebihan rasanya jika dosen berusaha mempercepat menuju jabfung Lektor Kepala. Lalu, apa saja cara yang bisa dilakukan dosen? Berikut beberapa diantaranya: 

1. Prioritaskan Kewajiban Diri Sendiri

Dosen yang ingin segera menjadi Lektor Kepala perlu memprioritaskan pemenuhan kewajiban akademik diri sendiri dulu. Jika ada dosen lain, terutama yang lebih senior meminta bantuan. 

Jangan lupa mengecek kewajiban diri sendiri sudah selesai atau belum. Jika belum jangan ragu menolak dengan cara baik dan alasan logis. Sebab terlalu sering membantu dosen lain justru memperlambat pengembangan jabfung diri sendiri. 

2. Rajin Ikut Program Hibah

Cara kedua untuk mempercepat kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala adalah rajin ikut program hibah. Sebab berkesempatan mendapat pendanaan untuk melaksanakan kewajiban pokok sesuai tri dharma sampai ke publikasi ilmiah. Sehingga lewat hibah, dosen bisa mendapat tambahan KUM dari banyak sumber. 

3. Produktif Melakukan Publikasi Ilmiah

Cara ketiga adalah dengan produktif melakukan publikasi ilmiah, tak hanya prosiding dan jurnal saja melainkan juga penerbitan buku. Sebab selama sesuai aturan dan standar Dikti, maka sama-sama memberi tambahan KUM agar bisa segera mengajukan kenaikan jabfung ke Tim PAK. 

4. Segera Studi Lanjut S3

Cara keempat adalah segera studi lanjut sampai jenjang S3, sebab ada peluang untuk loncat jabatan. Sehingga semakin cepat bisa naik jabfung ke Lektor Kepala. Selain itu, syarat publikasi ilmiah untuk naik jabfung juga cenderung lebih ringan dibanding masih memiliki ijazah S2. 

5. Rapi Secara Administrasi

Cara kelima adalah paham dan rapi secara administrasi. Dimulai dengan mengumpulkan semua surat tugas dan bukti-bukti pelaksanaan kewajiban akademik. Kemudian disimpan dalam satu folder, sehingga saat dibutuhkan untuk pengajuan kenaikan jabfung bisa segera dipenuhi. Proses pun menjadi lebih cepat. 

6. Hitung KUM Secara Mandiri

Cara yang keenam untuk segera memangku jabfung Lektor Kepala adalah menghitung KUM secara mandiri. Setiap kali menyusun pelaporan BKD dan mendapat nilai M (Memenuhi). Maka segera tambahkan ke perhitungan KUM mandiri. Sehingga saat sudah memenuhi KUM 400 poin bisa segera pengajuan. 

7. Aktif Ikut Kegiatan Pengembangan Diri

Cara berikutnya adalah dengan aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri. Baik itu webinar, seminar, workshop, dan sebagainya untuk tema kepenulisan maupun publikasi ilmiah serta percepatan pengembangan karir. 

Sebab ikut serta dalam kegiatan pengembangan seperti ini bisa membantu menemukan strategis segera naik jabfung. Selain itu bisa mengasah keterampilan yang mendukung untuk memenuhi seluruh syarat menjadi Lektor Kepala. 

Itulah beberapa cara untuk dosen bisa mempercepat kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala. Sehingga tinggal satu jenjang lagi sudah sampai ke puncak karir, yakni Guru Besar. Jika fokus dan konsisten maka tidak butuh waktu bertahun-tahun untuk sampai ke puncak karir. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Memahami Tingkatan Lektor dalam Jabatan Fungsional Dosen

Profesi dosen di Indonesia, sama seperti profesi lainnya yang memiliki jenjang karir. Jenjang karir seorang…

1 week ago

Syarat dan Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala di SISTER

Proses pengajuan dan pengurusan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER akan resmi dilakukan terhitung…

1 week ago

9 Tips Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Profesi dosen di Indonesia juga memiliki jenjang karir yang disebut dengan jabatan fungsional atau jabatan…

1 week ago

Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024 Resmi Dibuka

Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas hasil penelitian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali…

1 week ago

Tahapan untuk Pemadanan dan Pemutakhiran Data Dosen di SISTER

Ditjen Dikti diketahui akan segera merilis aturan baru mengenai pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Aturan…

1 week ago

9 Alasan Dosen Perlu Ikut Pelatihan Menulis Buku

Selain menguasai seluruh kompetensi menjadi pendidik, dosen di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menguasai keterampilan…

1 week ago