Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

sosialisasi juknis

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada Senin (3/3/2025). Kegiatan sosialisasi ini disiarkan secara Live di kanal YouTube Kemendiktisaintek. 

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah sosialisasi terhadap penerbitan Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 (Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025). Kepmendiktisaintek ini sendiri merupakan revisi dari Kemendiktisaintek 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. 

Diterbitkannya Kepmendiktisaintek ini, memberi pengumuman kepada para dosen di Indonesia mengenai adanya aturan baru yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi maupun karir dosen di dunia akademik. 

Kebijakan di dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 akan mulai berlaku sejak sosialisasi dilakukan sampai akhir tahun 2025. Sementara untuk tahun 2026, nantinya akan mengacu pada Permendikbudsaintek Nomor 44 Tahun 2024. Sehingga penerbitan peraturan baru ini ada di masa transisi peralihan ke Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 tersebut.  

Peraturan baru ini akan mengatur berbagai prosedur pelayanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen oleh Kemendiktisaintek. Mencakup pendaftaran dan pemutakhiran data dosen, pengangkatan pertama jabatan akademik dosen, pengelolaan kinerja dosen, dan juga proses kenaikan jabatan akademik dosen. 

Isu Strategis pada Juknis yang Baru 

Dalam peraturan terkait juknis baru dalam pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen terdapat lima isu strategis. Yaitu: 

  1. Proses kenaikan jabatan akademik yang transparan dan akuntabel serta memberikan kemudahan dalam proses administrasi kenaikan jabatan akademik dosen.
  2. Kemdiktisaintek melayani Kenaikan Jabatan Akademik dosen bagi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan.
  3. Batas maksimal pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik dosen, 3 (tiga) bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
  4. Syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari AA sampai dengan profesor, mengakomodir hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi, nasional, dan Internasional.
  5. Syarat khusus ke Lektor Kepala, bagi kualifikasi pendidikan Magister disamakan dengan yang berkualifikasi pendidikan Doktor, yaitu minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Melalui lima isu strategis tersebut, bisa dipahami bahwa penerbitan peraturan baru berkaitan pengembangan karir dosen adalah menciptakan proses kenaikan jabatan akademik yang lebih transparan dan akuntabel. 

Selain itu, peraturan baru ini menjelaskan bahwa layanan pengembangan karir dan pembinaan hanya untuk Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Aturan lain, berkaitan dengan batas usia maksimal untuk dosen mengajukan kenaikan jabatan akademik. Yakni maksimal 3 bulan sebelum memasuki masa pensiun (BUP–Batas Usia Pensiun). Sementara pada aturan sebelumnya, batas maksimal pengajuan usulan adalah satu tahun sebelum BUP.

Perubahan aturan juga berkaitan dengan syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Dimana diterapkan untuk semua jenjang, dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar. Sehingga masing-masing ditetapkan syarat khusus dan berkaitan dengan tidak hanya riwayat publikasi ilmiah. Akan tetapi juga karya seni yang mendapat rekognisi secara nasional maupun internasional. 

Perubahan aturan lainnya adalah untuk syarat khusus kenaikan jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi akademik Magister. Pada Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025, syarat khusus tersebut dibuat sama dengan kenaikan ke Lektor Kepala dengan kualifikasi akademik Doktor. Yakni memiliki riwayat publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Layanan yang Bisa Diakses Dosen Sesuai Status Kepegawaian 

Seperti penjelasan sebelumnya, dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 mengatur syarat dan prosedur kenaikan jabatan akademik. Sekaligus ketentuan lain berkaitan dengan pembinaan dosen. Sehingga diatur sejumlah layanan sampai fasilitas yang bisa diakses dosen. Semuanya untuk Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. 

Meskipun begitu, kedua status kepegawaian dosen ini memiliki perbedaan pada fasilitas tunjangan. Dosen Tetap akan mendapat Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Kehormatan ketika memangku jabatan fungsional jenjang tertentu sesuai ketentuan. Misalnya untuk Tunjangan Kehormatan akan diberikan pada dosen dengan jabatan Guru Besar saja. 

Sementara pada Dosen Tidak Tetap, tunjangan yang didapatkan bukan kedua jenis tunjangan tersebut. Melainkan Tunjangan oleh Perguruan Tinggi tempatnya mengabdi. Sehingga, tunjangan untuk Dosen Tetap bersumber dan diatur oleh pemerintah. Sementara tunjangan untuk Dosen Tidak Tetap diatur dan bersumber dari perguruan tinggi masing-masing. 

Selain dari tunjangan tersebut, baik Dosen Tetap maupun Dosen Tidak Tetap berhak mengikuti kegiatan sertifikasi dosen dan mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Tentunya dengan mengacu pada Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 yang menjadi aturan selama masa transisi sebelum diberlakukannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 di tahun 2026 mendatang. 

Syarat Pengangkatan Pertama Dosen ke Dalam Jabatan Akademik 

Dalam sosialisasi jukni pelaksanaan layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen juga dijelaskan mengenai syarat dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Khususnya terkait syarat saat mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama. 

Syarat pengangkatan pertama dosen ke dalam jabatan akademik kemudian terbagi menjadi dua jalur atau dua kategori. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing dosen, yakni berkaitan dengan status dosen CPNS, dosen PNS, atau perpindahan dari jabatan fungsional lain untuk PNS. Berikut rinciannya: 

1. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen

Syarat yang pertama ditujukan untuk dosen CPNS dan dosen PNS maupun dosen non-ASN yang akan mengajukan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen. Syaratnya antara lain: 

  • Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ijazah doktor atau sederajat; 
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 1 (satu) tahun; 
  • Karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Pengangkatan Pertama Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Lain

Syarat yang kedua ditujukan untuk dosen ASN yang melalui perpindahan dari jabatan fungsional lain. Misalnya ASN nondosen yang kemudian pindah ke dosen PNS. Maupun dosen CPNS menjadi dosen PNS. Syaratnya antara lain: 

  • Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ijazah doktor atau sederajat; 
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 1 (satu) tahun.

Terkait perhitungan angka kredit, bagi dosen ASN (dosen CPNS dan dosen PNS) mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sementara untuk dosen non-ASN, mengacu pada panduan penilaian angka kredit konvensional non ASN. Yakni PO PAK (Petunjuk Operasional Penilaian Angka Kredit) terbitan terbaru. 

Perubahan Aturan Terkait Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen 

Syarat khusus juga mengalami perubahan aturan di dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025. Syarat khusus diketahui berlaku untuk kenaikan semua jenjang jabatan fungsional, termasuk Asisten Ahli.

Selain itu, riwayat kepemilikan karya seni yang mendapat rekognisi secara nasional maupun internasional. Juga terhitung sebagai pemenuhan syarat khusus untuk pengajuan kenaikan ke jenjang Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Berikut detail syarat khusus di masing-masing jenjang: 

1. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Fungsional ke Asisten Ahli 

Bagi para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama di jenjang Asisten Ahli. Maka wajib memenuhi syarat khusus, yang merupakan persyaratan pengangkatan pertama sesuai penjelasan sebelumnya. 

2. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Fungsional ke Lektor 

Bagi para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor. Maka wajib memenuhi syarat khusus yang sudah ditetapkan. Yakni memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi. 

3. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Fungsional ke Lektor Kepala 

Sementara untuk para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala. Maka berikut adalah syarat khusus yang harus dipenuhi:

  1. Satu karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2 sebagai penulis pertama;
  2. Satu karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama; atau
  3. Hasil karya seni yang diakui secara nasional.

4. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Fungsional ke Guru Besar

Para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Guru Besar. Maka berikut daftar syarat khusus yang wajib dipenuhi terlebih dahulu: 

  1. Satu Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui secara internasional; 
  2. Memiliki Satu Syarat Khusus Tambahan.

Terkait syarat khusus tambahan untuk kenaikan jabatan fungsional menuju jenjang Guru Besar. Tidak dijelaskan ada perubahan aturan, sehingga masih sama seperti peraturan sebelumnya. Adapun syarat khusus tambahan tersebut antara lain:

  • Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau 
  • Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau 
  • Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau 
  • Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

Syarat Administrasi Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen 

Dalam kegiatan sosialisasi, juga dijelaskan mengenai sejumlah kelengkapan dokumen untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Diantaranya adalah: 

  1. Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL; 
  2. Surat pernyataan pemimpin PT yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan; 
  3. Berita Acara Persetujuan Senat mengenai pertimbangan kepakaran; 
  4. Berita Acara Komite Integritas Akademik; 
  5. Surat Pernyataan Pakta Integritas Keabsahan Karil (Karya Ilmiah) Dosen.

Jadi, selain memenuhi berbagai persyaratan, termasuk syarat khusus dan syarat khusus tambahan yang sudah dijelaskan. Para dosen juga wajib memenuhi syarat administrasi dengan melampirkan lima dokumen tersebut saat mengajukan usulan. 

Linimasa Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2025

Sama seperti tahun 2024, pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen di tahun 2025 tidak bisa dilakukan kapan saja. Pengajuan masih di laman SISTER dengan mengikuti ketentuan jadwal pengajuan yang ditetapkan Kemendiktisaintek. 

Tahun 2025, pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen dibuka dalam tiga gelombang. Namun, ada gelombang 0 yang merupakan pengajuan di akhir tahun 2024 lalu. Pada awal tahun 2025, pengajuan gelombang 0 sudah sudah masuk tahap penilaian. Berikut detail linimasa di semua gelombang tersebut:

  1. Gelombang 0 = 10 Februari – 21 Maret 2025 (Revisi)
  2. Gelombang 1 = Maret – Mei 2025 (Periode: Reguler, Periode: Revisi)
  3. Gelombang 2 = Juni – Agustus 2025 (Periode: Reguler, Periode: Revisi)
  4. Gelombang 3 = September – November 2025 (Periode: Reguler, Periode: Revisi)

Sebagai aturan baru yang menggantikan aturan lama, maka penting untuk para dosen mempelajari aturan baru tersebut. Yakni dengan membaca isi dari Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025. Dokumen peraturan ini dikirimkan paling pertama ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. 

📣 Silakan simak kegiatan sosialisasi terkait juknis peraturan baru ini melalui kanal YouTube Kemendiktisaintek

Di tag :