Aplikasi atau platform bertajuk SISTER tentu tidak asing bagi para dosen di Indonesia. Aplikasi ini diketahui disediakan dan dikelola oleh Kemendikbudristekdikti. Fungsi utama SISTER adalah memberi kemudahan kepada dosen di Indonesia mengakses berbagai layanan Ditjen Dikti.
Selain aplikasi ini, kementerian juga diketahui merilis aplikasi lain yang memiliki fungsi tersendiri. Namun, ada beberapa hal menarik dan menjadi nilai tambah dari aplikasi SISTER. Salah satunya ada banyak layanan bisa diakses dosen di aplikasi ini.
Oleh sebab itu, aplikasi satu ini menjadi penting untuk dikenal para dosen di Indonesia. Sebab selama masa pengabdian, dijamin tidak akan jauh-jauh dari penggunaan aplikasi ini untuk berbagai aktivitas dan kewajiban akademik. Berikut penjelasan lengkapnya.
SISTER diketahui memiliki kepanjangan Sistem Informasi Sumber Informasi Sumber Daya Terintegrasi. Dikutip melalui website SEVIMA, SISTER dijelaskan sebagai sebuah sebuah program yang diadakan oleh Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.
Dalam Buku Panduan SISTER untuk Dosen, SISTER dibangun untuk menjadi website yang memberikan layanan one-stop-service bagi dosen di Indonesia. Sebab melalui aplikasi ini bisa diakses layanan portofolio, pemutakhiran data dosen, dan proses-proses terkait karir dosen.
Aplikasi ini diketahui pertama kali dirilis oleh Kemendikbudristekdikti pada tahun 2017. Sampai saat ini, aplikasi SISTER masih aktif digunakan dan bahkan bentuk layanan yang ditujukan untuk dosen semakin berkembang.
Awalnya, aplikasi ini dibuat untuk terintegrasi dengan PDDikti sehingga mencakup data dosen dan portofolio dalam melaksanakan aktivitas tri dharma selama masa pengabdian. Perlahan, SISTER kemudian terintegrasi dengan aplikasi lain.
Terbaru, SISTER bahkan sudah menjadi pengganti aplikasi yang sebelumnya ada, yakni aplikasi atau platform PAK. Terhitung sejak Mei 2024, platform PAK sudah dihapus dan digantikan sepenuhnya oleh SISTER.
Fungsi utama dari platform PAK adalah untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen dan proses penilaian oleh Tim PAK kampus. Kini platform tersebut dialihkan ke SISTER. Dengan demikian, SISTER menjadi tempat para dosen mengajukan kenaikan jabatan fungsional (jabfung).
SISTER sebagai sebuah aplikasi dengan sistem tata kelola data dosen dan portofolio. Mencakup pula berbagai layanan yang berhubungan dengan karir akademik para dosen di Indonesia. Kemudian dirancang untuk diakses berbagai pihak.
Dikutip melalui website eCampuz, aplikasi one stop service ini digunakan oleh setidaknya 6 jenis pengguna. Tidak hanya dosen, akan tetapi juga mencakup kepegawaian perguruan tinggi sampai kementerian dengan tugas dan peran masing-masing. Berikut penggunan aplikasi SISTER:
Pengguna yang pertama dari aplikasi SISTER tentu saja adalah dosen. Bahkan bisa disebut jika aplikasi ini dibangun kementerian memang ditujukan untuk dosen. Mengingat semua layanan di aplikasi ini memang sesuai kebutuhan dosen di Indonesia.
Pertama, dosen di aplikasi SISTER bisa membangun data dan portofolio. Meskipun data dosen akan sama seperti PDDikti karena memang database kedua aplikasi ini sudah terintegrasi.
Selain itu, dosen di aplikasi ini juga bisa mengakses layanan lain dari DItjen Dikti. Misalnya untuk proses pelaporan BKD, sertifikasi dosen dan penilaian asesor, kenaikan pangkat untuk dosen PNS, dan kenaikan jabfung untuk semua dosen di Indonesia. Detailnya akan dijelaskan di bawah.
Pengguna kedua dari aplikasi SISTER adalah bagian kepegawaian, sering pula disebut dengan istilah biro kepegawaian. Beberapa juga menyebut pengguna ini dengan istilah admin perguruan tinggi atau operator perguruan tinggi.
Namun, karena akan berkaitan dengan data dosen dan riwayat publikasi serta pelaksanaan tugas tri dharma lainnya. Maka lebih umum disebut sebagai bagian kepegawaian dan direkrut oleh pihak perguruan tinggi.
Tugas utama dari pengguna ini adalah membentuk tim untuk melakukan validasi terhadap semua data dan laporan dosen yang diupdate di akun SISTER. Misalnya data pribadi dosen, validasi publikasi ilmiah dosen, dan lain sebagainya.
Pengguna yang ketiga di aplikasi SISTER adalah pimpinan perguruan tinggi atau rektor di masing-masing perguruan tinggi. Tugas utama dari pimpinan perguruan tinggi di aplikasi ini juga untuk melakukan validasi data.
Proses validasi data di aplikasi SISTER diketahui terjadi beberapa tahap. Pada tahap pertama akan dilakukan oleh bagian kepegawaian dan dilanjutkan validasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Sehingga ada tahapan untuk memastikan semua data di SISTER sudah sesuai aktual di lapangan atau sudah benar.
Pengguna yang keempat dari aplikasi SISTER adalah LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). Seperti penjelasan sebelumnya, data yang diperbaharui dosen di aplikasi SISTER akan dilakukan validasi beberapa tahap.
Setelah divalidasi dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi, maka akan berlanjut ke proses validasi LLDikti. Namun, validasi dari LLDikti hanya untuk data dosen di bawah naungan PTS.
Data yang sudah tervalidasi kemudian akan diusulkan ke pihak Kemendikbudristekdikti. Jika sudah ada validasi final, maka data yang sudah diperbaharui dosen akan berstatus terverifikasi.
Pengguna terakhir dari SISTER adalah kementerian. Pada data dosen di bawah naungan PTN, seluruh data yang diverifikasi oleh pimpinan perguruan tinggi akan langsung divalidasi kementerian sehingga tidak ada tahap validasi dari LLDikti.
Berbeda dengan dosen di PTS yang semua data harus sudah divalidasi oleh LLDikti di wilayah setempat. Baru kemudian divalidasi kementerian. Sehingga proses atau tahapan pembaharuan data lebih panjang dibanding dosen di bawah naungan PTN.
Seperti yang dijelaskan di awal, dirilisnya aplikasi SISTER adalah untuk memberikan aplikasi dengan one stop service kepada dosen di Indonesia. Maka ada banyak layanan DItjen Dikti bisa diakses dosen disini dan sudah menjadi kebutuhan.
Dikutip melalui Buku Panduan SISTER untuk Dosen, berikut adalah beberapa jenis layanan untuk dosen di aplikasi ini:
Jenis layanan yang pertama untuk para dosen di Indonesia adalah pembaruan atau update data dosen. Lebih tepatnya data diri dosen. Meskipun sudah terintegrasi di PDDikti. Namun untuk pembaharuan data semua dilakukan di SISTER.
Jika data sudah tervalidasi sesuai dengan tahapan yang berlaku, maka data di PDDikti akan mengikuti pembaharuan data di SISTER secara otomatis. Maka setiap kali dosen memiliki perubahan data, wajib diubah di akun SISTER masing-masing.
Misalnya perubahan data pendidikan terakhir, jabatan fungsional dosen, status kepegawaian, dan lain sebagainya. Terbaru, semua data di PAK juga wajib dipindahkan dosen secara mandiri di SISTER.
Mencakup data NIK dosen agar sesuai data di Dukcapil, data status kepegawaian dosen, data jabatan fungsional dosen, dan juga data rumpun ilmu. Jika sudah, maka selebihnya untuk semua perubahan data diupdate dosen di akun SISTER.
Jenis layanan kedua di dalam SISTER adalah pembaharuan data riwayat publikasi ilmiah dosen. Mengacu pada buku panduan, layanan ni ditujukan untuk proses peer review atau pemeriksaan pembaharuan data riwayat publikasi ilmiah.
Seluruh catatan publikasi ilmiah dosen, baik dalam bentuk jurnal, prosiding, maupun menerbitkan buku ilmiah akan dinilai Tim PAK. Sebelum proses penilaian dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional, publikasi akan direview oleh asesor.
Setiap kali dosen melakukan aktivitas publikasi ilmiah maka wajib di update datanya di SISTER agar membentuk riwayat publikasi ilmiah secara keseluruhan, yakni dari publikasi terdahulu sampai yang paling akhir (terbaru).
Jenis layanan ketiga di aplikasi SISTER yang bisa diakses dosen dan hukumnya wajib adalah pelaporan BKD. Sesuai dengan PO BKD, semua dosen tetap yang sudah memiliki NIDN dan punya akses ke SISTER wajib memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen).
BKD setiap dosen adalah 12 SKS sampai maksimal 16 SKS per semester. Kecuali untuk dosen dengan tugas tambahan maka ada pengecualian dengan beban kerja sekitar 3 SKS per semester.
Setiap menjelang akhir semester, para dosen di Indonesia wajib menyusun laporan BKD. Laporan ini sebaiknya disusun jauh-jauh hari karena akan ada banyak bukti penugasan yang perlu diunggah.
Semua laporan pelaksanaan tugas akademik dan lengkap dengan bukti surat penugasan maupun bukti-bukti sesuai ketentuan akan dinilai oleh asesor. Sehingga secara rutin dosen akan menyusun pelaporan BKD melalui akun SISTER masing-masing.
Layanan di aplikasi SISTER keempat yang bisa diakses dosen adalah pengajuan sertifikasi dosen. Lebih tepatnya adalah proses penilaian eligible dosen yang ditunjuk perguruan tinggi menjadi peserta serdos (sertifikasi dosen).
Seperti yang diketahui, dalam proses penetapan calon DYS menjadi DYS, asesor akan melakukan penilaian melalui SISTER. Dimana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dosen.
Misalnya mengenai pemenuhan BKD selama 4 semester berturut-turut, tidak sedang dalam tugas belajar maupun izin belajar, dan lain sebagainya sesuai ketentuan. Maka riwayat dan data terkini dosen akan diperiksa asesor melalui SISTER.
Inilah alasan kenapa tahap pertama dalam serdos adalah dosen melakukan pembaharuan dan pengecekan data di akun SISTER masing-masing. Sehingga bisa dipastikan sudah benar dan sesuai dengan aktual di lapangan. Hal ini membantu dosen eligible menjadi peserta serdos.
Jenis layanan yang kelima di dalam aplikasi SISTER adalah pengajuan dan penilaian kenaikan jabatan fungsional dosen. Dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabfung diwajibkan untuk melakukan pengajuan di SISTER.
Memasuki Agustus 2024, seluruh pengajuan jabfung dosen di Indonesia dan untuk semua jenjang dilakukan di aplikasi SISTER. Sementara untuk saat ini, pengajuan baru untuk kenaikan jabfung menuju jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.
Para dosen yang tahun ini akan mengajukan dua jenjang tersebut, bisa membaca surat edaran terbaru. Sebab ada beberapa perubahan syarat dan prosedur, terutama untuk syarat khusus (Lektor dan Guru Besar) dan syarat khusus tambahan (menuju Guru Besar).
Pengajuan pun tidak bisa dilakukan kapan saja karena dari pihak kementerian sudah ditetapkan jadwal pengajuan sampai penilaian. Selain itu, proses penilaian oleh Tim PAK juga sudah dilakukan online melalui SISTER.
Sementara pada pengajuan jabfung menuju Asisten Ahli dan Lektor masih dilakukan di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Detailnya disarankan untuk membaca isi dari PO PAK 2024.
Sudah melakukan pemutakhiran data? Cek caranya masing-masing:
Saat ini menjadi masa transisi, dimana memang ada kewajiban untuk semua dosen di Indonesia melakukan pembaharuan dan pemadanan data di SISTER. Pastikan sudah dilakukan karena ada batas waktu dan sanksi jika tidak dipenuhi.
Selain itu, jenis layanan dan prosedur di aplikasi SISTER juga diketahui bisa berubah sewaktu-waktu. Maka untuk para dosen yang memang dalam waktu dekat mengakses layanan di aplikasi ini. Bisa menyimak dan menerapkan beberapa tips berikut untuk meminimalkan kesalahan:
Tips yang pertama adalah selalu membaca surat edaran. Aplikasi SISTER yang menjadi one stop service membuatnya selalu update informasi terkini. Sehingga ada banyak pembaharuan terjadi di aplikasi ini dan dirilis surat edaran berkala.
Mencegah ketinggalan informasi, maka penting sekali untuk rutin update pusat informasi surat edaran. Baik itu di laman BIMA, website resmi Kemendikbudristekdikti, juga di website resmi perguruan tinggi yang menaungi dosen, dan lain sebagainya.
SISTER dengan segala pembaharuan informasi berkalanya, alias cukup sering. Membuat kementerian merilis website khusus bertajuk Pusat Informasi SISTER Kemendikbudristekdikti.
Silahkan rutin mengunjungi website resmi tersebut untuk update informasi terkini, jadwal sosialisasi berkaitan dengan perubahan kebijakan di SISTER, sampai buku panduan untuk mengakses sejumlah layanan di SISTER.
Umumnya setiap kali ada perubahan kebijakan berkaitan dengan jenis, syarat, dan prosedur layanan di SISTER akan dirilis buku panduan. Baik itu dari kementerian maupun dari pihak perguruan tinggi.
Jadi, jika memang sudah ada update buku panduan baru silahkan meluangkan waktu untuk dibaca. Khususnya buku panduan yang berkaitan dengan jenis layanan yang dalam waktu dekat akan diakses.
Misalnya, dosen yang sebentar lagi akan ikut serdos. Maka bisa membaca buku panduan SISTER berkaitan dengan pengajuan dan penilaian serdos. Tujuannya agar tidak kebingungan dan bisa mengikuti ketentuan yang ada.
Tips yang keempat adalah rutin melakukan konsultasi dengan admin perguruan tinggi atau bagian kepegawaian. Sebab sekali lagi,SISTER memiliki beberapa pengguna dan dosen hanya salah satunya.
Adapun pihak yang idealnya lebih paham mengenai segala bentuk layanan dan informasi terkini terkait SISTER adalah bagian kepegawaian di kampus. Jadi, jika ada yang masih membuat bingung bisa langsung dikonsultasikan.
Tips yang terakhir adalah selalu mengikuti kegiatan sosialisasi. Pada dasarnya, segala bentuk hal baru dan kebijakan baru dari kementerian akan disosialisasikan. Jadi, jangan lupa untuk ikut.
Jika ketinggalan maka bisa tetap menyimak kegiatan sosialisasi melalui unggahan kanal YouTube resmi kementerian maupun DItjen Dikti. Sehingga bisa paham betul apa saja informasi terkini terkait SISTER.
Itulah penjelasan secara rinci mengenai apa itu aplikasi SISTER dan berbagai layanan yang bisa diakses dosen untuk menunjang aktivitas akademik dan pengembangan karir. Maka sangat penting bagi dosen untuk mengenal apa itu aplikasi SISTER dan cara menggunakannya.
Informasi mengenai jenis layanan dan prosedur dalam akses layanan di aplikasi SISTER bisa berubah sewaktu-waktu. Maka para dosen disarankan untuk aktif mengupdate informasi terkini yang berkaitan dengan aplikasi ini.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…