fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Mengenal Apa itu Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan Tata Cara Penyusunannya

laporan kinerja dosen

Memahami apa itu Laporan Kinerja Dosen (LKD) dan bagaimana pelaporannya tentu sangat penting. Kewajiban menyusun dan melaporkan LKD diberikan kepada seluruh dosen tetap di Indonesia tanpa terkecuali. 

LKD kemudian menjadi tolak ukur atas kinerja dosen setiap satu semester, sehingga bisa langsung diketahui dosen mana saja yang aktif melaksanakan tugas-tugas dan yang sebaliknya. 

Baik penyusunan dan pelaporannya sendiri sudah dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi SISTER. Lalu, seperti apa panduan dalam mengisi LKD tersebut? Simak informasi lengkapnya di bawah ini. 

Apa itu Laporan Kinerja Dosen?

Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir sudah dijalani, dengan unsur utama penilaian adalah pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang kegiatan akademik dosen.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, dosen memiliki kewajiban melaksanakan Tri Dharma yang berisi tiga tugas pokok. Kewajiban ini tentu bersifat nasional. Namun dibutuhkan sistem tersendiri untuk memastikan semua dosen memenuhi kewajiban tersebut. 

Maka dibuatlah kebijakan dan sistem bertajuk BKD (Beban Kinerja Dosen) yang berisi dua jenis laporan. Salah satunya adalah LKD tadi yang wajib disusun dan dilaporkan sekali dalam kurun satu semester atau 6 bulan. 

LKD akan menjelaskan bentuk tanggung jawab dosen dalam melaksanakan seluruh tanggung jawabnya. Baik itu tugas pokok maupun tugas penunjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

LKD minimal memenuhi jumlah 12-16 SKS per satu semester, sehingga dosen wajib tahu unsur-unsur di dalam Laporan Kinerja Dosen (LKD) tersebut. Sehingga dosen memiliki gambaran harus melaksanakan dan melaporkan kegiatan apa saja untuk memenuhi batas minimal tersebut. 

Batas minimal 12 sampai 16 SKS yang dilaporkan dosen sifatnya sementara, karena hasil penilaian akhir ada di tangan asesor. Jadi, asesor nanti akan bertugas memeriksa seluruh isi LKD yang disusun dosen dan memberi penilaian. 

Bagi dosen bisa jadi sudah mendapatkan 14 SKS, namun setelah di cek oleh asesor ternyata baru memenuhi 10 SKS. Sehingga asesor memberi nilai TM (Tidak Memenuhi) dan dosen yang bersangkutan wajib memperbaiki LKD yang disusun. 

Lalu, apa saja tugas yang akan dilaporkan di dalam LKD? Yakni seluruh isi Tri Dharma dan tugas penunjang. Tugas pokok di Tri Dharma mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan kemudian pengabdian kepada masyarakat. 

Para dosen tetap kemudian memiliki kebutuhan untuk memahami apa saja bentuk-bentuk atau sub unsur dari seluruh tugas tersebut. Sehingga bisa melaporkan sesuai rubrik yang dirilis Kemendikbud Ristek dan mampu memenuhi beban SKS per satu semester. 

Kapan Dosen Harus Membuat Laporan Kinerja?

Lalu, kapan dosen harus membuat Laporan Kinerja Dosen (LKD)? Jawabannya adalah setiap menjelang akhir semester. Sehingga LKD ini merupakan bagian dari BKD (Beban Kinerja Dosen). 

Dimana BKD ada dua jenis laporan yakni RKD yang dilaporkan di awal semester dan LKD yang dilaporkan di akhir semester. LKD disusun dengan melampirkan seluruh bukti pelaksanaan RKD yang disusun di awal semester. 

Jika memang bukti ini valid dan sesuai yang mana akan dinilai oleh asesor, maka LKD ini akan dinyatakan sudah M atau Memenuhi. Dosen tidak perlu lagi melakukan perbaikan terhadap LKD yang disusun. Begitu juga jika terjadi sebaliknya. 

Lalu, tepatnya tanggal berapa pelaporan LKD dilakukan? Khusus untuk tanggal nantinya para dosen bisa menunggu surat edaran dari Kemendikbud Ristek. Biasanya untuk jadwal penyusunan RKD dan LKD akan dirilis dan diumumkan bersama surat edaran khusus. 

Begitu juga untuk proses atau jadwal penilaian yang dilakukan oleh asesor. Sehingga para dosen bisa rutin berkomunikasi dengan operator di kampus. Supaya tidak ketinggalan informasi mengenai jadwal pelaporan BKD secara keseluruhan. 

Pelaporannya sendiri sifatnya online melalui website SISTER. Praktis, dalam menyusun Laporan Kinerja Dosen (LKD) perlu melampirkan bukti-bukti dalam format digital. Dosen bisa melampirkan bukti dalam format JPEG maupun PDF dan link. 

Kebanyakan dosen menyimpan atau mengunggah dokumen bukti pelaksanaan BKD di penyimpanan online (cloud). Contohnya adalah Google Drive. Sehingga dosen tinggal melampirkan link menuju ke file di cloud tersebut. 

Namun, jika ada perubahan aturan terkait link yang dilampirkan maka dosen wajib menyesuaikan. Silahkan rajin-rajin berkomunikasi dan berkonsultasi dengan operator kampus sekaligus dengan dosen senior yang lebih berpengalaman. 

Panduan Pengisian Laporan Kinerja Dosen

Pengisian Laporan Kinerja Dosen (LKD) dilakukan di aplikasi SISTER dengan menyesuaikan jadwal yang sudah dirilis oleh Kemendikbud Ristek. Jika jadwal pelaporan sudah ditentukan, maka silahkan mulai menyusun laporan BKD tersebut. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi LKD melalui aplikasi SISTER: 

  1. Login ke akun SISTER menggunakan email dan password yang diberikan operator PT, silahkan login dengan mengunjungi laman berikut https://sister.ristekdikti.go.id/
  2. Setelah berhasil login, lalu pilih menu “Layanan BKD” yang terletak di sisi kiri. Kemudian klik sub menu “Laporan Kinerja”.
  3. Sistem akan mengarahkan dosen ke halaman biodata dosen, cek isinya sudah benar atau belum. Jika belum bisa diedit atau di update, kemudian bisa klik tombol “Simpan”. 
  4. Sistem SISTER kemudian mengarahkan menuju ke halaman LKD per tugas Tri Dharma dan tugas penunjang. Dimulai dari halaman Laporan Kegiatan Pendidikan.
  5. Mulailah melampirkan bukti pelaksanaan kegiatan pendidikan, klik tombol “Bukti Ajar”. Masuk ke form kegiatan ajar dulu dengan mengisi data seperti file bukti, nama dokumen, keterangan, jenis dokumen, dan tautan dokumen. 
  6. Jika bukti ajar berhasil diunggah maka status akan berubah menjadi berwarna biru. 
  7. Lakukan hal serupa untuk tugas Tri Dharma dan penunjang lain, termasuk kepemilikan karya intelektual. 
  8. Sistem akan masuk ke halaman Simpulan. Jika dianggap sudah selesai dilaporkan, maka bisa mengklik tombol “Simpan Permanen”. 
  9. Lakukan konfirmasi pada klaim kegiatan dengan klik tombol “Ya, saya menyetujui” jika ada jendela konfirmasi muncul di layar perangkat. 

Berhubung jenis dan jumlah tugas yang akan dilaporkan dosen sangat banyak. Maka selama satu semester penuh wajib mengumpulkan dan menyimpan seluruh bukti pelaksanaan tugas tersebut. 

Sehingga pada saat melakukan pelaporan terhadap BKD bisa lebih hemat waktu dan tenaga. Sekaligus bisa memenuhi seluruh bukti untuk mendapatkan nilai M (Memenuhi) dari asesor BKD. 

Dasar dari Laporan Kinerja Dosen (LKD) adalah RKD yang disusun di awal semester. RKD ini akan berisi seluruh kegiatan yang rencananya akan dilakukan selama satu semester ke depan. 

Pada saat jadwal penyusunan LKD sudah dirilis, maka dosen tinggal membuka kembali Layanan BKD yang merupakan salah satu menu di SISTER. Kemudian melampirkan seluruh bukti pelaksanaan daftar RKD yang disusun sebelumnya. 

Jika sudah selesai disusun dan dipastikan lampiran sudah terunggah maka bisa dikirimkan. Setelah jadwal penilaian asesor dirilis, maka dosen tinggal duduk manis dan bisa fokus mempersiapkan susunan RKD maupun Laporan Kinerja Dosen (LKD) selanjutnya.

Artikel Terkait:

Melakukan BKD-LKD bagi Dosen Tugas Belajar

Pengaruh BKD-LKD dalam Karir Dosen

Tips Mengisi LKD-BKD bagi Pemula

Masih Bingung untuk Membuat LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor

Unsur Pokok Penilaian LKD/BKD ini Harus Anda Ketahui

Di tag :