Ditjen Dikti baru saja merilis pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA. Pengumuman ini tentu saja meminta seluruh dosen yang melaksanakan program penelitian untuk segera update laporan tersebut.
Pelaporan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat seluruh dosen di Indonesia sudah dialihkan dari aplikasi SImlitabmas menuju ke aplikasi BIMA. Sehingga para dosen sudah harus melakukan update data dan berbagai informasi di BIMA tersebut.
Ditjen Dikti diketahui baru saja mengumumkan mengenai perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 di BIMA. Pengumuman ini sendiri melalui surat edaran nomor 0927/E5.4/AL.04/2022 tanggal 13 September 2022.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI dan juga Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Dikti Ristek. Dijelaskan beberapa hal di dalam surat edaran ini, yaitu:
Melalui pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA tersebut. Maka bisa dipahami bahwa sebelumnya tenggat waktu pelaporan adalah pada 16 Agustus 2022.
Kemudian diperpanjang atau diubah menjadi 23 September 2022. Sehingga para dosen yang belum mengunggah laporan kemajuan dan SPTB sampai pertengahan bulan September 2022 bisa berlega hati.
Pasalnya masih ada kesempatan menjelang akhir September 2022, yakni pada 23 September 2022 mendatang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jadi, silahkan segera penuhi berbagai dokumen untuk melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu baru yang ditetapkan.
Baca Juga:
Pentingnya Dosen Mempublikasikan Jurnal SINTA
Pentingnya Membangun Academic Brending Melalui SINTA
Pengalihan Simlitabmas ke BIMA
Menanggapi pengumuman mengenai perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA yang dijelaskan di atas. Maka para dosen juga harus tahu betul bagaimana tata cara pelaporannya.
Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan dosen dalam mengajukan laporan kemajuan dan SPTB melalui aplikasi BIMA:
Langkah yang pertama adalah membuka aplikasi BIMA melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/. Laman ini bisa diakses 24 jam penuh dan pastikan sudah memiliki akun di dalamnya.
Caranya adalah meminta username dan juga password ke operator kampus. Sebab dosen yang terdata di Simlitabmas tentunya akan memiliki akun di BIMA secara otomatis. Hanya saja username dan password bisa berbeda.
Selanjutnya, dosen tinggal login menggunakan username dan password yang dimiliki. Pastikan untuk mengingatnya, karena setiap penelitian dan pengabdian dosen akan di update melalui aplikasi BIMA tersebut.
Tahap berikutnya dosen di halaman utama bisa memilih menu “Laporan Kemajuan”. Maka sistem di aplikasi BIMA akan menampilkan detail pelaporannya seperti apa dan dosen tinggal mengisi data sesuai kolom yang tersedia.
Berikutnya adalah melakukan pengaturan laporan, pertama atur tahun periode penelitian yang dilaksanakan. Sesuaikan dengan fakta di lapangan. Kemudian mengisi judul, jenis skema penelitian, dan lain-lain mengikuti format.
Tahap berikutnya adalah mengunduh template laporan yang sudah disediakan, dengan cara klik tombol “Unduh Template”. Template ini nantinya jika sudah diunduh tinggal diisi sesuai data hasil penelitian yang dilakukan dosen.
Jika template laporan kemajuan penelitian sudah diisi, tahap berikutnya adalah mengunggah kembali dokumen tersebut melalui menu yang tersedia. Klik tombol “Choose file”.
Langkah terakhir adalah dengan menyimpan laporan kemajuan penelitian tersebut. Yakni dengan menekan tombol “Simpan Perubahan”. Maka laporan sudah selesai diunggah dan mengikuti arahan dari pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA.
Tahap laporan berikutnya mengikuti pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB Tahun 2022 pada BIMA. Adalah mengunggah laporan luaran penelitian. Tata caranya adalah sebagai berikut:
Terkait laporan untuk Luaran Wajib dan Luaran Tambahan, maka perlu memperhatikan skema penelitian yang dilakukan. Yakni skema Penelitian Terapan atau jenis Penelitian Pengembangan.
Peneliti wajib melengkapi isian dan unggah dokumen yang berkaitan dengan Mitra Calon Pengguna Hasil atau Mitra Investor yang membuktikan adanya realisasi komitmen yang tertera pada surat pernyataan dapat berupa pendanaan in kind atau incash.
Dosen yang melaksanakan penelitian juga wajib melaporkan SPTB atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di aplikasi BIMA. Berikut adalah detail tata cara menyusun laporan SPTB tersebut:
Proses pelaporan mengikuti arahan di dalam pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA tidaklah sulit. Sebab BIMA sendiri diklaim sudah dibuat sangat user friendly dan ringan, sehingga mudah diakses.
Poin terpenting adalah login menggunakan username dan password yang sesuai. Kemudian, selalu ikuti template laporan yang telah ditentukan agar tidak dianggap belum mengunggah laporan.
Artikel Terkait:
Pengalihan Simlitabmas ke BIMA
Mengenal Daftar Fitur SINTA Versi 3.0 yang Baru Saja Dirilis Kemendikbud
Pentingnya Pemutakhiran Data SINTA oleh Perguruan Tinggi dan Dosen Secara Mandiri
Panduan Update atau Pemutakhiran Data Profil SINTA Tahun 2022
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…