fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Pengumuman Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan dan SPTB Tahun 2022 pada BIMA

Laporan Kemajuan dan SPTB Tahun 2022 pada BIMA

Ditjen Dikti baru saja merilis pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA. Pengumuman ini tentu saja meminta seluruh dosen yang melaksanakan program penelitian untuk segera update laporan tersebut. 

Pelaporan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat seluruh dosen di Indonesia sudah dialihkan dari aplikasi SImlitabmas menuju ke aplikasi BIMA. Sehingga para dosen sudah harus melakukan update data dan berbagai informasi di BIMA tersebut. 

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pengunggahan SPTB di BIMA 

Ditjen Dikti diketahui baru saja mengumumkan mengenai perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 di BIMA. Pengumuman ini sendiri melalui surat edaran nomor 0927/E5.4/AL.04/2022 tanggal 13 September 2022. 

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI dan juga Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Dikti Ristek. Dijelaskan beberapa hal di dalam surat edaran ini, yaitu: 

  1. Batas akhir kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Laporan Kemajuan pada laman BIMA yang sebelumnya tanggal 16 Agustus 2022 diperpanjang hingga 23 September 2022. 
  2. Pengisian laporan kemajuan dan SPTB dapat dilaksanakan setelah peneliti mengunggah revisi proposal. 
  3. Perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan pengabdian kepada masyarakat akan kami informasikan kemudian.

Melalui pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA tersebut. Maka bisa dipahami bahwa sebelumnya tenggat waktu pelaporan adalah pada 16 Agustus 2022. 

Kemudian diperpanjang atau diubah menjadi 23 September 2022. Sehingga para dosen yang belum mengunggah laporan kemajuan dan SPTB sampai pertengahan bulan September 2022 bisa berlega hati. 

Pasalnya masih ada kesempatan menjelang akhir September 2022, yakni pada 23 September 2022 mendatang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jadi, silahkan segera penuhi berbagai dokumen untuk melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu baru yang ditetapkan. 

Baca Juga:

Pentingnya Dosen Mempublikasikan Jurnal SINTA

Pentingnya Membangun Academic Brending Melalui SINTA

Pengalihan Simlitabmas ke BIMA

Tata Cara Mengunggah Laporan Kemajuan Penelitian di BIMA 

Menanggapi pengumuman mengenai perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA yang dijelaskan di atas. Maka para dosen juga harus tahu betul bagaimana tata cara pelaporannya. 

Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan dosen dalam mengajukan laporan kemajuan dan SPTB melalui aplikasi BIMA: 

1. Akses Website Aplikasi BIMA

Langkah yang pertama adalah membuka aplikasi BIMA melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/. Laman ini bisa diakses 24 jam penuh dan pastikan sudah memiliki akun di dalamnya. 

Caranya adalah meminta username dan juga password ke operator kampus. Sebab dosen yang terdata di Simlitabmas tentunya akan memiliki akun di BIMA secara otomatis. Hanya saja username dan password bisa berbeda. 

2. Login ke Akun Dosen 

Selanjutnya, dosen tinggal login menggunakan username dan password yang dimiliki. Pastikan untuk mengingatnya, karena setiap penelitian dan pengabdian dosen akan di update melalui aplikasi BIMA tersebut. 

3. Menyusun Laporan Kemajuan 

Tahap berikutnya dosen di halaman utama bisa memilih menu “Laporan Kemajuan”. Maka sistem di aplikasi BIMA akan menampilkan detail pelaporannya seperti apa dan dosen tinggal mengisi data sesuai kolom yang tersedia. 

4. Lakukan Pengaturan Laporan Sesuai Format 

Berikutnya adalah melakukan pengaturan laporan, pertama atur tahun periode penelitian yang dilaksanakan. Sesuaikan dengan fakta di lapangan. Kemudian mengisi judul, jenis skema penelitian, dan lain-lain mengikuti format. 

5. Mengunduh Template Laporan 

Tahap berikutnya adalah mengunduh template laporan yang sudah disediakan, dengan cara klik tombol “Unduh Template”. Template ini nantinya jika sudah diunduh tinggal diisi sesuai data hasil penelitian yang dilakukan dosen. 

6. Mengunggah Template Laporan yang Sudah Diisi 

Jika template laporan kemajuan penelitian sudah diisi, tahap berikutnya adalah mengunggah kembali dokumen tersebut melalui menu yang tersedia. Klik tombol “Choose file”. 

7. Simpan Laporan 

Langkah terakhir adalah dengan menyimpan laporan kemajuan penelitian tersebut. Yakni dengan menekan tombol “Simpan Perubahan”. Maka laporan sudah selesai diunggah dan mengikuti arahan dari pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA. 

Tata Cara Mengunggah Laporan Luaran Penelitian di BIMA 

Tahap laporan berikutnya mengikuti pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB Tahun 2022 pada BIMA. Adalah mengunggah laporan luaran penelitian. Tata caranya adalah sebagai berikut: 

  1. Masuk ke menu Luaran Wajib dan Luaran Tambahan. 
  2. Kemudian klik ikon pensil yang terletak di sisi sebelah kanan layar perangkat. 
  1. Selanjutnya aplikasi BIMA akan menunjukan tampilan detail isian menu Luaran Wajib. SIlahkan diisi sesuai dengan kondisi dan data di lapangan. 
  2. Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen bukti capaian luaran tersebut, silahkan klik kolom Choose File dan pilih file yang menjadi bukti. 
  3. Terakhir klik tombol Simpan di pojok kanan bawah. 

Terkait laporan untuk Luaran Wajib dan Luaran Tambahan, maka perlu memperhatikan skema penelitian yang dilakukan. Yakni skema Penelitian Terapan atau jenis Penelitian Pengembangan. 

Peneliti wajib melengkapi isian dan unggah dokumen yang berkaitan dengan Mitra Calon Pengguna Hasil atau Mitra Investor yang membuktikan adanya realisasi komitmen yang tertera pada surat pernyataan dapat berupa pendanaan in kind atau incash.

Tata Cara Mengunggah Laporan SPTB di BIMA 

Dosen yang melaksanakan penelitian juga wajib melaporkan SPTB atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di aplikasi BIMA. Berikut adalah detail tata cara menyusun laporan SPTB tersebut: 

  1. Klik tombol “Cetak SPTB Baru” 
  2. Setelah itu maka akan muncul form pengisian yang sudah disediakan. 
  3. Pengusul diharapkan mengisi nomor SK dan Nomor Kontrak dengan ketentuan:
  • Peneliti dari Perguruan Tinggi Negeri mengisi nomor kontrak antara DRTPM Kemdikbud Ristek dengan LP/LPPM PTN dan LP/LPPM Perguruan Tinggi dengan Peneliti yang dipisahkan dengan tanda titik koma. 
  • Peneliti dari Perguruan Tinggi Swasta mengisi nomor kontrak antara LLDIKTI dengan DRTPM Kemdikbud Ristek, LLDIKTI dengan PTS LP/LPPM dan LP/LPPM PTS dengan Peneliti yang dipisahkan dengan tanda titik koma. 
  1. Pengusul mengisi uraian komponen belanja Bahan, Pengumpulan Data, Analisis Data (Termasuk sewa peralatan), Pelaporan Luaran (Wajib dan/atau Tambahan), dan Komponen belanja lainnya sesuai dengan penggunaan dana 70% yang telah dicairkan. 
  2. Setelah mengisi uraian komponen belanja, silahkan klik “Simpan” dan kemudian klik “Cetak” agar pengusul bisa mengunduh file SPTB dalam bentuk PDF. 
  3. File PDF tersebut dicetak fisik dan ditandatangani oleh ketua peneliti diatas materai Rp10.000. 
  4. Dokumen SPTB yang sudah dicetak dan ditandatangan diatas meterai di scan dan di unggah kembali pada menu SPTB. 
  5. Selesai. 

Proses pelaporan mengikuti arahan di dalam pengumuman perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan dan SPTB tahun 2022 pada BIMA tidaklah sulit. Sebab BIMA sendiri diklaim sudah dibuat sangat user friendly dan ringan, sehingga mudah diakses. 

Poin terpenting adalah login menggunakan username dan password yang sesuai. Kemudian, selalu ikuti template laporan yang telah ditentukan agar tidak dianggap belum mengunggah laporan. 

Artikel Terkait:

Pengalihan Simlitabmas ke BIMA

Sosialisasi SINTA Terkait Klasterisasi PT Berbasis Kinerja dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Prima Indonesia

Mengenal Daftar Fitur SINTA Versi 3.0 yang Baru Saja Dirilis Kemendikbud

Pentingnya Pemutakhiran Data SINTA oleh Perguruan Tinggi dan Dosen Secara Mandiri

Panduan Update atau Pemutakhiran Data Profil SINTA Tahun 2022

Di tag :