Kuota Belajar Kemendikbud. Membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kuota belajar Kemendikbud Dosen. Dimana program ini merupakan program bantuan dalam bentuk pemberian kuota internet secara gratis. Adapun sasaran atau cakupan dari program ini adalah seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
Yakni dimulai dari PAUD, SMP, SMA, dan sampai ke perguruan tinggi. Peserta program yang berhak mendapatkan kuota belajar pun tidak hanya dari kalangan siswa dan mahasiswa. Melainkan juga dari kalangan pengajar yakni guru dan dosen.
Bantuan Kuota Belajar adalah bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen dalam bentuk kuota internet seluler yang mendukung pelaksanaan aktivitas belajar di rumah selama pandemi Covid-19.
Bantuan Kuota Belajar ini sendiri sudah disediakan oleh Kemendikbud sejak tahun 2020 lalu dimana menjadi masa awal pelaksanaan kegiatan belajar di rumah. Sama seperti tahun lalu, tahun ini Kuota Belajar disediakan dalam dua jenis kuota internet.
Pertama, kuota umum yang bisa dipakai membuka situs-situs manapun kecuali yang diblokir Kemendikb. Adapun daftar situs yan saat ini diblokir oleh Kemendikbud adalah Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan juga situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua, adalah kuota belajar yang hanya bisa digunakan untuk membuka situs dan aplikasi belajar yang sudah ditentukan oleh pihak Kemendikbud. Adapun aplikasi dan website yang bisa diakses memakai Kuota Belajar ini antara lain:
Baca Juga: Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen, Apa Saja? Temukan Jawabannya di Sini
Dari kategori video telekonferensi, ada:
Website kampus yang bisa diakses Kuota Belajar Kemendikbud Dosen adalah:
Berikutnya, adalah daftar website yang bisa diakses dengan Kuota Belajar:
Melalui buku saku Kuota Belajar dari Kemendikbud, dijelaskan pula mengenai syarat untuk menerima bantuan kuota tersebut. Berikut detailnya:
Baca Juga: Menyusun Bahan Ajar bagi Tenaga Pendidik
Sedangkan untuk rincian Kuota Belajar Kemendikbud Dosen di tahun 2021 ini memang mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu. Sebab di tahun lalu jumlah kuota yang didapat lebih besar dan dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar. Detail rincian untuk Kuota Belajar 2021 adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya Kuota Belajar Kemendikbud Dosen akan dicairkan secara bertahap sesuai dengan peraturan. Sehingga peserta yang mendapat kuota bantuan tidak akan mendapatkan kuota secara serempak. Sama halnya dengan bantuan pemerintah lain berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Namun dilansir dari situs kompas.com dijelaskan bahwa Nadiem Makarim menyampaikan bahwa bulan Maret 2021 bantuan kuota akan dibuka kembali. Bantuan kuota ini rencananya akan diberikan dari bulan Maret sampai bulan Mei 2021. Artinya, bulan ini sudah akan ada proses pencairan.
Saat ini proses pencairan dijelaskan masih dalam tahap verifikasi, dan nantinya kuota yang didapat juga akan dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar. Adapun pembagian ini tentu saja penting untuk memastikan penggunaannya efektif. Sebab internet menjadi media untuk belajar sekaligus bersenang-senang dengan berbagai hiburan menarik di dalamnya.
Supaya Kuota Belajar Kemendikbud Dosen tidak hanya dipakai untuk mengakses konten hiburan. Maka bantuan ini diberi batasan, yang memastikan setiap penerima menggunakannya secara efektif untuk keperluan belajar dan mengajar.
Baca Juga: Memahami Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi dan Fungsinya
Bagi dosen yang ingin mengajukan penerimaan bantuan ini, pastikan dulu sudah memenuhi syaratnya seperti pemaparan di atas. Adanya bantuan Kuota Belajar juga perlu diakui memberi banyak manfaat bagi para penerimanya. Seperti:
Manfaat pertama dari bantuan ini tentu saja untuk berhemat, sehingga para dosen dan peserta bantuan lain tidak lagi mengeluh boros. Sebab perlu diakui kuota yang dibutuhkan untuk mengakses internet akan lebih tinggi dibanding hari biasa. Apalagi untuk pengadaan kelas online lewat aplikasi video telekonferensi.
Bantuan Kuota Belajar nantinya akan memangkas penggunaan dana pribadi untuk keperluan membeli kuota internet. Berhubung kuota dibatasi untuk kegiatan belajar dan mengajar. Maka bisa digunakan di jam-jam ketika memang tengah diadakan pembelajaran.
Adanya akses gratis untuk membuka aplikasi dan situs tertentu yang sudah ditentukan pihak Kemendikbud. Tentu memberi kemudahan bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk memaksimalkan kegiatan belajar dan mengajar.
Dosen bisa dengan mudah mempelajari materi perkuliahan mengandalkan situs-situs pendidikan. Sehingga lebih mudah menyampaikan materi perkuliahan secara online dan tetap efektif.
Diharapkan dengan adanya Kuota Belajar Kemendikbud Dosen maka tidak ada lagi resiko tidak bisa mengikuti kelas. Yakni dengan alasan kuota internet sudah habis dan tidak memiliki uang untuk membelinya.
Bantuan ini sendiri diberikan rutin per bulan, sehingga dengan jumlah kuota yang disediakan diharapkan mampu memberi fasilitas akses internet selama sebulan penuh. Jadi, pastikan para penerima memanfaatkannya dengan maksimal.
Adanya Kuota Belajar Kemendikbud Dosen juga membantu para penerima untuk fokus dengan aktivitas belajar mengajar masing-masing. Sebab tidak perlu pusing lagi mencari kuota dan uang untuk membelinya.
Baca Juga: 7 Persiapan Sertifikasi Dosen, Anti Gagal!
Tinggal fokus untuk belajar dan mengajar, yang tentu memberikan hasil lebih maksimal. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan lancar, sehingga kegiatan pendidikan di Indonesia tidak terhambat karena adanya pandemi.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…