Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru Besar) di Indonesia. Kriteria ini tentu saja wajib dipenuhi agar publikasi yang dimiliki Guru Besar bisa diakui oleh Ditjen Dikti.
Menariknya, kriteria publikasi ilmiah terbagi menjadi 3 pilihan. Baik itu publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi maupun dalam bentuk karya seni, desain, dan sastra hingga dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual.
Membaca ketentuan aturan terbaru berkaitan dengan kriteria publikasi ilmiah tersebut tentu penting agar seluruh kerja keras dosen dalam mengurus publikasi ilmiah mendapat pengakuan dan mendapat manfaat lebih dalam bentuk lainnya.
Kriteria publikasi bagi Profesor yang pertama adalah berkaitan dengan publikasi di jurnal internasional bereputasi. Jumlah minimal yang harus dipenuhi dosen per 3 tahun adalah punya sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Sekaligus memiliki publikasi dalam bentuk buku, minimal 1 buku yang diterbitkan sesuai standar yang berlaku dalam kurun waktu 6 tahun. Publikasi di jurnal internasional bereputasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Berikut kriteria jurnal internasional bereputasi untuk jenjang jabatan fungsional guru besar:
Baca detail jumlah publikasi per jenjang jabatan fungsional dosen melalui Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru.
Dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar, juga bisa mengurus publikasi untuk karya seni, desain, dan sastra yang berhasil dibuat. Publikasi ilmiah dalam kategori ini juga perlu memenuhi sejumlah kriteria publikasi bagi Profesor dalam Kepmendikbudristek terbaru.
Karya seni, desain, maupun sastra yang dibuat Guru Besar juga wajib memiliki nilai kebaruan serta dampak sosial atau ekonomi atau politik atau kultural. Selain itu, karya tersebut juga wajib memiliki signifikansi di masyarakat, serta memiliki tema atau nilai estetik yang kontekstual.
Guru Besar di Indonesia wajib memiliki setidaknya 1 karya seni, desain, atau sastra untuk memenuhi target kinerja atau BKD (Beban Kerja Dosen). Berikut kriteria publikasi bagi profesor untuk publikasi karya seni, desain, dan sastra sesuai Kepmendikbudristek terbaru:
Terkait kegiatan ajang pameran untuk publikasi karya seni, desain, dan sastra yang dihasilkan Guru Besar. Berikut adalah beberapa jenis ajang, tingkat reputasi, dan padanan dalam publikasi ilmiah:
Contoh Ajang/Pameran | Tingkat Reputasi | Padanan Publikasi Ilmiah |
---|---|---|
Documenta (Ger)Venice Biennale (Italy)Saint Etienne Biennale Design(Fra)Asia Pacific Triennale (Aus)Sydney Biennale (Aus) SaoPaulo Biennale (Brazil)Craft Biennale CheongjuPalais de Tokyo (France)London Design BiennaleSingapore BiennaleHavana BiennaleState National Gallery/Museum(luar Negeri) | Reputasi Internasional | Q1 |
Istanbul Design BiennaleWenzhou International Design BiennaleJakarta BiennaleJogja BiennaleGaleri Nasional Indonesia Museum Nasional IndonesiaGaleri Internasional bereputasi (minimal telah 10 tahun berjalan) | Reputasi Regional | Q2 |
Selasar SunaryoArt Jog InternationalNuart Sculpture Park 4. Galeri SaliharaInacraftTriennale Seni GrafisEvent Lokal mengundang peserta internasional. | Reputasi Nasional | Q3 |
Karya ilmiah yang dipublikasikan atas penerapan kekayaan intelektual juga wajib memenuhi kriteria publikasi bagi Profesor. Acuannya masih dengan Kepmendikbudristek yang sama dengan dua kriteria publikasi ilmiah yang sudah dijelaskan.
Khusus untuk publikasi dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual, maka wajib diverifikasi oleh asosiasi profesi atau asosiasi industri atau lembaga akreditasi/standarisasi nasional atau internasional.
Selain itu, verifikasi juga bisa diberikan oleh lembaga pemerintah (Indonesia atau negara lain), atau lembaga/organisasi internasional bereputasi, serta dikembangkan melalui kemitraan dengan berbagai pihak.
Target jumlah minimal untuk publikasi dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual adalah 1 karya ilmiah. Sementara itu, kriteria publikasi bagi Profesor dalam kategori ini antara lain:
Terkait proses verifikasi dan rekognisi dalam kriteria publikasi bagi Profesor dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual, adalah dilakukan beberapa pihak berikut:
Asosiasi profesi | IDI, lAI, PII, PMI (Project Management Institute), IEEE, ACM, ACS, atau asosiasi profesi yang setara |
Asosiasi industri | Asosiasi industri yang terdaftar di kementerian Republik Indonesia atau negara lain, seperti: KADIN, TETO, atau asosiasi industri yang setara |
Lembaga riset yang diakui | BRIN, Max Planck Institute, CERN, NASA, atau CNRS (Centre National de la Recherche Scientifique), atau lembaga yang setara |
Perguruan Tinggi QS200 | Harvard, Oxford, MIT, Tokyo University, atau perguruan tinggi yang setara |
Lembaga akreditasi / standarisasi nasional atau internasional | ACEEU (Accreditation Council for Entrepreneurial and Engaged University), GINI (Global Innovation Institute), ISO, atau lembaga akreditasi/standarisasi yang setara |
Lembaga pemerintah (Indonesia atau negara lain) | Kemenperin, KPK, Max Planck Institute, CERN, NASA, CNRS, atau lembaga pemerintah yang setara |
Lembaga/ organisasi internasional bereputasi | World Economic Forum (WEF), OECD, United Nations (UN), Ashoka, UNESCAP, World Bank, International Monetary Fund (IMF), Brookings Institution, RAND Corporation, Pew Research Center, atau lembaga/organisasi setara. |
Jika bingung, Anda bisa membaca lebih detail di dokumen salinan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024. Silakan Anda pahami dengan baik seluruh kriteria yang ditetapkan Ditjen Dikti. Hal ini penting, agar publikasi yang dikerjakan diakui dan membantu pemenuhan BKD maupun untuk tujuan lainnya.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…