fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kriteria Publikasi bagi Profesor Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

kriteria jurnal internasional bereputasi untuk jenjang jabatan fungsional guru besar

Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru Besar) di Indonesia. Kriteria ini tentu saja wajib dipenuhi agar publikasi yang dimiliki Guru Besar bisa diakui oleh Ditjen Dikti. 

Menariknya, kriteria publikasi ilmiah terbagi menjadi 3 pilihan. Baik itu publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi maupun dalam bentuk karya seni, desain, dan sastra hingga dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual. 

Membaca ketentuan aturan terbaru berkaitan dengan kriteria publikasi ilmiah tersebut tentu penting agar seluruh kerja keras dosen dalam mengurus publikasi ilmiah mendapat pengakuan dan mendapat manfaat lebih dalam bentuk lainnya. 

Publikasi Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi

Kriteria publikasi bagi Profesor yang pertama adalah berkaitan dengan publikasi di jurnal internasional bereputasi. Jumlah minimal yang harus dipenuhi dosen per 3 tahun adalah punya sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. 

Sekaligus memiliki publikasi dalam bentuk buku, minimal 1 buku yang diterbitkan sesuai standar yang berlaku dalam kurun waktu 6 tahun. Publikasi di jurnal internasional bereputasi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Berikut kriteria jurnal internasional bereputasi untuk jenjang jabatan fungsional guru besar:

  1. Jurnal internasional bereputasi terindeks pada Scopus dengan SCImago Journal Rank (SJR) jurnal paling sedikit 0,15, atau memiliki Journal Impact Factor (JIF) WoS paling sedikit 0,05.
    Catatan: PT dihimbau untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah Dosen yang sudah menduduki jabatan akademik Profesor. 
  2. Kriteria jurnal: 
    • Memiliki Internasional (ISSN)
    • Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok)
    • Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya, dengan paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara, 
    • Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara
    • Editorial Board dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring. 
    • Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah 
    • Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh kementerian dan tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan. 
  1. Penerbitan karya ilmiah telah melalui proses yang berintegritas, dengan korespondensi dapat dibuktikan. 
  2. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika dan integritas akademik
  3. Substansi karya ilmiah sesuai dengan kepakaran Dosen.
  4. Karya Ilmiah yang dipublikasikan selama pendidikan sekolah yang merupakan sintesis dari disertasi/tesis tidak termasuk dalam publikasi ilmiah untuk mengajukan kenaikan jabatan kejahatan Profesor.
  5. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses seperti pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.

Baca detail jumlah publikasi per jenjang jabatan fungsional dosen melalui Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru.

Publikasi Ilmiah bagi Karya Seni, Desain, dan Sastra

Dosen dengan jabatan fungsional Guru Besar, juga bisa mengurus publikasi untuk karya seni, desain, dan sastra yang berhasil dibuat. Publikasi ilmiah dalam kategori ini juga perlu memenuhi sejumlah kriteria publikasi bagi Profesor dalam Kepmendikbudristek terbaru. 

Karya seni, desain, maupun sastra yang dibuat Guru Besar juga wajib memiliki nilai kebaruan serta dampak sosial atau ekonomi atau politik atau kultural. Selain itu, karya tersebut juga wajib memiliki signifikansi di masyarakat, serta memiliki tema atau nilai estetik yang kontekstual.

Guru Besar di Indonesia wajib memiliki setidaknya 1 karya seni, desain, atau sastra untuk memenuhi target kinerja atau BKD (Beban Kerja Dosen). Berikut kriteria publikasi bagi profesor untuk publikasi karya seni, desain, dan sastra sesuai Kepmendikbudristek terbaru: 

  1. Karya seni atau desain atau sastra yang telah dihasilkan tetap perlu dituliskan dalam bentuk tulisan (deskripsi) yang menunjukkan kepakaran di bidang masing-masing, sebagai wujud publikasi ilmiah dalam bidang seni, desain dan sastra.
  2. Karya telah dipamerkan/ditampilkan pada bereputasi, diwujudkan/digunakan oleh masyarakat sesuai dengan bidangnya. Kriterianya yaitu: 
    • Pameran/ajang memiliki reputasi secara internasional/regional/nasional dan merupakan pameran/ajang yang diselenggarakan secara rutin. 
    • Memiliki kurator karya bereputasi pada bidang masing-masing yang memiliki kompetensi khusus dalam melaksanakan seleksi, analisis karya-karya yang memiliki signifikansi isu, kebaruan, tema atau nilai estetik yang kontekstual. 
    • Karya yang dipamerkan/ditampilkan atas undangan oleh penyelenggara (bukan berdasarkan pengajuan penciptanya) atau berdasarkan seleksi penyelenggara bereputasi,
    • Karya memiliki kualitas yang mencakup gagasan, proses, dan kebaruan atas seni, desain dan sastra.
    • Dosen memiliki rekam jejak terkait dengan penciptaan karya:
      • Dosen telah memiliki karya-karya telah yang dipamerkan/ditampilkan dalam ajang dengan reputasi internasional, dengan jumlah disesuaikan dengan kewajaran di bidang masing masing;
      • Dosen telah memiliki karya-karya telah dipamerkan / ditampilkan pada pameran/ajang dengan reputasi regional/nasional dengan jumlah paling sedikit disesuaikan dengan kewajaran di bidang masing-masing;
      • Penghargaan atau anugerah yang diberikan oleh lembaga bereputasi; atau
      • Bagi desainer, mendapatkan pengakuan oleh asosiasi profesi terkait:
        • Undangan juri/pembicara pada ajang bereputasi; atau 
        • Penghargaan yang diberikan. 
  1. Setiap karya yang dipamerkan/ ditampilkan/diproduksi harus menyertakan:
    • Deskripsi karya, berupa uraian singkat tentang isu, tujuan, metode, proses, hasil visualisasi karya dan temuan, 
    • Pengakuan kurator (untuk karya seni rupa) atau pengakuan pakar, atau pengakuan asosiasi atau pengakuan pemberi tugas (untuk karya desain dan kriya yang diproduksi massal atau terbatas), 
    • Katalog karya (seni rupa) dan portofolio karya (desain/kriya), 
    • Undangan melalui website resmi atau secara tertulis dari penyelenggara atau pemberi tugas atau surat keputusan dari lembaga bereputasi.

Terkait kegiatan ajang pameran untuk publikasi karya seni, desain, dan sastra yang dihasilkan Guru Besar. Berikut adalah beberapa jenis ajang, tingkat reputasi, dan padanan dalam publikasi ilmiah: 

Contoh Ajang/PameranTingkat Reputasi Padanan Publikasi Ilmiah 
Documenta (Ger)Venice Biennale (Italy)Saint Etienne Biennale Design(Fra)Asia Pacific Triennale (Aus)Sydney Biennale (Aus) SaoPaulo Biennale (Brazil)Craft Biennale CheongjuPalais de Tokyo (France)London Design BiennaleSingapore BiennaleHavana BiennaleState National Gallery/Museum(luar Negeri)Reputasi InternasionalQ1
Istanbul Design BiennaleWenzhou International Design BiennaleJakarta BiennaleJogja BiennaleGaleri Nasional Indonesia Museum Nasional IndonesiaGaleri Internasional bereputasi (minimal telah 10 tahun berjalan)Reputasi RegionalQ2
Selasar SunaryoArt Jog InternationalNuart Sculpture Park 4. Galeri SaliharaInacraftTriennale Seni GrafisEvent Lokal mengundang peserta internasional. Reputasi NasionalQ3

Publikasi Ilmiah atas Penerapan Kekayaan Intelektual

Karya ilmiah yang dipublikasikan atas penerapan kekayaan intelektual juga wajib memenuhi kriteria publikasi bagi Profesor. Acuannya masih dengan Kepmendikbudristek yang sama dengan dua kriteria publikasi ilmiah yang sudah dijelaskan. 

Khusus untuk publikasi dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual, maka wajib diverifikasi oleh asosiasi profesi atau asosiasi industri atau lembaga akreditasi/standarisasi nasional atau internasional. 

Selain itu, verifikasi juga bisa diberikan oleh lembaga pemerintah (Indonesia atau negara lain), atau lembaga/organisasi internasional bereputasi, serta dikembangkan melalui kemitraan dengan berbagai pihak. 

Target jumlah minimal untuk publikasi dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual adalah 1 karya ilmiah. Sementara itu, kriteria publikasi bagi Profesor dalam kategori ini antara lain: 

  1. Kriteria penulisan karya ilmiah:
    Berbentuk karya tulis ilmiah atau working paper atau white paper atau policy paper yang dipublikasikan oleh:
    • Asosiasi profesi bereputasi, atau 
    • Lembaga riset yang diakui, atau 
    • Perguruan tinggi QS200, atau 
    • Lembaga internasional bereputasi. 
  2. Kriteria penerapan kekayaan intelektual:
    • Berbentuk paten atau paten sederhana atau desain industri (produk atau teknologi atau layanan) atau hak cipta atau rahasia dagang atau desain tata letak sirkuit terpadu atau perlindungan tanaman, dan
    • Penerapannya memiliki nilai sosial atau ekonomi atau lingkungan yang terukur dan diverifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Direkognisi oleh:
        • Asosiasi profesi, atau
        • Asosiasi industri, atau
        • Lembaga akreditasi / standarisasi nasional atau internasional, atau 
        • Lembaga pemerintah (Indonesia atau negara lain), atau 
        • Lembaga/organisasi internasional bereputasi.
      • Dan menunjukkan hasil berupa:
        • Penghargaan atau sertifikasi atas hasil karya, pada bidang kepakaran tertentu, atau
        • Konfirmasi komersialisasi atas hasil karya yang dikembangkan melalui kemitraan pada bidang kepakaran tertentu, berupa:
          • Kontrak lisensi dengan perusahaan dokumen perjanjian komersialisasi, atau
          • Laporan komersialisasi produk. 
      • Konfirmasi hilirisasi atas penerapan hasil karya yang dikembangkan kemitraan pada bidang kepakaran tertentu, berupa:
        • Laporan peningkatan nilai tambah atau penggunaan karya tersebut.

Terkait proses verifikasi dan rekognisi dalam kriteria publikasi bagi Profesor dalam bentuk penerapan kekayaan intelektual, adalah dilakukan beberapa pihak berikut: 

Asosiasi profesiIDI, lAI, PII, PMI (Project Management Institute), IEEE, ACM, ACS, atau asosiasi profesi yang setara
Asosiasi industriAsosiasi industri yang terdaftar di kementerian Republik Indonesia atau negara lain, seperti: KADIN, TETO, atau asosiasi industri yang setara
Lembaga riset yang diakuiBRIN, Max Planck Institute, CERN, NASA, atau CNRS (Centre National de la Recherche Scientifique), atau lembaga yang setara
Perguruan Tinggi QS200Harvard, Oxford, MIT, Tokyo University, atau perguruan tinggi yang setara
Lembaga akreditasi / standarisasi nasional atau internasionalACEEU (Accreditation Council for Entrepreneurial and Engaged University), GINI (Global Innovation Institute), ISO, atau lembaga akreditasi/standarisasi yang setara
Lembaga pemerintah (Indonesia atau negara lain)Kemenperin, KPK, Max Planck Institute, CERN, NASA, CNRS, atau lembaga pemerintah yang setara
Lembaga/ organisasi internasional bereputasiWorld Economic Forum (WEF), OECD, United Nations (UN), Ashoka, UNESCAP, World Bank, International Monetary Fund (IMF), Brookings Institution, RAND Corporation, Pew Research Center, atau lembaga/organisasi setara. 

Jika bingung, Anda bisa membaca lebih detail di dokumen salinan Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024. Silakan Anda pahami dengan baik seluruh kriteria yang ditetapkan Ditjen Dikti. Hal ini penting, agar publikasi yang dikerjakan diakui dan membantu pemenuhan BKD maupun untuk tujuan lainnya.