Beberapa media akhir-akhir ini mengabarkan bahwa 10.000 dosen akan pensiun dalam waktu 4 tahun ke depan (2020). Dan, pendidikan tinggi kita mengalami krisis jumlah dosen. Menurut Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti, dalam empat tahun mendatang, bakal ada sekitar 10.000 dosen memasuki masa pensiun.
“Sepuluh ribu dosen, akan pension. Padahal dalam dua tahun ini, hampir tidak ada perekrutan dosen yang baru. Artinya, profesi dosen dan tenaga kependidikan semakin langka.”
Begitulah yang diucapkan Ali dalam acara Pemberian Anugerah Diktendik 2016 di Bandung, Jawa Barat seperti yang diberitakan Pojokbandung.com.
Menurut Ali, hampir tidak ada pembukaan CPNS untuk dosen selama dua tahun terakhir, padahal kebutuhannya mendesak. Sementara itu, aturan untuk rekrutmen pun sedang digodok (Koran-Sindo.com).
Adanya kabar seperti ini membuat bertanya-tanya, apakah ini akan menjadi ancaman, tantangan, atau peluang? Atau ancaman sekaligus tantangan? Atau tantangan sekaligus peluang?
Hal ini akan menjadi ancaman bagi kualitas pendidikan tinggi kita. Dengan kurangnya jumlah tenaga dosen, maka rasio jumlah dosen dan mahasiswa semakin jauh dari ideal. Ali pun mengakui, bahwa pengaruhnya terhadap rasio ini bisa berujung pada kurangnya kualitas pendidikan tinggi. Ali menambahkan, jika tidak ada tambahan dosen, apalagi dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN, SDM kita bisa kalang bersaing dengan negara lainnya.
Krisis jumlah dosen yang mungkin terjadi pada 2020 bisa menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini, khususnya Kemenristekdikti dalam mencari solusi. Berdasarkan penjelasan Ali, setidaknya pemerintah sudah melakukan terobosan dengan memberlakukan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk menambah dosen. Dalam penambahan dosen ini, calon dosen bisa direkrut langsung. Bukan tanpa kendala, program ini pun kurang didukung oleh kemampuan sumber daya PTN itu sendiri.
Selain itu, Kemenristekdikti punya program beasiswa khusus dosen: Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI). Sesuai yang diberitakan Sinarharapan.com, tahun ini ada sekitar 2.300 dosen yang mendapatkan beasiswa. Meski sudah ada berbagai terobosan, tampaknya masih perlu adan terobosan lain yang bisa lebih tepat sasaran. Misalnya, seperti yang dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah, kalaupun kampus tidak mampu membiayai NIDK, maka pemerintah bisa memberi hibah, BOPTN, atau mengalihkan dana bantuan infrastruktur untuk penambahan dosen.
Apakah dengan adanya krisis dosen maka akan ada peluang profesi dosen besar-besaran? Bisa jadi, ya. Tetapi sepertinya tidak sesederhana itu. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan perguruan tinggi dalam rangka menjawab permasalahan krisis jumlah dosen tersebut. Ada pula solusi-solusi yang sedang diupayakan, seperti perpanjangan masa kerja guru besar dari 60 tahun menjadi 70 tahun (Koran-Sindo.com). Dengan menerapkan NIDK pun sebatas bagi mereka yang sudah diangkat sebagai dosen oleh perguruan tinggi, misal dosen tidak tetap yang sudah bekerja cukup lama dan dosen purnatugas. Ya, kalaupun perguruan tinggi membuka lowongan dosen baru pun, asal sudah diangkat sebagai dosen, berhak mendaftarkan NIDK ini.
Kalaupun akan dibuka lowongan besar-besaran, tentu harus mempertimbangkan sumber daya perguruan tinggi dan kelancaran bantuan pemerintah. Jika hal-hal tersebut kurang mencukupi untuk membuka lowongan (dari proses rekrutmen sampai rencana penggajian), maka pengisi formasi dosen pun tetap mengalami kekurangan, jauh dari ideal.
Nah, itu opini singkat sebagai respons atas adanya berita tentang krisis jumlah dosen di Indonesia. Bagaimana opini Anda menanggapi kemungkinan krisis jumlah dosen ini?
[Bn]
Referensi:
1. http://koran-sindo.com/news.php?r=0&n=0&date=2016-10-31
2. http://sinarharapan.net/2016/10/10-000-dosen-bakal-pensiun-dalam-waktu-4-tahun/
3. http://bandung.pojoksatu.id/read/2016/10/31/empat-tahun-ke-depan-indonesia-diprediksi-langka-dosen/
4. http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=145&date=2016-11-01
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…