Seorang dosen memiliki peran sentral dalam dunia pembelajaran di kampus. Untuk itu tiap dosen sebagai tenaga profesional wajib memiliki kemampuan pedagogik sebagai agen transformasi ilmu kepada mahasiswa atau peserta didik.
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, seperti dituangkan dalam pasal 6 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Sementara itu dalam pasal 1 ayat 2 UUGD No. 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen ini hanya bisa dilaksanakan jika dosen yang bersangkutan memiliki kompetensi. Ada empat kompetensi yang perlu dimiliki seorang dosen, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi atau kemampuan pedagogik dosen harus terus dikembangkan dari waktu ke waktu agar dosen mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran. Dalam konteks makro dimana persaingan makin ketat, perguruan tinggi harus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar internasional pendidikan.
Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas diperlukan input yang memadai dan proses yang efektif, efesien, dan bermutu. Salah satu komponen pendukung proses adalah kualitas dosen sebagai pelaksana terdepan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen dituntut mampu menghasilkan lulusan yang menguasai hard skills dan soft skills sehingga dapat bersaing dalam meraih lapangan kerja pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan sehingga masa tunggu kerja lulusan semakin singkat.
Kondisi Dosen di Indonesia
Di Indonesia, program pengembangan mutu dosen telah dikenal sejak tahun 70-an. Beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan yang termasuk dalam kategori pembinaan dosen, seperti penataran khusus untuk semua dosen baru. Bahkan universitas-universitas tertentu mendirikan pusat pelatihan staf dosen dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembinaan dosen dalam level regional maupun nasional.
Faktor utama yang menjadi sebab rendahnya pengembangan kemampuan pedagogik dosen di Indonesia adalah tingkat pendidikan mereka. Berdasarkan data yang dimiliki Litbang Depdiknas menunjukkan, dari 120.000 dosen tetap PTS dan PTN di Indonesia, terdapat 50,65 persen atau sekitar 60.000 diantaranya belum berpendidikan S2 atau baru S1. Sementara itu, data lain menyebutkan bahwa jumlah seluruh dosen di PTN sebanyak 240.000 orang, 50% diantaranya belum memiliki kualifikasi pendidikan setara S2. Dari jumlah tersebut, baru 15% dosen yang bergelar doktor. Hal ini tentu jauh jika dibandingkan dengan perguruan tinggi di Malaysia, Singapura dan Filipina yang jumlah doktornya sudah mencapai angka 60% lebih, maka tampak bahwa dosen di perguruan tinggi Indonesia masih jauh ketinggalan.
Kondisi ini bertolak belakang dengan ketentuan dalam UUDG No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan dosen perguruan tinggi minimal S2. Dalam UUDG itu disebutkan, para pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah persyaratannya adalah minimal bergelar S1. Sementara, untuk mendidik di jenjang pendidikan akademis S1, maka sekurang-kurangnya bergelar strata dua (S2), sedangkan bagi program pascasarjana adalah doktor (S3) dan profesor.
Ada beberapa penyebab yang memicu rendahnya kemampuan pedagogik dosen di Indonesia, antara lain:
Ke depan, untuk meningkatkan kemampuan pedagogik dosen, diperlukan sebuah dialog dan kepekaan mahasiswa serta civitas akademika lainnya untuk mengkritisi kinerja dosen. Mahasiswa harus berani memberi masukan kepada para dosen jika dirasa bahwa selama proses belajar mengajar di kampus tak mengandung unsur-unsur yang menunjukkan kemampuan pedagogik dosen. Kontrol bersama ini akan memudahkan membentuk dan meningkatkan kemampuan pedagogik dosen.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…