Categories: InformasiOpini

Kondisi Riil Kemampuan Pedagogik Dosen Indonesia

Seorang dosen memiliki peran sentral dalam dunia pembelajaran di kampus. Untuk itu tiap dosen sebagai tenaga profesional wajib memiliki kemampuan pedagogik sebagai agen transformasi ilmu kepada mahasiswa atau peserta didik.

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, seperti dituangkan dalam pasal 6 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Sementara itu dalam pasal 1 ayat 2 UUGD No. 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas utama dosen ini hanya bisa dilaksanakan jika dosen yang bersangkutan memiliki kompetensi. Ada empat kompetensi yang perlu dimiliki seorang dosen, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kompetensi atau kemampuan pedagogik dosen harus terus dikembangkan dari waktu ke waktu agar dosen mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran. Dalam konteks makro dimana persaingan makin ketat, perguruan tinggi harus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar internasional pendidikan.

Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas diperlukan input yang memadai dan proses yang efektif, efesien, dan bermutu. Salah satu komponen pendukung proses adalah kualitas dosen sebagai pelaksana terdepan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dosen dituntut mampu menghasilkan lulusan yang menguasai hard skills dan soft skills sehingga dapat bersaing dalam meraih lapangan kerja pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan sehingga masa tunggu kerja lulusan semakin singkat.

 

Kondisi Dosen di Indonesia

Di Indonesia, program pengembangan mutu dosen telah dikenal sejak tahun 70-an. Beberapa perguruan tinggi telah menyelenggarakan kegiatan yang termasuk dalam kategori pembinaan dosen, seperti penataran khusus untuk semua dosen baru. Bahkan universitas-universitas tertentu mendirikan pusat pelatihan staf dosen dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembinaan dosen dalam level regional maupun nasional.

 

Faktor utama yang menjadi sebab rendahnya pengembangan kemampuan pedagogik dosen di Indonesia adalah tingkat pendidikan mereka. Berdasarkan data yang dimiliki Litbang Depdiknas menunjukkan, dari 120.000 dosen tetap PTS dan PTN di Indonesia, terdapat 50,65 persen atau sekitar 60.000 diantaranya belum berpendidikan S2 atau baru S1. Sementara itu, data lain menyebutkan bahwa  jumlah seluruh dosen di PTN sebanyak 240.000 orang, 50% diantaranya belum memiliki kualifikasi pendidikan setara S2. Dari  jumlah tersebut, baru 15% dosen yang bergelar doktor. Hal ini tentu jauh jika dibandingkan dengan perguruan tinggi di Malaysia, Singapura dan Filipina yang jumlah doktornya sudah mencapai angka 60% lebih, maka tampak bahwa dosen di perguruan tinggi Indonesia masih jauh ketinggalan.

Kondisi ini bertolak belakang dengan ketentuan dalam UUDG No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan dosen perguruan tinggi minimal S2. Dalam UUDG itu disebutkan, para pendidik jenjang pendidikan dasar dan menengah persyaratannya adalah minimal bergelar S1. Sementara, untuk mendidik di jenjang pendidikan akademis S1, maka sekurang-kurangnya bergelar strata dua (S2), sedangkan bagi program pascasarjana adalah doktor (S3) dan profesor.

Ada beberapa penyebab yang memicu rendahnya kemampuan pedagogik dosen di Indonesia, antara lain:

  1. Menurunnya minat membaca dosen dan kemauan melakukan riset ilmiah di bidang keilmuannya. Mayoritas peneltian yang dilakukan para dosen cenderung untuk mengejar kredit poin atau kenaikan pangkat. Kondisi ini akan melemahkan posisi dosen dalam mendorong kualitas para peserta didiknya.
  2. Adanya anggapan di kalangan dosen bahwa tugas utamanya hanyalah menyampaikan pengetahuan atau memberi tugas ilmiah semata kepada para mahasiswanya. Hal ini mendorong dilupakannya faktor dosen sebagai pendidik dalam arti luas, yakni dari sisi keilmuan, mental, cara berpikir, perilaku dan sebagainya, yang biasa disebut sebagai kemampuan pedagogik dosen.

Ke depan, untuk meningkatkan kemampuan pedagogik dosen, diperlukan sebuah dialog dan kepekaan mahasiswa serta civitas akademika lainnya untuk mengkritisi kinerja dosen. Mahasiswa harus berani memberi masukan kepada para dosen jika dirasa bahwa selama proses belajar mengajar di kampus tak mengandung unsur-unsur yang menunjukkan kemampuan pedagogik dosen. Kontrol bersama ini akan memudahkan membentuk dan meningkatkan kemampuan pedagogik dosen.

Widi Yunani

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago