Informasi

Komponen Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek

Dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Nomor 21 Tahun 2025, salah satunya menjelaskan mengenai komponen tunjangan kinerja dosen. Artinya, tunjangan kinerja (tukin) khusus dosen ASN di bawah koordinasi Kemdiktisaintek terdiri dari beberapa komponen. 

Komponen ini membuat proses penilaian kinerja dosen mengacu tidak hanya pada satu aspek. Melainkan pada beberapa aspek sesuai jenis komponen dalam Kepsesjen yang baru saja diterbitkan Kemdiktisaintek. 

Adanya pembagian komponen tukin ini, bisa menjadi kabar baik diantara kabar pencairan tukin bagi dosen ASN Kemdiktisaintek. Sebab, penilaian kinerja menjadi menyeluruh dan mampu memberi apresiasi pada pencapaian terbaik para dosen berprestasi. Berikut informasinya. 

Komponen Tunjangan Kinerja Dosen

Dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen, menjelaskan bahwa tukin dosen ASN Kemdiktisaintek terdiri dari dua komponen. Yaitu: 

1. Komponen Kinerja Dasar

Komponen tunjangan kinerja dosen yang pertama adalah komponen kinerja dasar. Kinerja dasar disini mengacu pada isi dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan juga Beban Kinerja Dosen (BKD). 

Bobot nilai komponen kinerja dasar adalah 60% dari total tukin dosen ASN Kemdiktisaintek. Sehingga, lebih dari separuh tukin yang akan diterima dosen berasal dari hasil penilaian komponen kinerja dasar. 

Para dosen ASN Kemdiktisaintek wajib mendapat nilai “Memenuhi” komponen kinerja dasar agar mendapat 60% tukin tersebut. Berikut adalah poin-poin yang harus dipenuhi dosen agar mendapat nilai “Memenuhi” tersebut: 

  • Dosen ASN Kemdiktisaintek memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) semester berjalan dan sudah disetujui oleh atasan langsung.
  • Mendapatkan nilai “Memenuhi” pada penilaian laporan BKD di semester sebelumnya. BKD tersebut untuk tugas pengajaran minimal dilengkapi Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan juga nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu.
  • Memenuhi kehadiran pelaksanaan tugas sesuai BKD.

Sementara untuk dosen ASN Kemdiktisaintek yang baru saja diaktifkan jabatan fungsionalnya. Maka penilaian komponen kinerja dasar didasarkan pada SKP terakhir sebelumnya. Dimana SKP tersebut sudah disetujui oleh atasan (pimpinan). 

Bagi para dosen ASN di Kemdiktisaintek yang berhasil memenuhi komponen penilaian kinerja dasar tersebut. Maka berhak mendapatkan tunjangan kinerja dasar sebesar 60% dari total tukin dosen ASN. 

2. Komponen Kinerja Prestasi

Komponen tunjangan kinerja dosen yang kedua adalah komponen kinerja prestasi. Sesuai dengan namanya, komponen ini akan menilai pencapaian dosen yang termasuk prestasi dimana terbilang sulit diraih oleh semua dosen. 

Besaran tukin pada komponen kinerja prestasi adalah 40% dari total tukin dosen ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, jika dosen berhasil memenuhi komponen kinerja dasar dan komponen kinerja prestasi. Maka tukin akan cair 100%, begitu juga sebaliknya. 

Pada komponen kinerja prestasi, dibagi lagi menjadi 4 kategori. Masing-masing kategori memiliki bobot nilai tersendiri. Dimana paling tinggi adalah 40% sesuai dengan nilai total kinerja prestasi dosen ASN. Kemudian paling rendah adalah 10%. 

Bagi dosen yang memenuhi di salah satu kategori, misalnya di Prestasi 2 sementara tidak memenuhi Prestasi 1 maupun Prestasi 3 dan 4. Maka otomatis akan mendapat tunjangan kinerja prestasi dari Prestasi kategori 2 tersebut. 

Nilainya adalah 75% dari 40% kinerja prestasi. Kemudian, kategori di dalam tunjangan kinerja prestasi disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang dipangku dosen. Dimana satu sama lain berbeda-beda. Berikut rincian semua kategori di komponen kinerja prestasi: 

Kategori Persentase Tukin Prestasi
Kategori 1diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.
Kategori 2diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.
Kategori 3diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.
Kategori 4diberikan tunjangan kinerja prestasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran tunjangan kinerja prestasi.

Berikut adalah ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi dosen agar mendapat tunjangan kinerja prestasi sebesar 40% atau paling tidak 10% untuk pemenuhan di kategori 4: 

  1. Pemenuhan capaian kinerja prestasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang:
    • Pendidikan dan pengajaran
    • Penelitian
    • Pengabdian kepada masyarakat, atau
    • Pengembangan institusi.
  1. Pemenuhan capaian kinerja prestasi dosen dengan jabatan akademik Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang:
    • Penelitian (sifatnya wajib), dan
    • Salah satu dari aspek bidang pendidikan atau pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.

Sebagai tambahan, khusus untuk Dosen ASN Kemdiktisaintek yang belum memiliki jabatan akademik. Maka diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 8. Adapun ketentuannya adalah komponen kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen) dan kinerja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen). 

Dimana untuk kategori kinerja prestasi yang dinilai adalah sama dengan Pegawai dengan jabatan fungsional dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli. Sehingga pencapaian sesuai dengan unsur pencapaian atau prestasi dari dosen dengan jabatan Asisten Ahli. 

Bagi dosen yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja secara penuh. Maka wajib memenuhi komponen tunjangan kinerja dasar dan komponen tunjangan kinerja prestasi yang sudah dijelaskan di atas. 

Pada tunjangan kinerja prestasi, setiap kategori memiliki unsur penilaian yang dicantumkan secara rinci di dalam dokumen Kepsesjen No. 21 Tahun 2025. Jika dosen memenuhi salah satu atau beberapa unsur tersebut. Maka akan mendapat nilai “Memenuhi” di kategori kinerja prestasi yang sesuai. 

Jadi, jika ingin mendapat tunjangan kinerja prestasi 40% maka perlu berusaha memenuhi kategori 1. Namun, jika dirasa masih sulit untuk dicapai maka setidaknya bisa mencapai kinerja prestasi kategori 4 atau di atasnya. Baik kategori 2 maupun 3. 

Berhubung ada cukup banyak pencapaian dosen yang bisa masuk ke tunjangan kinerja prestasi. Maka bisa membaca detailnya dengan hati-hati dan teliti di dokumen Kepsesjen No. 21 Tahun 2025. Terlebih ada ketentuan masa berlaku untuk kinerja prestasi.

Baca Juga: Daftar Kategori Capaian Kinerja Prestasi dalam Tukin Dosen ASN Kemdiktisaintek

Formula Perhitungan

Dalam menghitung nominal atau nilai pasti dari tukin dosen ASN Kemdiktisaintek, tidak mengacu pada besaran tukin sesuai jenjang jabatan fungsional. Melainkan ada rumus atau formula tersendiri. Formula yang digunakan adalah sebagai berikut: 

Tunjangan Kinerja = Nilai Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja – Nilai Tunjangan Profesi – Pemotongan hasil evaluasi periodik 

Artinya, tukin dosen ASN di Kemdiktisaintek adalah hasil dari nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dosen dikurangi nilai tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi) dan dikurangi lagi dari pemotongan hasil evaluasi periodik, jika memang ada. 

Selain itu, tunjangan kinerja ini nantinya juga akan dipotong oleh pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk pemotongan hasil evaluasi periodik sifatnya tidak pasti. 

Sebab tergantung pada hasil penilaian evaluasi periodik itu sendiri, sehingga tidak selalu memberi potongan pada tukin yang diterima dosen ASN. Lalu, seperti apa ketentuan pemotongan ini? Berikut rinciannya: 

  1. Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “baik” atau “sangat baik” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya tidak dikenakan pemotongan pada perhitungan tukin dosen.
  2. Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “butuh perbaikan” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya akan dikenakan pemotongan sebesar 5% dari persentase komponen kinerja prestasi.
  3. Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “kurang” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya akan dikenakan pemotongan sebesar 10% dari persentase komponen kinerja prestasi.
  4. Dosen dengan hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “sangat urang” dan atau sebutan lain yang setara. Maka pada periode berikutnya akan dikenakan pemotongan sebesar 15% dari persentase komponen kinerja prestasi.

Jadi, untuk menghindari ada potongan terhadap tukin yang akan diterima. Maka para dosen bisa berusaha untuk mendapatkan nilai yang baik dalam proses evaluasi kinerja periodik. Sehingga tukin yang diterima hanya dipotong pajak. 

Nilai Kelas Jabatan

Memahami bahwa formula untuk menghitung nominal tukin dosen ASN Kemdiktisaintek mengacu pada nilai kelas jabatan. Maka tentu perlu memahami berapa nilai kelas jabatan tunjangan kinerja tersebut. Kelas jabatan disini dipengaruhi oleh jenjang jabatan fungsional dosen dan status kepegawaian (PNS atau CPNS). 

Nilai kelas jabatan untuk perhitungan tukin dosen ASN ada 6 kelas, dimana dimulai dari kelas jabatan 7 dan paling tinggi di kelas jabatan 15. Semakin tinggi kelas jabatan dosen ASN, semakin tinggi pula nilai tunjangan kinerja yang dimiliki. Berikut rinciannya: 

Jabatan Fungsional Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja
CPNS 7Rp. 3.915.950
Dosen ASN yang belum memiliki jabatan akademik8Rp. 4.595.150
Asisten Ahli 9Rp. 5.079.200
Lektor 11Rp. 8.757.600
Lektor Kepala 13Rp. 10.936.000
Guru Besar (Profesor) 15Rp. 19.280.000

Jadi, nilai tukin tidak selalu 100% sesuai tabel di atas. Sebab masih dipengaruhi oleh hasil penilaian kinerja dasar dan kinerja prestasi. Disusul dengan adanya pemotongan hasil evaluasi periodik jika memang ada. Ditambah potongan dari pajak sesuai penjelasan sebelumnya. 

Meskipun begitu, para dosen yang bisa meraih 60% kinerja dasar dan 40% kinerja prestasi. Disusul tidak ada pemotongan hasil evaluasi kinerja periodik. Maka tentunya akan menerima tukin sesuai tabel di atas. Hanya akan ada potongan dari pajak. 

Contoh Perhitungan Tukin Dosen ASN Kemdiktisaintek

Jika masih bingung dengan penjelasan di atas, termasuk pada formula perhitungan tukin dosen ASN di Kemdiktisaintek. Maka berikut adalah contoh perhitungannya: 

Seorang dosen memiliki jabatan fungsional Guru Besar dan kemudian memiliki penilaian BKD “Memenuhi”. Hasil penilaian komponen tunjangan kinerja dosen pada kinerja dasar dan prestasi adalah 60% dan 40%. Disusul dengan kepemilikan tunjangan profesi sebesar Rp4.625.500. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut: 

Besaran tukin kelas jabatan = Rp19.280.000

Tunjangan profesi = Rp4.625.500. 

Kinerja Dasar = 60% 

Kinerja prestasi = 40% 

Pemotongan hasil evaluasi periodik = 0 (tidak ada) 

Tunjangan Kinerja = Nilai Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja – Nilai Tunjangan Profesi – Pemotongan hasil evaluasi periodik

Tunjangan Kinerja = (Rp19.280.000 x 100%) –  Rp4.625.500 – Rp0

Tunjangan Kinerja = Rp14.654.500 (belum dipotong pajak). 

Detail contoh perhitungan lainnya, bisa mengecek atau membaca di dokumen Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 pada halaman menjelang halaman terakhir. Ada banyak contoh perhitungan yang membantu memahami formula yang dijelaskan di atas. 

Lalu, bagaimana dengan dosen yang menjalankan Tugas Belajar atau Izin Belajar? Sesuai ketentuan terkait pelaporan BKD. Kewajiban melaporkan kinerja tidak gugur. Dosen yang sedang menempuh studi wajib melaporkan progres studi yang dijalankan tersebut di SISTER. 

Sehingga akan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS sesuai ketentuan di dalam BKD. Oleh sebab itu, penilaian tukin yang mengacu pada hasil penilaian laporan BKD tetap berjalan. Artinya, dosen dengan Tugas Belajar juga masih bisa mendapatkan tukin. 

Selama dosen masih berstatus aktif di PDDikti, maka tentunya ada kewajiban menyusun laporan BKD di SISTER. Sehingga selama masih aktif menyusun laporan BKD, maka tukin tetap cair. Detailnya bisa membaca Kepsesjen No. 21 Tahun 2025.

Baca Juga: Mekanisme dalam Pemberian Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

3 hours ago

9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

19 hours ago

Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

1 day ago

Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

2 days ago

Mengenal Pengertian, Struktur, dan Contoh Proposal Hibah Penelitian

Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…

2 days ago

Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026

Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…

2 days ago