Menjadi tenaga pendidik, baik guru maupun dosen ternyata tak cukup hanya memiliki ijazah. Akan tetapi harus menguasai sejumlah kompetensi termasuk kompetensi sosial. Penguasaan kompetensi di ranah sosial menjadi prioritas utama seorang pendidik.
Kenapa? Sebab pendidik sejatinya akan berinteraksi dengan banyak orang. Tanpa didukung kompetensi tersebut, maka ada kemungkinan pendidik kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas akademiknya.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi untuk tenaga pendidik ini kemudian terbagi menjadi beberapa jenis. Sesuai dengan pasal 28 ayat 3 PP Nomor 19 tahun 2005 menyebutkan kompetensi yang wajib dikuasai oleh tenaga pendidik, baik itu guru maupun dosen.
Dalam PP tersebut setidaknya disebutkan ada empat kompetensi dasar yang wajib dikuasai tenaga pendidik. Dimulai dari kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan juga kompetensi profesional.
Dari sekian kompetensi dasar tersebut, mana saja yang sudah Anda kuasai? Sebelum memutuskan menjadi pendidik, maka semua kompetensi tersebut wajib dikuasai. Terutama kompetensi sosial. Apa itu?
Terkait definisi dari kompetensi jenis ini, terdapat sejumlah ahli yang mengemukakan pendapatnya. Selain itu terdapat juga berbagai sumber yang menjelaskan definisinya secara konkrit. Berikut penjelasan detailnya:
Definisi pertama adalah bersumber dari Standar Nasional Pendidikan tepatnya pada penjelasan pasal 28 ayat 3 butir d. Definisi ini kemudian dituangkan lebih mendetail ke dalam RPP tentang guru.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Mulyasa, 2007: 173).
Sedangkan di dalam RPP tentang guru, dijabarkan dalam bentuk poin-poin mengenai seluruh keterampilan yang wajib dikuasai pendidik agar bisa disebut sudah menguasai kompetensi sosial, yaitu:
Definisi kedua disampaikan oleh Buchari Alma, dimana definisi ini yang menjadi acuan di dalam Standar Nasional Pendidikan yang dijelaskan sebelumnya.
Jadi, menurutnya kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Lewat kompetensi ini diharapkan tenaga pendidik bisa menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik maupun pihak wali. Sehingga pengawasan kegiatan pembelajaran bisa dilakukan dari kedua belah pihak untuk memaksimalkan hasilnya.
Selanjutnya adalah pendapat dari Suharsimi dimana kompetensi sosial menurutnya adalah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru, yang mana guru harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah, dan masyarakat sekitarnya.
Dari definisi tersebut bisa disimpulkan bahwa kompetensi jenis sosial mengarah pada kemampuan pendidik dalam berkomunikasi. Baik dengan siswa, sesama pendidik, maupun masyarakat luas.
Oleh sebab itu, kemampuan komunikasi menjadi tolak ukur untuk menentukan penguasaan kompetensi ini. Bagi yang ingin menjadi guru atau dosen maka perlu mengasah kemampuan berkomunikasi.
Pendapat terakhir disampaikan oleh Slamet yang kemudian tertuang di dalam buku berjudul Sagala. Pada halaman 38 disebutkan bahwa kompetensi sosial didefinisikan sebagai sebuah kemampuan pendidik untuk menguasai sub kompetensi berikut:
Jika membahas mengenai kompetensi sosial maka akan membahas juga mengenai beberapa aspek di dalamnya. Aspek-aspek ini yang harus dipahami dan dikuasai oleh tenaga pendidik agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Menurut Gullota dkk (1990), aspek kompetensi di ranah sosial ini mencakup tiga hal, yaitu:
Aspek yang pertama adalah kapasitas kognitif, yaitu hal yang mendasari keterampilan sosial dalam menjalin dan menjaga hubungan interpersonal positif. Kapasitas kognitif meliputi beberapa hal.
Sebut saja seperti harga diri yang positif, kemampuan memandang sesuatu dari sudut pandang sosial, dan juga terkait keterampilan memecahkan masalah interpersonal.
Aspek yang kedua adalah keseimbangan antara kebutuhan bersosialisasi dengan kebutuhan privasi. Artinya, kedua jenis kebutuhan ini harus seimbang supaya dosen dan guru bisa menjalankan tugas dengan baik bebas rasa beban.
Adapun yang dimaksud kebutuhan bersosialisasi adalah kebutuhan individu untuk terlibat dalam sebuah kelompok dan menjalin hubungan dengan orang lain. Sedangkan kebutuhan privasi adalah keinginan untuk menjadi individu yang unik, berbeda, dan bebas melakukan tindakan tanpa pengaruh orang lain.
Aspek yang terakhir adalah keterampilan sosial dengan teman sebaya, yaitu kecakapan individu dalam menjalin hubungan dengan teman sebaya. Kemampuan ini sangat penting agar dosen maupun guru bisa membaur dengan lingkungannya.
Sebab bagaimanapun juga, dosen dan guru ini adalah manusia yang secara alami masuk kategori makhluk sosial. Maka dalam melaksanakan tugas keseharian dijamin tetap membutuhkan bantuan orang sekitar. Lewat keterampilan ini, maka bisa diterima oleh masyarakat.
Baca Juga :
Miliki 4 Kompetensi Ini Sebelum Mengajukan Sertifikasi Dosen
Apa itu Kompetensi Pedagogik? Simak Penjelasan Lengkapnya
7 Aspek Kompetensi Pedagogik Dosen yang Perlu Anda Tahu
Berikutnya adalah mengenai indikator dari kompetensi sosial. Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008. Tenaga pendidik, baik guru dan dosen disebutkan minimal harus menguasai beberapa indikator keterampilan sosial. Yaitu:
Indikator pertama adalah mampu berkomunikasi dengan baik, baik itu secara lisan, tulisan, maupun dengan bahasa isyarat. Sehingga tenaga pendidik diharapkan bisa berkomunikasi dengan baik di berbagai kesempatan.
Misalnya saat mengajar diharapkan selalu menyampaikan materi dengan baik agar mudah dimengerti. Sekaligus menghindari penggunaan bahasa yang dinilai terlalu kasar, karena bisa melukai pihak lain atau mahasiswa.
Indikator yang kedua adalah kemampuan tenaga pendidik untuk menggunakan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, kompetensi komunikasi pendidik tidak cukup hanya mampu berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
Akan tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas di dunia akademik. Misalnya paham menggunakan komputer, aplikasi Zoom, PPT, media sosial, dan lain sebagainya.
Indikator kompetensi sosial yang ketiga adalah bergaul secara efektif. Artinya, tenaga pendidik harus bisa bergaul dengan baik ke orang-orang di sekitarnya. Mulai dari peserta didik, rekan sesama tenaga pendidik, dan masyarakat luas.
Bergaul secara efektif ini menjunjung hubungan yang profesional, dimana ada sikap saling menghormati dan menghargai. Sekaligus menjalin hubungan yang berkaitan dengan tugas sebagai pendidik bukan ke masalah pribadi.
Selanjutnya adalah bergaul secara santun, yang artinya tenaga pendidik perlu menumbuhkan hubungan sosial yang santun. Supaya bisa saling menghormati dan menghargai tanpa resiko ada perselisihan maupun salah paham.
Terakhir adalah kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan. Artinya, seorang tenaga pendidik memiliki kewajiban untuk memperlakukan orang di sekitarnya sebagai saudara sendiri.
Misalnya dosen ke mahasiswa, dosen yang menjunjung prinsip persaudaraan akan menganggap mahasiswanya sebagai anak sendiri. Sehingga akan memberikan pengajaran, pendidikan, dan sebagainya selayaknya orangtua ke anak kandungnya.
Jika hal ini diterapkan, maka dosen bisa memastikan mahasiswa fokus di kelas dan menyerap ilmu yang ditransfer sebaik mungkin. Sehingga setelah lulus, ilmu dan keterampilan yang didapat selama kuliah bisa terus dimanfaatkan.
Setelah memahami pengertian dan beberapa hal penting berkaitan dengan kompetensi sosial. Maka tenaga pendidik juga wajib tahu apa saja contoh dari bentuk penguasaan kompetensi tersebut. Memang sangat beragam dan berikut adalah beberapa diantaranya:
Menguasai kompetensi sosial menjadi hal penting bagi dosen, dan bahkan bisa disebut sebagai kewajiban. Kenapa? Sebab dengan kompetensi inilah dosen bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Berikut cakupannya:
Kompetensi di ranah sosial berhubungan erat dengan kemampuan komunikasi pendidik. Bagi dosen, menguasai kompetensi ini bisa membantu melaksanakan kegiatan mengajar dan mendidik dengan maksimal.
Sebab dosen bisa dengan mudah menjelaskan materi perkuliahan kepada mahasiswa. Tingkat pemahaman mahasiswa juga lebih baik dan pada akhirnya bisa menyerap ilmu pengetahuan maupun keterampilan di perkuliahan dengan baik.
Penguasaan kompetensi di bidang sosial ini menjadi penting bagi dosen agar bisa menjalin komunikasi dengan peserta didik alias mahasiswa. Alasannya adalah, karena dosen membutuhkan komunikasi dua arah tersebut.
Pertama, membantu dosen mengetahui mahasiswa sudah paham atau belum dengan penjelasannya. Jika belum, maka bisa dijelaskan ulang dengan bahasa lebih sederhana atau dengan teknik lain yang lebih mudah dipahami.
Kedua, komunikasi baik dengan mahasiswa membantu dosen mendapatkan bantuan. Bisa jadi mahasiswa lebih melek terhadap teknologi dan lebih paham mengenai suatu materi perkuliahan. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dosen pun dengan kompetensi ini punya kemampuan untuk menjalin hubungan baik dengan orang sekitar. Mulai dari rekan sesama dosen, tenaga kependidikan di kampus, sampai dengan wali mahasiswa maupun masyarakat luas.
Kemampuan komunikasi yang dimiliki membantu dosen bisa berkomunikasi dengan banyak orang. Dalam artian bisa diajak membahas banyak hal sehingga punya lebih banyak jaringan.
Artikel Terkait :
Kuasai 7 Hal Ini Untuk Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Dosen
7 Tips Sertifikasi Dosen agar Lulus Tanpa Banyak Kendala
4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tunjangan Sertifikasi Dosen
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…