Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus publikasi tersebut perlu mengikuti ketentuan tentang kode etik publikasi ilmiah.
Kode etik ini mengatur ketentuan yang menyertai proses publikasi ilmiah. Sehingga meminimalkan dan bahkan menghindari adanya pelanggaran etika. Seperti adanya tindakan plagiarisme, falsifikasi, fabrikasi, dan pelanggaran lainnya.
Kode etik ini tidak hanya ditujukan kepada penulis saja. Melainkan kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam proses publikasi tersebut. Seperti pengelola jurnal, editor, dan reviewer atau mitra bestari. Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
ToggleKode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI
Dikutip melalui Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, kode etik ini diatur dan dirumuskan dalam upaya membantu memudahkan pengelolaan jurnal ilmiah yang berkualitas dan kredibel.
Terdapat dua hal yang menjadi tujuan dan fokus utama dari perumusan kode etik dalam publikasi ilmiah ini, yaitu:
- Meningkatkan mutu jurnal ilmiah sesuai dengan baku mutu jurnal ilmiah internasional.
- membantu Pengelola Jurnal Ilmiah dalam menerapkan nilai etik publikasi, yaitu kenetralan, keadilan, dan kejujuran.
Seperti yang dijelaskan di awal, kode etik ini dirumuskan untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi di jurnal ilmiah. Setidaknya ada 4 pihak yang diatur kode etiknya dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing, yaitu:
- Kode Etika Pengelola Jurnal Ilmiah;
- Kode Etika Editor Jurnal Ilmiah;
- Kode Etika Mitra Bestari Jurnal Ilmiah; dan
- Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah
Siapa saja yang mendapat amanah atau tanggung jawab untuk mengisi salah satu posisi di atas. Maka wajib mengetahui kode etik yang sudah ditetapkan oleh pihak LIPI. Sehingga publikasi ilmiah yang diurus atau ditangani bebas dari segala bentuk pelanggaran.
Hal ini akan meningkatkan kredibilitas publikasi ilmiah tersebut. Sekaligus kredibilitas dari semua pihak yang terlibat dalam prosesnya. Mulai dari perusahaan yang mengelola jurnal ilmiah, editor, mitra bestari atau reviewer jurnal, dan juga penulis atau pengarang artikel ilmiah.
Tak hanya publikasi, kode etik juga dimiliki oleh profesi dosen. Inilah kode etik dosen secara umum dan sanksi apabila melanggar.
Kode Etika Pengelola Jurnal Ilmiah
Sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014. Pengelola jurnal ilmiah adalah suatu institusi yang mempublikasikan naskah ilmiah yang telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah, etik, Hak Kekayaan Intelektual, dan mempromosikan serta menjamin keberlanjutan penerbitan jurnal.
Secara umum, jurnal dikelola secara profesional oleh sebuah perusahaan. Perusahaan ini bisa perusahaan komersil, nonkomersil, organisasi, yayasan, perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Dimana sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengelola jurnal yang mempublikasikan artikel ilmiah di suatu bidang keilmuan.
Kode etik untuk pihak pengelola jurnal kemudian terbagi menjadi lima kategori. Mulai dari tugas dan tanggung jawab, hubungannya dengan editor, hubungan dengan mitra bestar, pengarang, dan sebagainya. Berikut penjelasannya:
1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal Ilmiah
Pengelola jurnal ilmiah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses publikasi ilmiah. Berikut adalah kode etik mengenai tugas dan tanggung jawab tersebut:
- Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
- Menentukan keanggotaan dewan editor.
- Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
- Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
- Menerapkan norma dan ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta.
- Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
- Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
- Mempublikasikan jurnal secara teratur.
- Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
- Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
- Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.
2. Hubungan dengan Editor dan Mitra Bestari
Dalam mengelola jurnal, pihak pengelola jurnal tentunya akan berhubungan dengan editor dan mitra bestari. Maka ditetapkan kode etik publikasi ilmiah berkaitan dengan hubungan tersebut, diantaranya:
- Memberi kebebasan kepada editor dan mitra bestari dalam melakukan penilaian dan koreksi karya tulis
- Mendorong editor dan mitra bestari untuk menerapkan klirens etik termasuk menjaga kerahasiaan, perizinan dan persyaratan khusus dalam penelitian terhadap manusia, binatang, dan makhluk hidup lain
- Pengelola jurnal memiliki sistem untuk menangani pertentangan kepentingan yang melibatkan staf, pengarang, mitra bestari, dan anggota dewan editor.
3. Hubungan dengan Pengarang
Kode etik publikasi ilmiah yang diterbitkan oleh LIPI juga mencakup hubungan antara pengelola jurnal dengan pengarang atau penulis. Kode etik di kategori ini antara lain:
- Pengelola Jurnal mengumumkan:
- panduan dan format penulisan ilmiah, makalah yang diterima untuk diproses, dan status karya tulis dalam proses publikasi.
- bahwa karya tulis ilmiah mengandung informasi ilmiah yang ditulis dengan teliti dan akan ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua mitra bestari berkompeten dalam bidangnya. Apabila pengelola jurnal memiliki perangkat lunak untuk mendeteksi plagiarisme, perlu diumumkan bahwa keaslian setiap karya tulis akan ditelaah menggunakan perangkat lunak tersebut.
- bahwa karya tulis ilmiah dilengkapi dengan lampiran bahan/data/informasi pendukung untuk penilaian keputusan oleh dewan editor.
- bahwa pada karya tulis ilmiah dicantumkan nama pengarang utama dan pengarang penyerta sesuai kontribusi substansi dalam karangan bersama serta mencantumkan penghargaan dan memberi pengakuan kepada narasumber yang telah memengaruhi substansi karya tulis ilmiah, sesuai dengan surat persetujuan kepengarangan.
- bahwa keputusan publikasi karya tulis ilmiah bersifat netral yakni bebas dari pertentangan kepentingan individu, golongan, bisnis, maupun suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- bahwa segala tanggung jawab atas isi karya tulis ilmiah ada pada pengarang.
4. Hubungan dengan Sponsor
Pihak pengelola jurnal biasanya bekerja sama dengan sponsor, maka diatur kode etik mengenai hubungan profesional ini. Sponsor sendiri adalah individu atau organisasi yang memberikan dukungan dalam bentuk dana, sarana atau bentuk lain untuk kelangsungan suatu kegiatan ilmiah. Kode etiknya antara lain:
- Pengelola Jurnal Ilmiah mengumumkan dukungan yang diterimanya sebagai bagian dari biaya operasional terbitan.
- Pengelola Jurnal Ilmiah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik antara sponsor dan pengarang
- Pengelola Jurnal Ilmiah menyampaikan gambaran umum tentang sumber pendapatan jurnal (misalnya proporsi yang diterima dari iklan, penjualan cetak ulang, suplemen yang disponsori, biaya halaman, dll).
- Pihak sponsor tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Pengelola Jurnal Ilmiah termasuk kebijakan penerimaan iklan dan proses untuk bagian penerbitan (suplemen) yang disponsori.
- Pihak sponsor memastikan bahwa karya tulis berikut data yang dipublikasikan menjadi milik penerbit atau pengelola jurnal ilmiah.
Baca Juga: Etika Penelitian dari Prinsip Hingga 10 Kode Etik
Kode Etika Editor Jurnal Ilmiah
Editor yang bekerja di sebuah jurnal ilmiah juga diatur kode etik dalam publikasi ilmiah. Editor sendiri adalah seseorang yang mengkoordinasikan peran dan fungsi pengarang, mitra bestari, dan pengelola jurnal dalam proses mempublikasikan karya tulis berdasarkan kaidah ilmiah dan etika. Kode etik publikasi ilmiah untuk editor antara lain:
- Tugas dan Tanggung Jawab Editor
- Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang
- Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan
- Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan
- Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif
- Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang
- Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan
- Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang.
- Hubungan dengan Pembaca
- Editor menjamin bahwa semua karya tulis yang diterbitkan telah melalui proses telaah oleh mitra bestari yang berkualifikasi.
- Editor menjamin bahwa bagian publikasi (bukan naskah) yang tidak melalui proses telaah diberi keterangan yang jelas.
- Editor mengadopsi proses yang mengedepankan akurasi, kelengkapan, dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan pengembangan termasuk teknik pengeditan serta penggunaan pedoman dan daftar periksa yang sesuai.
- Hubungan dengan Pengarang
- Editor menerbitkan pedoman bagi pengarang tentang tiap hal yang harus dipenuhi. Pedoman ini diperbarui secara teratur dan merujuk pada Kode Etika Publikasi ilmiah.
- Editor memastikan pengarang menjelaskan sumber, baik finansial maupun non-finansial dalam pembuatan karya tulis, mendeklarasikan sumber daya tersebut atau perannya dalam penelitian dan pengembangan serta dinyatakan dengan “Ucapan Terima Kasih”
- Editor menyediakan pedoman tentang kriteria pengarang sebagai kontributor sesuai dengan kode etika kepengarangan
- Editor menerapkan prinsip kejujuran dalam mencantumkan nama-nama pengarang. Hal ini demi mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan.
- Hubungan dengan Mitra Bestari
- Editor menyediakan pedoman bagi mitra bestari tentang setiap hal yang diminta termasuk penanganan karya tulis secara rahasia. Pedoman ini diperbarui secara berkala dan mengacu pada Kode Etika Publikasi Ilmiah.
- Editor meminta mitra bestari untuk mengungkap pertentangan kepentingan apapun sebelum menyetujui untuk menelaah suatu karya tulis.
- Editor memiliki sistem untuk menjamin kerahasiaan identitas mitra bestari, kecuali apabila digunakan sistem telaah terbuka yang dinyatakan kepada pengarang dan mitra bestari berdasarkan kesepakatan semua pihak.
Kode Etika Mitra Bestari Jurnal Ilmiah
Seorang mitra bestari atau reviewer jurnal juga diatur kode etik dalam menjalankan tugasnya. Adapun kode etik publikasi ilmiah bagi reviewer antara lain:
- Tugas dan tanggung jawab mitra bestari:
- Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
- Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain).
- Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- Mendorong pengarang untuk melakukan perbaikan karya tulis dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi.
- Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi.
- Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak
- Mengikuti pedoman penelaahan karya tulis bagi mitra bestari dan mengisi formulir penilaian karya tulis yang ditetapkan oleh editor.
- Menelaah karya tulis secara substantif bukan telaah tata bahasa atau tanda baca dan salah ketik.
- Menjamin prinsip kebenaran, kebaruan, dan keaslian; mengutamakan manfaat karya tulis bagi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta memahami dampak tulisan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
- Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan rekomendasi keputusan tidak objektif.
- Tidak terpengaruh oleh pertemanan, persaingan, atau ikatan kerja yang dapat mengakibatkan rekomendasi keputusan tidak objektif.
Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah
Kode etik publikasi ilmiah juga berisi kode etik untuk peran dan tanggung jawab pengarang. Pengarang memiliki ketentuan kode etik sebagai berikut:
- Peran ilmiah pengarang disampaikan dalam bentuk:
- perumusan konsep, rancangan, analisis, dan penafsiran data
- penulisan karya tulis atau merevisi secara kritis substansi penting karya tulis
- penulisan “pendahuluan“ dan pemberian persetujuan final untuk penerbitan apabila sebagai penyunting karya tulis yang dibuat bersama dalam jurnal ilmiah.
- Pengarang memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang memenuhi kriteria sebagai pengarang
- Pengarang bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi dari artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
- Pengarang menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan) baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengarang menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian.
- Pengarang segera menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
- Pengarang menginformasikan kepada editor apabila akan menarik kembali karya tulisnya.
- Pengarang menghormati jika ada permintaan dari penerbit untuk tidak mempublikasikan hasil penemuan baik berupa wawancara atau melalui media lainnya sebelum dipublikasikan oleh penerbit.
- Pengarang menginformasikan kepada editor tentang (sejumlah) karya tulis yang merupakan bagian dari sebuah penelitian bertahap, multi-disiplin, dan berbeda perspektif
- Penjaminan Mutu:
- Pengarang membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.
- Jika ada kesalahan dalam karya tulis, memberitahukan kepada editor atau penerbit.
- Pengarang memberi informasi kepada editor apabila ada temuan yang telah diperoleh sebelumnya.
- Kekayaan Intelektual:
- Pengarang memastikan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai pengarang termasuk urutannya sesuai dengan urutan kontribusinya dan disetujui oleh seluruh anggota. Jika ada pergantian, pengurangan, atau penambahan nama pengarang, terlebih dahulu disepakati oleh pengarang yang lainnya.
- Pengarang memastikan semua pihak yang berkontribusi secara nonsubstantif dalam karya tulis dan memenuhi syarat diberi ucapan terima kasih.
- Pemakaian bahan-bahan dari bagian publikasi lain yang memiliki hak cipta terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dan memastikan adanya ucapan terima kasih.
- Pengarang merujuk kerja orang lain secara tepat dalam sitasi dan kuotasi yang dipakai dalam karya tulis.
- Apabila menyampaikan penemuan baru atau memperbaiki penemuan pihak lain, pengarang menyebutkan pekerjaan orang lain yang telah dilakukan sebelumnya.
- Pengarang tidak menyalin daftar pustaka dari suatu terbitan apabila memang tidak membaca sendiri karya tulis yang disitasi.
- Penerapan Klirens Etik Penelitian dan Publikasi:
- Apabila diminta, pengarang menyiapkan bukti bahwa penelitian yang dilakukan telah memenuhi persyaratan etika penelitian termasuk menyediakan catatan lapangan atau log book penelitian.
- Pengarang merespon secara memadai apabila ada komentar atau tanggapan sesudah karya tulis dipublikasikan.
- Hubungan dengan Sponsor:
- Pihak sponsor memberi akses kepada pengarang untuk menggunakan data dari penelitian yang disponsori, dan untuk mempublikasikan data tersebut. Apabila karena suatu hal (sebagian) informasi tidak dapat diberikan kepada pengarang, pihak sponsor memberikan alasan yang dapat diterima oleh pengarang.
- Pihak sponsor tidak mengintervensi pemilihan jurnal ilmiah oleh pengarang.
Poin-poin kode etik publikasi ilmiah yang dijelaskan di atas hanya sebagian kecil dari Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014.
Bagaimana jika Anda melakukan pelanggaran terhadap etika publikasi? Hindari bentuk-bentuk pelanggaran etika publikasi ilmiah sebelum semua terjadi.
Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman pribadi berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.