Karir

Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode etik ini diatur oleh pemerintah melalui kementerian terkait, salah satunya Kemdiktisaintek. 

Dalam kebijakan terbaru, yakni dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kode etik dibebaskan untuk dijabarkan pihak perguruan tinggi yang menaungi dosen. Begitu juga dengan sanksi jika ada pelanggaran kode etik. Berikut informasinya. 

Apa Itu Kode Etik Dosen?

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, kode etik dosen adalah norma dan etika yang mengikat perilaku dosen dalam melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggi secara profesional. 

Keberadaan kode etik dalam profesi dosen, membantu dosen di Indonesia menjalankan tugas akademik dengan penuh integritas. Dosen memahami bagaimana melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan dengan benar. 

Yakni mengedepankan objektivitas dan kebijakan yang berlaku, bukan pada pandangan dan penilaian pribadi. Tanpa kode etik tersebut, dosen bisa saja bertindak sesuka hati dalam menjalankan tugas akademik. 

Contoh, dalam mengajar mahasiswa. Dosen bisa saja lebih subjektif dalam menyampaikan materi perkuliahan sampai proses penilaian. Contoh lain, dalam penelitian yang tidak terikat kode etik. Dosen bisa saja melakukan falsifikasi data, fabrikasi data, dll. 

Sebaliknya, dengan adanya kode etik yang mengikat langkah dosen dalam menjalankan tugas akademik. Maka dosen bisa lebih objektif dan profesional. Menyampaikan materi, data penelitian, hasil penelitian, dan sebagainya sesuai aktual di lapangan. Tanpa ada konflik kepentingan maupun unsur subjektif lainnya. 

Fungsi Kode Etik Dosen

Penetapan dan pemberlakuan kode etik dosen tentu bukan bermaksud mengekang dosen tersebut. Akan tetapi memiliki fungsi dan manfaat yang sangat kompleks. Fungsi dan manfaat ini tidak hanya dirasakan dosen, akan tetapi juga mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat luas. Berikut beberapa fungsi utama kode etik dalam profesi dosen: 

1. Mencegah Deviasi Peran dalam Profesi Dosen

Fungsi kode etik yang pertama dalam profesi dosen adalah mencegah terjadi deviasi peran. Sesuai ketentuan, dosen berperan sebagai pendidik dan ilmuwan. Dalam menjalankan peran atau tanggung jawab tersebut, dosen harus profesional. 

Kode etik mencegah dosen menyimpang dari peran tersebut. Misalnya menyalahgunakan jabatan akademik yang dipangku dosen, bersikap dan bertingkah tidak pantas, tidak mampu memisahkan urusan pribadi dengan tugas akademik, dll. 

2. Menjamin Dosen Tetap Objektif dalam Praktik Ilmiah

Fungsi kedua dari kode etik dosen adalah menjamin dosen tetap mengedepankan objektivitas dalam praktik ilmiah. Artinya, kode etik dalam profesi dosen membantu dosen menjalankan tugas akademik secara profesional dan penuh integritas. 

Dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat dosen mampu tetap adil, jujur, dan tidak memihak. Misalnya dalam mengajar mahasiswa, dosen memperlakukan semua mahasiswa sama baiknya dan menilai dengan adil serta transparan. 

Sehingga dosen tidak memandang penampilan mahasiswa, latar belakang orang tua mahasiswa, dan lain sebagainya. Berlaku adil dan jujur juga diterapkan dalam menjalankan tugas akademik lainnya. 

3. Menuntun Dosen Bertindak Profesional dan Penuh Tanggung Jawab

Fungsi ketiga dari kode etik dosen adalah menuntun untuk bertindak profesional. Sekaligus menuntun dosen untuk selalu menjalankan tugas akademik dengan penuh tanggung jawab. 

Artinya, kode etik menjadi panduan bagi dosen dalam menjaga moral dan etika. Dosen memahami rambu-rambu dalam menjalankan tugas akademik. Jika ada pelanggaran, maka dosen menyadari betul sejak awal resikonya apa. Pemahaman ini, membantu mengontrol dosen agar selalu objektif dan profesional. 

Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, diatur kode etik dosen dalam poin minimal. Artinya, Kemdiktisaintek hanya menetapkan 5 poin kode etik yang wajib dilaksanakan semua dosen di Indonesia. Jika perguruan tinggi merumuskan kebijakan berkaitan kode etik, maka minimal mencantumkan 5 poin tersebut. 

Setiap perguruan tinggi di Indonesia kemudian dibebaskan untuk menambahkan poin kode etik tersebut. Sehingga relevan dengan kondisi dan kebutuhan di lingkungan akademik masing-masing. Adapun 5 poin kode etik dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

  1. Menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan tri dharma;
  2. Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai dosen;
  3. Memperjuangkan dan mendorong lingkungan perguruan tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
  4. Tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan
  5. Tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai dosen.

Kode etik dosen di lingkungan perguruan tinggi, tentu lebih kompleks dibanding yang tercantum pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Perguruan tinggi biasanya mengatur dan menetapkan kode etik untuk dosen di bawah naungannya lewat penerbitan Peraturan Rektor. 

Dalam Peraturan Rektor tersebut, biasanya tidak hanya menjabarkan seluruh kode etik untuk dipatuhi para dosen di bawah naungannya. Akan tetapi juga dilengkapi ketentuan terkait sanksi maupun penjelasan lain (tujuan, fungsi, dll dari kode etik yang ditetapkan). 

Kode Etik Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi

Adanya kebebasan bagi setiap perguruan tinggi menyusun rincian kode etik dosen. Maka pada akhirnya, setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri berkaitan daftar poin kode etik dan sanksi jika ada pelanggaran. 

Sebagai contoh, adalah kode etik yang diterapkan di Universitas Brawijaya (UB) dan diatur di dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 92 Tahun 2023. Dalam Peraturan Rektor tersebut, kode etik dosen di lingkungan UB dibagi menjadi 7 ruang lingkup. Berikut penjelasannya: 

1. Etika Dosen terhadap Diri Sendiri

Ruang lingkup yang pertama adalah etika dosen terhadap diri sendiri atau atas profesi dosen yang ditekuni. Dalam ruang lingkup ini, pihak UB menjabarkan kembali menjadi 6 jenis kode etik untuk pribadi dosen. 

Mencakup kode etik sebagai intelektual, etika dalam pendidikan dan pengajaran, etika dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, etika dalam publikasi ilmiah, dan etika dalam bekerja. 

Sebagai contoh, etika dosen dalam publikasi ilmiah adalah tidak melakukan fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak. 

2. Etika Dosen terhadap Sesama Dosen

Dalam profesi dosen di lingkungan UB, juga diatur kode etik terhadap rekan sejawat atau rekan sesama dosen. Kode etik dalam ruang lingkup ini terdiri dari 3 poin. Yaitu: 

  • Bekerja sama secara harmonis dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi;
  • Mengembangkan profesi, membina hubungan profesional, dan kesetiakawanan sosial; dan
  • Menjadi teladan, membangun kreativitas, dan memberikan dorongan yang positif.

3. Etika Dosen terhadap Tenaga Kependidikan

Kode etik profesi dosen di lingkungan UB juga mengatur atau mengikat perilaku dosen terhadap tenaga kependidikan. Sehingga dosen di UB bisa memahami bagaimana menjaga hubungan profesional dengan tenaga kependidikan di kampus. Sebab, dosen dan tenaga kependidikan akan saling bekerjasama. 

Cek juga kelas online Roadmap Riset Tembus Hibah & Luaran Kompetitif dari Duniadosen sebagai panduan strategis bagi Anda, cocok untuk riset yang berdaya saing dan berpeluang besar lolos hibah!

4. Etika Dosen terhadap Mahasiswa

Kode etik dosen di lingkungan UB juga mengatur mengenai etika terhadap mahasiswa. Artinya, kode etik juga mengatur perilaku dosen ketika berinteraksi dengan mahasiswa. 

Misalnya, dosen diwajibkan untuk mengembangkan metode pendidikan dan pembelajaran. Selain itu, dosen juga wajib memfasilitasi mahasiswa agar menjadi insan akademis, pencipta, pengabdi yang bertanggung jawab. 

5. Etika Dosen terhadap UB

Dosen juga diatur kode etik profesinya di UB untuk ikut mendorong pengembangan UB. Jadi, diatur beberapa poin kode etik yang menempatkan dosen terhadap UB secara profesional. Berikut beberapa poin kode etik dosen terhadap UB yang dimaksud: 

  • Berperan aktif dalam mengembangkan UB;
  • Menjaga dan meningkatkan nama baik UB;
  • Menjaga loyalitas terhadap UB;
  • Menjunjung tinggi visi, misi, dan tujuan UB;
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan internal UB;
  • dan lain sebagainya.

6. Etika Dosen dalam Bernegara

Kode etik profesi dosen di UB juga mencakup etika dosen dalam bernegara. Sebab dosen sendiri merupakan bagian dari rakyat Indonesia. Adapun beberapa poin etika dosen dalam bernegara adalah sebagai berikut: 

  • Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara;
  • Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • dan lain sebagainya.

7. Etika Dosen terhadap Masyarakat dan Alam

Kode etik untuk dosen di lingkungan UB juga terkait etika terhadap masyarakat dan alam. Berikut beberapa poin kode etik pada ruang lingkup ini: 

  • Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat;
  • Bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
  • Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
  • Tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat;
  • dan lain sebagainya.

Dosen yang mengabdi di perguruan tinggi lain, tentu memiliki kode etik berbeda. Kode etik yang dijelaskan di atas berlaku di UB. Jadi, detail kode etik di homebase bisa mengecek ke pihak perguruan tinggi. 

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dosen

Kode etik dosen tentunya juga mencakup sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi pelanggaran kode etik dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dijelaskan ditetapkan pihak perguruan tinggi yang menaungi dosen. 

Pada lingkungan UB sendiri, sanksi pelanggaran kode etik profesi dosen terbagi dalam 3 tingkatan. Yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki ketentuan sanksi tersendiri. 

Pelanggaran tingkat ringan diberi sanksi hukuman moral. Misalnya dosen diminta permohonan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi yang dituangkan dalam surat pernyataan. 

Sedangkan untuk pelanggaran etik tingkat sedang, dosen akan menerima sanksi administratif. Misalnya dosen mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, dan atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Jika pelanggaran kode etik tingkat berat, juga diberi hukuman atau sanksi administratif dalam tingkat lebih berat lagi. Hukuman administratif tersebut diikuti dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Jika tingkat berat, sanksi bisa penurunan jabatan fungsional. 

Jenis sanksi dan bentuk sanksi yang berlaku di perguruan tinggi tentu berbeda-beda. Sanksi ini ditetapkan internal perguruan tinggi. Jadi, dosen di bawah naungan perguruan tinggi tersebut perlu memahami ketentuan sanksi pelanggaran kode etik yang diberlakukan. 

Pelanggaran pada kode etik dosen tentu lumrah dan dimaklumkan untuk diterapkan. Sebab pelanggaran ini tidak hanya berdampak negatif pada karir dan reputasi dosen tersebut. Akan tetapi juga berdampak negatif pada reputasi perguruan tinggi dan merugikan mahasiswa atau masyarakat luas.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  3. Khojir. (2025). Kode Etik Dosen: Menjaga Marwah Akademik dan Integritas Dosen. [BUKA]
  4. Universitas Brawijaya. (2023). Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Dosen. [BUKA]
Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Ini Ketentuan Baru dalam Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN dan Cara Perhitungannya

Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…

3 days ago

Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…

3 days ago

Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD

Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…

3 days ago

Sumber Angka Kredit Dosen dan Strategi Optimasi KUM Melalui Penelitian

Salah satu strategi akselerasi karir akademik dosen adalah lewat optimasi perolehan angka kredit dosen. Sumber…

3 days ago

Uji Kompetensi sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Dalam mengembangkan jenjang jabatan fungsional, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada dosen. Salah satunya,…

1 week ago

Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabfung Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban akademik, dosen akan mendapat tambahan poin angka kredit dosen. Angka…

1 week ago