Kode Etik Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode etik ini diatur oleh pemerintah melalui kementerian terkait, salah satunya Kemdiktisaintek.
Dalam kebijakan terbaru, yakni dari Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 kode etik dibebaskan untuk dijabarkan pihak perguruan tinggi yang menaungi dosen. Begitu juga dengan sanksi jika ada pelanggaran kode etik. Berikut informasinya.
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, kode etik dosen adalah norma dan etika yang mengikat perilaku dosen dalam melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggi secara profesional.
Keberadaan kode etik dalam profesi dosen, membantu dosen di Indonesia menjalankan tugas akademik dengan penuh integritas. Dosen memahami bagaimana melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan dengan benar.
Yakni mengedepankan objektivitas dan kebijakan yang berlaku, bukan pada pandangan dan penilaian pribadi. Tanpa kode etik tersebut, dosen bisa saja bertindak sesuka hati dalam menjalankan tugas akademik.
Contoh, dalam mengajar mahasiswa. Dosen bisa saja lebih subjektif dalam menyampaikan materi perkuliahan sampai proses penilaian. Contoh lain, dalam penelitian yang tidak terikat kode etik. Dosen bisa saja melakukan falsifikasi data, fabrikasi data, dll.
Sebaliknya, dengan adanya kode etik yang mengikat langkah dosen dalam menjalankan tugas akademik. Maka dosen bisa lebih objektif dan profesional. Menyampaikan materi, data penelitian, hasil penelitian, dan sebagainya sesuai aktual di lapangan. Tanpa ada konflik kepentingan maupun unsur subjektif lainnya.
Penetapan dan pemberlakuan kode etik dosen tentu bukan bermaksud mengekang dosen tersebut. Akan tetapi memiliki fungsi dan manfaat yang sangat kompleks. Fungsi dan manfaat ini tidak hanya dirasakan dosen, akan tetapi juga mahasiswa, perguruan tinggi, dan masyarakat luas. Berikut beberapa fungsi utama kode etik dalam profesi dosen:
Fungsi kode etik yang pertama dalam profesi dosen adalah mencegah terjadi deviasi peran. Sesuai ketentuan, dosen berperan sebagai pendidik dan ilmuwan. Dalam menjalankan peran atau tanggung jawab tersebut, dosen harus profesional.
Kode etik mencegah dosen menyimpang dari peran tersebut. Misalnya menyalahgunakan jabatan akademik yang dipangku dosen, bersikap dan bertingkah tidak pantas, tidak mampu memisahkan urusan pribadi dengan tugas akademik, dll.
Fungsi kedua dari kode etik dosen adalah menjamin dosen tetap mengedepankan objektivitas dalam praktik ilmiah. Artinya, kode etik dalam profesi dosen membantu dosen menjalankan tugas akademik secara profesional dan penuh integritas.
Dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat dosen mampu tetap adil, jujur, dan tidak memihak. Misalnya dalam mengajar mahasiswa, dosen memperlakukan semua mahasiswa sama baiknya dan menilai dengan adil serta transparan.
Sehingga dosen tidak memandang penampilan mahasiswa, latar belakang orang tua mahasiswa, dan lain sebagainya. Berlaku adil dan jujur juga diterapkan dalam menjalankan tugas akademik lainnya.
Fungsi ketiga dari kode etik dosen adalah menuntun untuk bertindak profesional. Sekaligus menuntun dosen untuk selalu menjalankan tugas akademik dengan penuh tanggung jawab.
Artinya, kode etik menjadi panduan bagi dosen dalam menjaga moral dan etika. Dosen memahami rambu-rambu dalam menjalankan tugas akademik. Jika ada pelanggaran, maka dosen menyadari betul sejak awal resikonya apa. Pemahaman ini, membantu mengontrol dosen agar selalu objektif dan profesional.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck dan bangun roadmap riset pengembangan yang jelas dan aplikatif dengan memahami cara menemukan research gap, menyusun kerangka R&D yang praktis, serta memetakan langkah riset secara sistematis!
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, diatur kode etik dosen dalam poin minimal. Artinya, Kemdiktisaintek hanya menetapkan 5 poin kode etik yang wajib dilaksanakan semua dosen di Indonesia. Jika perguruan tinggi merumuskan kebijakan berkaitan kode etik, maka minimal mencantumkan 5 poin tersebut.
Setiap perguruan tinggi di Indonesia kemudian dibebaskan untuk menambahkan poin kode etik tersebut. Sehingga relevan dengan kondisi dan kebutuhan di lingkungan akademik masing-masing. Adapun 5 poin kode etik dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Kode etik dosen di lingkungan perguruan tinggi, tentu lebih kompleks dibanding yang tercantum pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Perguruan tinggi biasanya mengatur dan menetapkan kode etik untuk dosen di bawah naungannya lewat penerbitan Peraturan Rektor.
Dalam Peraturan Rektor tersebut, biasanya tidak hanya menjabarkan seluruh kode etik untuk dipatuhi para dosen di bawah naungannya. Akan tetapi juga dilengkapi ketentuan terkait sanksi maupun penjelasan lain (tujuan, fungsi, dll dari kode etik yang ditetapkan).
Adanya kebebasan bagi setiap perguruan tinggi menyusun rincian kode etik dosen. Maka pada akhirnya, setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri berkaitan daftar poin kode etik dan sanksi jika ada pelanggaran.
Sebagai contoh, adalah kode etik yang diterapkan di Universitas Brawijaya (UB) dan diatur di dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 92 Tahun 2023. Dalam Peraturan Rektor tersebut, kode etik dosen di lingkungan UB dibagi menjadi 7 ruang lingkup. Berikut penjelasannya:
Ruang lingkup yang pertama adalah etika dosen terhadap diri sendiri atau atas profesi dosen yang ditekuni. Dalam ruang lingkup ini, pihak UB menjabarkan kembali menjadi 6 jenis kode etik untuk pribadi dosen.
Mencakup kode etik sebagai intelektual, etika dalam pendidikan dan pengajaran, etika dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, etika dalam publikasi ilmiah, dan etika dalam bekerja.
Sebagai contoh, etika dosen dalam publikasi ilmiah adalah tidak melakukan fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.
Dalam profesi dosen di lingkungan UB, juga diatur kode etik terhadap rekan sejawat atau rekan sesama dosen. Kode etik dalam ruang lingkup ini terdiri dari 3 poin. Yaitu:
Kode etik profesi dosen di lingkungan UB juga mengatur atau mengikat perilaku dosen terhadap tenaga kependidikan. Sehingga dosen di UB bisa memahami bagaimana menjaga hubungan profesional dengan tenaga kependidikan di kampus. Sebab, dosen dan tenaga kependidikan akan saling bekerjasama.
Cek juga kelas online Roadmap Riset Tembus Hibah & Luaran Kompetitif dari Duniadosen sebagai panduan strategis bagi Anda, cocok untuk riset yang berdaya saing dan berpeluang besar lolos hibah!
Kode etik dosen di lingkungan UB juga mengatur mengenai etika terhadap mahasiswa. Artinya, kode etik juga mengatur perilaku dosen ketika berinteraksi dengan mahasiswa.
Misalnya, dosen diwajibkan untuk mengembangkan metode pendidikan dan pembelajaran. Selain itu, dosen juga wajib memfasilitasi mahasiswa agar menjadi insan akademis, pencipta, pengabdi yang bertanggung jawab.
Dosen juga diatur kode etik profesinya di UB untuk ikut mendorong pengembangan UB. Jadi, diatur beberapa poin kode etik yang menempatkan dosen terhadap UB secara profesional. Berikut beberapa poin kode etik dosen terhadap UB yang dimaksud:
Kode etik profesi dosen di UB juga mencakup etika dosen dalam bernegara. Sebab dosen sendiri merupakan bagian dari rakyat Indonesia. Adapun beberapa poin etika dosen dalam bernegara adalah sebagai berikut:
Kode etik untuk dosen di lingkungan UB juga terkait etika terhadap masyarakat dan alam. Berikut beberapa poin kode etik pada ruang lingkup ini:
Dosen yang mengabdi di perguruan tinggi lain, tentu memiliki kode etik berbeda. Kode etik yang dijelaskan di atas berlaku di UB. Jadi, detail kode etik di homebase bisa mengecek ke pihak perguruan tinggi.
Kode etik dosen tentunya juga mencakup sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi pelanggaran kode etik dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 dijelaskan ditetapkan pihak perguruan tinggi yang menaungi dosen.
Pada lingkungan UB sendiri, sanksi pelanggaran kode etik profesi dosen terbagi dalam 3 tingkatan. Yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki ketentuan sanksi tersendiri.
Pelanggaran tingkat ringan diberi sanksi hukuman moral. Misalnya dosen diminta permohonan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Sedangkan untuk pelanggaran etik tingkat sedang, dosen akan menerima sanksi administratif. Misalnya dosen mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, dan atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika pelanggaran kode etik tingkat berat, juga diberi hukuman atau sanksi administratif dalam tingkat lebih berat lagi. Hukuman administratif tersebut diikuti dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Jika tingkat berat, sanksi bisa penurunan jabatan fungsional.
Jenis sanksi dan bentuk sanksi yang berlaku di perguruan tinggi tentu berbeda-beda. Sanksi ini ditetapkan internal perguruan tinggi. Jadi, dosen di bawah naungan perguruan tinggi tersebut perlu memahami ketentuan sanksi pelanggaran kode etik yang diberlakukan.
Pelanggaran pada kode etik dosen tentu lumrah dan dimaklumkan untuk diterapkan. Sebab pelanggaran ini tidak hanya berdampak negatif pada karir dan reputasi dosen tersebut. Akan tetapi juga berdampak negatif pada reputasi perguruan tinggi dan merugikan mahasiswa atau masyarakat luas.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…
Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…
Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…
Salah satu strategi akselerasi karir akademik dosen adalah lewat optimasi perolehan angka kredit dosen. Sumber…
Dalam mengembangkan jenjang jabatan fungsional, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada dosen. Salah satunya,…
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban akademik, dosen akan mendapat tambahan poin angka kredit dosen. Angka…