Kemendikbud Ristek baru saja mengumumkan daftar perguruan tinggi yang masuk ke dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023. Perguruan tinggi yang masuk ke dalam daftar tersebut diartikan sudah memiliki kinerja yang baik dan sangat baik.
Hasil klasterisasi ini nantinya bisa digunakan sebagai acuan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan di ranah pendidikan tinggi. Begitu juga bagi perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lebih produktif melaksanakan aktivitas tri dharma.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Klasterisasi Perguruan Tinggi?
Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 merupakan pengelompokkan perguruan tinggi yang dilakukan setiap tahun dan sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis.
Hasil klasterisasi bisa digunakan untuk landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Jadi, klasterisasi bukan pemeringkatan seperti hasil akreditasi yang dilakukan BAN-PT.
Secara sederhana, klasterisasi dilakukan untuk bisa mengetahui perguruan tinggi mana saja yang kinerjanya sudah terbilang baik dan sebaliknya. Sehingga bisa dijadikan acuan untuk menentukan kebijakan berikutnya.
Hasil dari Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 juga bisa dijadikan acuan bagi perguruan tinggi untuk melakukan langkah berikutnya dalam melaksanakan aktivitas tri dharma. Misalnya bisa menjalin penelitian kolaborasi dengan PT yang masuk klasterisasi Mandiri.
Sehingga bisa paham bagaimana melaksanakan aktivitas tri dharma yang baik dan benar serta memaksimalkan hasilnya. Sehingga, portofolio di SINTA semakin baik dan berdampak pada kenaikan klasterisasi di tahun berikutnya.
Baca Juga : Pentingnya Pemutakhiran Data SINTA oleh Perguruan Tinggi dan Dosen Secara Mandiri
Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023
Dalam surat edaran nomor 0183/E5.5/AL.04/2023 tanggal 8 Maret 2023 disebutkan bahwa klasterisasi dilakukan sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi.
Langkah mengelompokan perguruan tinggi ini diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi dan sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Pada Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023, ada beberapa perbedaan dengan klasterisasi di tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, klasterisasi dibedakan menjadi 5 tingkatan dimana di tahun sebelumnya disebut dengan istilah lima kelas klasterisasi.
Klasterisasi Perguruan Tinggi terbagi menjadi 5 klaster, yaitu klaster Mandiri, klaster Utama, klaster Madya, klaster Pratama, dan klaster Binaan (Pra-kualifikasi). Penilaian pengelompokkan klasterisasi perguruan tinggi tahun ini dilakukan berdasarkan kinerja perguruan tinggi dan sudah dilakukan verifikasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
Tahun ini, ada 2.157 perguruan tinggi yang dinilai untuk ditentukan kelas klasterisasinya. Adapun data-data yang dijadikan dasar dalam penentuan klasterisasi perguruan tinggi 2023 yaitu:
- Penulis (author),
- Afiliasi (affiliation),
- Jurnal (journal),
- Penelitian (research),
- Pengabdian kepada masyarakat (community service),
- Kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan
- Buku (book).
Tujuan Klasterisasi Perguruan Tinggi
Lalu, apa tujuan dari proses klasterisasi perguruan tinggi yang dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek? Sebagaimana penjelasan sebelumnya, klasterisasi dilakukan untuk mengetahui kinerja seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Kinerja perguruan tinggi dilihat dari data-data pencapaian seperti jumlah penulis, afiliasi, jurnal, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, KI, dan juga publikasi dalam bentuk buku.
Hasil klasterisasi diharapkan bisa menjadi dasar untuk penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Selain itu, klasterisasi juga berperan dalam mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan.
Perbedaan Klasterisasi PT 2023 dengan Sebelumnya
Sebagaimana yang dijelaskan sekilas sebelumnya, proses klasterisasi perguruan tinggi tahun lalu dengan tahun sekarang, yakni tahun 2023. Memang akan dijumpai beberapa perbedaan.
Perbedaan klasterisasi tahun 2023 dengan sebelumnya adalah dari sumber data yang diolah untuk menentukan hasil klasterisasi. Tahun sebelumnya, klasterisasi dilakukan hanya berbasis data di PDDikti sedangkan tahun 2023 ini mengacu pada data SISTER.
Data SISTER kemudian dinormalisasi dengan data jumlah dosen dan juga jumlah program studi yang dijalankan sebuah perguruan tinggi. Adapun data jumlah dosen dan program studi didapatkan dari PDDikti.
Perbedaan kedua klasterisasi tahun 2023 ini dengan tahun sebelumnya adalah dari segi kelas klasterisasi, jumlah kelas Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya hanya terdapat 4 kelas klasterisasi yang mencakup kelas Mandiri, Utama, Madya, dan Binaan. Sementara itu, klasterisasi tahun 2023 ini mencakup 5 klaster, yaitu klaster Mandiri, Utama, Madya, Pratama, dan Binaan. Perbedaan detail klasterisasi perguruan tinggi ada pada gambar berikut:
Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023
Berdasarkan surat edaran yang disebutkan sebelumnya, proses klasterisasi tahun 2023 dilakukan terhadap 2.157 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dari hasil olah data berbasis SISTER dan dinormalisasi dengan data jumlah dosen dan program studi di PDDikti.
Ditetapkan ada 40 PT masuk klaster Mandiri, 160 PT masuk klaster Utama, 238 PT di kelas Madya, 442 PT di kelas Pratama, dan 1.277 PT masuk klaster Binaan. Dapatkan daftar perguruan tinggi yang masuk dalam klaster mandiri, klaster utama, klaster madya, klaster pratama, dan klaster binaan pada bagian Pengumuman di laman Bima Kemdikbud.
Artikel Terkait Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun Sebelumnya :