Pendidikan merupakan salah satu pilar suatu bangsa di mana melalui pendidikan generansi-generasi muda muncul untuk menjalankan roda kehidupan sebuah bangsa. Di Indonesia, pendidikan tidak hanya ditangani oleh pemerintah, tetapi juga swasta. Karena perbedaan instansi penyelenggara pendidikan ini maka kemudian diperlukan sebuah media untuk menyetarakan jenjang pendidikan.
Pendidikan tidak hanya diperoleh dari bangku sekolah. Banyak orang yang mendapatkan pendidikan dan belajar melalui lembaga kursus, pelatihan, maupun otodidak. Semua jalur pendidikan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan bisa jadi sama. Namun demikian seringkali orang memandang rendah pada orang-orang yang bukan lulusan sekolahan atau perguruan tinggi. Padahal belum tentu keterampilan mereka lebih unggul dari pada lulusan lembaga pelatihan atau yang belajar otodidak.
Agar tidak terjadi diskriminasi latar belakang pendidikan, pemerintah mengadakan program penyetaraan yang disebut Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran nasional. Peran KKNI adalah menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Gambar 1: Hubungan Kualifikasi Lulusan Pendidikan Formal dengan Pasar Kerja
Pemerintah Indonesia membentuk KKNI dibawah Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan tujuan sebagai berikut:
Sebagai program penyetaraan capaian pembelajaran, KKNI dalam jangka panjang diharapkan mampu memberikan manfaat untuk Indonesia antara lain: aksesibilitas sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional.
Dalam hal kualifikasi, KKNI menyediakan sembilan jenjang. Dimulai dari jenjang terendah dengan angka satu yaitu setingkat SD dan SMP hingga jenjang tertinggi yaitu setingkat S3 atau seorang ahli. Berikut ini tingkatan jenjang kualifikasi dari KKNI antara pendidikan formal dengan pengalaman kerja dalam bentuk tabel
Jenjang kualifikasi | Pendidikan formal | Pengalaman kerja |
1 | SD atau SMP | Operator |
2 | SMA atau SMK | Operator |
3 | D1 | Operator |
4 | D2 | Teknisi/ Analis |
5 | D3 | Teknisi/ Analis |
6 | D4 atau S1 | Teknisi/ Analis |
7 | Profesi | Ahli |
8 | S2 atau Spesialis | Ahli |
9 | S3 atau Spesialis | Ahli |
Penetapan jenjang kualifikasi dari angka satu hingga sembilan dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi penghasil dan pengguna tenaga kerja. Mulai dari operator, teknisi, hingga seorang ahli dalam suatu bidang. Hal ini juga telah disesuaikan dengan kondisi negara secara menyeluruh baik dari sektor pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, kesehatan, hokum, teknologi, dan lain-lain.
Demikian sekilas ulasan tentang KKNI, informasi lebih lanjut dapat anda lihat pada situs resminya di http://kkni-kemenristekdikti.org.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…