Penelitian perguruan tinggi merupakan salah satu isi dari Tridharma Perguruan Tinggi yang telah dirumuskan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Rumusan Tridharma Perguruan tinggi mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga dharma tersebut diharapkan dapat menjadikan Perguruan Tinggi bukan hanya sekadar instansi penyelenggara pendidikan, tetapi juga tempat untuk pengembangan pengetahuan melalui penelitian serta diimplementasikan dalam pengabdian kepada masyarakat.
Dalam hal penelitian oleh perguruan tinggi, Ditlitabmas Dikti telah membuat acuan standar penelitian perguruan tinggi dan tata kelola kegiatan penelitian.
- Standar arah, yaitu kegiatan penelitian mengacu pada peta penelitian perguruan tinggi yang disusun berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi
- Standar proses, yaitu kegiatan penelitian direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan system peningkatan mutu penelitian yang berkelanjutan, berdasarkan prinsip otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.
- Standar hasil, yaitu hasil penelitian memenuhi kaidah ilmiah universal yang baku, didokumentasikan dan didiseminasikan melalui forum ilmiah pada aras nasional maupun internasional, serta dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika.
- Standar kompetensi, yaitu kegiatan penelitian dilakukan oleh peneliti yang kompeten dan sesuai dengan kaidah ilmiah universal.
- Standar pendanaan, yaitu pendanaan penelitian diberikan melalui mekanisme hibah blok, kompetisi, dan mekanisme lain yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas penelitian.
- Standar sarana dan prasarana, yaitu kegiatan penelitian didukung oleh sarana dan prasarana yang mampu menghasilkan temuan ilmiah yang sahih dan dapat diandalkan.
- Standa outcome, yaitu kegiatan penelitian harus berdampak positif pada pembangunan bangsa dan negara di berbagai sektor.
Berdasarkan Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat edisi IX tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Ditlitabmas Dikti, ada beberapa tujuan umum diadakannya penelitian pada perguruan tinggi, sebagai berikut:
- Menghasilkan penelitian yang sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif.
- Mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia.
- Meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan HKI secara nasional dan internasional.
Agar keempat tujuan tersebut diatas dapat tercapai maka Kemenristek Dikti melalui Ditlitabmas membuat kebijakan desentralisasi penelitian. Kebijakan ini merupakan model pengelolaan anggaran dan kegiatan penelitian berada dalam tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan tingkatan kompetensinya. Selanjutnya agar kebijakan desentralisasi penelitian dapat terlaksana dengan baik, Ditlitabmas Dikti melakukan pengukuran kinerja penelitian setiap perguruan tinggi.
Dalam penerapannya, dilakukakn penilaian terhadap kinerja penelitian perguruan tinggi dalam kurun waktu 3 tahun sekali berdasar indikator-indikator capaian yang ditetapkan. Selanjutnya dari hasil penilaian tersebut dilakukan pengelompokan perguruan tinggi. Pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian dibagi menjadi 4 kelompok yaitu (1) kelompok mandiri, (2) kelompok utama, (3) kelompok madya, dan (4) kelompok binaan.
Adanya pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitiannya, ada hak dan kewajiban yang diemban oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan kelasnya. Perguruan tinggi dengan kinerja penelitian yang sudah baik perlu terus didorong dengan dukungan pendanaan yang memadai. Sedang perguruan tinggi yang masih memerlukan pembinaan, perlu dibantu peingkatan kinerja penelitiannya.
Pengukuran kinerja penelitian perguruan tinggi dinilai berdasarkan 4 aspek utama. Keempat aspek tersebut adalah :
- Sumber daya penelitian, meliputi sumber daya manusia, kelembagaan dan fasilitas penunjang penelitian, dan sumber pendanaan.
- Manajemen penelitian, adalah gambaran kemampuan lembaga untuk mengelola kegiatan penelitian.
- Luaran penelitian, berupa publikasi ilmiah, pemakalah dalam forum ilmiah, HKI, dan lain-lain.
- Luaran penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan.
Sumber :
http://simlitabmas.dikti.go.id/fileUpload/pengumuman/Panduan-Penilaian-Kinerja-Penelitian-2013.pdf