Memahami ketentuan penggunaan anggaran penelitian atau penganggaran penelitian tentu penting. Khususnya bagi dosen di Indonesia yang tahun 2025 ini akan mengajukan proposal hibah penelitian DPPM.
Salah satu bagian dari proposal usulan tersebut adalah RAB (Rencana Anggaran Biaya). RAB yang disusun wajib mengacu pada ketentuan SBM terbaru yang setiap tahun diterbitkan aturan baru, yakni dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Sejalan dengan diumumkannya penerimaan proposal hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025. PMK terbaru (Nomor 39) juga resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan Indonesia. Lalu, seperti apa ketentuan penggunaan anggaran pada hibah penelitian tahun in?
Mengutip dari PMK No. 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Secara sederhana, SBM adalah ketentuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah. SBM menjadi acuan dalam penyusunan rencana anggaran seperti RAB penelitian, pelaporan keuangan, dan sejenisnya.
SBM setiap tahunnya memiliki dasar hukum yang berbeda, sebab akan ada perubahan ketentuan dan kebijakan. Pengaturan SBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia dan diterbitkan dalam bentuk PMK.
Tahun anggaran 2025, mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2024. Sehingga seluruh pengaturan anggaran belanja pemerintah akan mengacu pada SBM terbaru tersebut. Termasuk untuk RAB penelitian yang diajukan para dosen ke dalam program hibah tahun anggaran 2025.
Isi dari SBM ini akan menjelaskan anggaran standar untuk sejumlah biaya dalam kegiatan belanja di lingkungan pemerintahan. Dalam ruang lingkup RAB penelitian, maka SBM disini menjelaskan standar anggaran untuk beberapa komponen biaya berikut:
Komponen biaya pertama yang ditetapkan standar anggaran atau nominalnya dalam SBM adalah honorarium. Secara umum, honorarium adalah pembayaran yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan seseorang,
Dalam kegiatan penelitian, honorarium bisa disebut gaji yang diberikan kepada seluruh SDM yang terlibat. Baik tim peneliti, narasumber, tenaga ahli, dan sebagainya yang dibutuhkan keahlian, tenaga, dan pikirannya dalam penelitian.
Komponen biaya berikutnya yang juga diatur di dalam SBM adalah biaya pengumpulan data, yaitu anggaran yang diperlukan untuk mendapatkan data yang relevan dalam suatu penelitian.
Dalam proses pengumpulan data penelitian, tentunya akan muncul beberapa biaya. Misalnya biaya perjalanan menuju lokasi sumber data, biaya pemberian gift kepada narasumber, biaya akomodasi jika lokasi jauh dan harus menginap, dan sebagainya.
Selanjutnya adalah biaya belanja bahan, yaitu anggaran yang digunakan untuk membeli bahan habis pakai yang diperlukan selama pelaksanaan penelitian. Dalam kegiatan penelitian tentunya akan ada pembelian sejumlah bahan.
Misalnya pembelian reagen, bahan kimia, larutan, atau media kultur, alat habis pakai (pipet, tabung reaksi, sarung tangan, masker), dan lain sebagainya. Sehingga ada standar anggaran untuk biaya-biaya ini yang diatur di dalam SBM.
Berikutnya ada pengaturan standar anggaran untuk biaya sewa peralatan. Biaya sewa peralatan sendiri adalah anggaran yang dikeluarkan untuk menyewa alat yang diperlukan dalam penelitian apabila peralatan tersebut tidak tersedia di institusi atau laboratorium peneliti.
Misalnya, ada biaya untuk penyewaan alat-alat laboratorium seperti mikroskop mikroskop, spektrofotometer, kromatografi, PCR, centrifuge, dll. Contoh lain untuk biaya sewa peralatan penelitian lapangan. Seperti sewa drone GPS, alat ukur tanah, alat survey geologi.
Selanjutnya adalah biaya luaran wajib. Biaya luaran wajib adalah anggaran yang dialokasikan untuk memastikan hasil penelitian dapat dipublikasikan atau dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi hibah.
Dalam kegiatan penelitian, biasanya akan ditetapkan luaran wajib maupun luaran tambahan oleh pihak-pihak yang mendukung. Misalnya, jika luaran wajib adalah publikasi di jurnal internasional. Maka biasanya akan biaya publikasi, inilah yang disebut biaya luaran wajib.
Selain beberapa jenis standar anggaran yang dijelaskan di atas. SBM juga mengatur standar anggaran untuk biaya-biaya lain dalam kegiatan penelitian yang didanai oleh pemerintah. Detailnya bisa membaca isi PMK No.39 Tahun 2024.
Memahami ketentuan penggunaan anggaran penelitian yang mengacu pada SBM sangat penting. Khususnya pada saat menyusun RAB dalam proposal hibah penelitian yang akan diajukan.
Berikut adalah beberapa arti penting memahami SBM dalam menyusun RAB penelitian:
Memahami SBM sebelum menyusun RAB dalam proposal hibah penelitian bisa membantu pengusul mengikuti regulasi pemerintah. Sesuai penjelasan sebelumnya, SBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI dan bersifat nasional.
Setiap kegiatan belanja di lingkungan pemerintahan, termasuk kegiatan yang didanai pemerintah wajib mengacu pada SBM tersebut. Maka penelitian dalam hibah DPPM juga termasuk di dalamnya.
Oleh sebab itu, menyusun RAB yang mengacu SBM bisa memastikan pengusul sudah mematuhi regulasi yang ada. Hal ini bisa mencegah adanya tindakan melanggar regulasi yang tentu bisa mencoreng integritas dosen pengusul.
Tanpa mengacu pada SBM, maka ada kemungkinan RAB dalam proposal usulan tidak realistis. Sebab ada kemungkinan terjadi praktek menaikan standar biaya yang ada. Bisa karena ada tujuan meraih dana hibah lebih besar dari seharusnya.
Mencegah hal tersebut, maka SBM menjadi acuan dalam menyusun RAB hibah penelitian. Sehingga RAB tersebut logis dan realistis, dimana tidak ada biaya yang terkesan terlalu mahal maupun sebaliknya.
Memahami SBM dan dijadikan acuan dalam menyusun RAB penelitian bisa membantu meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas. Pasalnya, SBM menjelaskan standar anggaran untuk berbagai biaya penelitian.
Sehingga pemerintah bisa mengatur jenis biaya apa saja yang umum ada di kegiatan penelitian dan bisa dimasukan dalam RAB. Begitu juga sebaliknya. Sekaligus ada ketentuan biayanya berapa. Sehingga RAB lebih transparan.
Penyusunan RAB yang didasarkan pada SBM akan membantu memudahkan proses evaluasi. Dalam hibah penelitian, isi proposal usulan akan dinilai oleh tim reviewer. Penilaian mengacu pada ketentuan indikator penilaian yang ditetapkan DPPM.
Terkait RAB, juga sudah ditetapkan indikator penilaiannya apa. Termasuk ketentuan RAB tersebut wajib mengacu pada isi SBM tahun anggaran 2025. Sehingga SBM ini bisa dijadikan dasar tim reviewer dalam menilai substansi RAB.
Isi dari SBM yang ditetapkan Menteri Keuangan juga membantu mengatur anggaran penelitian dengan baik. Sehingga memudahkan peneliti dalam mengatur dana hibah yang didapatkan agar bisa memenuhi seluruh kebutuhan penelitian.
Kondisi ini memungkinkan dana penelitian bisa digunakan sebaik mungkin dan tidak ada kemungkinan dana kurang. Sebab besaran dana hibah akan disesuaikan dengan isi RAB dan ketentuan pendanaan maksimal yang ditetapkan DPPM.
Tak mau proposal Anda ditolak reviewer ‘kan? Perhatikan hal berikut:
Setelah memahami apa itu SBM dan arti pentingnya untuk dijadikan dasar penyusunan RAB penelitian. Maka tentunya para dosen pengusul hibah juga perlu mengetahui ketentuan penggunaan anggaran penelitian.
Hibah penelitian memungkinkan dosen di Indonesia mendapat fasilitas pendanaan dari pemerintah. Sebagai program hibah, dimana ada kucuran dana bantuan. Maka sudah tentu ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dosen pengusul.
Salah satunya berkaitan dengan ketentuan penganggaran atau penggunaan anggaran penelitian. Pada hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025, ditetapkan ada 6 komponen biaya yang boleh ada di RAB proposal usulan. Yaitu:
Komponen biaya yang pertama yang tercakup dalam program hibah penelitian adalah biaya belanja bahan. Sesuai penjelasan sebelumnya, biaya ini mencakup biaya-biaya untuk membeli bahan-bahan yang dibutuhkan dalam penelitian.
Setiap penelitian, baik di dalam laboratorium maupun penelitian berbasis lapangan akan membutuhkan sejumlah bahan. Bahan sekali pakai maupun bisa dipakai berulang kali dan harus dibeli karena tidak tersedia di laboratorium maupun dimiliki perguruan tinggi. Maka bisa dibeli oleh dosen.
Komponen biaya kedua yang bisa masuk RAB penelitian adalah biaya pengumpulan data. Seperti penjelasan di atas, biaya ini muncul ketika proses pengumpulan data dilakukan oleh dosen.
Baik itu biaya transportasi, honor untuk narasumber, merchandise untuk narasumber atau responden, biaya akomodasi, dan sebagainya. Biaya-biaya yang muncul dalam proses pengumpulan data bisa masuk RAB. Sebab termasuk komponen pendanaan yang tercakup dalam hibah tahun 2025.
RAB dalam proposal hibah tahun 2025 juga mencakup biaya analisis data. Data penelitian yang berhasil dihimpun dosen akan dilakukan analisis. Dalam proses analisis tersebut seringnya membutuhkan biaya.
Maka biaya yang muncul dari proses analisis data bisa masuk dalam RAB. Sebab menjadi salah satu komponen yang bisa didanai dari dana hibah penelitian yang disediakan DPPM.
Biaya selanjutnya yang bisa didanai dengan dana hibah penelitian di tahun 2025 adalah biaya sewa peralatan. Kegiatan penelitian yang memerlukan peralatan tertentu dan tidak tersedia di laboratorium maupun bisa disediakan perguruan tinggi.
Maka dosen bisa melakukan penyewaan pada peralatan tersebut. Biaya sewa mengacu pada SBM, sehingga realistis dan sesuai dengan standar biaya penyewaan secara umum. Biaya sewa ini bisa masuk RAB.
Komponen biaya pelaporan hasil penelitian juga tercakup dalam hibah penelitian tahun 2025. Biaya pelaporan hasil penelitian adalah anggaran yang digunakan untuk menyusun, mencetak, dan mendistribusikan laporan akhir penelitian sesuai dengan ketentuan pemberi hibah.
Dalam proses menyusun laporan hasil penelitian maka biasanya akan muncul sejumlah biaya. Misalnya biaya cetak, biaya penyewaan komputer untuk proses penyusunan, dan biaya-biaya lain. Semua biaya ini bisa masuk dalam RAB dan besarannya sesuai ketentuan di dalam SBM terbaru.
Komponen biaya terakhir yang bisa diambil dari dana hibah penelitian 2025 adalah biaya luaran wajib. Dalam mencapai luaran penelitian. Baik dalam bentuk publikasi ilmiah maupun pengurusan HKI. Maka akan ada kebutuhan biaya.
Biaya yang muncul dalam proses pencapaian luaran wajib bisa diambil dari dana hibah penelitian. Sehingga bisa masuk di dalam susunan RAB dan besarannya akan mengacu pada isi SBM keluaran terbaru.
Selain itu, di dalam ketentuan penggunaan anggaran penelitian dalam hibah tahun 2025 juga ada beberapa biaya yang tidak boleh masuk dalam RAB. Sebab, biaya-biaya ini tidak bisa didanai dengan dana hibah yang didapatkan dosen, diantaranya:
Tim peneliti memang bisa mendapatkan honor atas dukungan penuh dalam penelitian. Hanya saja honor untuk tim peneliti tidak bisa didanai dari dana hibah yang didapatkan dosen. Sehingga tidak bisa masuk di dalam RAB.
Dalam hibah penelitian, pembelian tanah atau lahan tidak termasuk dalam komponen biaya yang tercakup program. Kecuali biaya sewa dan mengikuti ketentuan di dalam SBM untuk besaran biayanya.
Jika dalam penelitian yang dilakukan dosen ada biaya pembelian lahan atau tanah. Maka wajib menggunakan sumber dana lain selain dari dana hibah penelitian yang disediakan Kemdiktisaintek.
Jika dalam penelitian yang dilaksanakan dosen ada biaya pembelian kendaraan operasional. Maka biaya ini tidak bisa masuk di dalam RAB karena tidak termasuk cakupan pendanaan. Kecuali untuk biaya sewa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan penelitian.
Biaya untuk pembangunan maupun pembelian gedung baru. Seperti gedung laboratorium atau gedung untuk fungsi lain. Juga tidak bisa masuk dalam RAB, sehingga dialihkan ke biaya sewa gedung. Jika ada pembelian maka dosen wajib mencari sumber pendanaan lain.
Biaya untuk membeli peralatan penelitian tertentu juga tidak bisa masuk dalam RAB. RAB hibah penelitian hanya mencakup biaya sewa peralatan penelitian. Jadi, jika dilakukan pembelian maka dosen wajib menggunakan pendanaan lain selain dari hibah.
Berikutnya adalah biaya untuk pengadaan alat komunikasi. Mulai dari pembelian perangkat komunikasi seperti smartphone.Sampai biaya lain untuk kebutuhan komunikasi seperti pembelian kuota internet. Biaya ini tidak bisa masuk dalam RAB.
Komponen biaya pinjaman kepada pihak lain, yakni peneliti meminjamkan dana kepada pihak lain. Juga tidak bisa masuk dalam RAB. Sebab dana hibah hanya boleh digunakan untuk biaya-biaya yang mendukung penelitian dan pencapaian luaran wajib.
Jika dalam penelitian ada bantuan uang tunai ke pihak lain. Misalnya memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat di sekitar lokasi penelitian. Maka bantuan dana ini tidak bisa diambil dari dana hibah. Melainkan dari sumber lain, baik dana priadi penelitian atau sumber lainnya.
Komponen biaya lain yang tidak memiliki relevansi dalam mendukung penelitian dan mencapai target luaran wajib juga tidak bisa masuk ke dalam RAB. Sehingga biaya-biaya yang muncul selama penelitian selain dari 6 komponen biaya yang dijelaskan di atas. Maka tidak bisa masuk ke dalam RAB.
Itulah daftar ketentuan penggunaan anggaran penelitian, mencakup biaya apa saja yang bisa masuk RAB dan sebaliknya. RAB nantinya akan dinilai oleh tim reviewer dalam seleksi substansi.
Sehingga penyusunan RAB harus teliti. Pertama, mengacu pada SBM terbaru yakni pada PMK No. 39 Tahun 2024. Kedua, RAB harus mencakup komponen biaya yang didanai program hibah. Ketiga, memenuhi indikator penilaian RAB.
Informasi lebih rinci mengenai ketentuan penggunaan anggaran penelitian dalam hibah tahun 2025. Bisa membaca buku panduan yang bisa diunduh di laman BIMA. Selanjutnya bisa mengecek indikator penilaian substansi dan membaca isi dari PMK No. 39 Tahun 2024.
Tak mau proposal Anda gagal di tahap seleksi awal ‘kan? Baca pembahasan yang sudah Kami rangkum untuk Anda berikut ini:
Kabar baik untuk para dosen di Indonesia yang tengah mencari hibah penelitian., Anda bisa berpartisipasi…
Kemdiktisaintek secara resmi mengumumkan penerimaan proposal usulan untuk program hibah penelitian bertajuk Kemdiktisaintek - KONEKSI…
Tahun 2024 lalu, profesi dosen di Indonesia santer menjadi bahan perbincangan warganet. Apalagi setelah #JanganJadiDosen…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I Para…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…
ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…