Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan gaji PNS. Namun, seperti apa penyetaraan tunjangan dosen non-ASN tersebut?
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi dosen non-ASN di Indonesia. Sebab memang terdapat perubahan kebijakan dalam penetapan jenis tunjangan, ketentuan besarannya, dan detail lainnya. Berikut informasinya.
Tunjangan Dosen Non-ASN Sesuai Kebijakan Terbaru
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, mengatur penghasilan dosen adalah dari dua sumber. Yakni gaji dosen dan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut. Disusul dari penghasilan lain, yakni seluruh tunjangan dosen dari pemerintah.
Terdapat beberapa jenis tunjangan yang diterima profesi dosen di Indonesia. Namun, ada 4 jenis tunjangan yang akan diterima semua dosen. Baik itu dosen ASN maupun non-ASN. Berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pemerintah untuk dosen yang memiliki sertifikat profesi. Sertifikat ini dimiliki oleh dosen yang sudah lulus sertifikasi dosen (serdos).
Tunjangan ini diterima semua dosen, khususnya dosen tetap baik dosen ASN maupun non-ASN yang sudah lulus serdos. Tunjangan diterima sejak menerima sertifikat pendidik dan setelah tidak lagi menjalankan tri dharma.
Bisa karena mengundurkan diri sebagai dosen, memasuki usia pensiun, meninggal, dan sebab lain yang diatur oleh pemerintah. Jadi, selama dosen masih aktif menjalankan tri dharma maka akan rutin menerima tunjangan profesi setiap bulan.
2. Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada dosen yang memangku jabatan fungsional. Jenjang jabatan fungsional ada 4 tingkatan. Masing-masing menerima tunjangan fungsional dalam besaran berbeda.
Besaran tunjangan ini diatur di dalam PP No. 65 Tahun 2007. Pada PP tersebut memang hanya diterima oleh dosen ASN. Namun dosen non-ASN umumnya juga menerima tunjangan fungsional.
Hanya saja bersumber dari perguruan tinggi yang menaungi dan besarannya diatur kebijakan internal. Tunjangan ini juga akan rutin diterima dosen setiap bulan dan akan dihentikan jika tidak aktif menjalankan tri dharma atau karena sebab lain sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada dosen yang menerima tugas di daerah khusus. Daerah khusus merupakan daerah tertentu di Indonesia yang tergolong terpencil atau terbelakang.
Tunjangan ini hanya diterima dosen yang bertugas di daerah khusus. Jika dosen pindah tempat tugas, bukan lagi di daerah khusus. Maka tentu tunjangan ini akan dihentikan pemberiannya oleh pemerintah.
4. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada dosen di Indonesia yang memangku jabatan fungsional Guru Besar. Tunjangan ini diberikan setiap bulan setelah resmi menjadi Guru Besar.
Sekaligus, dosen tersebut memenuhi syarat lain untuk menjadi penerima tunjangan kehormatan. Tunjangan ini diterima semua dosen, baik dosen ASN maupun non-ASN.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
- Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
- Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025
- Apa Saja Jenis Tunjangan untuk Dosen?
- Penyebab Tunjangan Dosen Dihentikan Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
- Dosen Wajib Tahu, Ini Jenis Tunjangan Dosen yang Dipengaruhi oleh BKD
Ikuti juga R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck dan bangun roadmap riset pengembangan yang jelas dan aplikatif dengan memahami cara menemukan research gap, menyusun kerangka R&D yang praktis, serta memetakan langkah riset secara sistematis!
Ketentuan Besaran Tunjangan Dosen Non-ASN
Besaran tunjangan dosen ASN memang secara umum lebih jelas. Sebab gaji pokok dosen ASN dan ASN nondosen diatur pemerintah langsung. Kemudian berlaku secara nasional, dimanapun dosen ASN tersebut bertugas dan homebase di PTN maupun PTS.
Lalu, bagaimana dengan dosen non-ASN? Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 diatur penyetaraan tunjangan dosen. Yakni tercantum di dalam Pasal 63, berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan dosen non-ASN pertama yang diatur dan disetarakan di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah tunjangan profesi. Yakni sebesar 1 kali gaji pokok dosen PNS yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.
Detail besaran gaji pokok PNS di Indonesia tercantum di dalam Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sehingga tunjangan profesi tidak berdasarkan gaji pokok dosen non-ASN yang biasanya menyesuaikan ketentuan UMR maupun UMK.
2. Tunjangan Khusus
Sedangkan untuk tunjangan khusus, besarannya sama. Yakni 1 kali gaji pokok PNS yang berlaku di Indonesia. Jadi, bagi dosen non-ASN yang bertugas di daerah khusus. Maka menerima tunjangan khusus dan besarannya sesuai dengan gaji dosen PNS pada pangkat dan golongan ruang yang setara.
3. Tunjangan Kehormatan
Ketentuan besaran tunjangan kehormatan untuk dosen non-ASN adalah 2 kali gaji pokok dosen PNS. Jadi, bagi dosen non-ASN yang sudah menjadi Guru Besar. Maka tunjangan kehormatan dihitung berdasarkan gaji pokok dosen PNS bukan gaji pokok dosen non-ASN tersebut.
Bagaimana dengan tunjangan fungsional untuk dosen non-ASN? Berhubung di dalam PP No. 65 Tahun 2007 hanya mengatur tunjangan fungsional untuk dosen ASN. Maka tunjangan fungsional dosen non-ASN diatur internal perguruan tinggi yang menaungi.
Secara umum, tunjangan fungsional di PTS disebut dengan istilah insentif jabatan fungsional. Beberapa PTS mungkin menggunakan istilah penyebutan yang berbeda. Insentif ini besarannya disesuaikan kebijakan internal perguruan tinggi. Sehingga besaran tunjangan fungsional untuk dosen non-ASN berbeda satu sama lain.
Selain itu, pada beberapa PTS juga tidak memberikan tunjangan fungsional pada dosen di bawah naungannya. Jadi, detail ada tidaknya tunjangan ini para dosen non-ASN bisa berkomunikasi dengan pihak perguruan tinggi.
Ketentuan Penyetaraan Besaran Tunjangan Dosen Non-ASN
Melalui penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami bahwa besaran tunjangan dosen untuk dosen non-ASN sudah diterapkan dengan dosen PNS. Hanya saja, karena dalam ketentuan status PNS terdapat tingkatan pangkat dan golongan. Kemudian tingkatan tersebut mempengaruhi besaran gaji pokok dosen PNS.
Maka dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 juga dijelaskan secara rinci ketentuan penyetaraan tunjangan dosen non-ASN. Berikut rinciannya:
| Jabatan Fungsional Dosen Non-ASN | Masa Jabatan Fungsional | Penyetaraan Tunjangan Dosen Non-ASN |
| Asisten Ahli | TMT s.d. seterusnya | III B |
| Lektor | TMT | III B |
| TMT +1 s.d. TMT +3 | III C | |
| di atas TMT +3 | III D | |
| Lektor Kepala | TMT | III D |
| TMT +1 s.d. selanjutnya | IV A | |
| TMT +1 s.d. selanjutnya | IV B / IV C (hanya berlaku bagi Dosen yang telah memiliki SK Inpassing s.d. tahun 2025) | |
| Guru Besar (Profesor) | TMT | IV A |
| TMT +1 s.d. TMT +3 | IV B | |
| di atas TMT +3 s.d. TMT +5 | IV C | |
| di atas TMT +5 s.d. TMT +7 | IV D | |
| di atas TMT +7 s.d. Pensiun | IV E (untuk mendapatkan tunjangan setara IVe harus memenuhi persyaratan tambahan 200 Angka Kredit) |
Melalui tabel di atas, maka bisa dipahami bahwa penyetaraan tunjangan dosen dihitung berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). TMT dalam konteks jabatan fungsional dosen, maka dihitung dari berlakunya jabatan fungsional tersebut.
Dalam SK Jabatan, akan tercantum tanggal masa berlakunya mulai kapan. Tanggal dalam SK Jabatan inilah yang disebut TMT. TMT ini menjadi acuan dalam menentukan dosen non-ASN setara dengan pangkat dan golongan dosen PNS di tingkat berapa.
Sehingga akan diketahui berapa besaran gaji pokok dosen PNS di tingkat setara tersebut. Kemudian, gaji pokok dosen PNS inilah yang menjadi besaran tunjangan yang diterima dosen yang diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Sebagai contoh, dalam jenjang jabatan Guru Besar. Dosen non-ASN dianggap setara dengan dosen PNS pada golongan IV B jika “TMT +1 s.d. TMT +3”. Artinya, dari “TMT +1 s.d. TMT +3” adalah berlaku setelah minimal 1 tahun sampai 3 tahun sejak TMT.
Jika TMT pada SK Jabatan jenjang Guru Besar dosen non-ASN adalah 1 Januari 2022. Maka setara dengan dosen PNS golongan IV B di 1 Januari 2023 sampai 1 Januari 2025. Sebelum 1 Januari 2023 maka belum termasuk golongan PNS IV B tersebut, begitu juga sebaliknya. Jika di atas 1 Januari 2025, maka sudah bukan golongan IV B.
Cek juga kelas online Roadmap Riset Tembus Hibah & Luaran Kompetitif dari Duniadosen sebagai panduan strategis bagi Anda, cocok untuk riset yang berdaya saing dan berpeluang besar lolos hibah!
Cara Menghitung Tunjangan Dosen Setelah Penyetaraan
Jika masih bingung dengan penjelasan mengenai ketentuan penyetaraan tunjangan dosen di atas. Maka berikut adalah penjelasannya dalam bentuk contoh:
1. Contoh 1 – Dosen Non-ASN Asisten Ahli Masa Kerja 3 Tahun
Seorang dosen non-ASN memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli dengan TMT di 1 Januari 2025 dan memiliki masa kerja 3 tahun. Besaran tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi) yang diterima setelah penyetaraan dengan dosen PNS adalah masuk golongan III B.
Besaran gaji pokok dosen PNS golongan III B dengan masa kerja 3 tahun sesuai ketentuan adalah Rp 2.995.000 per bulan. Jadi, dosen non-ASN menerima tunjangan profesi setiap bulannya adalah Rp 2.995.000 per bulan.
2. Contoh 2 – Dosen Non-ASN Lektor Kepala TMT + 1 Masa Kerja 6 Tahun
Seorang dosen non-ASN memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dengan TMT 1 Januari 2025 dan masa kerja 6 tahun. Pada 1 Januari 2026, maka terhitung sudah TMT +1. Sesuai ketentuan penyetaraan tunjangan dosen dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, maka masuk golongan dosen PNS IV A.
Gaji pokok dosen PNS dengan golongan IV A dan masa kerja 6 tahun adalah Rp 3.608.400 per bulan. Maka dosen non-ASN Lektor Kepala TMT +1 dengan masa kerja 6 tahun menerima tunjangan profesi sebesar Rp 3.608.400 per bulan.
Perhitungan tunjangan untuk jenjang jabatan fungsional dan masa kerja dosen non-ASN lain mengikuti ketentuan yang dicantumkan pada tabel di atas. Pada contoh di atas adalah untuk penyetaraan pada jabatan fungsional Asisten Ahli dan Lektor Kepala. Jadi, untuk jenjang lain dan masa kerja berbeda bisa menyesuaikan dengan tabel penyetaraan di atas.
Pentingnya Dosen Memahami Perhitungan Tunjangan yang Diterima
Memahami ketentuan penyetaraan tunjangan dosen dan berapa besaran yang diterima sangat penting. Baik itu untuk dosen ASN maupun dosen non-ASN. Sebab menjadi bagian dari perhitungan mandiri dan dosen bisa memastikan menerima hak yang sesuai.
Jika terjadi perbedaan perhitungan dengan jumlah tunjangan yang diterima. Maka bisa konfirmasi ke pihak kepegawaian di kampus. Sehingga sama-sama memeriksa dimana kesalahan yang menyebabkan perbedaan perhitungan.
Jika dosen tidak memahami ketentuan penyetaraan, besaran tunjangan yang diterima, dan bagaimana perhitungannya. Maka rentan menerima tunjangan dalam nominal yang tidak sesuai. Baik kurang maupun lebih. Padahal menerima tunjangan yang sesuai sangat penting untuk mencegah terjadi kesalahan dan dampak jika terlambat diketahui.
Berhubung kebijakan dalam penyetaraan tunjangan dosen non-ASN masih terbilang baru. Maka tentu perlu dipelajari dengan seksama dan dipahami dengan baik. Silahkan membaca Permendiktisaintek terbaru, mengikuti sosialisasi, dan penerbitan surat edaran yang berkaitan.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Referensi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
- Republik Indonesia. (2007). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. [BUKA]
- Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. [BUKA]





