Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

ketentuan-baru-gaji-dosen-sesuai-permendiktisaintek-no-52
Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 turut mengubah ketentuan baru gaji dosen di Indonesia. Baik untuk besaran dan ketentuan lain terkait gaji dosen ASN maupun gaji dosen non-ASN. 

Dalam Permendiktisaintek ini sendiri juga mengatur besaran gaji pokok dosen non-ASN yang mengabdi di perguruan tinggi swasta. Sekaligus sumber penghasilan lain yang bisa didapatkan para dosen tersebut. Berikut informasinya. 

Gaji Dosen ASN di Indonesia Tahun 2026 

Hal pertama yang berkaitan dengan ketentuan baru gaji dosen di tahun 2026 mengacu Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah komponen gaji tersebut. Secara umum, penghasilan dosen terdiri dari 2 komponen. 

Komponen pertama adalah gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji tersebut. Komponen kedua adalah penghasilan lain, yakni penghasilan selain dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. 

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok dipahami sebagai kompensasi yang diberikan perguruan tinggi atau pemerintah di luar gaji pokok dosen. Misalnya tunjangan makan, tunjangan anak, dan lain sebagainya. 

Gaji dosen ASN sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 mengacu pada Pasal 54. Yakni disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

“Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jadi, besaran gaji dosen ASN di tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dosen ASN akan masuk ke ASN Golongan III dan Golongan IV. Berikut rincian gaji pokoknya: 

  1. Gaji ASN Gol III (Lulusan Magister – S2) 
  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  1. Gaji ASN Gol IV (Lulusan Doktor – S3) 
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.200 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rincian besaran gaji dosen ASN di setiap golongan ruang bisa dibaca pada lampiran pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Bisa diunduh melalui tautan berikut: Unduh Disini.

Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta 

Lalu, bagaimana ketentuan baru gaji dosen non-ASN di Indonesia? Dosen non-ASN yang mengabdi di perguruan tinggi swasta diatur gaji pokoknya pada Pasal 55 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Yakni mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

“PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.”

Sehingga mengacu di dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Jadi, pada dasarnya gaji pokok dosen non-ASN di Indonesia disesuaikan dengan besaran UMK (Upah Minimum Kota) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Maupun sesuai ketentuan UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!

Sumber Penghasilan Dosen Perguruan Tinggi Swasta 

Dalam ketentuan baru gaji dosen sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 juga mencakup penghasilan lain. Penghasilan lain disini dipahami sebagai sejumlah tunjangan yang khusus diberikan pemerintah untuk dosen Indonesia. 

Tunjangan-tunjangan ini diterima semua dosen, yakni dosen ASN dan dosen non-ASN. Diantaranya adalah: 

1. Tunjangan Profesi 

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen bersertifikasi. Disebut juga dengan istilah tunjangan sertifikasi. Dosen yang sudah lulus serdos dan menerima sertifikat profesi. Maka berhak menerima tunjangan ini setiap bulan. 

Besaran tunjangan profesi adalah 1 kali gaji pokok. Tunjangan profesi dosen ASN sesuai gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang dijelaskan sebelumnya. 

Sementara besaran tunjangan profesi untuk dosen non-ASN, adalah 1 kali gaji pokok dosen PNS. Sehingga besarannya sama dengan tunjangan profesi dosen PNS yang mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. 

Tak hanya itu, dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 juga mengatur syarat agar tunjangan profesi bisa didapatkan dosen. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tertuang pada Pasal 57 Ayat (2). Yaitu: 

  1. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap; 
  2. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; 
  3. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian; 
  4. memenuhi beban kerja Dosen;
  5. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
  6. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

2. Tunjangan Fungsional 

Ketentuan baru gaji dosen sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 juga mencakup tunjangan fungsional. Secara umum, tidak ada perubahan dalam hal ini sesuai kebijakan sebelumnya. 

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen ASN yang memangku jabatan fungsional. Setiap jenjang jabatan fungsional diberikan besaran tunjangan yang berbeda. Tunjangan ini diberikan rutin setiap bulan selama aktif menjalankan tri dharma (tidak cuti, pensiun, dll). 

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2007. Tunjangan Dosen. Berikut rinciannya: 

  1. Tunjangan fungsional Asisten Ahli:  Rp375.000 
  2. Tunjangan Fungsional Lektor: Rp 700.000 
  3. Tunjangan Fungsional Lektor Kepala: Rp 900.000 
  4. Tunjangan Fungsional Guru Besar: Rp 1.350.000. 

Pada Pasal 58 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, menjelaskan bahwa tunjangan fungsional diberikan kepada dosen ASN. Mencakup dosen CPNS, dosen PNS, dan dosen PPPK. Sehingga belum didapatkan oleh dosen non-ASN. 

3. Tunjangan Khusus 

Tunjangan berikutnya di dalam ketentuan baru gaji dosen yang diatur Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang  diterima dosen pada saat ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.

Tunjangan ini diterima oleh dosen ASN maupun dosen non-ASN selama menerima tugas mengabdi di Daerah Khusus. Selain itu, terdapat 2 syarat lain yang harus dipenuhi dosen untuk menerima tunjangan ini. Yaitu: 

  1. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; dan 
  2. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

Besaran tunjangan khusus untuk dosen ASN adalah 1 kali gaji pokok dosen ASN tersebut. Sedangkan untuk dosen non-ASN adalah 1 kali gaji pokok dosen PNS yang berlaku di Indonesia. Tunjangan ini juga dicairkan setiap bulan. 

4. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan terakhir di dalam ketentuan baru gaji dosen di Indonesia adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memangku jenjang jabatan fungsional Guru Besar. 

Selain itu, terdapat 6 poin syarat yang harus dipenuhi dosen untuk mendapatkan tunjangan kehormatan. Diantaranya adalah: 

  1. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian; 
  2. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap; 
  3. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
  4. memenuhi beban kerja Dosen; 
  5. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan 
  6. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

Tunjangan kehormatan diberikan rutin setiap bulan dan wajib memenuhi syarat sesuai ketentuan di atas. Selain itu, besarannya untuk dosen ASN adalah 2 kali gaji pokok. Sementara untuk dosen non-ASN, besarannya setara 2 kali gaji pokok dosen PNS. 

Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami di dalam ketentuan baru gaji dosen yang diatur Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 mencakup penetapan gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok dosen ASN sesuai Undang-Undang yang mengatur gaji ASN. Sementara gaji pokok non-ASN sesuai UU Ketenagakerjaan. 

Perubahan lain, terkait tunjangan yang secara khusus diberikan pemerintah untuk kalangan dosen. Tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan untuk dosen non-ASN dibuat setara tunjangan dosen PNS. Hanya saja, dosen non-ASN masih belum mendapatkan tunjangan fungsional sebagaimana pada dosen ASN. 

Semua tunjangan tersebut, pada dasarnya juga bisa dihentikan pemberiannya oleh pemerintah. Bahkan dibatalkan atau dihapus. Detailnya tertuang di dalam Pasal 64 dan Pasal 65 pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. 

Baca juga artikel berikut yang berkaitan:

Ikuti juga Live Class: Unlock Beasiswa LPDP Lanjut Study Doktoral. Kelas rutin GRATIS untuk dosen Indonesia tentang publikasi, Pengajaran, dan Peningkatan Karir Dosen yang dilengkapi banyak fasilitas untuk peserta!

Sumber Penghasilan Tambahan untuk Dosen 

Selain mengandalkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut. Sekaligus pada tunjangan yang diberikan pemerintah khusus untuk profesi dosen. Dosen di Indonesia juga bisa mencari sumber penghasilan tambahan lain. Berikut beberapa contohnya: 

1. Tunjangan dan Insentif Jabatan Struktural 

Dosen memiliki kesempatan memangku jabatan struktural. Misalnya menjadi rektor, dekan, wakil dekan, kaprodi, dan jabatan manajerial lainnya. Jabatan ini membantu dosen menerima tunjangan atau insentif khusus dari perguruan tinggi. 

2. Meraih Program Hibah 

Sesuai kebijakan baru dari Kemdiktisaintek di tahun 2026, program hibah penelitian sudah mencakup biaya gaji peneliti. Sehingga dosen yang menerima hibah dan berperan sebagai peneliti. Bisa mendapatkan gaji selama melaksanakan penelitian yang didanai. Sehingga hibah termasuk sumber pemasukan tambahan bagi dosen. 

3. Royalti Buku Ilmiah 

Dalam tri dharma, tugas pokok yang dilaksanakan oleh dosen dekat dengan aktivitas menulis buku ilmiah. Mulai dari buku ajar, monograf, referensi, dan bunga rampai. Menerbitkan buku dengan ISBN membantu dosen menerima royalti dari hasil penjualannya. Sehingga menjadi sumber pemasukan tambahan. 

4. Menjadi Pembicara Seminar 

Dosen juga bisa menerima pemasukan tambahan dengan bersedia menjadi pembicara dalam kegiatan seminar. Pihak panitia yang menyelenggarakan seminar akan memberikan fee pada kesediaan dosen mengisi materi. Sehingga bisa menjadi pemasukan tambahan yang bisa dipertimbangkan kalangan dosen. 

5. Menjadi Reviewer Jurnal Ilmiah 

Setiap pengelola jurnal tentu memiliki editorial board. Isinya daftar nama pengelola jurnal dan reviewer (mitra bestari). Mayoritas reviewer ini adalah kalangan dosen senior yang sudah menjadi pakar di bidangnya. Dosen bisa menerima tawaran menjadi reviewer jurnal dan mendapatkan gaji atas kesediaan tersebut. 

Sumber-sumber penghasilan tambahan tersebut selaras dengan tugas akademik dosen. Sehingga masih berkaitan dengan profesi dosen secara umum. Selain daftar tersebut, tentu masih banyak lagi sumber pemasukan lain yang bisa dipertimbangkan para dosen jika dirasa dibutuhkan.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. [BUKA]
  2. Mardianti, D. L. (2026). Ini Ketentuan Penghasilan Dosen di Peraturan Menteri Terbaru. [BUKA]
  3. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. [BUKA]
  4. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2007. Tunjangan Dosen. [BUKA]
  5. Fadhol. (2021). Berapa Gaji Dosen? Ini Jenis Tunjangan Dosen dan Cara Mendapat Tunjangan. [BUKA]