Salah satu pemanfaatan SISTER bagi dosen adalah pengajuan kenaikan jabatan akademik melalui proses penilaian angka kredit (PAK). Dalam proses layanan PAK di SISTER, terdapat dua faktor yang terlibat. Yaitu admin/operator dan Dosen yang bertugas sebagai peer reviewer. Lantas apa saja tugas admin dan peer reviewer pada PAK di SISTER?
Dalam hal tersebut, dosen dapat berperan dalam beberapa hal:
- Membuat usulan kenaikan jabatan (Dosen Pengusul)
- Melakukan klaim kegiatan (portofolio) untuk PAK. Sehingga Dosen Pengusul Wajib meng-update data tridharma dan mengupload lampiran, kecuali untuk kegiatan pengajaran dan pembimbingan / pengujian karena bersumber dari dara PDDikti.
- Melakukan penilaian karya ilmiah dosen (Peer Reviewer)
- Melakukan penilaian angka kredit jika ditugasi (Penilai)
Sedangkan Admin/ operator bertugas untuk:
- Melampirkan SK/dokumen pembimbing/pengujian. Hal ini dilakukan dengan cara upload di bagian Aktivitas Kolektif SISTER, agar kegiatan tersebut bisa diklaim oleh dosen dalam PAK.
- Melakukan plotting Peer Reviewer. Penunjukkan dosen sebagai peer reviewer tergantung pada regulasi dan penugasan di perguruan tinggi (PT) masing-masing.
- Membuat periode penilaian, plotting penilai, dan input nama pejabat pengesah.
- Memantau daftar ajuan di lingkungan yang bersangkutan.
- Mengunggah surat pengantar untuk usulan
- Finalisasi hasil penilaian
Dalam hal tugas admin (yaitu admin PT/ kepegawaian) dirasa berat, maka tugas dapat didistribusikan (sebagai bentuk pendelegasian) ke unit di bawahnya (misalnya fakultas) dengan cara membuatkan akun Admin Fakultas melalui http://akses.kemendikbud.go.id/ sebagaimana akun PSD (panitia serdos). Wewenang admin fakultas lebih sempit, misalnya tidak bisa melakukan validasi perubahan data dosen (PDD).
Dalam PAK, admin fakultas hanya akan bisa memproses peer reviewer (jurnal si pengusul) dan usulan PAK dari dosen-dosen yang di fakultasya saja. Sedangkan plotting Peer Reviewer dan Penilai tetap dimungkinkan memasukkan dosen dari fakultas lain, bahkan dari perguruan tinggi lain.
Pada PAK di SISTER Admin bertugas melampirkan SK/dokumen pembimbing/pengujian
Data perkuliahan dan pembimbingan/pengujian di SISTER berasal dari PDDikti. Untuk dapat diklaim dalam usulan PAK, khusus pembimbing/pengujian perlu dilampiri dengan SK. Tapi hal ini tidak dapat dilakukan oleh dosen penilai melalui akunnya, melainkan oleh admin. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Klik Aktivitas Kolektif > Dokumen Bimbingan Mahasiswa
- Klik Tambah (tomboh hijau)
- Upload SK dan isikan identitas nama dll, hingga SK muncul di list Dokumen Bimbingan. Lalu klik tombol Kaitkan dengan dosen (warna hijau, paling kiri di antara 4 tombol)
- Klik tombol Tambah (warna hijau, kanan atas)
- Centang pada kolom paling kanan, pada nama dosen yang tercantum pada SK. SK biasanya bersifat kolektif, sehingga bisa dikaitkan dengan banyak nama dosen. Hal ini meringankan tugas Admin, yang tidak perlu mengupload 1 SK untuk tiap dosen.
- Jika berhasil, maka akan masuk ke daftar Bimbingan Mahasiswa, seperti pada poin 4. Jika ada kesalahan, bisa klik tombol Hapus (gambar keranjang sampah, warna merah)
- Langkah yang sama dapat dilakukan untuk melampirkan SK/ Dokumen Pengujian Mahasiswa.
Pada PAK di SISTER Admin Bertugas Setting Review Karya Ilmiah
Sebelum diklaim untuk diajukan pada PAK, publikasi karya ilmiah dosen harus dinilai terlebih dahulu oleh Peer Reviewer. Alur penilaian karya ilmiah melalui SISTER:
Dosen: Mengisi dan melengkapi portofolio – Assign reviewer dan karya oleh Kepegawaian PT – Melakukan penilaian review karya oleh reviewer.
Setelah diisi dan dilengkapi melalui laman portofolio dosen, Admin dapat melakukan plotting Peer Reviewer untuk melakukan penilaian karya ilmiah (berdasar SK/penugasan dari pimpinan unit). Setelah penugasan, Peer Reviewer dapat mulai melakukan penilaian/review karya ilmiah.
Sumber:
Ashadi Sasongko, S.Si., M.S.i., dosen Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Kaltim.