Kenaikan jabatan fungsional pertama ke lektor. Memutuskan untuk merintis karir sebagai dosen? Maka selain wajib tahu perihal Tri Dharma juga wajib tahu mengenai proses kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor. Lektor menjadi salah satu jabatan fungsional atau jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dari Asisten Ahli.
Semua dosen pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menjadi Lektor dan terus naik sampai menjadi Guru Besar. Kenaikan jabatan fungsional dosen ini berperan penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional di Indonesia.
Kenaikan jabatan fungsional juga penting bagi dosen sendiri, salah satunya untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi profesional sebagai dosen. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan berbagai tunjangan yang akan diterima. Lalu, apakah mengajukan diri menjadi Lektor terbilang sulit?
Sebelum mengetahui apa saja persyaratan untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor. Maka perlu memahami dulu apa yang dimaksud dengan Lektor? Sekilas sudah disampaikan di awal, bahwa Lektor adalah jabatan fungsional di atas Asisten Ahli.
Dosen yang sudah menjabat sebagai Asisten Ahli dan kemudian memenuhi syarat menjadi Lektor, maka berhak untuk mengajukan diri ke tim PAK di kampus tempatnya mengabdi. Naik jabatan menjadi Lektor tentu butuh proses karena berhubungan dengan pemenuhan ambang batas angka kredit.
Angka kredit adalah satuan nilai yang menunjukan semua kinerja dosen dalam kurun waktu tertentu. Biasanya dalam bentuk angka atau poin, dimana minimal jumlah angka kredit untuk naik menjadi Lektor adalah 200 poin, dan kemudian bisa naik ke Lektor dengan poin sebesar 300.
Jabatan Lektor kemudian bisa dilewati begitu saja oleh dosen, yakni dosen yang memilih naik jabatan dengan skema Loncat Jabatan. Sehingga dari Asisten Ahli kemudian langsung menjadi Lektor Kepala. Namun, prosesnya tentu lebih susah karena butuh lebih banyak angka kredit yang artinya butuh lebih banyak prestasi.
Maka untuk memudahkan dosen selalu naik jabatan, bisa fokus ke Lektor dulu setelah menjadi Asisten Ahli. Setelahnya bisa fokus mengajukan lagi menjadi Lektor Kepala. Selain itu, dosen di posisi Lektor juga berhak Loncat Jabatan yakni langsung ke Guru Besar. Selama memang terbukti memenuhi syarat yang berlaku.
Jika saat ini adalah kali pertama mengajukan diri menjadi Lektor setelah sebelumnya menjabat sebagai Asisten Ahli. Maka berikut adalah syarat kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor yang perlu dipenuhi:
Syarat yang pertama adalah syarat kualifikasi akademik dimana calon Lektor wajib menyelesaikan pendidikan S3. Sebab salah satu syarat administrasinya adalah memiliki dan bisa menunjukan ijazah Doktor atau S3. Selain itu juga dari jenjang pendidikan yang sederajat dengan S3 dan sudah terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan.
Syarat yang kedua ditujukan khusus bagi dosen PNS, yakni memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 dan Golongan Ruang III c. Jadi, bagi dosen PNS yang belum sampai ke pangkat dan golongan ruang minimal ini maka perlu bersabar. Bisa fokus memenuhi syarat lainnya dan fokus menorehkan prestasi sebanyak mungkin selama menjadi dosen.
Selain itu, dosen yang hendak mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor juga wajib punya nilai yang baik dalam SKP atau nilai prestasi kerja. Penilaian dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Sehingga selama dosen bisa menunjukan prestasi kerja yang baik, maka proses pengajuan akan lebih mudah.
Syara selanjutnya adalah sudah melaksanakan tugas mengajar minimal selama satu tahun. Bisa juga dikatakan bahwa dosen sudah melaksanakan Tri Dharma selama 1 tahun penuh. Sehingga jika sudah dan memenuhi syarat lain yang sudah disebutkan bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Sesuai penjelasan tersebut, maka dosen juga memiliki kewajiban untuk memiliki satu publikasi karya ilmiah. Publikasi dilakukan di jurnal nasional dan dosen tersebut merupakan penulis pertama. Jika belum melakukan publikasi maka dosen yang ingin mengajukan diri sebagai Lektor perlu segera mengurus proses publikasi tersebut.
Dalam Tri Dharma, dosen juga punya kewajiban untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Supaya bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor maka minimal sudah menjalani 1 kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Hal ini berhubungan dengan angka kredit dosen, yang memang terdiri atas beberapa poin. Supaya bisa mengajukan diri menjadi Lektor maka paling tidak sudah memenuhi 10 angka kredit di luar angka kredit ijazah.
Sehingga wajib mengecek kembali, poin angka kredit mana saja yang sudah dipenuhi. Jika belum mencapai 10 poin maka perlu mengejar ketinggalan tersebut supaya tahun ini bisa mengajukan kenaikan jabatan.
Itulah 7 syarat kenaikan jabatan fungsional pertama ke lektor. Lalu, bagaimana tipsnya agar lolos?
Baca Juga:
Mencoba mencapai puncak karir sebagai dosen adalah hal baik dan hal tepat untuk dilakukan. Sebab dengan fokus pada jenjang karir ini maka tanpa sadar dosen sudah meningkatkan kualitas diri. Hal ini kemudian ikut mendorong peningkatan kualitas di instansi tempatnya mengajar dan kualitas pendidikan nasional.
Meskipun syarat di atas sepertinya mudah, aktualnya tidak selalu demikian. Dosen sering keteteran untuk memenuhi semua syarat tersebut. Supaya tidak ada batu sandungan untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor. Maka bisa menyimak beberapa tips di bawah ini:
Dosen yang fokus pada karirnya tentu akan punya segudang prestasi, dan tanpa disadari akan menjadi dosen yang punya banyak ilmu, wawasan, dan keterampilan. Sehingga tidak akan rugi sudah fokus mengejar karir. Apalagi proses kenaikan jabatan fungsional pertama Lektor tidak sulit jika sudah disusun strateginya sejak awal meniti karir.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…