Punya rencana menjadi dosen? Maka perlu paham mengenai kenaikan jabatan fungsional pertama ke Asisten Ahli. Dosen juga seperti profesi pada umumnya, memiliki jenjang karir dan jenjang yang pertama adalah Asisten Ahli. Semua dosen ada baiknya fokus menjadi Asisten Ahli sejak kali pertama meniti karir sebagai dosen.
Proses kenaikan jabatan fungsional tentu bisa berlangsung panjang atau lama, dan bisa juga sebaliknya. Ada banyak faktor yang mempengaruhi dan faktor utama adalah dosen itu sendiri. Adakah keinginan untuk terus naik jabatan dalam karirnya atau tidak.
Jika memilih untuk memangku jabatan akademik, maka sudah menjadi langkah yang benar. Lalu, apakah kenaikan jabatan akademik ini susah? Mengingat tidak semua dosen punya kesempatan untuk terus menapaki jenjang karirnya. Simak penjelasannya di bawah ini.
Dosen yang profesional adalah dosen yang bertanggung jawab atas profesi karir yang dipilihnya. Pada saat memilih menjadi dosen, maka perlu bertanggung jawab penuh pada profesi ini. Salah satu bentuk tanggung jawab adalah fokus pada karirnya yang diusahakan terus menanjak.
Dimulai dari Asisten Ahli, berlanjut ke Lektor, kemudian disusul ke Lektor Kepala, dan pada puncaknya menjadi Guru Besar atau Profesor. Proses kenaikan jabatan fungsional pertama ke Asisten Ahli memang tidak selalu bisa dikatakan mudah. Hanya saja, ada banyak dosen berhasil melakukannya.
Maka tidak ada alasan bagi dosen manapun untuk memilih tidak fokus pada jenjang karir dan memilih menikmati apa yang dimiliki saat ini meskipun stagnan. Karir dosen yang cemerlang tidak hanya bermanfaat bagi dosen itu sendiri. Namun juga bagi institusi (kampus tempatnya mengajar) dan juga pada dunia pendidikan di Indonesia.
Luasnya dampak yang ditimbulkan oleh jenjang karir dosen, maka tidak ada salahnya dosen berjuang untuk meraih jenjang karir tertinggi. Namun, dimulai dulu dengan meraih jabatan fungsional Asisten Ahli atau AA. Bisa juga loncat jabatan langsung ke Lektor. Namun butuh prestasi lebih dan artinya butuh usaha lebih juga.
Dalam tata cara mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama ke Asisten Ahli maka akan berhubungan dengan segala bentuk persyaratan mengajukan diri. Jadi, prosesnya dimulai dengan memenuhi syarat mengajukan diri menjabat sebagai Asisten Ahli. Kemudian oleh Tim PAK dosen di kampus akan dinilai.
Baca Juga:
Jika memang sudah memenuhi syarat maka akan diproses, dan dosen tersebut berhak untuk menjadi Asisten Ahli. Lalu, apa saja persyaratannya? Berikut detailnya:
Syarat yang pertama adalah memiliki sertifikasi Pekerti dan juga AA. Keduanya adalah pelatihan wajib bagi para dosen untuk mendapatkan keterampilan pedagogik dan keterampilan lain yang dibutuhkan selama menekuni profesi dosen. DIgelar oleh pihak tertentu atas arahan Kemenristek Dikti.
Syarat kedua adalah publikasi artikel ilmiah ke dalam jurnal nasional, dan wajib menjadi penulis pertama. Sehingga dosen di masa awal karirnya juga harus mengasah keterampilan menulis agar bisa memenuhi syarat kedua ini.
Syarat kenaikan jabatan fungsional pertama ke Asisten Ahli berikutnya adalah ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir. Biasanya untuk semua jenjang pendidikan tinggi yang telah diraih. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan tim PAK di kampus.
Syarat administratif berikutnya adalah Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah yang sudah ditandatangani oleh dosen tersebut. Sehingga lewat dokumen ini sudah membuktikan bahwa karya ilmiah yang dibuat adalah karya pribadi atau karya diri sendiri dan bukan hasil plagiat.
Berikutnya adalah surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah. Surat ini kemudian wajib ditandatangani oleh pimpinan perguruan tingg. Masih berhubungan dengan persyaratan di point sebelumnya tentang keabsahan karya ilmiah yang disusun.
Jadi untuk bisa naik jabatan di jenjang manapun, dosen memiliki kewajiban untuk memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Angka kredit ini dinilai dari berbagai kinerja yang dilakukan dosen, mulai dari tugas wajib sampai tugas tambahan. Jika angka kredit sudah mencapai 150 maka bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli.
Pada dosen PNS dan di beberapa PTS, asalkan dosen sudah bisa menunjukan ijazah S2 atau ijazah Magister. Maka secara otomatis mendapatkan angka kredit sebesar 150. Sehingga bisa langsung mengajukan diri menjadi Asisten Ahli.
Masa kerja juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional pertama ke Asisten Ahli. Yakni minimal satu tahun disiplin melaksanakan Tri Dharma yang mencakup tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Jika sudah satu tahun maka terbuka kesempatan untuk mengajukan diri.
Syarat selanjutnya adalah hasil cetak NIDN yang diunduh dari laman PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Bisa juga minta hasil print out dari pihak akademik. NIDN yang merupakan nomor induk khusus hanya bisa dimiliki dosen tetap, baik di PTN maupun PTS.
Jadi, jika belum menjadi dosen tetap wajib fokus dulu untuk mendapatkan status sebagai dosen tetap tersebut. Sehingga bisa memenuhi syarat punya NIDN dan menunjukkannya pada saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
Baca Juga:
Jenjang karir dosen sudah ada dan setiap dosen memiliki kesempatan sama besar untuk sampai ke jenjang tertinggi. Memang tidak semua dosen memiliki fokus atau tujuan untuk memangku jabatan akademik yang tinggi. Padahal ikut berjuang meraih jabatan tertinggi memberi manfaat bagi banyak pihak.
Inilah alasan kenapa perlu berjuang meraih jabatan akademik paling tinggi, yakni Guru Besar. Pertama, adalah untuk mendapatkan karir yang bagus yang kemudian bisa menjadi sumber prestise sekaligus rasa percaya diri.
Tidak memiliki jabatan akademik memang membuat dosen lebih santai. Namun tidak ada yang bisa dibanggakan, apalagi naik jabatan akademik dikenal susah dan proses kenaikan jabatan fungsional pertama ke Asisten Ahli juga bisa dikatakan cukup panjang.
Kedua, bisa meningkatkan kualitas perekonomian sebab adanya jabatan akademik membantu mendapatkan tunjangan jabatan. Apalagi jika sampai di posisi Guru Besar, dimana tunjangan kehormatan didapatkan sebesar 2 kali gaji pokok. Selain itu, jabatan fungsional yang punya banyak syarat juga membantu dosen mengikuti sertifikasi.
Jika lolos, maka dosen sekali lagi berhak untuk menerima tunjangan yakni tunjangan sertifikasi. Berapa nilainya? Bagi dosen PNS, nilainya sampai 1 kali gaji pokok sementara dosen non PNS disesuaikan dengan penyetaraan jabatan dan juga masa kerja.
Ketiga, bisa mendorong peningkatan kualitas institusi tempat dosen mengajar. Sebab semakin banyak dosen yang memegang jabatan akademik semakin menunjukan kualitasnya.
Kampus dengan SDM berkualitas kemudian berhak menerima akreditasi memuaskan, misalnya A atau minimal B. Akreditasi ini menjadi magnet bagi mahasiswa baru untuk berdatangan. Seab yakin sudah memilih kampus berkualitas demi masa depan mereka yang cerah.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…