Proses pengajuan dan pengurusan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER akan resmi dilakukan terhitung pada Agustus 2024 mendatang. Tak hanya jenjang jabfung Lektor Kepala, kewajiban pengajuan di SISTER juga berlaku untuk Guru Besar.
Selain itu, di masa mendatang semua proses kenaikan jabfung di semua jenjang akan dilakukan di SISTER. Hanya saja untuk tahap awal, di masa peralihan PAK menuju SISTER, diawali dengan pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar.
Jadi, dosen yang tahun ini akan mengajukan kenaikan jabfung Lektor Kepala dari jabfung Lektor wajib melakukannya melalui SISTER. Lalu, seperti apa prosedur pengajuannya di laman SISTER tersebut? Berikut informasinya.
Setiap dosen di Indonesia tentu memiliki rencana, strategi, dan impian untuk mengembangkan karir akademiknya, yakni melalui pengembangan jabatan fungsional (jabfung) atau jabatan akademik.
Mengacu pada surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024, dimana dijelaskan ada masa peralihan untuk mengurus kenaikan jabfung. Dosen di Indonesia akan melalui masa peralihan dari pengajuan kenaikan jabfung melalui laman PAK menuju ke laman SISTER.
Sejalan dengan peralihan tersebut, Kemendikbud merilis beberapa pengumuman. Termasuk kewajiban dosen di Indonesia untuk update data atau pemadanan data di SISTER, mencakup data NIK dosen, data status kepegawaian, data jabatan fungsional, dan data rumpun ilmu.
Pengumuman ini juga mencakup syarat serta alur proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER sebab untuk pengajuan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar sudah wajib dilakukan dosen secara online di laman SISTER.
Menariknya, bukan hanya perlu pindah laman untuk pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala. Dosen juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan baru untuk mengajukan kenaikan jabfung tersebut di SISTER. Acuannya tentu saja lewat PO PAK 2024.
Apa saja persyaratan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER? Persyaratan ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh dosen yang mengajukan kenaikan jabfung. Namun juga persyaratan yang diberikan (dibebankan) kepada perguruan tinggi yang menaunginya.
Dikutip melalui PO PAK 2024, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi agar dosen di bawah naungannya bisa mengajukan kenaikan jabfung Lektor Kepala di laman SISTER:
Syarat pertama yang harus dipenuhi PT yang menaungi dosen untuk mendukung kenaikan jabfung Lektor Kepala di SISTER adalah menyusun dokumen proporsi peta jabatan.
Sehingga, perguruan tinggi harus menjelaskan kebutuhan dosen yang memangku jabfung Lektor Kepala dengan kesesuaian visi dan misi PT tersebut. Berikut adalah detail ketentuan isi dari dokumen proporsi peta jabatan tersebut:
Syarat kedua yang harus dipenuhi PT untuk mendukung pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER adalah menyusun dokumen pakta integritas. Secara umum, dokumen ini menjelaskan integritas penilaian PT dalam menilai kelayakan dosen yang bersangkutan untuk naik jabfung ke Lektor Kepala.
Dokumen ini nantinya akan menjelaskan bahwa pihak PT sudah melakukan proses penilaian melalui Tim PAK yang sesuai ketentuan. Sehingga menjaga integritas PT tersebut dalam menguji kelayakan dosen memangku jabfung Lektor Kepala.
Selain itu, dokumen ini juga berisi kesanggupan pimpinan PT (rektor) untuk menerima sanksi. Jika suatu hari didapati sudah melakukan pelanggaran integritas dalam menilai kelayakan dosen di bawah naungannya untuk memangku jabfung Lektor Kepala.
Syarat ketiga, adalah PT tersebut menyusun dokumen komite integritas akademik perguruan tinggi. Artinya, dokumen ini berisi pernyataan dari pihak PT untuk membentuk komite integritas penilaian kenaikan jabfung Lektor Kepala.
Komite ini bertugas memastikan semua proses penilaian dari awal sampai akhir sesuai ketentuan. Sehingga tidak ada konflik kepentingan dan pelanggaran dalam bentuk apapun.
Semua aplikasi pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala akan diperiksa dan diawasi langsung oleh komite integritas ini. Sehingga dijamin bisa sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun.
Sementara syarat pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER oleh dosen yang bersangkutan ada dua kategori, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum disini mencakup:
Syarat pertama yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabfung Lektor Kepala adalah sudah melakukan pemadanan atau pemutakhiran data profil dosen di laman SISTER.
Terdapat 4 jenis data yang wajib dimutakhirkan dosen. Yaitu data NIK dosen, data status kepegawaian, data jabatan fungsional, dan data rumpun ilmu. Khusus untuk data jabatan fungsional diisi oleh operator kampus, dosen tidak perlu turun tangan.
Sementara untuk data lain wajib dipadankan sendiri oleh dosen sesuai ketentuan. Pemutakhiran data diberi tenggat waktu sampai Agustus 2024. Jadi, pastikan hal ini dilakukan terlebih dahulu, baru fokus ke persyaratan lainnya.
Syarat umum kedua agar dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER adalah memenuhi ketentuan kinerja doen. Artinya, dosen wajib memenuhi BKD sesuai ketentuan. Berikut rinciannya:
Syarat ketiga dan menjadi syarat umum yang terakhir adalah dosen sudah memenuhi seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dokumen pendukung ini totalnya ada 4 jenis, yaitu:
Dalam PO PAK 2024 juga dijelaskan, bahwa ada satu syarat umum lagi yang harus dipenuhi dosen, yakni memiliki dan memenuhi informasi bidang ilmu usulan/kepakaran sesuai dengan dokumen pendukung. Detail lebih rinci bisa membaca PO PAK 2024.
Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi dosen agar bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER adalah sebagai berikut. Syarat khusus ini berkaitan dengan publikasi ilmiah ke jurnal. Berikut rinciannya:
Jadi, bagi dosen yang memiliki ijazah S2 pada saat pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala, Anda wajib memiliki satu publikasi ke jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus maupun WoS sebagai penulis pertama.
Sementara, untuk dosen dengan ijazah S3, minimal harus memiliki satu publikasi jurnal nasional terakreditasi dan masuk ke SINTA peringkat 1 maupun 2. Jika masuk ke peringkat SINTA 1 maka cukup karya ilmiah. Keduanya, sama-sama harus sebagai penulis pertama.
Baca artikel seputar jurnal SINTA sebelum Anda publikasi:
Dalam PO PAK 2024, dijelaskan pula bahwa ada sejumlah ketentuan tambahan berkaitan dengan syarat khusus kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER. Artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi jurnal yang dipublikasikan dosen. Berikut rinciannya:
Dikutip dari website Pusat Informasi SISTER Kemendikbud, dijelaskan alur pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER. Alur ini ternyata dilakukan oleh operator atau admin PT.
Jadi, dosen cukup melengkapi persyaratan umum sampai khusus yang sudah dijelaskan. Berikut alurnya:
Jadi, dosen harus menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak admin atau operator perguruan tinggi. Sebab dalam satu waktu ada beberapa dosen yang melakukan pengajuan, dan akan dipilih PT sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih rinci mengenai tata cara atau alur pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER bisa mengunjungi website resmi Pusat Informasi SISTER, yakni melalui tautan berikut https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/32976955607833-Alur-Pengajuan-Kenaikan-Jabatan-Akademik-di-SISTER-untuk-Lektor-Kepala.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…