fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Syarat dan Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala di SISTER

Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala

Proses pengajuan dan pengurusan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER akan resmi dilakukan terhitung pada Agustus 2024 mendatang. Tak hanya jenjang jabfung Lektor Kepala, kewajiban pengajuan di SISTER juga berlaku untuk Guru Besar. 

Selain itu, di masa mendatang semua proses kenaikan jabfung di semua jenjang akan dilakukan di SISTER. Hanya saja untuk tahap awal, di masa peralihan PAK menuju SISTER, diawali dengan pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Jadi, dosen yang tahun ini akan mengajukan kenaikan jabfung Lektor Kepala dari jabfung Lektor wajib melakukannya melalui SISTER. Lalu, seperti apa prosedur pengajuannya di laman SISTER tersebut? Berikut informasinya. 

Tentang Kenaikan Jabfung Lektor Kepala di Masa Peralihan 

Setiap dosen di Indonesia tentu memiliki rencana, strategi, dan impian untuk mengembangkan karir akademiknya, yakni melalui pengembangan jabatan fungsional (jabfung) atau jabatan akademik. 

Mengacu pada surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024, dimana dijelaskan ada masa peralihan untuk mengurus kenaikan jabfung. Dosen di Indonesia akan melalui masa peralihan dari pengajuan kenaikan jabfung melalui laman PAK menuju ke laman SISTER. 

Sejalan dengan peralihan tersebut, Kemendikbud merilis beberapa pengumuman. Termasuk kewajiban dosen di Indonesia untuk update data atau pemadanan data di SISTER, mencakup data NIK dosen, data status kepegawaian, data jabatan fungsional, dan data rumpun ilmu. 

Pengumuman ini juga mencakup syarat serta alur proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER sebab untuk pengajuan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar sudah wajib dilakukan dosen secara online di laman SISTER. 

Menariknya, bukan hanya perlu pindah laman untuk pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala. Dosen juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan baru untuk mengajukan kenaikan jabfung tersebut di SISTER. Acuannya tentu saja lewat PO PAK 2024. 

Persyaratan Kenaikan Jabfung Lektor Kepala di SISTER 

Apa saja persyaratan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER? Persyaratan ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh dosen yang mengajukan kenaikan jabfung. Namun juga persyaratan yang diberikan (dibebankan) kepada perguruan tinggi yang menaunginya. 

Dikutip melalui PO PAK 2024, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi agar dosen di bawah naungannya bisa mengajukan kenaikan jabfung Lektor Kepala di laman SISTER: 

1. Menyusun Dokumen Proporsi Peta Jabatan

Syarat pertama yang harus dipenuhi PT yang menaungi dosen untuk mendukung kenaikan jabfung Lektor Kepala di SISTER adalah menyusun dokumen proporsi peta jabatan. 

Sehingga, perguruan tinggi harus menjelaskan kebutuhan dosen yang memangku jabfung Lektor Kepala dengan kesesuaian visi dan misi PT tersebut. Berikut adalah detail ketentuan isi dari dokumen proporsi peta jabatan tersebut: 

  • PT mempunyai visi, misi, dan tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing dalam kerangka pengembangan keilmuan (akademik), pengembangan penerapan keilmuan (vokasi), dan pengembangan keprofesian (akademik dan vokasi);
  • PT menuangkan kebutuhan sumber daya dosen untuk mendukung visi, misi, dan tujuan PT;
  • PT mempunyai rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang jelas;
  • PT menuangkan rencana kebutuhan sumber daya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang selaras dengan Visi, Misi dan Tujuan PT dalam dokumen kebutuhan peta jabatan dan formasi jabatan akademik/fungsional dosen;
  • Untuk formasi peta jabatan PNS, maka perlu dilampirkan bukti surat persetujuan dari KemenpanRB. 

2. Menyusun Dokumen Pakta Integritas PT

Syarat kedua yang harus dipenuhi PT untuk mendukung pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER adalah menyusun dokumen pakta integritas. Secara umum, dokumen ini menjelaskan integritas penilaian PT dalam menilai kelayakan dosen yang bersangkutan untuk naik jabfung ke Lektor Kepala. 

Dokumen ini nantinya akan menjelaskan bahwa pihak PT sudah melakukan proses penilaian melalui Tim PAK yang sesuai ketentuan. Sehingga menjaga integritas PT tersebut dalam menguji kelayakan dosen memangku jabfung Lektor Kepala. 

Selain itu, dokumen ini juga berisi kesanggupan pimpinan PT (rektor) untuk menerima sanksi. Jika suatu hari didapati sudah melakukan pelanggaran integritas dalam menilai kelayakan dosen di bawah naungannya untuk memangku jabfung Lektor Kepala. 

3. Menyusun Dokumen Komite Integritas Akademik Perguruan Tinggi

Syarat ketiga, adalah PT tersebut menyusun dokumen komite integritas akademik perguruan tinggi. Artinya, dokumen ini berisi pernyataan dari pihak PT untuk membentuk komite integritas penilaian kenaikan jabfung Lektor Kepala. 

Komite ini bertugas memastikan semua proses penilaian dari awal sampai akhir sesuai ketentuan. Sehingga tidak ada konflik kepentingan dan pelanggaran dalam bentuk apapun. 

Semua aplikasi pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala akan diperiksa dan diawasi langsung oleh komite integritas ini. Sehingga dijamin bisa sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun. 

Sementara syarat pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER oleh dosen yang bersangkutan ada dua kategori, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum disini mencakup: 

1. Pemutakhiran Data Profil Dosen

Syarat pertama yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mengajukan kenaikan jabfung Lektor Kepala adalah sudah melakukan pemadanan atau pemutakhiran data profil dosen di laman SISTER. 

Terdapat 4 jenis data yang wajib dimutakhirkan dosen. Yaitu data NIK dosen, data status kepegawaian, data jabatan fungsional, dan data rumpun ilmu. Khusus untuk data jabatan fungsional diisi oleh operator kampus, dosen tidak perlu turun tangan. 

Sementara untuk data lain wajib dipadankan sendiri oleh dosen sesuai ketentuan. Pemutakhiran data diberi tenggat waktu sampai Agustus 2024. Jadi, pastikan hal ini dilakukan terlebih dahulu, baru fokus ke persyaratan lainnya. 

2. Pemenuhan Kinerja Dosen

Syarat umum kedua agar dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER adalah memenuhi ketentuan kinerja doen. Artinya, dosen wajib memenuhi BKD sesuai ketentuan. Berikut rinciannya: 

  • Memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini;
  • Menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan:
    • Bagi dosen PNS: Dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK Konversi
    • Bagi Dosen Non PNS: Dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL. Pedoman penilaian DUPAK oleh PTN/LLDIKTI/KL. 

    3. Pemenuhan Dokumen Pendukung

    Syarat ketiga dan menjadi syarat umum yang terakhir adalah dosen sudah memenuhi seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dokumen pendukung ini totalnya ada 4 jenis, yaitu: 

    1. Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/Kementerian terkait
    2. Surat Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat 
    3. Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah 
    4. Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah. 

    Dalam PO PAK 2024 juga dijelaskan, bahwa ada satu syarat umum lagi yang harus dipenuhi dosen, yakni memiliki dan memenuhi informasi bidang ilmu usulan/kepakaran sesuai dengan dokumen pendukung. Detail lebih rinci bisa membaca PO PAK 2024. 

    Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi dosen agar bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER adalah sebagai berikut. Syarat khusus ini berkaitan dengan publikasi ilmiah ke jurnal. Berikut rinciannya: 

    • Magister: 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama. 
    • Doktor: 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama. 

    Jadi, bagi dosen yang memiliki ijazah S2 pada saat pengajuan kenaikan jabfung Lektor Kepala, Anda wajib memiliki satu publikasi ke jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus maupun WoS sebagai penulis pertama. 

    Sementara, untuk dosen dengan ijazah S3, minimal harus memiliki satu publikasi jurnal nasional terakreditasi dan masuk ke SINTA peringkat 1 maupun 2. Jika masuk ke peringkat SINTA 1 maka cukup karya ilmiah. Keduanya, sama-sama harus sebagai penulis pertama. 

    Baca artikel seputar jurnal SINTA sebelum Anda publikasi:

    Ketentuan Tambahan Mengenai Syarat Khusus Kenaikan Jabfung Lektor Kepala 

    Dalam PO PAK 2024, dijelaskan pula bahwa ada sejumlah ketentuan tambahan berkaitan dengan syarat khusus kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER. Artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi jurnal yang dipublikasikan dosen. Berikut rinciannya: 

    1. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi (selanjutnya disebut Jurnal Nasional Terakreditasi) merupakan majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
    2.  Jurnal Ilmiah Internasional (selanjutnya disebut Jurnal Internasional) dan Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi (selanjutnya disebut Jurnal Internasional Bereputasi) yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. 
    3. Jurnal Internasional yang Berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
      • karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik; 
      • memiliki International Standard Serial Number (ISSN); 
      • ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok); 
      • memiliki terbitan versi daring; 
      • dewan redaksi (editorial board adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
      • artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara; 
      • alamat jurnal dapat ditelusuri daring; 
      • editorial boards dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring; 
      • proses review dilakukan dengan baik dan benar; 
      • jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah; dan 
      • tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak terdapat pada daftar jurnal/ penerbit kategori yang diragukan
      • Jurnal internasional bereputasi merupakan jurnal yang memenuhi kriteria dengan indikator:
        • diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau PT atau Penerbit kredibel; dan
        • terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (contoh Web of Science dan/atau Scopzs) dengan SJR jurnal di atas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinued darr cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses reviu dan memiliki kualitas tulisan yang baik.
    4. Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknolog diterbitkan oleh Penerbit (Publisher) kredibel atau asosiasi profesi internasional bereputasi, dan terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi (contoh: Web of Science dan Scopus) dengan SJR jurnal yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05.
    5. karya ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/pengembangan dari disertasi/tesis diakui tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
    6. Karya ilmiah yang digunakan untuk syarat khusus kenaikan jabatan akademik ke lektor kepala dan guru besar tidak boleh diterbitkan dari PT asal;
    7. karya ilmiah yang terbit sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik.

    Alur Proses Pengajuan Kenaikan Jabfung Lektor Kepala di SISTER 

    Dikutip dari website Pusat Informasi SISTER Kemendikbud, dijelaskan alur pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER. Alur ini ternyata dilakukan oleh operator atau admin PT. 

    Jadi, dosen cukup melengkapi persyaratan umum sampai khusus yang sudah dijelaskan. Berikut alurnya: 

    1. Login ke SISTER menggunakan akun Operator PAK
    2. Masuk ke menu “Kenaikan Karir Peralihan”.
    3. Pilih kenaikan jabatan Lektor Kepala lalu klik “Mulai Pengajuan”. 
    4. Kemudian Anda akan diarahkan ke laman pengajuan Kenaikan Jabatan. Pilih Periode Promosi LK 2024 – Pengusulan, kemudian klik “Mulai Pengajuan”.
    5. Pada laman Kenaikan Jabatan, tersedia tabel yang terdiri dari 4 tab sesuai dengan alur pengajuan Kenaikan Jabatan berikut:
      • Pemilihan Dosen (dilakukan pada tab Pilih Dosen)
      • Melengkapi Dokumen Dosen (dilakukan pada tab Kelengkapan Dokumen)
      • Penugasan (dilakukan pada tab Penugasan)
      • Monitoring Ajuan (dilakukan pada tab Monitoring Ajuan). 
    6. Tahap berikutnya adalah Pemilihan Dosen. Tahap ini akan dilakukan oleh admin perguruan tinggi, jadi bukan dilakukan oleh dosen sendiri. Tahap ini baru bisa dilalui  dosen yang mengajukan usulan jika sudah memenuhi kriteria berikut: 
      • Jabatan akademik terakhir Lektor
      • Minimum S2
      • Telah menempati jabatan akademik Lektor selama lebih dari 2 tahun
      • BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
      • Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Lektor Kepala
      • Jika Dosen PNS, maka pangkat terakhir harus IIID
    7. Pilih Dosen yang akan diajukan kenaikan pangkatnya berdasarkan:
      • Dosen PNS/PNS dengan JF Dosen
      • Dosen Pegawai Tetap Perguruan Tinggi
      • Dosen dengan NIDK
    8. Jika sudah memilih Dosen, klik “Ajukan sebagai LK”.
    9. Setelah dilakukan pengajuan, akan muncul notifikasi pada kotak hijau sebagai tanda data ajuan berhasil dipilih dan dipindahkan ke tabel “Kelengkapan Dokumen”, untuk kemudian diproses pada tahap selanjutnya.

    Jadi, dosen harus menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak admin atau operator perguruan tinggi. Sebab dalam satu waktu ada beberapa dosen yang melakukan pengajuan, dan akan dipilih PT sesuai ketentuan yang berlaku. 

    Informasi lebih rinci mengenai tata cara atau alur pengajuan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala di SISTER bisa mengunjungi website resmi Pusat Informasi SISTER, yakni melalui tautan berikut https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/32976955607833-Alur-Pengajuan-Kenaikan-Jabatan-Akademik-di-SISTER-untuk-Lektor-Kepala

    Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.