Jika membahas mengenai profesi dosen maka akan sampai pada pembahasan tentang kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula. Jabatan fungsional yang kemudian disebut dengan istilah jabatan akademik adalah hal penting dalam karir dosen. Sesuai dengan namanya, jabatan ini menunjukan jenjang karir dosen.
Pada profesi lain, mungkin tidak masalah jika tidak memiliki jabatan tinggi. Namun, menjadi sebaliknya bagi profesi dosen. Sebab jabatan akademik yang tinggi menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dosen tersebut. Sekaligus menunjukan kualitas diri dan profesionalisme dosen yang bersangkutan.
Sehingga, dosen yang mengurus kenaikan jabatan akademik bisa dikatakan sebagai dosen yang profesional. Manfaatnya dirasakan oleh semua pihak terutama pihak perguruan tinggi yang bisa mendapatkan kenaikan nilai akreditasi institusi. Lalu, harus dimulai darimana untuk mengurus kenaikan jabatan fungsional tersebut?
Sebelum membahas lebih dalam mengenai proses kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula. Maka perlu memahami dulu apa itu jabatan fungsional dan kenapa perlu diraih setinggi mungkin oleh para dosen di Indonesia.
Jabatan fungsional atau jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang maupun hak dari seorang dosen. Dilansir dari sumber lain, jabatan fungsional didefinisikan sebagai sebuah jabatan yang ditujukan oleh dosen yang sudah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Jadi, secara sederhana jabatan fungsional untuk dosen bisa diartikan sebagai sebuah jabatan atau kedudukan di dalam karir dosen yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dirinya sebagai dosen tetap di sebuah institusi pendidikan.
Melalui pengamatan tersebut juga bisa dipahami bahwa jabatan fungsional hanya bisa diajukan oleh dosen tetap. Baik statusnya sebagai dosen PNS maupun dosen non PNS. Bagi dosen PNS maka dijamin akan langsung menjadi dosen tetap, sebab sata diterima menjadi PNS sudah langsung memperoleh NIDN dan homebase.
Seentara pada dosen non PNS, yang terutama mengajar di perguruan tinggi swasta atau PTS perlu berjuang dulu untuk mendapatkan NIDN. Yakni berjuang untuk diangkat menjadi dosen tetap yayasan dan kemudian bisa mengurus kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula.
Sebab salah satu syarat untuk bisa mengajukan diri adalah menunjukan hasil print out NIDN di laman PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Lalu, apakah semua dosen wajib mengurus kenaikan jabatan fungsional? Pada dasarnya wajib, namun kembali ke dosen itu sendiri apalah ingin fokus mengurus proses kenaikan jabatan tersebut atau tidak.
Sebab sampai saat ini, pihak yang paling berpengaruh dalam kenaikan jabatan akademik dosen adalah dosen itu sendiri. Tidak ada praktek nepotisme dan kecurangan lain, sebab setiap dosen punya beban kerja yang sama dan dilaporkan pada lembaga yang sama.
Jika dosen disiplin dan gigih berjuang maka memangku jabatan sampai Guru Besar bukan hal sudah dan bukan sesuatu yang membutuhkan waktu lama. Jika sudah naik jabatan maka akan dikenal sebagai dosen profesional, menerima tunjangan untuk meningkatkan gaji bulanan, mendorong kenaikan akreditasi di institusi, dan lain-lain.
Baca Juga:
Proses untuk mengurus pengajuan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula memang bisa memakan waktu lama. Sebab dosen akan sangat sibuk untuk bisa memenuhi semua persyaratan mengajukan diri. Meskipun begitu, hasilnya akan sepadan sebab di masa mendatang tinggal panen hasilnya.
Mulai dari pendapatan yang bertambah sampai kemudahan untuk mengakses berbagai fasilitas akademik. Sehingga jangan sampai patah semangat untuk terus meraih jabatan fungsional tertinggi. Supaya terasa lebih mudah, silahkan menyimak dan menerapkan tips-tips di bawah ini:
Tips yang pertama adalah mempelajari tentang jenjang karir dosen, yang secara otomatis akan sampai pada hal kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula. Mengenal jabatan fungsional sejak awal membantu mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya, jabatan fungsional tidak hanya bermanfaat untuk dosen.
Melainkan untuk lebih banyak orang, mulai dari institusi sampai semua mahasiswa di kampus tempat mengajar bisa merasakan manfaatnya. Oleh sebab itu, tidak perlu ragu untuk mengejar karir selama menjadi dosen. Sebab bisa menjadi sosok yang bermanfaat lebih luas dan lebih besar sepanjang hayat.
Tips selanjutnya adalah mengetahui apa saja persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi. Sebab seperti yang sudah disampaikan di kesempatan lainnya, syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik terbilang kompleks. Susunan daftarnya mungkin tampak sederhana.
Namun pada prakteknya, dijamin memakan waktu lama dan perlu dipersiapkan sejak awal meniti karir. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui semua syarat ini sejak awal merintis karir. Supaya bisa siap dari banyak aspek, terutama dari aspek administrasi berkas. Sehingga saat pengajuan dilakukan tidak lagi banyak kendala.
Seperti yang disampaikan di poin sebelumnya, dosen perlu mulai mempersiapkan semua persyaratan pengajuan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula sejak dini. Sebab ada banyak syarat yang butuh waktu minimal 1 tahun untuk bisa dipenuhi.
Maka dosen wajib rapi secara administrasi, semua berkas yang berhubungan dengan syarat ini dikumpulkan dan diarsip menjadi satu. Sehingga saat sudah memenuhi syarat maka dalam memenuhi kelengkapan administrasi semakin mudah untuk dilakukan.
Selanjutnya adalah menghitung jumlah angka kredit yang berhasil dikumpulkan. Pasalnya dalam proses pengajuan kenaikan jabatan wajib memenuhi angka kredit dalam jumlah tertentu. Jika kurang, maka bisa fokus mengerjakan tugas-tugas yang berimbas pada pertambahan nilai angka kredit dosen tersebut.
Baca Juga:
Pada jabatan akademik Lektor ke atas maka ada kewajiban untuk melakukan publikasi jurnal, minimal jurnal nasional. Kebanyakan dosen memilih publikasi jurnal internasional. Tinggal disesuaikan dengan kondisi, dan perlu memastikan memilih jurnal berkualitas agar diperhitungkan oleh Dikti.
Dalam proses kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula ada dua skema, pertama adalah kenaikan jabatan reguler. Yakni urut dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi Guru Besar. Kemudian ada skema Loncat Jabatan, sesuai namanya dilakukan kenaikan dua kali saja.
Yakni dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, dan juga dari Lektor langsung ke Guru Besar. Bagus yang mana? Keduanya bagus, namun tidak harus mengutamakan loncat jabatan. Sebab bisa memberi tekanan lebih, tidak masalah lambat asal pasti. Sebab kedua skema ini ujungnya adalah sama-sama di Guru Besar.
Tips yang terakhir adalah berdoa, selalu melibatkan Tuhan dalam setiap hal yang akan dikerjakan di dunia. Supaya berkah, mendapat kemudahan, dan ikhlas dengan apapun hasil yang didapatkan. Apalagi, hanya orang sombong yang melakukan usaha tanpa ibadah. Sebaliknya, hanya orang bodoh yang hanya berdoa tanpa usaha.
Jadi, dengan tips-tips di atas diharapkan proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen pemula terasa lebih mudah. Kuncinya adalah sudah mempersiapkan diri sejak dini. Hal ini lumrah, karena idealnya apapun profesi yang dipilih perlu memastikan sudah total di dalamnya. Jadi, sudahkah total dalam menekuni profesi dosen?
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…