fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

kenaikan jabatan asisten ahli ke lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa perubahan. Hal ini jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Apalagi, proses pengajuan sudah melalui platform SISTER. 

Setelah kemarin para dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabatan fungsional jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Kemendikbudristek kemudian melakukan sosialisasi untuk kenaikan jabatan fungsional menuju Lektor. 

Bagi para dosen yang tahun ini atau mungkin di tahun 2025 mendatang hendak mengajukan jabatan fungsional Lektor, Anda perlu memahami aturan terbaru terkait proses atau prosedur dan persyaratannya. Simak baik-baik informasinya.

Platform Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Seperti yang diketahui, proses pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen dilakukan secara daring, yakni melalui platform SISTER yang sifatnya nasional. Seluruh proses kenaikan jabfung semua dosen di Indonesia terpusat di platform ini. 

Pengajuan usulan tidak bisa dilakukan kapan saja, melainkan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Kemendikbudristek. Dikutip melalui kegiatan Sosialisasi Kenaikan Jabatan ke Lektor yang dibagikan di kanal YouTube Ditjen Diktiristek, pengajuan usulan kenaikan jabfung dari Asisten Ahli ke Lektor diberi akses pada Oktober 2024. 

Selama masa pembukaan pengajuan usulan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor tersebut. Terdapat beberapa fitur di platform SISTER yang bisa diakses oleh operator PAK, diantaranya: 

1. Akses Daftar Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional 

Fitur pertama adalah daftar dosen untuk kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli menuju Lektor. Akses pada fitur ini diberikan kepada operator PAK sehingga bisa memasukkan daftar nama dosen yang diajukan untuk proses kenaikan jabfung. 

Dosen yang masuk ke dalam daftar ini wajib memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan agar bisa naik jabfung ke jenjang Lektor. Kriteria tersebut antara lain: 

  1. Dosen bersangkutan adalah Asisten Ahli, dan terhitung sudah 2 tahun dari tanggal TMT menuju tanggal akses daftar dosen tersebut
  2. Syarat pendidikan dosen minimal S2
  3. Pangkat golongan dosen adalah IIIb bagi PNS

Selain itu, dosen yang masuk ke dalam daftar dosen untuk kenaikan jabatan fungsional juga wajib memenuhi syarat untuk bisa naik jabfung, antara lain: 

  • Penilaian usul kenaikan jabatan akademik dosen yang menjelang BUP dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan sebelum pensiun.
  • Secara BKD memiliki kinerja memenuhi selama empat semester penilaian terakhir selama menjabat di jabatan akademik saat ini
  • Syarat khusus yaitu pemenuhan karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4. atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama
  • Dan persyaratan tambahan lain sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing

2. Borang Penilaian 

Fitur kedua yang juga diberikan akses kepada operator PAK di platform SISTER adalah borang penilaian. Dosen di bawah naungan PT perlu dinilai secara internal oleh Tim PAK sesuai ketentuan. 

Proses penilaian menyesuaikan dengan standar dan prosedur yang ditetapkan Ditjen Diktiristek sehingga disediakan borang penilaian dan bisa diunduh di masa pengajuan usulan di SISTER. 

Operator PT bisa mengunduh borang penilaian dulu sebelum proses penilaian calon dosen yang diusulkan. Jadi, proses penilaian bisa mengacu pada isi borang tersebut dan sesuai ketentuan. Proses penilaian dilakukan internal PT dan tidak di platform SISTER. 

3. Mengunggah Borang Penilaian 

Fitur berikutnya yang bisa diakses di masa pembukaan pengajuan usulan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor di SISTER adalah unggah borang penilaian. Bagi Tim PAK sebuah PT yang sudah melakukan proses penilaian. Kemudian juga sudah menetapkan dosen mana saja yang akan diusulkan untuk naik jabfung Lektor. 

Maka borang penilaian bisa diunggah ke SISTER. Adapun borang yang diunggah adalah untuk dosen yang hasil penilaiannya “direkomendasikan”. Jadi, untuk dosen yang tidak direkomendasikan tidak perlu diunggah borang hasil penilaiannya. 

4. Akses ke Sertifikat Uji Kompetensi 

Fitur terakhir adalah akses ke sertifikat uji kompetensi yang sesuai format yang ditetapkan Ditjen Diktiristek. Sertifikat UKom ini bisa diakses oleh operator PAK dan juga dosen yang bersangkutan. 

Proses penilaian dalam uji kompetensi dosen dilakukan oleh asesor. Kemudian sertifikat uji kompetensi tersebut diunggah oleh pihak PT di platform SISTER. Setelahnya bisa diakses oleh operator PAK dan dosen yang bersangkutan di SISTER. 

Persyaratan Kenaikan Jabfung Menuju Lektor 

Dosen yang bisa mengajukan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor adalah yang sudah memenuhi 4 persyaratan. Berikut 4 persyaratan yang harus dipenuhi dosen jabatan Asisten Ahli apabila mau naik jabfung:

1. Kelengkapan Data Profil

Syarat yang pertama adalah memenuhi kelengkapan data profil. Terdapat beberapa data yang menunjukan dosen eligible untuk mengajukan kenaikan jabfung menuju Lektor, yaitu: 

  1. SK Pangkat: Bagi dosen PNS, maka wajib memiliki dan melampirkan SK pangkat dan golongan ruang minimal IIIB untuk naik ke jenjang Lektor. 
  2. SK Jabatan Fungsional (Jabatan Akademik): SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli. 
  3. Ijazah Pendidikan Tertinggi: Ijazah sudah dilegalisir dan bagi lulusan luar negeri dapat mencantumkan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. 
  4. BUP: Penilaian usul kenaikan jabatan akademik dosen yang menjelang BUP (Batas Usia Pensiun) dilakukan maksimal tiga bulan sebelum pensiun. 

2. Pemenuhan Kinerja & Angka Kredit

Syarat kedua untuk dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor adalah memenuhi ketentuan kinerja dan angka kredit. Ada dua jenis dokumen yang wajib dilampirkan dosen dalam pengajuan usulan ke Tim PAK, yaitu: 

a. Dokumen Beban Kerja Dosen 

Dokumen pertama yang membantu membuktikan dosen sudah memenuhi kinerja dan angka kredit adalah dokumen BKD. BKD disini membantu membuktikan dosen sudah memenuhi ketentuan kinerja untuk naik jabfung. 

Sesuai ketentuan, nilai laporan BKD wajib M (Memenuhi) paling tidak selama 4 semester berturut-turut. Yakni pada 4 semester terakhir pada saat menjabat di jabatan fungsional saat ini (Asisten Ahli). 

b. Dokumen AK Konversi atau DUPAK (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit)

Dokumen kedua adalah dokumen yang membuktikan dosen sudah memenuhi ketentuan jumlah angka kredit atau KUM. Seperti yang diketahui untuk menjadi Lektor, dosen minimal memiliki KUM 200 atau 300 poin. 

Bagi dosen PNS, maka dokumen yang dilampirkan adalah dokumen AK Konversi. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh oleh Pemimpin PTN/LLDIKTI/KL. 

Sementara untuk dosen nonPNS, maka wajib melampirkan dokumen DUPAK yang menunjukan sudah memenuhi ketentuan KUM minimal menjadi Lektor. Dokumen DUPAK wajib dinilai oleh asesor dan kemudian oleh Pemimpin PTN/LLDIKTI/KL. 

Baca Juga: Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar Sesuai PO PAK 2024

3. Pemenuhan Dokumen Administratif

Syarat ketiga dalam kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor dan wajib dipenuhi dosen adalah memenuhi syarat administratif. Terdapat sejumlah dokumen yang wajib diurus dan dimiliki dosen untuk bisa mengajukan usulan kenaikan jabfung. Yaitu: 

Persyaratan Keterangan 
Dokumen Kebutuhan Formasi Jabatan AkademikDokumen ditandatangani oleh minimal Wakil Rektor/Wakil Direktur bidang Kepegawaian
Surat pengantar dari Perguruan Tinggi (selain PTN)Dokumen ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi
Berita Acara Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota SenatDokumen ditandatangani oleh Tim Senat dan memenuhi Kuorum Senat
Berita Acara Komite Integritas AkademikDokumen ditandatangani oleh Tim Komite Integritas
Surat Pakta Integritas Perguruan TinggiDokumen ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi
Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah oleh Pemimpin PTDokumen ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi
Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah oleh DosenDokumen ditandatangani oleh dosen

4. Pemenuhan Syarat Khusus Karya Ilmiah

Syarat berikutnya adalah berkaitan dengan syarat khusus. Syarat khusus adalah syarat riwayat publikasi ilmiah yang harus sesuai ketentuan. Adapun syarat khusus untuk kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor adalah publikasi di jurnal nasional terakreditasi. 

Ketentuannya adalah memiliki Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama. Mengenai jumlah minimalnya sendiri tidak disebutkan, sehingga paling tidak punya satu publikasi di jurnal nasional terakreditasi. 

Alur Kenaikan Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor

Sedangkan untuk alur proses kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor, pada beberapa tahap dilakukan di platform SISTER. Sementara tahapan lain dilakukan di luar SISTER, yakni di internal PT yang menaungi dosen. 

Selain itu, tahapan untuk kenaikan jabatan fungsional menuju Lektor secara garis besar ada 6 tahap. Berikut penjelasannya: 

1. Proses Pengajuan Penilaian 

Tahap yang pertama adalah tahap proses pengajuan penilaian. Pada tahap inilah dosen akan mengajukan usulan ke Tim PAK di kampus. Kemudian menunjukan sudah eligible untuk naik jabfung ke Lektor dengan membuktikan sudah memenuhi 4 kategori syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

Sehingga dosen akan menyiapkan syarat data profil, syarat pemenuhan kinerja dan angka kredit, syarat administratif, dan syarat khusus karya ilmiah. Semua dokumen ini akan ditinjau dan dinilai Tim PAK. Baru kemudian masuk ke tahap kedua. 

2. Penetapan PAK 

Tahap kedua dalam kenaikan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor adalah penetapan oleh Tim PAK. Pada tahap ini, Tim PAK akan mengunduh borang penilaian di platform SISTER. 

Kemudian akan melakukan penilaian untuk menguji kesiapan maupun kelayakan dosen naik jabfung. Tahap ini pula, akan dinilai berdasarkan kinerja akademik dosen selama menjadi Asisten Ahli. 

Bagi dosen PNS, maka Tim PAK akan melakukan penilaian berdasarkan AK Integritas dan AK Konversi. Sementara untuk dosen nonPNS akan mengacu pada DUPAK. 

Baru kemudian ditetapkan dosen mana saja yang sudah memenuhi syarat dan akan dilakukan proses penilaian uji kompetensi. Penilaian uji kompetensi sendiri menjadi tahap ketiga dalam pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor. 

3. Penilaian Uji Kompetensi 

Tahap ketiga seperti yang disebutkan sekilas sebelumnya adalah penilaian uji kompetensi. Penilaian ini masih mengacu pada borang penilaian yang diambil di platform SISTER. 

Bedanya, proses penilaian kompetensi dosen dilakukan oleh asesor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penilaian kemudian akan diunggah di platform SISTER. Dimana menjadi tahap berikutnya dan sudah dilakukan daring di SISTER. 

4. Mengunggah Hasil Penilaian di SISTER

Tahap keempat adalah mengunggah hasil penilaian di platform SISTER. Pada tahap ini, ada dua dokumen hasil penilaian Tim PAK dan hasil penilaian uji kompetensi oleh asesor. 

Dokumen yang dimaksud adalah Dokumen PAK dan juga Dokumen Hasil Penilaian sesuai borang yang sebelumnya diunduh di platform SISTER. Dokumen wajib sesuai ketentuan yang ada, salah satunya dijadikan satu file dalam format PDF. 

5. TTE dan Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi di SISTER 

Tahap kelima, masih dilakukan di platform SISTER, yakni tahap TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan penerbitan sertifikat Uji Kompetensi. Sesuai dengan namanya, di tahap ini akan dilakukan penandatanganan dokumen sertifikat Uji Kompetensi secara daring. Kemudian diterbitkan sesuai ketentuan di platform SISTER juga. 

Adapun bentuk atau tampilan dari sertifikat Uji Kompetensi wajib sesuai standar yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek. Sehingga ada kesesuaian antara satu sertifikat dengan sertifikat yang diterima semua dosen di Indonesia. 

6. Penerbitan SK Jabatan Akademik 

Tahap keenam dan merupakan tahap akhir dari proses pengajuan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor di SISTER adalah penerbitan SK. SK yang dimaksud disini tentu saja SK pengangkatan jabatan fungsional baru, yakni Lektor kepada dosen yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan. 

Penerbitan SK dilakukan oleh PT, baik itu PTN maupun PTKL (Perguruan Tinggi Kementerian Lain—diluar Kemendikbudristek). Sementara untuk dosen di PTS, SK jabatan fungsional akan diterbitkan oleh LLDikti wilayah setempat. 

Pastikan sudah melakukan pemutakhiran data. Ikuti cara berikut:

Di tag :