Kemendikbudristekdikti resmi mengumumkan penutupan laman PAK untuk digantikan ke laman SISTER. Penutupan ini diikuti dengan adanya kebijakan perubahan aturan dan ketentuan dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen.
Diketahui, proses pengajuan kenaikan jabatan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar sudah wajib dilakukan di laman atau platform SISTER. Dalam masa peralihan platform tersebut, ada beberapa hal penting perlu dilakukan dosen.
Mulai dari pemadanan data ke platform SISTER dan juga pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Pemadanan data resmi dibuka sepanjang sejak awal Mei 2024 dan rencananya akan ditutup pada Agustus 2024 mendatang. Berikut informasi detailnya.
Mengacu pada surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Diumumkan mengenai kewajiban seluruh dosen di Indonesia dan juga tenaga kependidikan untuk melakukan pemadanan data.
Pemadanan data ini sendiri sesuai dengan kebijakan baru, yakni peralihan dari platform PAK menuju platform SISTER. Dulunya, dosen mengurus pengajuan kenaikan jabatan fungsional di platform PAK, dan kini resmi ditutup.
Pengajuan tetap dilakukan secara online dan dialihkan ke platform SISTER. Peralihan ini sendiri ditujukan untuk isi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yakni mengenai Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sehingga semua data dosen dan tenaga kependidikan nantinya akan berada di satu platform saja, yakni SISTER. Berkenaan dengan hal tersebut, semua dosen dan tenaga kependidikan wajib melakukan pemadanan data.
Pemadanan data akan dilakukan selama Mei – Agustus 2024 terhadap Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Aturan dilakukan pemadanan data disini bersifat wajib sehingga ada sanksi yang akan ditanggung PTK jika mangkir dari kewajiban ini, yaitu:
Lalu, data apa saja yang wajib dipadankan oleh PTK di platform SISTER? Dijelaskan ada 7 jenis data yang wajib dipadankan, yaitu:
Jangan lewatkan informasi pemutakhiran data berikut:
Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan ada pembagian periode untuk proses pemadanan data. Berikut detail jadwal pemadanan data melalui SISTER:
Tanggal | Kegiatan |
---|---|
Mei – Juni 2024 | Jadwal sosialisasi proses pemadanan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER. |
Mei – Agustus 2024 | PTK atau Admin Perguruan Tinggi memadankan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER. Kementerian memverifikasi dan memvalidasi ajuan pemadanan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER. |
Melalui jadwal tersebut, Anda bisa memahami bahwa jadwal pemadanan data PTK dimulai sejak Mei dan maksimal pada Agustus 2024 mendatang. Sangat penting bagi dosen untuk segera melakukan pemadanan data sebelum memasuki bulan Agustus.
Apalagi sudah ditetapkan sanksi bagi PTK yang mangkir dari kewajiban ini dengan alasan apapun. Jika bingung, maka bisa membaca surat edaran yang sudah dicantumkan sebelumnya sekaligus bisa berkonsultasi dengan operator di kampus.
Meskipun ada perubahan platform untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen. Namun, pada dasarnya prosesnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Bagi dosen PNS, penilaian oleh Tim PAK berdasarkan pemenuhan angka kredit konversi untuk kenaikan jabatan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), penilaian syarat khusus, dan syarat tambahan.
Sementara untuk dosen non-PNS, penilaian berdasarkan pada angka kredit (sebagai hasil kerja jabatan akademik sebelumnya), syarat khusus, dan syarat tambahan. Selanjutnya, pengajuan kenaikan jabatan fungsional adalah mengikuti prosedur terbaru di platform SISTER.
Dijelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen dan PT yang menaungi dosen tersebut untuk mengurus pengajuan kenaikan jabfung. Berikut beberapa rinciannya:
PT yang menaungi dosen dengan upaya mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Maka wajib memenuhi atau melampirkan 3 dokumen, yaitu:
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi dosen setidaknya terbagi menjadi tiga kategori. Mencakup persyaratan umum sebanyak 4 poin, persyaratan khusus (berkaitan dengan syarat publikasi ilmiah), dan syarat tambahan atau syarat khusus tambahan serta syarat data. Berikut detailnya:
Persyaratan yang pertama adalah persyaratan umum yang dibagi menjadi tiga poin. Berikut penjelasannya:
Persyaratan | Keterangan |
---|---|
Pemutakhiran data profil dosen | Dosen memastikan bahwa data profil dosen di SISTER dan PDDIKTI sebelum melakukan pengajuan kenaikan jabatan. |
Pemenuhan kinerja dosen | Sebagai syarat dalam kenaikan jabatan akademik, maka dosen harus memenuhi kinerja dosen. Pemenuhan kinerja dosen meliputi: Memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini;Menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan: Bagi dosen PNS: Dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK KonversiBagi Dosen Non PNS: Dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL. Pedoman penilaian DUPAK oleh PTN/LLDIKTI/KL. |
Pemenuhan dokumen pendukung | Dokumen pendukung disini meliputi: Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/Kementerian terkaitSurat Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah |
Melalui informasi yang disajikan di tabel ini, maka bisa dipahami bahwa pemadanan data termasuk persyaratan umum. Maka sebelum dosen pengajuan kenaikan jabfung. Pastikan sudah melakukan pemadanan data.
Berikutnya adalah persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang diajukan dosen di platform SISTER. Berikut rinciannya:
Syarat Khusus (Karya Ilmiah) | ||
Lektor Kepala ke GURU BESAR | Lektor ke LEKTOR KEPALA | Asisten Ahli ke LEKTOR |
1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama. Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05) | Magister 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama Doktor 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama | Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama |
Berikutnya adalah persyaratan khusus tambahan. Persyaratan ini hanya diberlakukan untuk dosen yang mengajukan kenaikan jabfung dari Lektor Kepala menuju Guru Besar. Diantaranya adalah:
Dosen wajib memilih salah satu dari persyaratan khusus tambahan tersebut. Sehingga tidak harus memenuhi semua atau 4 poin tersebut. Jadi, silahkan memilih yang dirasa paling mudah untuk dipenuhi.
Terakhir adalah persyaratan data yang mengacu pada data dosen dan data pangkat maupun golongan ruang bagi dosen PNS. Berikut rinciannya:
Syarat Data | ||
Lektor Kepala ke GURU BESAR | Lektor ke LEKTOR KEPALA | Asisten Ahli ke LEKTOR |
Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala.10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L).Mempunyai Serdos. Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian). | Jabatan akademik terakhir Lektor Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIDMempunyai Serdos Ajuan 1 tahun sebelum BUP | Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIBAjuan 1 tahun sebelum BUP |
Apabila semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi dan dosen juga sudah melakukan pemadanan data. Maka bisa segera melakukan pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Detail tutorial bisa membaca surat edaran maupun website resmi platform SISTER.
Hal penting berikutnya yang perlu dipahami dosen adalah mengikuti jadwal pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Sehingga pengajuan tidak bisa dilakukan kapan saja, melainkan harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan kementerian.
Jadwal pengajuan kenaikan jabfung ini disebutkan dibagi menjadi dua periode untuk tahun 2024. Berikut detailnya:
Periode | Aktivitas | Bulan | Tambahan: Jadwal Kenaikan Pangkat untuk Dosen PNS |
---|---|---|---|
Persiapan Periode I | PT menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan pengajuan kenaikan jabatan akademik (proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan)dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) | Mei 2024 | |
Periode I | Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke KementerianPenilaian | Juni 2024Juli – Agustus 2024 | Ajuan Kenaikan Pangkat Agustus Ajuan Kenaikan Pangkat Oktober |
Persiapan Periode II | PT menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan pengajuan kenaikan jabatan akademik (proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan)dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) | Agustus 2024 | |
Periode II | Pembukaan periode dan pengajuan usulan ke KementerianPenilaian | September 2024Oktober – November 2024 | Ajuan Kenaikan Pangkat Desember |
Berkaitan dengan jadwal tersebut, ada beberapa ketentuan yang menyertainya. Ketentuan ini tentu saja wajib dipahami dan diketahui oleh para dosen. Yaitu:
Sebagai kebijakan baru, dan memang baru saja dilakukan sosialisasi. Maka sangat lumrah masih banyak dosen yang bingung. Maka penting sekali untuk membaca materi sosialisasi dan seluruh isi surat edaran berkaitan dengan Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan.
Pertimbangkan pula untuk rutin melakukan konsultasi dengan operator di kampus sebab proses pemadanan data sampai proses pengajuan jabatan fungsional wajib dibantu oleh pihak kampus dengan menunjuk operator.
Selain itu, seperti dikutip melalui erickunto.com, dijelaskan bahwa dengan kebijakan baru ini maka skema kenaikan jabatan fungsional melalui jalur loncat jabatan ditiadakan sehingga semua proses kenaikan jabatan fungsional hanya melalui jalur reguler.
Untuk informasi lebih detail, Anda bisa membaca surat edaran dan menunggu pengumuman lebih lanjut. Informasi penting dan tutorial pemadanan data dan pengajuan kenaikan jabfung dapat diakses melalui https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…