Informasi

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik pada Masa Peralihan di Platform SISTER


Kemendikbudristekdikti resmi mengumumkan penutupan laman PAK untuk digantikan ke laman SISTER. Penutupan ini diikuti dengan adanya kebijakan perubahan aturan dan ketentuan dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. 

Diketahui, proses pengajuan kenaikan jabatan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar sudah wajib dilakukan di laman atau platform SISTER. Dalam masa peralihan platform tersebut, ada beberapa hal penting perlu dilakukan dosen. 

Mulai dari pemadanan data ke platform SISTER dan juga pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Pemadanan data resmi dibuka sepanjang sejak awal Mei 2024 dan rencananya akan ditutup pada Agustus 2024 mendatang. Berikut informasi detailnya. 

Kewajiban Pemadanan Data Dosen di Platform SISTER

Mengacu pada surat edaran nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Diumumkan mengenai kewajiban seluruh dosen di Indonesia dan juga tenaga kependidikan untuk melakukan pemadanan data. 

Pemadanan data ini sendiri sesuai dengan kebijakan baru, yakni peralihan dari platform PAK menuju platform SISTER. Dulunya, dosen mengurus pengajuan kenaikan jabatan fungsional di platform PAK, dan kini resmi ditutup. 

Pengajuan tetap dilakukan secara online dan dialihkan ke platform SISTER. Peralihan ini sendiri ditujukan untuk isi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, yakni mengenai Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Sehingga semua data dosen dan tenaga kependidikan nantinya akan berada di satu platform saja, yakni SISTER. Berkenaan dengan hal tersebut, semua dosen dan tenaga kependidikan wajib melakukan pemadanan data. 

Pemadanan data akan dilakukan selama Mei – Agustus 2024 terhadap Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Aturan dilakukan pemadanan data disini bersifat wajib sehingga ada sanksi yang akan ditanggung PTK jika mangkir dari kewajiban ini, yaitu: 

  1. Kepada PTK yang tidak memadankan data NIK yang belum terverifikasi dan tervalidasi melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut:
    • Kementerian menonaktifkan layanan pendidikan tinggi kepada PTK yang bersangkutan; dan
    • Kementerian menghentikan hak PTK yang bersangkutan.
  2. Kepada PTK yang tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut:
    • Kementerian menyesuaikan status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER secara otomatis sesuai dengan data yang valid di Kementerian;
    • Kementerian menyesuaikan hak PTK yang bersangkutan berdasarkan status kepegawaian dan ikatan kerja yang telah disesuaikan; dan
    • PTK yang bersangkutan tetap mendapatkan layanan pendidikan tinggi.

Lalu, data apa saja yang wajib dipadankan oleh PTK di platform SISTER? Dijelaskan ada 7 jenis data yang wajib dipadankan, yaitu: 

  1. Data nama pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidikan dan tenaga kependidikan bertugas;
  4. Data tempat dan tanggal lahir;
  5. Data jenis kelamin;
  6. Data nama ibu kandung; dan
  7. Data kepegawaian.

Jangan lewatkan informasi pemutakhiran data berikut:

Periode Pelaksanaan Pemadanan Data di SISTER

Dalam surat edaran yang sama juga dijelaskan ada pembagian periode untuk proses pemadanan data. Berikut detail jadwal pemadanan data melalui SISTER: 

Tanggal Kegiatan
Mei – Juni 2024Jadwal sosialisasi proses pemadanan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER.
Mei – Agustus 2024PTK atau Admin Perguruan Tinggi memadankan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER. Kementerian memverifikasi dan memvalidasi ajuan pemadanan data NIK, status kepegawaian, dan ikatan kerja melalui SISTER.

Melalui jadwal tersebut, Anda bisa memahami bahwa jadwal pemadanan data PTK dimulai sejak Mei dan maksimal pada Agustus 2024 mendatang. Sangat penting bagi dosen untuk segera melakukan pemadanan data sebelum memasuki bulan Agustus. 

Apalagi sudah ditetapkan sanksi bagi PTK yang mangkir dari kewajiban ini dengan alasan apapun. Jika bingung, maka bisa membaca surat edaran yang sudah dicantumkan sebelumnya sekaligus bisa berkonsultasi dengan operator di kampus. 

Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Melalui Platform SISTER

Meskipun ada perubahan platform untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen. Namun, pada dasarnya prosesnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. 

Bagi dosen PNS, penilaian oleh Tim PAK berdasarkan pemenuhan angka kredit konversi untuk kenaikan jabatan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), penilaian syarat khusus, dan syarat tambahan.

Sementara untuk dosen non-PNS, penilaian berdasarkan pada angka kredit (sebagai hasil kerja jabatan akademik sebelumnya), syarat khusus, dan syarat tambahan. Selanjutnya, pengajuan kenaikan jabatan fungsional adalah mengikuti prosedur terbaru di platform SISTER. 

Dijelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen dan PT yang menaungi dosen tersebut untuk mengurus pengajuan kenaikan jabfung. Berikut beberapa rinciannya: 

1. Persyaratan bagi PT

PT yang menaungi dosen dengan upaya mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Maka wajib memenuhi atau melampirkan 3 dokumen, yaitu: 

  1. Dokumen proporsi peta jabatan untuk menyusun dokumen kebutuhan dan formasi dosen. Ketentuan dari dokumen ini adalah sebagai berikut:
    • PT mempunyai visi, misi, dan tujuan yang disusun sesuai dengan karakteristik/jati diri masing-masing dalam kerangka pengembangan keilmuan (akademik), pengembangan penerapan keilmuan (vokasi), dan pengembangan keprofesian (akademik dan vokasi);
    • PT menuangkan kebutuhan sumber daya dosen untuk mendukung visi, misi, dan tujuan PT;
    • PT mempunyai rencana pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang jelas;
    • PT menuangkan rencana kebutuhan sumber daya, pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang selaras dengan Visi, Misi dan Tujuan PT dalam dokumen kebutuhan peta jabatan dan formasi jabatan akademik/fungsional dosen;
    • Untuk formasi peta jabatan PNS, maka perlu dilampirkan bukti surat persetujuan dari KemenpanRB.
  1. Dokumen pakta integritas PT (Dokumen PT menyatakan kebenaran dan pertanggungjawaban PT atas ajuan kenaikan jabatan. Dokumen ini menunjukkan bahwa PT sudah melakukan proses penilaian sesuai prosedur penilaian yang dikeluarkan Kemendikbud. Pimpinan PT bersedia menerima sanksi jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku).
  2. Dokumen komite integritas akademik Perguruan Tinggi (Perguruan Tinggi untuk membentuk komite integritas akademik di bawah Pimpinan Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi memastikan bahwa setiap usulan kenaikan jabatan yang akan diajukan dan diproses oleh Perguruan Tinggi telah melalui pertimbangan integritas akademik).

2. Persyaratan bagi Dosen

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi dosen setidaknya terbagi menjadi tiga kategori. Mencakup persyaratan umum sebanyak 4 poin, persyaratan khusus (berkaitan dengan syarat publikasi ilmiah), dan syarat tambahan atau syarat khusus tambahan serta syarat data. Berikut detailnya: 

a. Persyaratan Umum

Persyaratan yang pertama adalah persyaratan umum yang dibagi menjadi tiga poin. Berikut penjelasannya: 

Persyaratan Keterangan
Pemutakhiran data profil dosenDosen memastikan bahwa data profil dosen di SISTER dan PDDIKTI sebelum melakukan pengajuan kenaikan jabatan.
Pemenuhan kinerja dosenSebagai syarat dalam kenaikan jabatan akademik, maka dosen harus memenuhi kinerja dosen. Pemenuhan kinerja dosen meliputi:
Memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini;Menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, dengan ketentuan: Bagi dosen PNS: Dokumen AK Konversi yang berisi PAK Integrasi dan PAK KonversiBagi Dosen Non PNS: Dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LDIKTI/KL. Pedoman penilaian DUPAK oleh PTN/LLDIKTI/KL.
Pemenuhan dokumen pendukungDokumen pendukung disini meliputi:
Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/Kementerian terkaitSurat Persetujuan/Pertimbangan Senat dan Daftar Hadir Anggota Senat Surat Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah

Melalui informasi yang disajikan di tabel ini, maka bisa dipahami bahwa pemadanan data termasuk persyaratan umum. Maka sebelum dosen pengajuan kenaikan jabfung. Pastikan sudah melakukan pemadanan data. 

b. Persyaratan Khusus

Berikutnya adalah persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional yang diajukan dosen di platform SISTER. Berikut rinciannya: 

Syarat Khusus (Karya Ilmiah)
Lektor Kepala ke GURU BESARLektor ke LEKTOR KEPALAAsisten Ahli ke LEKTOR
1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama.
Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)
Magister 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama
Doktor 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama
Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama

c. Persyaratan Khusus Tambahan

Berikutnya adalah persyaratan khusus tambahan. Persyaratan ini hanya diberlakukan untuk dosen yang mengajukan kenaikan jabfung dari Lektor Kepala menuju Guru Besar. Diantaranya adalah: 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau
  2. Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
  3. Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
  4. Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

Dosen wajib memilih salah satu dari persyaratan khusus tambahan tersebut. Sehingga tidak harus memenuhi semua atau 4 poin tersebut. Jadi, silahkan memilih yang dirasa paling mudah untuk dipenuhi. 

d. Persyaratan Data

Terakhir adalah persyaratan data yang mengacu pada data dosen dan data pangkat maupun golongan ruang bagi dosen PNS. Berikut rinciannya: 

Syarat Data
Lektor Kepala ke GURU BESARLektor ke LEKTOR KEPALAAsisten Ahli ke LEKTOR
Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala.10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L).Mempunyai Serdos. Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian). Jabatan akademik terakhir Lektor Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIDMempunyai Serdos Ajuan 1 tahun sebelum BUPJabatan akademik terakhir Asisten Ahli Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIBAjuan 1 tahun sebelum BUP

Apabila semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi dan dosen juga sudah melakukan pemadanan data. Maka bisa segera melakukan pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Detail tutorial bisa membaca surat edaran maupun website resmi platform SISTER. 

Periode Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Tahun 2024

Hal penting berikutnya yang perlu dipahami dosen adalah mengikuti jadwal pengajuan kenaikan jabatan fungsional. Sehingga pengajuan tidak bisa dilakukan kapan saja, melainkan harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan kementerian. 

Jadwal pengajuan kenaikan jabfung ini disebutkan dibagi menjadi dua periode untuk tahun 2024. Berikut detailnya: 

Periode Aktivitas Bulan Tambahan: Jadwal Kenaikan Pangkat untuk Dosen PNS
Persiapan Periode IPT menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan pengajuan kenaikan jabatan akademik (proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan)dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) Mei 2024
Periode IPembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke KementerianPenilaian Juni 2024Juli – Agustus 2024Ajuan Kenaikan Pangkat Agustus
Ajuan Kenaikan Pangkat Oktober
Persiapan Periode IIPT menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan pengajuan kenaikan jabatan akademik (proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan)dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian)Agustus 2024
Periode IIPembukaan periode dan pengajuan usulan ke KementerianPenilaian September 2024Oktober – November 2024Ajuan Kenaikan Pangkat Desember

Berkaitan dengan jadwal tersebut, ada beberapa ketentuan yang menyertainya. Ketentuan ini tentu saja wajib dipahami dan diketahui oleh para dosen. Yaitu: 

  1. Untuk ajuan yang sudah diajukan sebelum surat ini terbit dan masih dalam tahap plotting, penilaian, atau revisi, Kemdikbudristek menghimbau Perguruan Tinggi membantu Dosen dalam penyesuaian ajuan dengan syarat pada surat ini untuk diajukan kembali di Periode I atau Periode II Tahun 2024.
  2. Setiap periode hanya diperuntukkan untuk 1 (satu) kali pengajuan dan penilaian per Dosen. Sehingga, untuk ajuan yang di proses di Periode I namun belum direkomendasikan untuk naik jabatan, maka Dosen melakukan revisi untuk mengajukan kembali ajuan yang sudah di perbaiki di Periode selanjutnya (Periode II).
  3. Untuk ajuan kenaikan jabatan ke LK dan GB, pelaksanaan layanan akan dilakukan melalui SISTER. Untuk pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor di Periode I dapat dilakukan mandiri oleh Perguruan Tinggi. Selanjutnya pada Periode II, usulan pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor dilakukan melalui SISTER.

Sebagai kebijakan baru, dan memang baru saja dilakukan sosialisasi. Maka sangat lumrah masih banyak dosen yang bingung. Maka penting sekali untuk membaca materi sosialisasi dan seluruh isi surat edaran berkaitan dengan Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan. 

Pertimbangkan pula untuk rutin melakukan konsultasi dengan operator di kampus sebab proses pemadanan data sampai proses pengajuan jabatan fungsional wajib dibantu oleh pihak kampus dengan menunjuk operator. 

Selain itu, seperti dikutip melalui erickunto.com, dijelaskan bahwa dengan kebijakan baru ini maka skema kenaikan jabatan fungsional melalui jalur loncat jabatan ditiadakan sehingga semua proses kenaikan jabatan fungsional hanya melalui jalur reguler. 

Untuk informasi lebih detail, Anda bisa membaca surat edaran dan menunggu pengumuman lebih lanjut. Informasi penting dan tutorial pemadanan data dan pengajuan kenaikan jabfung dapat diakses melalui https://pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id/

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat. 

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago