Inspirasi

Kemenristek Dikti Beri Bantuan Dosen untuk Penelitian Disertasi Doktor

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenristek Dikti, ditemukan bahwa jumlah dosen yang bergelar doktor sebesar 24.385. Hanya 11 persen  dari 217.177 jumlah dosen tetap di Indonesia. Angka tersebut masih jauh dari jumlah ideal. Untuk itu Kemenrsitek Dikti masih terus berusaha menambah jumlah dosen bergelar doktor dengan cara memberikan berbagai program bantuan berupa beasiswa, insentif, atau hibah.

Salah satu upaya Kemenrsitek Dikti untuk meningkatkan  jumlah dosen bergelar doktor adalah dengan adanya bantuan bagi Penelitian Disertasi Doktor. Berdasarkan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan oleh keterbatasan dana yang membuat mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Oleh karena itu Kemenrsitek Dikti melalui program ini berharap mahasiswa program doktor  mampu meningkatkan mutu penelitian  disertasi doktor serta mempercepat penyelesaian pendidikan doktor.

Lebih lanjut program Penelitian Disertasi Doktor ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan bantuan dana Penelitian Disertasi Doktor yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya
  2. Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor
  3. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional atau nasional terakreditasi, penulisan buku ajar, dan perolehan HKI
  4. Membantu menyelesaikan masalah nasuinal, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya
  5. Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas.

Output atau luaran wajib dari program ini adalah berupa draf disertasi dan publikasi ilmiah dalam jurnal bereputasi internasional. Sebagai tambahan diharapkan mahasiswa program doktor juga dapat menghasilkan teknologi tepat guna, HKI, model, rekayasa social dan buku ajar.

Untuk dapat mengikuti program bantuan Penelitian Disertasi Doktor ini ada beberapa kriteria dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pengusul. Kriteria pengusulan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Pengusul adalah dosen perguruan tinggi yang sedang mengikuti program doktor dan tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor.
  2. Proposal penelitian untuk disertasinya telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor yang berarti proposal tersebut telah diseminarkan
  3. Proposal penelitian yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi
  4. Pengusul mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh pimpinan pascasarjana atau dekan fakultas tempat melaksanakan program doktor
  5. Untuk dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di luar kelompok PTS binaan proposal penelitian dikumpulkan di lembaga penelitian perguruan tinggi tempat asal dosen pengusul, sedangkan bagi dosen yang berasal dari PTS binaan proposal penelitian dikumpulkan di kopertis wilayah masing-masing.
  6. Bagi proposal yang dinyatakan lolos seleksi, sumber pendanaannya adalah dana desentralisasi penelitian di perguruan tinggi tempat asal pengusul atau dana desentralisasi di kopertis
  7. Jangka waktu penelitian adalah satu tahun dengan jumlah dana Rp. 30.000.000.000 sampai Rp. 50.000.000 per judul dan per tahun
  8. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan selama melaksanakan studi doktor
  9. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_PT_NamaPT_PDD.pdf lalu diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.

Setelah mengajukan proposal disertasi, akan ada tahap seleksi dan evaluasi yang dilakukan dalam dua tahapan. Tahapan pertama yaitu evaluasi online sesuai dengan instrument penilaian yang telah ditetapkan. Setelah proposal dinyatakan lolos seleksi online selanjutnya akan ada undangan pembahasan untuk proposal. Ketika  dinyatakan lolos seleksi program Penelitian Doktor, pengusul akan mendapatkan sejumlah dana yang bersumber dari Ditlitabmas Ditjen KEMENRSITEK DIKTI termasuk BOPTN, dana internal perguruan tinggi, dan dana hasil kerjasama penelitian dengan industry atau lembaga pemerintah/ swasta.

Sumber :

http://simlitabmas.Kemenrsitek Dikti.go.id/

http://forlap.Kemenrsitek Dikti.go.id/dosen/homerekapstatus

 

Niki Hidayati

Recent Posts

Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI

Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…

1 day ago

Kemdikbudristek Resmi Umumkan Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…

1 day ago

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025, 51 PT Masuk Klaster Mandiri

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…

1 day ago

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago