Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenristek Dikti, ditemukan bahwa jumlah dosen yang bergelar doktor sebesar 24.385. Hanya 11 persen dari 217.177 jumlah dosen tetap di Indonesia. Angka tersebut masih jauh dari jumlah ideal. Untuk itu Kemenrsitek Dikti masih terus berusaha menambah jumlah dosen bergelar doktor dengan cara memberikan berbagai program bantuan berupa beasiswa, insentif, atau hibah.
Salah satu upaya Kemenrsitek Dikti untuk meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor adalah dengan adanya bantuan bagi Penelitian Disertasi Doktor. Berdasarkan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan oleh keterbatasan dana yang membuat mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Oleh karena itu Kemenrsitek Dikti melalui program ini berharap mahasiswa program doktor mampu meningkatkan mutu penelitian disertasi doktor serta mempercepat penyelesaian pendidikan doktor.
Lebih lanjut program Penelitian Disertasi Doktor ini bertujuan untuk:
Output atau luaran wajib dari program ini adalah berupa draf disertasi dan publikasi ilmiah dalam jurnal bereputasi internasional. Sebagai tambahan diharapkan mahasiswa program doktor juga dapat menghasilkan teknologi tepat guna, HKI, model, rekayasa social dan buku ajar.
Untuk dapat mengikuti program bantuan Penelitian Disertasi Doktor ini ada beberapa kriteria dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pengusul. Kriteria pengusulan tersebut antara lain sebagai berikut.
Setelah mengajukan proposal disertasi, akan ada tahap seleksi dan evaluasi yang dilakukan dalam dua tahapan. Tahapan pertama yaitu evaluasi online sesuai dengan instrument penilaian yang telah ditetapkan. Setelah proposal dinyatakan lolos seleksi online selanjutnya akan ada undangan pembahasan untuk proposal. Ketika dinyatakan lolos seleksi program Penelitian Doktor, pengusul akan mendapatkan sejumlah dana yang bersumber dari Ditlitabmas Ditjen KEMENRSITEK DIKTI termasuk BOPTN, dana internal perguruan tinggi, dan dana hasil kerjasama penelitian dengan industry atau lembaga pemerintah/ swasta.
Sumber :
http://simlitabmas.Kemenrsitek Dikti.go.id/
http://forlap.Kemenrsitek Dikti.go.id/dosen/homerekapstatus
Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…
Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…