Inspirasi

Kemenristek Dikti Beri Bantuan Dosen untuk Penelitian Disertasi Doktor

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenristek Dikti, ditemukan bahwa jumlah dosen yang bergelar doktor sebesar 24.385. Hanya 11 persen  dari 217.177 jumlah dosen tetap di Indonesia. Angka tersebut masih jauh dari jumlah ideal. Untuk itu Kemenrsitek Dikti masih terus berusaha menambah jumlah dosen bergelar doktor dengan cara memberikan berbagai program bantuan berupa beasiswa, insentif, atau hibah.

Salah satu upaya Kemenrsitek Dikti untuk meningkatkan  jumlah dosen bergelar doktor adalah dengan adanya bantuan bagi Penelitian Disertasi Doktor. Berdasarkan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan oleh keterbatasan dana yang membuat mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Oleh karena itu Kemenrsitek Dikti melalui program ini berharap mahasiswa program doktor  mampu meningkatkan mutu penelitian  disertasi doktor serta mempercepat penyelesaian pendidikan doktor.

Lebih lanjut program Penelitian Disertasi Doktor ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan bantuan dana Penelitian Disertasi Doktor yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya
  2. Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor
  3. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional atau nasional terakreditasi, penulisan buku ajar, dan perolehan HKI
  4. Membantu menyelesaikan masalah nasuinal, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya
  5. Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas.

Output atau luaran wajib dari program ini adalah berupa draf disertasi dan publikasi ilmiah dalam jurnal bereputasi internasional. Sebagai tambahan diharapkan mahasiswa program doktor juga dapat menghasilkan teknologi tepat guna, HKI, model, rekayasa social dan buku ajar.

Untuk dapat mengikuti program bantuan Penelitian Disertasi Doktor ini ada beberapa kriteria dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pengusul. Kriteria pengusulan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Pengusul adalah dosen perguruan tinggi yang sedang mengikuti program doktor dan tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor.
  2. Proposal penelitian untuk disertasinya telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor yang berarti proposal tersebut telah diseminarkan
  3. Proposal penelitian yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi
  4. Pengusul mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh pimpinan pascasarjana atau dekan fakultas tempat melaksanakan program doktor
  5. Untuk dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di luar kelompok PTS binaan proposal penelitian dikumpulkan di lembaga penelitian perguruan tinggi tempat asal dosen pengusul, sedangkan bagi dosen yang berasal dari PTS binaan proposal penelitian dikumpulkan di kopertis wilayah masing-masing.
  6. Bagi proposal yang dinyatakan lolos seleksi, sumber pendanaannya adalah dana desentralisasi penelitian di perguruan tinggi tempat asal pengusul atau dana desentralisasi di kopertis
  7. Jangka waktu penelitian adalah satu tahun dengan jumlah dana Rp. 30.000.000.000 sampai Rp. 50.000.000 per judul dan per tahun
  8. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan selama melaksanakan studi doktor
  9. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_PT_NamaPT_PDD.pdf lalu diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.

Setelah mengajukan proposal disertasi, akan ada tahap seleksi dan evaluasi yang dilakukan dalam dua tahapan. Tahapan pertama yaitu evaluasi online sesuai dengan instrument penilaian yang telah ditetapkan. Setelah proposal dinyatakan lolos seleksi online selanjutnya akan ada undangan pembahasan untuk proposal. Ketika  dinyatakan lolos seleksi program Penelitian Doktor, pengusul akan mendapatkan sejumlah dana yang bersumber dari Ditlitabmas Ditjen KEMENRSITEK DIKTI termasuk BOPTN, dana internal perguruan tinggi, dan dana hasil kerjasama penelitian dengan industry atau lembaga pemerintah/ swasta.

Sumber :

http://simlitabmas.Kemenrsitek Dikti.go.id/

http://forlap.Kemenrsitek Dikti.go.id/dosen/homerekapstatus

 

Niki Hidayati

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

4 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

4 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

4 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

4 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago