fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah Peserta PDP

kegiatan pdp

Kegiatan PDP atau Penelitian Dosen Pemula merupakan kegiatan yang mendorong setiap dosen untuk melakukan penelitian. Tidak hanya sampai disitu saja, namun juga memberi dampingan dalam penulisan artikel ilmiah berisi hasil penelitian yang dilakukan. Artikel ilmiah ini kemudian diharapkan bisa dipublikasikan dalam jurnal internasional. 

Kegiatan penelitian diketahui menjadi salah satu tugas pokok para dosen, dan bagi dosen pemula atau dosen muda tentunya akan menghadapi berbagai kesulitan. Sebab kegiatan penelitian tidak semudah diucapkan di mulut. 

Butuh ide penelitian yang tepat, kesiapan dana penelitian, dan kesiapan dosen untuk menyusun hasil penelitian dalam bentuk laporan dan artikel ilmiah. Beberapa dosen bahkan perlu menuangkan hasil penelitian ke dalam bentuk buku, yang kemudian dipublikasikan. Supaya buku tersebut bisa diakses dan memberi manfaat kepada orang banyak. 

Bicara mengenai program atau kegiatan PDP tersebut, maka kabar terbaru menyebutkan bahwa sejak akhir Maret 2021 kemarin hingga 5 April mendatang dilakukan pendampingan daring. 

Pendampingan ini ditujukan untuk para dosen peserta kegiatan PDP dan dilakukan oleh Kemenristekdikti (Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berikut informasi lengkapnya. 

Baca Juga: Program Dana Hibah Inovasi Modul Digital, Catat Tanggal Penting Ini

Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah 

Penulisan dan publikasi artikel ilmiah di kalangan dosen dan peneliti Indonesia masih terbilang minim. Dikatakan demikian, karena memang jumlah artikel yang terpublikasi masih kalah dengan negara lain. Termasuk di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. 

Sebagai salah satu bentuk upaya untuk mendukung dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah bereputasi nasional dan juga internasional. Maka digelar pendampingan daring penulisan artikel ilmiah yang ditujukan kepada para peserta Kegiatan PDP (Penelitian Dosen Pemula). 

Pendampingan daring ini sendiri dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional.  

Melalui surat edaran Kemenristekdikti nomor B/369/E5.3/KI.03.00/2021 disampaikan mengenai proses pendaftaran peserta Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah telah dibuka. Sehingga setiap peserta Kegiatan PDP diharapkan sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah tersebut. 

Pendaftaran dimulai sejak 23 Maret 2021 dan ditutup pada 5 April 2021 mendatang. Pendaftarannya sendiri dilakukan melalui laman https://publikasi.ristekbrin.go.id/penulisan/ 

Jadi, untuk setiap dosen yang terdaftar sebagai peserta Kegiatan PDP bisa melakukan pendaftaran untuk mengikuti kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah. Disampaikan juga, jika ada pertanyaan mengenai kegiatan pendampingan daring ini maka bisa ditanyakan atau dikonsultasikan secara online ke email [email protected] 

Melalui surat edaran tersebut juga dilampirkan daftar nama dosen yang menjadi peserta Kegiatan PDP sekaligus menjadi calon peserta dari kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah. Jika nama kamu tercantum di dalamnya, maka bisa segera melakukan pendaftaran. 

Sebab kegiatan pendampingan secara daring ini penting, dan memberi banyak manfaat. Misalnya mendapatkan tips dan trik untuk bisa artikel ilmiah dari suatu bidang dan juga mendapatkan pendampingan dalam bentuk klinik mengenai penulisan artikel di bidang keilmuan tertentu. Sebab Kegiatan PDP sendiri ditujukan untuk semua bidang keilmuan. 

Baca Juga: Cara Menjadi Asisten Dosen dan Keuntungan yang Didapatkan

Sekilas Tentang Kegiatan PDP 

Peserta Kegiatan PDP secara praktis dan otomatis akan menjadi calon peserta dari kegiatan Pendampingan Daring Penulisan Artikel Ilmiah. Kegiatan PDP sendiri merupakan suatu kegiatan penelitian dalam rangka membina dan juga mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam melakukan penelitian di perguruan tinggi. 

Sehingga kegiatan ini ditujukan untuk kalangan dosen, terutama dosen pemula yang memangku jabatan maksimal Lektor. Sekaligus ditujukan untuk para dosen yang belum mendapatkan gelar Doktor atau belum lulus S3. 

Sehingga dosen dengan jabatan Asisten Ahli dan Lektor berkesempatan untuk menjadi peserta dari Kegiatan tersebut. Nantinya akan mendapatkan dampingan dan bimbingan agar kemampuan dan keterampilan dalam melakukan penelitian lebih terasah. 

Sebab kegiatan penelitian memang seperti yang disampaikan sekilas di awal, bukanlah kegiatan yang mudah. Tanpa adanya pendampingan maka dosen perlu belajar mengasah keterampilan meneliti secara mandiri. Waktu yang diperlukan tentu sangat panjang, oleh sebab itu diberi pendampingan khusus dari Kemenristekdikti. 

Kegiatan PDP kemudian juga diketahui sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian yang diterapkan oleh Ditjen Penguatan Risbang. PDP juga menjadi kegiatan yang membantu para dosen tetap untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan kegiatan penelitian. Sekaligus menjadi sarana latihan bagi dosen pemula. 

Melalui Kegiatan PDP, para peserta yang berasal dari kalangan dosen tidak hanya disibukan dengan kegiatan penelitian. Namun juga memiliki beberapa kewajiban pasca melaksanakan kegiatan penelitian tersebut. Seperti: 

  • Menyerahkan laporan hasil penelitian. 
  • Menyerahkan luaran hasil penelitian. 
  • Melanjutkan penelitian ke program penelitian lain yang diketahui lebih kompetitif. 

Berawal dari Kegiatan ini, maka Indonesia akan memiliki lebih banyak dosen yang paham bagaimana melaksanakan kegiatan penelitian. Sekaligus bisa mengetahui bagaimana terus melakukan penelitian, yang mengangkat berbagai ide dan permasalahan yang lebih kompetitif. Sehingga lebih urgent sekaligus lebih bermanfaat besar dan luas. 

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud : Ini Daftar Aplikasi yang Bisa Diakses

Tujuan Kegiatan PDP 

Secara umum, Kegiatan PDP yang diikuti oleh para dosen pemula dengan jabatan Asisten Ahli dan Lektor sekaligus yang belum menyelesaikan studi S3 memiliki beberapa tujuan sebagai berikut: 

  1. Mengarahkan dan membina kemampuan dalam melaksanakan penelitian bagi para dosen pemula. 
  2. Menjadi sarana bagi para dosen pemula untuk melatih kemampuan dan keterampilan dalam mempublikasikan hasil penelitian. Yakni dalam bentuk jurnal ilmiah, baik terpublikasi secara lokal maupun nasional terakreditasi. 
  3. Mencoba menginisiasi peta jalan dari kegiatan penelitian. 

Kegiatan PDP juga diharapkan mampu membantu dosen untuk menghasilkan luaran penelitian. Meliputi keikutsertaan dalam kegiatan prosiding pada kegiatan seminar ilmiah, baik yang digelar dalam skala lokal maupun regional, dan nasional. Selain itu para dosen pemula di Kegiatan PDP juga mampu melakukan pengayaan pada bahan ajar. 

Kriteria Peserta Kegiatan PDP 

Kegiatan PDP tidak ditujukan untuk semua dosen, melainkan hanya untuk dosen pemula. Seperti yang sudah disampaikan, yang termasuk ke dalam dosen pemula ini adalah para dosen muda yang memiliki jabatan akademik maksimal Lektor. Sehingga ditujukan untuk semua dosen yang menjabat Asisten Ahli sampai Lektor. 

Adapun syarat untuk bisa mengikuti atau menjadi peserta di Kegiatan PDP ini adalah: 

  • Merupakan dosen tetap yang sudah menyelesaikan studi Magister atau S2 dan memiliki jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli. 
  • Tim peneliti berjumlah antara 2 sampai 3 orang dosen. 
  • Dalam tahun yang sama dosen hanya diperbolehkan untuk mengusulkan satu kegiatan penelitian, baik berstatus sebagai ketua maupun anggota tim penelitian. 
  • Ketua penelitian hanya menjadi ketua di tim penelitian Kegiatan PDP, tidak diperbolehkan menjadi ketua di kegiatan penelitian lain yang didanai DRPM Ditjen Penguatan Risbang. 
  • Usulan penelitian relevan dengan bidang keilmuan yang ditekuni. 

Jika merasa sudah memenuhi syarat maka calon peserta Kegiatan PDP bisa mendaftarkan diri dan mengajukan proposal penelitian. Proposal yang disetujui akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun. 

Di tag :