Kebijakan utama di dalam konsep kampus merdeka – Sejak pandemi merebak, gaung diterapkannya kampus merdeka di seluruh perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kampus dikatakan menjadi merdeka ini memang menjadi sebuah konsep baru di dunia pendidikan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk mencetak mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas.
Namun, sudahkah kamu memahami apa itu konsep kampus merdeka? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga : 6 Karakteristik Dalam Penulisan Karya Ilmiah
Istilah atau konsep kampus merdeka menjadi sebuah konsep baru di ruang lingkup pembelajaran perguruan tinggi, dimana mahasiswa memiliki kemerdekaan dalam belajar. Konsep ini sendiri dijelaskan dari sejumlah sumber merupakan konsep lanjutan dari Merdeka Belajar.
Penerapan dari konsep baru ini sendiri adalah dengan memberikan waktu kepada mahasiswa selama dua semester untuk melakukan kegiatan pembelajaran diluar kelas. Konsep ini pada dasarnya ingin membangun mahasiswa yang pandai bersosialisasi dengan lingkungan di sekitarnya.
Melalui konsep ini mahasiswa bisa sekaligus belajar bagaimana belajar cara hidup di tengah masyarakat secara langsung. Sebab setelah lulus, para mahasiswa ini sendiri akan menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri.
Selain menyiapkan mahasiswa untuk terjun langsung di lingkungan masyarakat, konsep kampus merdeka juga memperkenalkan dunia kerja secara dini. Sehingga setelah lulus, mahasiswa ini lebih siap untuk terjun dan berprestasi di dunia kerja.
Sebagai konsep lanjutan dari Merdeka Belajar, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Makarim. Menjelaskan bahwa kedepannya akan ada konsep yang berkelanjutan setelah penerapan kampus merdeka.
Konsep ini sendiri menjadi bagian dari rangkaian dalam mengelola dna memperbaharui kebijakan di lingkungan perguruan tinggi. Adapun kebijakan yang ada di dalam penerapan konsep kampus merdeka antara lain:
Kebijakan pertama dari penerapan konsep kampus merdeka adalah berkaitan dengan proses re-akreditasi. Yakni untuk membantu setiap perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi ulang.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses peningkatan hasil akreditasi, dari yang tadinya B atau C untuk naik ke A. Sedangkan untuk perguruan tinggi yang sudah punya akreditasi A akan naik ke akreditasi internasional.
Kebijakan berikutnya di dalam konsep kampus merdeka adalah memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil prodi diluar prodi yang sudah diambil. Kebijakan ini berlaku selama tiga semester, sehingga mahasiswa bisa belajar di prodi lain.
Hal ini memungkinkan mahasiswa untuk memiliki ilmu dan keahlian yang ada di luar prodi pilihannya. Sehingga bisa meningkatkan keterampilan maupun wawasan mereka. Pihak kampus diwajibkan memberikan fasilitas tersebut dan menyediakan dosen pembimbing.
Kebijakan berikutnya adalah dalam hal pemberian otonom bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk membuka prodi atau jurusan baru. Khususnya untuk perguruan tinggi yang sudah mendapatkan akreditasi A dan juga B.
Selain itu juga sudah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang sudah masuk pemeringkat internasional. Misalnya QS Top 10 World Universities.
Kebijakan terakhir di dalam konsep kampus merdeka adalah pihak Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja) untuk menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
Kebijakan di perguruan tinggi selama penerapan konsep kampus merdeka akan dibuat lebih mudah dan sederhana. Meskipun begitu, pihak perguruan tinggi tetap harus berupaya maksimal untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kurikulum pendidikan yang diterapkan.
Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono
Sumber :
https://sevima.com/
https://edukasi.kompas.com/
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…