fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) 2022 untuk Kenaikan Jabfung Lektor Kepala dan Profesor

Kebijakan penilaian angka kredit dosen (PAK) 2022 untuk kenaikan jabfung lektor kepala dan profesor

Mempelajari kebijakan penilaian angka kredit dosen (PAK) 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor (Guru Besar) tentu penting. Pasalnya kebijakan yang diterapkan di dunia akademik memang cenderung mudah berubah. 

Terbaru, sistem penilaian untuk angka kredit dosen di tahun 2022 mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Informasi ini sejalan dengan diriliskan PO PAK Tahun 2022 yang tentu perlu menjadi bahan perhatian para dosen di Tanah Air. 

Sekilas Tentang Profesor 

Sebelum masuk ke pembahasan kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk jabfung Lektor Kepala dan Profesor. Maka bisa membahas dulu mengenai apa itu Profesor. Profesor pada dasarnya adalah sebuah gelar akademik yang diberikan kepada dosen yang memangku jabfung Guru Besar. 

Jadi, pandangan yang menganggap Profesor adalah sebuah gelar pendidikan dan didapatkan setelah menempuh pendidikan tinggi adalah keliru. Pasalnya gelar ini bukan gelar pendidikan melainkan gelar jabatan di dunia akademik dan ditujukan kepada dosen. 

Tidak semua dosen bisa mendapatkan gelar Profesor, yakni hanya dosen-dosen yang sudah sampai ke puncak karir sebagai Guru Besar. Semua dosen bisa menjadi Guru Besar jika sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Dalam satu kampus, jumlah Guru Besar atau dosen dengan gelar Profesor bisa lebih dari satu bahkan mencapai puluhan dosen. Pasalnya setiap dosen punya kesempatan sama besar menjadi Guru Besar, sehingga kemudian dipanggil Profesor di kampus. 

Memperoleh gelar Profesor adalah sebuah bentuk penghormatan dan penghargaan. Penyandang gelar ini terbukti menunjukan dedikasinya di pendidikan tinggi lewat pengabdian dan karya-karyanya. 

Oleh sebab itu, semua dosen tentu diharapkan memiliki keinginan mendapatkan gelar Profesor tersebut. Dimulai dengan memahami kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor. 

Baca Juga:

Kebijakan PAK 2022 untuk Jabfung Lektor Kepala dan Profesor 

Kenaikan jabatan fungsional bagi dosen tentu perlu diusahakan, sehingga dosen perlu menyusun strategi untuk bisa mengambangkannya. Meskipun dosen memiliki kesempatan sama besar sampai ke puncak karir. 

Namun, jika dosen salah strategi dan tidak terlalu fokus dalam mengembangkan karir maka ada kemungkinan akan stagnan. Mencegahnya, dosen perlu mempelajari persyaratan dan prosedur dalam pengembangan karir akademik tersebut. 

Terkait pengembangan karir akademik melalui jabfung alias jabatan fungsional. Dosen perlu memperhatikan pencapaian angka kredit dan prosedur perhitungannya seperti apa. Berikut detail kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor: 

1. Kesesuaian Kualifikasi Akademik Dosen 

Kebijakan yang pertama dalam proses penilaian angka kredit dosen di tahun 2022 untuk kenaikan jabfung adalah kesesuaian kualifikasi akademik dosen. Dalam prosesnya, tim penilai akan melakukan evaluasi kesesuaian kualifikasi akademik. 

Diharapkan dosen memiliki kesesuaian antara bidang keilmuan yang ditekuni selama menempuh pendidikan tinggi dengan bidang penugasan. Misalnya dosen lulusan S2 sastra Inggris maka idealnya mengajar mata kuliah sastra Inggris juga. 

Kesesuaian juga dinilai dari aspek bidang yang diajukan dosen. Sehingga semua harus linier untuk memastikan dosen tersebut sudah menjadi pakar di bidang keilmuan yang diajukan untuk kenaikan jabfung. 

Memahami kebijakan satu ini, maka para dosen diharapkan bisa menyusun strategi tepat dalam mengumpulkan angka kredit. Jika ingin publikasi pastikan karya ilmiah tersebut sudah linier dengan bidang keilmuan yang ditekuni selama ini agar diakui. 

2. Publikasi Ilmiah Dosen 

Kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor yang kedua adalah berhubungan dengan publikasi ilmiah. Persyaratan menyangkut publikasi adalah syarat khusus untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Jka di jabfung di bawahnya hanya publikasi, bisa dalam bentuk jurnal nasional dan internasional. Khusus untuk jabfung Lektor Kepala dan Guru Besar ada kewajiban jurnal tersebut terindeks ke SINTA. 

Disebutkan bahwa Karya ilmiah pemenuhan persyaratan khusus untuk usulan jabatan fungsional/pangkat Lektor Kepala dan Profesor adalah Jurnal Internasional Bereputasi / Jurnal Internasional/ Jurnal Nasional Terakreditasi/ Jurnal Nasional yang terdaftar pada https://sinta3.kemdikbud.go.id/

Artinya, publikasi dosen dalam bentuk jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional. Wajib terindeks di laman SINTA yang dikelola oleh Ditjen Dikti. Sehingga angka kredit yang diperoleh bisa dinilai dan dianggap sesuai prosedur. 

3. Penilaian Karya Ilmiah 

Kebijakan berikutnya adalah berkaitan dengan proses penilaian angka kredit terhadap karya ilmiah yang disusun dan dipublikasikan oleh dosen. Dalam kebijakan satu ini disebutkan ada tiga poin penilaian yang akan dilakukan Tim PAK. Yaitu: 

  • Relevansi kompetensi dosen dengan substansi karya ilmiah.
  • Kesesuaian antara lingkup/subjek area jurnal  dengan karya ilmiah yang diusulkan, dan juga 
  • Kepastian tidak ada pelanggaran integritas akademik. 

Publikasi ilmiah yang dilakukan para dosen untuk memenuhi BKD dan mengembangkan karir akademik lewat kenaikan jabfung. Diharapkan bisa sesuai atau linier dengan bidang keilmuan yang ditekuni. 

Sehingga dalam mengurus publikasi dosen harus memperhatikan topik penelitian dan topik karya tulis ilmiah tersebut. Apakah sudah sesuai atau belum. Pastikan sesuai agar kerja keras melakukan publikasi karya ilmiah diakui dan mendapatkan nilai. 

4. Penetapan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen 

Kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor berikutnya adalah terkait penetapan hasil. Penetapan hasil untuk jenjang jabfung tahun 2022 ini dibedakan. 

Diketahui, untuk penetapan hasil kenaikan jabfung Lektor Kepala akan dilakukan oleh Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sementara untuk kenaikan Guru Besar berbeda. 

Penetapan hasil penilaian angka kredit untuk jabfung Guru Besar menjadi wewenang dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sehingga dosen yang mengajukan kenaikan jabfung perlu menunggu penetapan hasil penilaian. 

5. Pengusulan dan Penetapan Jenjang Jabfung Dosen 

Kebijakan penilaian angka kredit dosen yang terakhir adalah pengusulan dan penetapan jenjang jabatan fungsional dosen. Disebutkan bahwa untuk pengajuan jabfung akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

Detailnya adalah Pengusulan dan/atau penetapan jenjang semua jabatan fungsional Dosen mengacu pada kebutuhan dan formasi masing masing Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. 

Dosen yang mengajukan di masa dimana perguruan tinggi membutuhkan pemangku jabatan fungsional baru maka akan disesuaikan kebutuhan. Biasanya prosesnya akan lebih cepat. 

Namun meskipun begitu, jika dosen sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka akan dirilis SK pengangkatan jabfung akan dilakukan. Sehingga dosen bisa mengembangkan karirnya sesuai prosedur yang ditetapkan. 

Melalui penjelasan mengenai kebijakan penilaian angka kredit dosen 2022 untuk kenaikan jabfung Lektor Kepala dan Profesor tersebut. Tentunya bisa dipahami bahwa dosen tidak bisa asal mengejar akumulasi angka kredit. 

Perlu memperhatikan linieritas kualifikasi akademik yang dimiliki, indeks publikasi jurnal ilmiah yang dilakukan, dan mengikuti seluruh prosedur penilaian angka kredit. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan dosen di Tim PAK kampus masing-masing agar tidak keliru. 

Artikel Terkait:

Di tag :