News

Kemdikbud: Tugas Akhir Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Lalu Apa?


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 dengan tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam episode kali ini, ada dua hal yang ingin disampaikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia, yakni mengoreksi dan mengubah Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. 

Kebijakan Baru Kemdikbud Mengenai Tugas Akhir di Pendidikan Tinggi

Kegiatan peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 ini lantas mengumumkan kebijakan baru Kemendikbud mengenai tugas akhir. Seperti yang diketahui, selama ini standar penentu kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi dipukul rata, yaitu: 

  • Mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Standar lama ini dipandang pihak Mendikbud Ristek sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di masa sekarang. 

“Standar capaian untuk setiap program Sarjana, itu juga sangat spesifik, sangat preskriptif. Sehingga di zaman sekarang dimana ada berbagai macam cara untuk menunjukan kompetensi. Ini udah enggak relevan lagi, ada kewajiban pukul rata seperti ini,”  kata Nadiem Makarim dikutip dari kanal YouTube KEMDIKBUD RI pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Standar ini kemudian mengekang setiap perguruan tinggi untuk menentukan sistem pengukuran kompetensi setiap mahasiswa di bawah naungannya. 

Padahal perguruan tinggi di Indonesia tak hanya akademik melainkan ada juga yang vokasi, dimana mengajarkan keterampilan yang bersifat teknikal. Tugas akhir sebagai syarat kelulusan dalam bentuk karya tulis ilmiah kemudian menjadi kurang tepat. 

“Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” ungkap Nadiem. 

“Kalau kita ingin menunjukan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal. Apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu? Dan ini bukan hanya di technical, dia akademik juga sama,” tambahnya. 

Melalui pemahaman inilah, pihak Kemdikbud berusaha mengoreksi dan membenahi standar kelulusan di jenjang perguruan tinggi agar lebih relevan dengan prodi di masing-masing institusi. 

Dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) dan dalam peluncuran episode ke-26 ini. Setiap perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS diberi kemerdekaan menentukan standar kelulusan mahasiswa. 

Kebijakan baru Kemdikbud mengenai tugas akhir ini kemudian memberi kebebasan mutlak kepada setiap perguruan tinggi untuk menentukan standar kelulusan secara mandiri. Sehingga tidak harus dalam bentuk karya tulis ilmiah seperti skripsi dan publikasi jurnal. 

Bukan Menghapus Skripsi dan Publikasi Jurnal sebagai Syarat Kelulusan

Mengacu pada Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Setiap perguruan tinggi diberi kebebasan untuk menetapkan syarat kelulusan mahasiswanya. Hal ini disebutkan pada Pasal 19 ayat 9: 

“Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok”. 

Lewat kebijakan baru mengenai tugas akhir di perguruan tinggi inilah, maka tidak ada lagi kewajiban menyusun skripsi maupun publikasi jurnal ilmiah. Baik jurnal nasional maupun internasional. 

Sifatnya menjadi fleksibel, bisa diubah oleh perguruan tinggi ketika dipandang perlu. Perguruan tinggi yang menilai prodi di bawah naungannya bisa diukur kompetensi mahasiswanya dengan skripsi, maka bisa mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir. 

Begitu juga sebaliknya, pada perguruan tinggi yang mengajarkan keterampilan teknikal. Maka bisa memilih syarat kelulusan selain dalam bentuk karya tulis ilmiah. Misalnya berbasis proyek yang bisa langsung diterapkan ke masyarakat. 

Jadi, kebijakan baru Kemdikbud mengenai tugas akhir bukan menghapus skripsi dan publikasi jurnal ilmiah. Melainkan memberi kemerdekaan bagi setiap perguruan tinggi menentukan syarat kelulusan lain yang lebih sesuai dengan keterampilan mahasiswanya. 

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

4 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

4 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

4 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

4 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago