News

Kemdikbud: Tugas Akhir Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Lalu Apa?


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 dengan tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam episode kali ini, ada dua hal yang ingin disampaikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia, yakni mengoreksi dan mengubah Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. 

Kebijakan Baru Kemdikbud Mengenai Tugas Akhir di Pendidikan Tinggi

Kegiatan peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 ini lantas mengumumkan kebijakan baru Kemendikbud mengenai tugas akhir. Seperti yang diketahui, selama ini standar penentu kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi dipukul rata, yaitu: 

  • Mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Standar lama ini dipandang pihak Mendikbud Ristek sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di masa sekarang. 

“Standar capaian untuk setiap program Sarjana, itu juga sangat spesifik, sangat preskriptif. Sehingga di zaman sekarang dimana ada berbagai macam cara untuk menunjukan kompetensi. Ini udah enggak relevan lagi, ada kewajiban pukul rata seperti ini,”  kata Nadiem Makarim dikutip dari kanal YouTube KEMDIKBUD RI pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Standar ini kemudian mengekang setiap perguruan tinggi untuk menentukan sistem pengukuran kompetensi setiap mahasiswa di bawah naungannya. 

Padahal perguruan tinggi di Indonesia tak hanya akademik melainkan ada juga yang vokasi, dimana mengajarkan keterampilan yang bersifat teknikal. Tugas akhir sebagai syarat kelulusan dalam bentuk karya tulis ilmiah kemudian menjadi kurang tepat. 

“Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” ungkap Nadiem. 

“Kalau kita ingin menunjukan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal. Apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu? Dan ini bukan hanya di technical, dia akademik juga sama,” tambahnya. 

Melalui pemahaman inilah, pihak Kemdikbud berusaha mengoreksi dan membenahi standar kelulusan di jenjang perguruan tinggi agar lebih relevan dengan prodi di masing-masing institusi. 

Dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka (MBKM) dan dalam peluncuran episode ke-26 ini. Setiap perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS diberi kemerdekaan menentukan standar kelulusan mahasiswa. 

Kebijakan baru Kemdikbud mengenai tugas akhir ini kemudian memberi kebebasan mutlak kepada setiap perguruan tinggi untuk menentukan standar kelulusan secara mandiri. Sehingga tidak harus dalam bentuk karya tulis ilmiah seperti skripsi dan publikasi jurnal. 

Bukan Menghapus Skripsi dan Publikasi Jurnal sebagai Syarat Kelulusan

Mengacu pada Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Setiap perguruan tinggi diberi kebebasan untuk menetapkan syarat kelulusan mahasiswanya. Hal ini disebutkan pada Pasal 19 ayat 9: 

“Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok”. 

Lewat kebijakan baru mengenai tugas akhir di perguruan tinggi inilah, maka tidak ada lagi kewajiban menyusun skripsi maupun publikasi jurnal ilmiah. Baik jurnal nasional maupun internasional. 

Sifatnya menjadi fleksibel, bisa diubah oleh perguruan tinggi ketika dipandang perlu. Perguruan tinggi yang menilai prodi di bawah naungannya bisa diukur kompetensi mahasiswanya dengan skripsi, maka bisa mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir. 

Begitu juga sebaliknya, pada perguruan tinggi yang mengajarkan keterampilan teknikal. Maka bisa memilih syarat kelulusan selain dalam bentuk karya tulis ilmiah. Misalnya berbasis proyek yang bisa langsung diterapkan ke masyarakat. 

Jadi, kebijakan baru Kemdikbud mengenai tugas akhir bukan menghapus skripsi dan publikasi jurnal ilmiah. Melainkan memberi kemerdekaan bagi setiap perguruan tinggi menentukan syarat kelulusan lain yang lebih sesuai dengan keterampilan mahasiswanya. 

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI

Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…

1 day ago

Kemdikbudristek Resmi Umumkan Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…

1 day ago

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025, 51 PT Masuk Klaster Mandiri

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…

1 day ago

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago