News

Kemdikbud Gratiskan Akreditasi dan Sederhanakan Status Akreditasi


Dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada 29 Agustus 2023. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan baru mengenai akreditasi. 

Salah satunya kebijakan Kemdikbud gratiskan akreditasi tingkat nasional yang dilaksanakan oleh BAN-PT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan lain juga berhubungan dengan proses dan standar penilaian akreditasi, baik institusi maupun program studi (Prodi). 

Langkah Awal Transformasi Sistem Akreditasi di Pendidikan Tinggi

Dalam pemaparannya, Mendikbud yang akrab disapa Mas Mentri ini mengingatkan kembali mengenai transformasi pada sistem akreditasi di perguruan tinggi. Dimana langkah pertama diumumkan Kemdikbud melalui Merdeka Belajar episode 2. Pengumuman transformasinya antara lain: 

  • Akreditasi diperbaharui secara otomatis setiap 5 tahun.
  • Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.
  • Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saja bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/program studi.
  • Program studi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.

Transformasi pada kebijakan proses akreditasi di langkah pertama ini tidak berubah. Artinya masih berlaku sampai sekarang. Hanya saja kemudian disampaikan bahwa transformasi langkah kedua akan menambah daftar perubahan di kebijakan akreditasi pendidikan tinggi. 

Kebijakan Baru Kemdikbud Gratiskan Akreditasi

Lebih lanjut, Mas Mentri juga menjelaskan transformasi langkah kedua dalam sistem akreditasi di perguruan tinggi. Transformasi langkah kedua inilah yang membentuk kebijakan baru Kemdikbud gratiskan akreditasi yang sifatnya wajib. 

Transformasi langkah kedua kali ini dijelaskan akan meringankan beban administrasi dan beban finansial setiap perguruan tinggi di Indonesia. Detail transformasinya adalah sebagai berikut: 

Kebijakan baru untuk proses akreditasi dijelaskan bahwa pemerintah yang akan menanggung biaya akreditasi wajib. Baik yang dilakukan oleh BAN-PT maupun oleh pihak LAM. Namun untuk akreditasi tambahan (tidak wajib) maka biaya masih dibebankan ke masing-masing perguruan tinggi. 

Tak hanya mengenai perubahan aturan terkait biaya, transformasi baru juga berkaitan dengan status (nilai) akreditasi yang disederhanakan. Status disederhanakan disini berlaku untuk akreditasi wajib saja. 

Apa itu akreditasi wajib? Akreditasi wajib adalah akreditasi untuk memperoleh status Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Khusus untuk akreditasi prodi, ada diferensiasi yaitu status Akreditasi Unggul yang dilakukan pihak LAM. 

Bagi perguruan tinggi yang ingin meraih akreditasi ini, maka biaya asesmen ditanggung secara mandiri bukan lagi digratiskan oleh pemerintah. Sifat status Akreditasi Unggul tidak wajib, setiap perguruan tinggi bisa mengajukan jika dirasa memerlukannya. 

Penyederhanaan Status Akreditasi

Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-26 juga dijelaskan mengenai kebijakan Kemdikbud untuk menyederhanakan status akreditasi. Seperti yang diketahui, status akreditasi sebelumnya ada empat tingkatan, yaitu Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul. 

Transformasi kemudian menyederhanakan status akreditasi hanya menjadi dua, yakni Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penetapan status akreditasi ini berdasarkan menggunakan standar minimum. 

Sehingga seluruh perguruan tinggi yang sudah memenuhi standar minimum tersebut, praktis akan mendapat status Terakreditasi. Begitu juga sebaliknya. 

“Kalau sesuatu itu wajib, filsafatnya adalah harus menjadi standar minimum. Selama ini, menurut kami (Kemdikbud) sedikit yang tidak konsisten dengan filsafat akreditasi adalah standar minimum itu seolah-olah menjadi standar kualitas dan itu yang wajib,” kata Nadiem Makarim dikutip melalui kanal YouTube KEMDIKBUD RI pada Kamis, 31 Agustus 2023. 

“Jadi wajib itu harusnya (yang) minimum. Jadi, perguruan tinggi sekarang dua statusnya. Terakreditasi atau Tidak (Terakreditasi),” tambahnya. 

Lebih lanjut, status akreditasi untuk program studi dijelaskan ada diferensiasi, yakni ada tingkatan yang menunjukan suatu prodi sudah memenuhi standar lebih tinggi dari ketentuan SN DIKTI. 

“Nah, Prodi itu yang ada diferensiasi ya. Bisa Tidak Terakreditasi, bisa Terakreditasi, atau Terakreditasi Unggul. Dan tentunya seperti episode kedua, jangan lupa kalau udah akreditasi internasional tentunya tidak perlu melewati proses ini ya,” terang Nadiem. 

Kebijakan baru Kemdikbud gratiskan akreditasi tentu menjadi angin segar bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga tidak lagi terbebani secara finansial dan lebih leluasa untuk mengembangkan maupun menjaga mutu perguruan tinggi tersebut.  

Febrianna Nuraini

Febrianna adalah seorang SEO Specialist. Selain itu, ia telah berpengalaman menjadi Content Writer pendidikan selama 2 tahun. Kunjungi LinkedInnya untuk melihat profil lengkapnya.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

23 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

24 hours ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago