Opini

Kebijakan Anggaran untuk Riset Dosen

Restrukturisasi Kabinet Presiden Joko Widodo membawa dampak tersendiri dalam sistem pendidikan, khusunya pendidikan perguruan tinggi. Penggabungan dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) menjadi satu dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Ristek dan Dikti Prof. Drs. Mohammad Nasir MSi. PhD.

Penggabungan tersebut diharapkan efektif untuk menyesuaikan penelitian dengan kondisi masyarakat sehingga tercipta daya saing bangsa. Hal ini sejalan dengan tujuan strategis yang ingin dicapai oleh Kemenristekdikti untuk meningkatkan relevansi dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta memiliki kemampuan iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa.

Sebagai upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, penggabungan kementerian ini memiliki sasaran stategis pada lima hal, salah satunya adalah untuk meningkatkan relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.

Selain itu, riset juga menjadi salah satu bagian dari Tridharma perguruan tinggi yang juga terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara khusus diatur pada Bagian Kesepuluh tentang Penelitian yaitu pada Pasal 45 dan Pasal 46.

Pada pasal tersebut, dijelaskan tentang tujuan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daya saing serta kemajuan peradaban bangsa. Hal tersebut menunjukkan pentingnya riset kemajuan suatu bangsa.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan alokasi dana penelitian (riset). Di mana besaran alokasi dana riset di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ristek dan Dikti, Muhammad Nasir, bahwa alokasi untuk riset saat ini sebesar 0,09% dari total APBN.

Untuk alokasi anggaran riset di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan dana pinjaman. Total BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) sekitar Rp 4,5 triliun, di mana sebesar Rp1,6 trilliun untuk alokasi riset.

Sedangkan besaran dana PNBP sebesar Rp 8-9 triliun, diambil 10%. Alokasinya bisa Rp 800 miliar sampai dengan Rp 1 triliun.

Baca juga: Capaian Pembelajaran dalam KKNI

Sementara, negara tetangga seperti Malaysia sudah mengalokasikan dana riset sebesar 1% dari total anggaran negara dan Singapura sudah mengalokasikan sebesar 2,6 % untuk anggara riset. Berbeda dengan Indonesia, Singapura sudah mulai melibatkan dunia usaha dalam sumber pendanaan riset.

Akan tetapi, hal ini masih menjadi tantangan dalam dunia riset  Indonesia karena belum banyak riset yang menghasilkan prototype layak industri. Selain itu, hak kekayaan intelektual (HKI) dan publikasi internasional masih sedikit, sehingga salah satu target Kemenristekdikti adalah meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan ada peningkatan paten dan publikasi. Untuk saat ini Indonesia telah mempublikasi 14.000 penelitian dari seluruh universitas terbaik di Indonesia dan saat ini terdapat 12.014 judul yang sedang dalam proses publikasi ke dunia internasional.

Dengan demikian, penggabungan Dikti dengan Kemenristek diharapkan dapat meningkatkan penelitian dosen. Sebagaimana dilansir oleh okezone.com sejak digabungnya Ristek dan Dikti menjadi satu kementerian maka penelitian dan pengabdian masyarakat jadi core (bagian utama).

Dengan begitu, diharapkan gairah para dosen meneliti semakin tinggi, dengan bukti masuknya 14 ribu proposal penelitian yang masuk ke Kemenristek Dikti dan rencananya didanai di tahun 2016. Angka ini meningkat dari 12 ribu proposal tahun lalu, sementara dananya tetap Rp 1,365 triliun.

Untuk ke depannya, penggabungan Kementerian Riset Teknologi  dan Pendidikan Tinggi (Menristek dikti),  dapat  meningkatkan kualitas Iptek, relevansi, dan produktivitas riset serta pengembangan Dikti untuk mewujudkan daya saing bangsa yang lebih baik.

Ulin Nafi'ah

Lahir di Blitar, Jawa Timur pada 27 Januari 1993. Menyelesaikan studi pada jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP UMM-Malang. Saat ini sedang belajar membaca dan menulis. Hobi menulis puisi. Tertarik dengan bacaan yang berkaitan dengan filsafat, sastra dan politik. Saat ini sedang menumpang hidup di Depok.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago