Dalam kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknik Tunjangan Kinerja Dosen ASN oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Mei 2025 lalu. Tentunya memahami adanya ketentuan kategori capaian kinerja prestasi.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri, pada dasarnya adalah mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Nomor 21 Tahun 2025. Dimana memberi kabar baik bagi dosen ASN di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, yakni akan segera menerima tunjangan kinerja (tukin).
Kabar baiknya lagi, dengan diterbitkannya peraturan baru ini maka kedepan tukin para dosen ASN di Kemdiktisaintek akan cair setiap bulan. Namun, tentunya untuk menerima tukin ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Termasuk syarat menerima tunjangan kinerja prestasi. Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleTunjangan Kinerja Prestasi Dosen
Dalam Kepsesjen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen, menjelaskan bahwa tukin dosen ASN Kemdiktisaintek terbagi dalam dua komponen.
Yakni Tunjangan Kinerja Dasar sebesar 60% dan Tunjangan Kinerja Prestasi sebesar 40%. Mendapatkan dua jenis tukin tersebut, dosen wajib memenuhi syarat yang tertuang di dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025. Dimana masing-masing memiliki syarat terpisah.
Kinerja Prestasi didapatkan dosen dari pencapaian sejumlah prestasi yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Yakni dari pelaksanaan tri dharma. Baik itu tugas pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Membantu semua dosen ASN di bawah koordinasi Kemdiktisaintek menerima tunjangan Kinerja Prestasi tersebut. Maka dibedakan menjadi 4 kategori, dengan nilai persentase tukin yang berbeda-beda.
Dimana paling sedikit, dosen bisa menerima 10% Tunjangan Kinerja Prestasi (yakni dari Kategori 4 sebesar 25% dari total Tunjangan Kinerja Prestasi 40%). Berikut 4 kategori Tunjangan Kinerja Prestasi Dosen yang dimaksud:
| Kategori Tukin Prestasi | Persentase Tukin Prestasi |
| Kategori 1 | Diberikan Tukin Prestasi sebesar 100% dari besaran Tukin Prestasi 40% (100% dari 40% Tukin Prestasi = 40%) |
| Kategori 2 | Diberikan Tukin Prestasi sebesar 75% dari besaran Tukin Prestasi 40% (75% dari 40% Tukin Prestasi = 30%) |
| Kategori 3 | Diberikan Tukin Prestasi sebesar 50% dari besaran Tukin Prestasi 40% (50% dari 40% Tukin Prestasi = 20%) |
| Kategori 4 | Diberikan Tukin Prestasi sebesar 25% dari besaran Tukin Prestasi 40% (25% dari 40% Tukin Prestasi = 10%) |
Setiap kinerja dosen yang dilaporkan di dalam BKD (Beban Kinerja Dosen) akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja untuk Tunjangan Kinerja Dasar maupun Tunjangan Kinerja Prestasi.
Dalam Kepsesjen No. 21 Tahun 2025 disediakan tabel untuk setiap jabatan fungsional dan indikator pencapaian Tukin Prestasi masuk kategori mana. Sehingga memudahkan asesor dalam menilai Tukin Prestasi dosen akan cair di kategori mana dan persentasenya berapa. Berikut adalah detail persentase Tukin Prestasi berdasarkan kategori yang dicapai dosen:

Syarat Pemenuhan Capaian Kinerja Prestasi
Setelah memahami apa saja kategori capaian Kinerja Prestasi, maka wajib memahami juga apa saja syarat untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja Prestasi (Tukin Prestasi) tersebut. Berikut detail persyaratannya:
- Pemenuhan capaian kinerja prestasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang:Â
- Pendidikan atau PengajaranÂ
- PenelitianÂ
- Pengabdian kepada Masyarakat, atauÂ
- Pengembangan Institusi.Â
- Pemenuhan capaian kinerja prestasi dosen dengan jabatan akademik Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang:
- Penelitian (wajib), danÂ
- salah satu dari aspek bidang pendidikan/pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
- Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki jabatan akademik diberikan tunjangan kinerja pada kelas jabatan 8 dengan komponen kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen) dan kinerja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen) dengan kategori kinerja prestasi yang sama dengan Pegawai dengan jabatan fungsional Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli.Â
Masa Berlaku Komponen Kinerja Prestasi
Setiap kinerja prestasi yang akan mendapat Tukin Prestasi memiliki batas waktu atau masa berlaku yang terbatas. Dimana masa berlaku paling singkat adalah 1 semester, dan masa berlaku paling lama adalah 3 semester.
Masa berlaku antara prestasi di tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Komponen kinerja prestasi pada bidang penelitian memiliki masa berlaku sebagai berikut:
- publikasi yang diterima (accepted) pada kategori jurnal internasional tingkat (tier) 1/Q1 atau tingkat (tier) 2/Q2 berlaku selama 3 (tiga) semester;
- publikasi yang diterima (accepted) pada kategori jurnal internasional tingkat (tier) 3/Q3 atau tingkat (tier) 4/Q4 berlaku selama 2 (dua) semester;
- publikasi yang diterima (accepted) pada kategori jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 dan Sinta 2 atau prosiding internasional terindeks berlaku selama 2 (dua) semester;
- buku monograf minimal 150 halaman, buku referensi minimal 150 halaman, dan bab buku (book chapter) terindeks berlaku selama 2 (dua) semester;
- memiliki kekayaan intelektual berupa paten/paten sederhana bergaransi/kabul (granted), atau rahasia dagang/desain produk industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang sudah dikomersialisasikan berlaku selama 2 (dua) semester;
- karya seni yang dipamerkan/ mendapat pengakuan pada tingkat internasional berlaku selama 3 (tiga) semester;
- karya seni yang dipamerkan/ mendapat pengakuan pada tingkat nasional berlaku selama 2 (dua) semester.Â
- Komponen kinerja prestasi pada bidang penelitian selain dari yang tercantum di atas memiliki masa berlaku selama 1 (satu) semester.Â
- Komponen kinerja prestasi pada bidang pendidikan atau pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat, dan juga pengembangan institusi memiliki masa berlaku 1 (satu) semester.Â
Butir Capaian Kinerja Prestasi pada Semua Jenjang
Kategori capaian kinerja prestasi dalam 4 kategori disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional dosen. Jadi, kategori 1 pada Kinerja Prestasi dosen dengan jabfung Asisten Ahli berbeda dengan jenjang Lektor, Lektor Kepala, maupun Guru Besar. Berikut detailnya:
1. Kategori Capaian Kinerja Prestasi Jenjang Asisten Ahli
a. Pendidikan dan Pengajaran
Prestasi 1:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen, olahraga atau seni, kepemimpinan dan/atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan di luar perguruan tinggi; atauÂ
- Menghasilkan satu buah buku ajar atau buku teks, minimal 75 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 2 (dua) bahan pengajaran/modul/bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/manual/ pedoman akademik/pedoman pemagangan/pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus (case study)/pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/praktikum, atau
- Menghasilkan/ mengembangkan 1 (satu) modul kuliah/praktikum dalam Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System/LMS) yang digunakan minimal lintas program studi di dalam perguruan tinggi yang sama.
Prestasi 2:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen, olahraga atau seni, kepemimpinan dan/atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan di tingkat perguruan tinggi; atauÂ
- Menghasilkan satu buah buku ajar atau buku teks, minimal 50 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 1 (satu) bahan pengajaran/modul/bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/manual/ pedoman akademik/pedoman pemagangan/pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus (case study)/pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/praktikum, atau
- Menghasilkan/ mengembangkan 1 (satu) modul kuliah/praktikum dalam Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System/LMS) yang digunakan minimal pada program studinya.Â
Prestasi 3:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen, olahraga atau seni, kepemimpinan dan/atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan di tingkat fakultas atau unit kerja yang setara lainnya; atauÂ
- Menghasilkan satu draf buah buku ajar atau buku teks, minimal 50 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 2 (dua) draf bahan pengajaran/modul/bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/manual/ pedoman akademik/pedoman pemagangan/pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus (case study)/ pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/ pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/praktikum.Â
Prestasi 4:Â
- Membimbing mahasiswa di bidang akademik di dalam perguruan tinggi atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM); atauÂ
- Menghasilkan satu draf buah buku ajar atau buku teks, minimal 50 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 1 (satu) draf bahan pengajaran/modul/bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/manual/ pedoman akademik/pedoman pemagangan/pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus (case study)/ pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/ pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/praktikum.Â
b. Penelitian
Prestasi 1:Â
- Menghasilkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitiannya yang telah didaftarkan; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 4; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada prosiding seminar internasional; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi minimal di tingkat perguruan tinggi dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik, atau diskusi ilmiah) di tingkat perguruan tinggi.Â
Prestasi 2:Â
- Menghasilkan draf Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitiannya; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 6; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada prosiding seminar nasional; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi minimal di tingkat fakultas dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik, atau diskusi ilmiah) di tingkat fakultas (universitas) atau jurusan (politeknik).Â
Prestasi 3:Â
- Menghasilkan laporan penelitian yang telah selesai dilaksanakan; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi di luar peringkat SINTA 1 s.d 6; atauÂ
- Mempresentasikan hasil penelitian pada seminar nasional atau internasional secara oral atau lewat poster; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi minimal di tingkat fakultas (universitas) atau jurusan (politeknik).Â
Prestasi 4:Â
- Menghasilkan laporan kemajuan penelitian yang sedang dilaksanakan.Â
c. Pengabdian kepada Masyarakat atau Kontribusi Pengembangan Institusi
Prestasi 1:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal nasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional; atauÂ
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 40 jam; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) tulisan populer pada media massa (cetak atau elektronik) yang terkait hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat; atauÂ
- Minimal menjadi anggota tim pembina usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Binaan; atauÂ
- Menduduki jabatan pengelolaan institusi minimal di level unit kerja, contohnya ketua jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium, gugus kendali mutu, atau yang setara lainnya; atauÂ
- Menjadi anggota tim yang berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat nasional; atauÂ
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 30 jam; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) tulisan populer atau opini publik yang konstruktif pada media massa (cetak atau elektronik) yang terkait kepakarannya atau profesionalismenya; atauÂ
- Minimal menjadi pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN).Â
Prestasi 3:Â
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 20 jam.Â
Prestasi 4:Â
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 10 jam.Â
2. Kategori Capaian Kinerja Prestasi Jenjang Lektor
a. Pendidikan dan Pengajaran
Prestasi 1:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen, olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan di luar perguruan tinggi; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah buku ajar atau buku teks, minimal 100 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 2 (dua) bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/ pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/ praktikum; atauÂ
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 (satu) modul kuliah atau praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran Learning Management System (LMS) yang digunakan lintas perguruan tinggi.Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen, olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan di tingkat perguruan tinggi; atau
- Menghasilkan 1 (satu) buah buku ajar atau buku teks, minimal 75 halaman; atau
- Mengembangkan 1 (satu) bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/ pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/ praktikum; atauÂ
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 (satu) modul kuliah atau praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran Learning Management System (LMS) yang digunakan minimal lintas program studi di dalam perguruan tinggi yang sama.Â
Prestasi 3:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen, olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan minimal di tingkat fakultas atau unit kerja setara lainnya; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah draf buku ajar atau buku teks, minimal 100 halaman; atau
- Mengembangkan 2 (dua) draf bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/ pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/ praktikum; atauÂ
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 (satu) modul kuliah atau praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran Learning Management System (LMS) yang diimplementasikan dalam program studinya.Â
Prestasi 4:Â
- Membimbing mahasiswa di bidang akademik di perguruan tinggi atau Unit Kerja Mahasiswa (UKM); atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah draf buku ajar atau buku teks, minimal 75 halaman; atau
- Mengembangkan 1 (satu) draf bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah (problem based learning)/ pembelajaran berbasis proyek (project based learning)/ praktikum.
b. Penelitian
Prestasi 1:Â
- Menghasilkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitiannya yang telah terbit sertifikat dan dimanfaatkan oleh masyarakat; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 3; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang sudah diterima (accepted) pada prosiding seminar internasional terindeks; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi dari luar perguruan tinggi dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik, atau diskusi ilmiah) di tingkat perguruan tinggi; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buku monograf, buku referensi, dan atau bab buku (book chapter) ber-ISBN dan terindeks basis data yang dipublikasikan.Â
Prestasi 2:Â
- Menghasilkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitiannya yang telah terbit sertifikat; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 4; atau
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang sudah diterima (accepted) pada prosiding seminar internasional ber-ISSN; atau
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi di tingkat perguruan tinggi dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik, atau diskusi ilmiah) di tingkat perguruan tinggi; atau
- Menghasilkan 1 (satu) buku monograf, buku referensi, dan atau bab buku (book chapter) ber-ISBN yang dipublikasikan secara daring.Â
Prestasi 3:Â
- Menghasilkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitiannya yang telah didaftarkan; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat SINTA 6; atau
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang sudah diterima (accepted) pada prosiding seminar nasional ber-ISSN; atau
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi di tingkat fakultas (universitas) atau jurusan (politeknik) dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik, atau diskusi ilmiah) di tingkat perguruan tinggi; atau
- Menghasilkan 1 (satu) draf buku monograf, buku referensi, dan atau bab buku (book chapter).Â
Prestasi 4:Â
- Menghasilkan draf pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari hasil penelitiannya; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional di luar peringkat SINTA 1 s.d 6; atauÂ
- Mempresentasikan hasil penelitian pada seminar nasional/ internasional secara oral/ poster; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi di tingkat fakultas (universitas)/ jurusan (politeknik).Â
c. Pengabdian kepada Masyarakat atau Kontribusi Pengembangan Institusi
Prestasi 1:Â
- Menjadi pengelola jurnal internasional; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal internasional; atauÂ
- Menjadi koordinator atau pengurus tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional/ nasional; atauÂ
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi industri; atauÂ
- Menghasilkan minimal 2 (dua) tulisan populer pada media massa (cetak/ elektronik) yang terkait hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat; atauÂ
- Minimal menjadi koordinator atau pengurus tim pembina usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Binaan; atauÂ
- Menduduki jabatan pengelolaan institusi minimal di level unit kerja. Contohnya: ketua jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium, gugus kendali mutu, atau yang setara lainnya; atauÂ
- Menjadi anggota tim yang berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional terakreditasi; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal nasional yang terakreditasi; atau
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional; atauÂ
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 40 jam; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel populer pada media massa (cetak atau elektronik) yang terkait hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat; atauÂ
- Minimal menjadi anggota tim pembina usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Desa Binaan.Â
Prestasi 3:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat nasional; atauÂ
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 30 jam; atauÂ
- Menghasilkan minimal 2 (dua) artikel populer atau opini publik yang konstruktif pada media massa (cetak atau elektronik) yang terkait kepakarannya atau profesionalismenya; atauÂ
- Minimal menjadi pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN).Â
Prestasi 4:Â
- Melakukan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan minimal 20 jam; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel populer atau opini publik yang konstruktif pada media massa (cetak atau elektronik) yang terkait kepakarannya atau profesionalismenya.Â
3. Kategori Capaian Kinerja Prestasi Jenjang Lektor Kepala
a. Pendidikan dan Pengajaran
Prestasi 1:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya minimal pada tingkat nasional dan mendapat nominasi finalis; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah buku ajar minimal 125 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 3 (tiga) bahan ajar/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek yang minimal 1 (satu) telah diimplementasikan; atauÂ
- Menghasilkan atau mengembangkan 2 (dua) modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang salah satu modulnya digunakan lintas perguruan tinggi. Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya minimal pada tingkat nasional; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah buku ajar minimal 100 halaman; atau
- Mengembangkan 2 (dua) bahan ajar/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek yang minimal 1 (satu) telah diimplementasikan; atau
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 (satu) modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang salah satu modulnya digunakan lintas perguruan tinggi.Â
Prestasi 3:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan pada tingkat nasional perguruan tinggi; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah buku ajar minimal 75 halaman; atau
- Mengembangkan 1 (satu) bahan ajar/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek yang minimal 1 (satu) telah diimplementasikan; atau
- Menghasilkan atau mengembangkan 2 (dua) modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang digunakan minimal lintas program studi di dalam perguruan tinggi yang sama.Â
Prestasi 4:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga atau seni, kepemimpinan, dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan pada tingkat fakultas; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buah draf buku ajar minimal 75 halaman; atau
- Mengembangkan 2 (dua) draf bahan ajar/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek; atau
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 (satu) modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang digunakan minimal lintas program studi di dalam perguruan tinggi yang sama.Â
b. Penelitian
Prestasi 1:Â
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal internasional bereputasi minimal tingkat 4 (Q4) sebagai penulis pertama atau korespondensi; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima pada prosiding seminar internasional terindeks sebagai penulis pertama atau korespondensi;Â
- Menghasilkan 1 (satu) buku monograf atau buku referensi ber-ISBN minimal 100 halaman sebagai penulis pertama; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan dan minimal terindeks basisdata SINTA sebagai penulis pertama atau korespondensi; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapatkan rekognisi di tingkat perguruan tinggi dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik atau ilmiah) di tingkat nasional; atau
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana bergaransi (granted), atau rahasia dagang/ desain industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang sudah ada kontrak kerjasama dengan industri.
Prestasi 2:Â
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 4 sebagai penulis pertama atau korespondensi; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima pada prosiding seminar internasional sebagai penulis pertama atau korespondensi; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buku monograf atau buku referensi ber-ISBN minimal 100 halaman; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan dan minimal terindeks basisdata internasional; atauÂ
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana bergaransi (granted), atau rahasia dagang/ desain industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis.Â
Prestasi 3:Â
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal internasional bereputasi minimal tingkat 4 (Q4); atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima pada prosiding seminar internasional; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buku monograf atau buku referensi minimal 150 halaman; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapatkan rekognisi di tingkat perguruan tinggi dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik atau ilmiah) di tingkat perguruan tinggi; atauÂ
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana status terdaftar, atau rahasia dagang/ desain industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang terdaftar.Â
Prestasi 4:Â
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima (accepted) pada Mitra Bestari (peer review) jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 4; atauÂ
- Menghasilkan minimal 1 (satu) artikel publikasi yang diterima pada prosiding seminar nasional; atauÂ
- Menghasilkan 1 (satu) buku monograf atau buku referensi minimal 100 halaman.Â
c. Pengabdian kepada Masyarakat atau Kontribusi Pengembangan Institusi
Prestasi 1:Â
- Menjadi pengelola jurnal internasional terakreditasi; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal internasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi ketua/wakil ketua/ pengurus tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional; atauÂ
- Menjadi ketua/wakil ketua/ pengurus inti tim pembina dan atau pengembang wilayah binaan atau bidang tertentu yang memberikan hasil dan dampak berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun; atauÂ
- Menduduki jabatan pengelolaan institusi minimal di level fakultas atau lembaga; atauÂ
- Menjadi ketua/ wakil ketua/ koordinator tim yang berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal nasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi ketua/wakil ketua/ pengurus tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat nasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim pembina dan atau pengembang wilayah binaan atau bidang tertentu yang memberikan hasil dan dampak berkelanjutan minimal 1 (satu) tahun; atauÂ
- Menduduki jabatan pengelolaan institusi minimal di level unit kerja; atauÂ
- Menjadi anggota tim yang berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.Â
Prestasi 3:Â
- Menjadi pengelola jurnal internasional; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal internasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional; atauÂ
- Menjadi ketua/ anggota tim pembina dan atau pengembang wilayah binaan atau bidang tertentu.Â
Prestasi 4:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi Mitra Bestari jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat nasional; atauÂ
- Menjadi pembina atau ketua tim pembina atau anggota tim pembina usaha mikro kecil menengah (UMKM).Â
Kategori Capaian Kinerja Prestasi Jenjang Guru Besar (Profesor)
a. Pendidikan dan Pengajaran
Prestasi 1:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga/seni, kepemimpinan dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya minimal tingkat internasional; atauÂ
- Menghasilkan 1 buah buku ajar minimal 125 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 3 bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek/ praktikum yang minimal 1 telah diimplementasikan; atauÂ
- Menghasilkan atau mengembangkan 2 modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang digunakan lintas perguruan tinggi.Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga/seni, kepemimpinan dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya minimal pada tingkat nasional dan mendapat nominasi finalis; atauÂ
- Menghasilkan 1 buah buku ajar minimal 100 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 2 bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek/ praktikum yang minimal 1 telah diimplementasikan; atau
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang digunakan lintas perguruan tinggi.
Prestasi 3:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga/seni, kepemimpinan dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya minimal pada tingkat nasional; atauÂ
- Menghasilkan 1 buah buku ajar minimal 75 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 1 bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek/ praktikum yang minimal 1 telah diimplementasikan; atau
- Menghasilkan atau mengembangkan 2 modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang digunakan minimal lintas program studi dalam satu perguruan tinggi.
Prestasi 4:Â
- Menjadi pembimbing program kemahasiswaan, kewirausahaan, kontingen olahraga/seni, kepemimpinan dan atau kompetisi kegiatan kemahasiswaan lainnya yang diselenggarakan di tingkat perguruan tinggi: atauÂ
- Menghasilkan 1 buah draf buku ajar minimal 75 halaman; atauÂ
- Mengembangkan 2 draft bahan pengajaran/ modul/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaruan/ manual/ pedoman akademik/ pedoman pemagangan/ pedoman pembelajaran dalam bentuk studi kasus/ pembelajaran berbasis masalah/ pembelajaran berbasis proyek/ praktikum; atauÂ
- Menghasilkan atau mengembangkan 1 modul kuliah/ praktikum dalam sistem manajemen pembelajaran yang digunakan minimal lintas program studi dalam satu perguruan tinggi.
b. Penelitian
Prestasi 1:Â
- Menghasilkan minimal 1 artikel publikasi yang diterima pada mitra bestari (peer review) jurnal internasional bereputasi minimal tingkat Q2 sebagai penulis pertama/ korespondensi; atauÂ
- Menghasilkan 1 buku monograf atau buku referensi ber-ISBN minimal 150 halaman sebagai penulis pertama; atauÂ
- Menghasilkan 1 bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan dan minimal terindeks basisdata internasional sebagai penulis pertama/ korespondensi; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi tingkat nasional dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media di tingkat internasional; atauÂ
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana bergaransi, atau rahasia dagang/ desain produk industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang sudah dikomersialisasikan.Â
Prestasi 2:Â
- Menghasilkan minimal 1 artikel publikasi yang diterima pada mitra bestari (peer review) jurnal nasional bereputasi minimal SINTA 2 sebagai penulis pertama/ korespondensi; atau
- Menghasilkan 1 buku monograf atau buku referensi ber-ISBN minimal 100 halaman sebagai penulis pertama; atau
- Menghasilkan 1 bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan dan minimal terindeks basisdata SINTA sebagai penulis pertama/ korespondensi; atauÂ
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana bergaransi, atau rahasia dagang/ desain produk industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang sudah ada kontrak kerjasama dengan industri.Â
Prestasi 3:Â
- Menghasilkan minimal 1 artikel publikasi yang diterima pada mitra bestari (peer review) jurnal internasional bereputasi minimal tingkat Q2; atau
- Menghasilkan 1 buku monograf atau buku referensi ber-ISBN minimal 150 halaman; atau
- Menghasilkan 1 bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan dan minimal terindeks basisdata internasional; atauÂ
- Memiliki karya seni yang mendapat rekognisi tingkat nasional dan dipublikasikan oleh pihak lain melalui berbagai media di tingkat nasional; atau Â
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana bergaransi, atau rahasia dagang/ desain produk industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis.Â
Prestasi 4:Â
- Menghasilkan minimal 1 artikel publikasi yang diterima pada mitra bestari (peer review) jurnal nasional bereputasi minimal SINTA 2; atau
- Menghasilkan 1 buku monograf atau buku referensi ber-ISBN minimal 100 halaman; atau
- Menghasilkan 1 bab buku (book chapter) hasil penelitian yang dipublikasikan; atauÂ
- Memiliki kekayaan intelektual berupa paten/ paten sederhana status terdaftar, atau rahasia dagang/ desain produk industri/ perlindungan varietas tanaman/ perlindungan desain topografi sirkuit/ indikasi geografis yang terdaftar.Â
c. Pengabdian kepada Masyarakat atau Kontribusi Pengembangan Institusi
Prestasi 1:Â
- Menjadi pengelola jurnal internasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi mitra bestari jurnal internasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi ketua/ wakil ketua/ pengurus tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional; atauÂ
- Menjadi ketua/ wakil ketua/ pengurus inti tim pembina dan atau pengembang wilayah binaan atau bidang tertentu yang memberikan hasil dan dampak berkelanjutan minimal 1 tahun; atauÂ
- Menduduki jabatan pengelola institusi minimal di level perguruan tinggi; atauÂ
- Menjadi ketua/ wakil ketua/ pengurus inti tim yang berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.Â
Prestasi 2:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi mitra bestari jurnal nasional yang terakreditasi; atauÂ
- Menjadi ketua/ wakil ketua/ pengurus tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat nasional; atau
- Menjadi anggota tim pembina dan atau pengembang wilayah binaan atau bidang tertentu yang memberikan hasil dan dampak berkelanjutan minimal 1 tahun; atau
- Menduduki jabatan pengelola institusi minimal di level fakultas atau lembaga; atau
- Menjadi anggota tim yang berkontribusi terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi.Â
Prestasi 3:Â
- Menjadi pengelola jurnal internasional; atauÂ
- Menjadi mitra bestari jurnal internasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat internasional; atau
- Menjadi ketua/ wakil ketua/ pengurus inti tim pembina dan atau pengembang wilayah binaan atau bidang tertentu; atau
- Menduduki jabatan pengelola institusi minimal di level unit kerja.Â
Prestasi 4:Â
- Menjadi pengelola jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi mitra bestari jurnal nasional; atauÂ
- Menjadi anggota tim dalam rangka memperoleh rekognisi pada tingkat nasional; atau
- Menjadi pembina atau ketua tim pembina atau anggota tim pembina usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).Â
Periode Penilaian Kinerja Dosen
Hal lain yang berkaitan dengan berbagai kategori capaian kinerja prestasi yang dijelaskan di atas adalah periode penilaian. Mengacu pada Kepsesjen No. 21 Tahun 2025, penilaian kinerja (baik Kinerja Dasar dan Kinerja Prestasi) adalah setiap akhir semester. Dimana bersamaan dengan penilaian laporan BKD (LKD).
Hasil penilaian oleh asesor akan mengacu pada tabel kinerja prestasi dan detail lain sesuai penjelasan di atas. Lebih detail ada di dalam dokumen Kepsesjen No. 21 Tahun 2025. Sehingga acuan penilaian jelas dan transparan, dimana setiap dosen bisa mengecek secara mandiri juga.
Lalu, kapan Tukin dosen ASN di bawah koordinasi Kemdiktisaintek akan cair? Sesuai penjelasan di awal, tukin dosen ASN akan dicairkan setiap bulan. Adapun detail jadwal pembayaran (pencairan) tukin tersebut adalah sebagai berikut:
- Januari – Desember 2025 (masa peralihan): Hasil BKD dan capaian kinerja prestasi periode penilaian semester ganjil 2024/2025, yang dinilai di bulan Maret 2025, dapat diperpanjang sampai Juni 2025.Â
- Januari – Juni: Hasil BKD dan capaian kinerja prestasi periode penilaian semester genap tahun sebelumnya, yang dinilai pada bulan September sampai Oktober tahun sebelumnya.Â
- Juli – Desember: Hasil BKD dan capaian kinerja prestasi periode penilaian semester ganjil tahun berjalan, yang dinilai di bulan Maret sampai dengan bulan April tahun berjalan.Â
Terkait jadwal penilaian dan pencairan bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga detailnya bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek maupun LLDikti wilayah setempat (untuk dosen ASN yang mengabdi di PTS).
Informasi atau penjelasan lebih rinci mengenai setiap kategori capaian Kinerja Prestasi di atas, bisa membaca Kepsesjen No. 21 Tahun 2025. Bisa meminta ke pihak perguruan tinggi, atau bisa diakses melalui tautan berikut https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2025/05/Kepsesjen-21-Tahun-2025.pdf.Â
Sebagai aturan atau kebijakan baru, tentunya para dosen bisa mempelajari lebih lanjut Kepsesjen yang mengatur tukin dosen ASN Kemdiktisaintek. Selain itu, bisa mengikuti sosialisasi yang masih bisa diakses daring di kanal YouTube Kemdiktisaintek.



