Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Kartu Indonesia Pintar Kuliah bertujuan menjamin penerima terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pemerintah terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Pemerintah melalui DIKTI memberikan bantuan biaya pendidikan/kuliah gratis untuk program sarjana dan bantuan biaya hidup selama penyelesaian studi 4 tahun sebesar Rp 33.600.000.
KIP-Kuliah berbeda dengan beasiswa yang fokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Tetapi syarat prestasi pada KIP-Kuliah bertujuan menjamin bahwa penerima KIP-Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pada tahun ini KIP akan dibagikan untuk 400.000 orang. KIP-Kuliah ini juga akan lebih banyak memberi akses untuk pendidikan vokasi dan sistemnya terintegrasi dengan kampus merdeka dan merdeka belajar di perguruan tinggi.
KIP-Kuliah ini terbagi menjadi dua kelompok KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi. KIP-Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.
Ketua LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) Prof. Mohammad Nasih menyampaikan, siswa yang sudah melakukan finalisasi SNMPTN dan membutuhkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah tidak akan kehilangan haknya. “Bagi siswa yang terlanjur finalisasi masih bisa tetap mendaftar KIP-Kuliah,” katanya seperti dikutip laman kompas.com.
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…