Informasi

Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Begini Cara Menggunakannya!

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Kartu Indonesia Pintar Kuliah bertujuan menjamin penerima terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pemerintah terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Pemerintah melalui DIKTI memberikan bantuan biaya pendidikan/kuliah gratis untuk program sarjana dan bantuan biaya hidup selama penyelesaian studi 4 tahun sebesar Rp 33.600.000.

KIP-Kuliah berbeda dengan beasiswa yang fokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Tetapi syarat prestasi pada KIP-Kuliah bertujuan menjamin bahwa penerima KIP-Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Bagaimanakan cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah?

  1. Siswa bisa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri melalui web Sistem KIP-Kuliah pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile apps (untuk mobile apps segera ada di Google Playstore).
  2. Saat pendaftaran siswa memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP-Kuliah akan melakukan validasi NISN, NPSN, dan NIK serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau system informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur masuk yang dipilih.
  7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP-Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terebih dahulu di portal atau system informasi seleksi nasional (misalnya; SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan system tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
  8. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Syarat Mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siwa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik, mempunyai kartu KIP, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangkan terentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Pada tahun ini KIP akan dibagikan untuk 400.000 orang. KIP-Kuliah ini juga akan lebih banyak memberi akses untuk pendidikan vokasi dan sistemnya terintegrasi dengan kampus merdeka dan merdeka belajar di perguruan tinggi.

KIP-Kuliah ini terbagi menjadi dua kelompok KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi. KIP-Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.

Terlanjur Finalisasi SNMPTN Tetapi Ingin Daftar KIP-Kuliah?

Ketua LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi)  Prof. Mohammad Nasih menyampaikan, siswa yang sudah melakukan finalisasi SNMPTN dan membutuhkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah tidak akan kehilangan haknya. “Bagi siswa yang terlanjur finalisasi masih bisa tetap mendaftar KIP-Kuliah,” katanya seperti dikutip laman kompas.com.

Sumber: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Redaksi

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago