Serdos 2026, Pahami dan Penuhi Persyaratannya dari Sekarang!
Penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 202,5, tentu menjadi babak baru bagi dosen di Indonesia untuk menyusun strategi pengembangan karir akademik. Sebagai bagian dari proses tersebut, dosen tentu perlu memprioritaskan lulus dalam serdos 2026.
Serdos (sertifikasi dosen) menjadi tahap awal dalam pengembangan karir akademik dosen. Tanpa sertifikat profesi, dosen akan sulit mencapai puncak jenjang jabatan fungsional. Lalu, apa saja syarat serdos yang harus dipenuhi dosen? Berikut informasinya.
Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tidak hanya mengatur mengenai kenaikan jenjang jabatan fungsional (jabatan akademik) dosen. Akan tetapi juga ikut mengatur kebijakan terkait BKD, serdos, gaji dosen, status kepegawaian, dan sebagainya.
Dalam peraturan baru dari Kemdiktisaintek tersebut, tepatnya pada Pasal 17 dijelaskan 4 poin syarat utama serdos 2026. Berikut rinciannya:
Syarat serdos yang pertama adalah berstatus Dosen Tetap. Jadi, bagi dosen yang berstatus Dosen Tidak Tetap maka belum bisa ikut serta dalam proses serdos. Sesuai ketentuan, dosen bisa diangkat sebagai Dosen Tetap jika memenuhi persyaratan yang tercantum di Pasal 2 Ayat (2). Yaitu:
Syarat serdos 2026 kedua adalah memiliki pengalaman sebagai pendidik (dosen) di lingkungan perguruan tinggi minimal 2 tahun. Sehingga untuk dosen pemula yang baru mengabdi di suatu perguruan tinggi dan belum lapor BKD sampai 4 semester (2 tahun). Maka belum eligible menjadi peserta serdos di tahun 2026.
Syarat ketiga dalam serdos tahun 2026 adalah memiliki jabatan fungsional. Yaitu, dengan ketentuan jenjang jabatan fungsional tersebut minimal di jenjang Asisten Ahli.
Bagi dosen di Indonesia yang belum memangku jabatan fungsional. Baik karena baru menerima SK pengangkatan Dosen Tetap, belum memenuhi syarat, dan faktor lainnya. Maka bisa fokus pada hal-hal tersebut.
Setelah memangku jabatan fungsional, barulah fokus ke persyaratan serdos. Sebab tanpa jabatan fungsional, dosen tidak eligible menjadi peserta serdos itu sendiri. Jadi, tidak perlu buru-buru ikut serdos. Pahami apa prioritas dalam karir akademik dosen agar serdos pun bisa diikuti dengan lebih mudah.
Syarat berikutnya dalam penyelenggaraan serdos 2026 adalah dinyatakan lulus dalam serdos itu sendiri. Artinya, agar dosen dinyatakan bersertifikasi (memiliki sertifikat pendidik) dan memang menerima sertifikat tersebut. Maka harus ikut proses serdos, proses penilaian, dan dinyatakan lulus serdos oleh asesor serdos.
Sebagai informasi tambahan, syarat serdos di tahun 2026 yang dipaparkan di atas sesuai Pasal 17 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Secara umum, dari penyelenggaraan serdos di tahun-tahun sebelumnya akan ada penerbitan petunjuk teknis (juknis) serdos.
Jadi, diprediksi setelah Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 terbit. Maka Kemdiktisaintek akan menerbitkan juknis serdos baru sesuai kebijakan baru tersebut. Ada kemungkinan saat juknis terbit, maka syarat serdos menjadi lebih terperinci dan dosen di Indonesia wajib menyesuaikan.
Meskipun para dosen di Indonesia harus menunggu penerbitan juknis serdos baru untuk detail syarat serdos 2026. Namun, syarat serdos di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 sudah dipastikan masuk dalam syarat serdos terbaru.
Selebihnya, mengenai ada tidaknya syarat lain menyesuaikan dengan kebijakan Kemdiktisaintek. Sehingga untuk saat ini, dosen bisa fokus mempersiapkan pemenuhan syarat serdos yang sudah jelas sesuai pemaparan di atas.
Baca selengkapnya terkait Juknis Permendiktisaintek pada artikel berikut:
Salah satunya, fokus dulu untuk memenuhi syarat memangku jabatan fungsional. Sesuai juknis layanan pengembangan karir dan profesi dosen yang sudah disosialisasikan dalam 2 tahap. Syarat kenaikan jabfung cukup kompleks di setiap jenjangnya. Berikut rinciannya:
Syarat kenaikan jabfung dari jenjang Asisten Ahli menuju Lektor secara administratif adalah sebagai berikut:
Baca selengkapnya pada artikel berikut: Strategi Memenuhi Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Menuju Lektor
Syarat kenaikan jabfung secara administratif menuju jenjang Lektor Kepala adalah sebagai berikut:
Baca selengkapnya pada artikel berikut: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026
Syarat kenaikan jabfung ke jenjang Guru Besar lebih kompleks dibanding jenjang lainnya. Detail syarat administratifnya antara lain:
Sebagai informasi tambahan, syarat kenaikan semua jenjang jabfung dosen di atas adalah pada skema kenaikan reguler. Sesuai ketentuan terbaru, dosen di Indonesia juga bisa mengakses skema loncat jabatan. Persyaratannya berbeda dan bisa dicek melalui Juknis Layanan Pengembangan Karir dan Profesi Dosen terbaru.
Baca selengkapnya pada artikel berikut: Syarat Kenaikan Jabatan Menuju Profesor Berdasarkan Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Memenuhi seluruh syarat serdos 2026 dimulai dengan memenuhi syarat kenaikan jabfung pada jenjang lebih tinggi. Supaya seluruh syarat kenaikan jabfung dosen terpenuhi, maka bisa menerapkan beberapa strategi berikut:
Melalui syarat jabfung dosen yang dipaparkan sebelumnya, tentu memahami salah satunya adalah memenuhi BKD. Supaya BKD terpenuhi, maka dosen perlu aktif dan produktif serta konsisten menjalankan tri dharma.
Baik itu tugas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun tugas penunjang dan tugas tambahan. Seluruh tugas tri dharma wajib dilaksanakan sesuai ketentuan proporsi. Jadi, dosen harus memahami ketentuan ini agar BKD mendapat nilai M dari asesor.
Selain itu, BKD yang mendapat nilai M minimal 2 tahun dari homebase yang sama. Jika dosen pindah homebase, maka tentu perhitungan BKD dimulai lagi dari awal. Oleh sebab itu, pastikan memahami konsekuensi pindah homebase sementara ada rencana mengusulkan kenaikan jabfung. Sebab bisa menjadi faktor tidak eligible.
Dalam memenuhi BKD, sekaligus mengembangkan jenjang jabfung dosen. Tentunya tidak cukup hanya aktif menjalankan tri dharma dan tugas akademik lain sesuai ketentuan. Dosen juga membutuhkan upgrade keterampilan dan kompetensi.
Sehingga menunjang kualitas tri dharma yang dijalankan dan mengoptimalkan perolehan angka kredit. Misalnya dengan aktif ikut pelatihan, seperti PEKERTI dan AA agar kompetensi pedagogik dosen meningkat.
Hal ini akan memudahkan dosen menyusun RPS OBE dengan baik, mengembangkan bahan ajar dengan lancar, dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran secara menyeluruh.
Contoh lain, ikut aktif mengikuti pelatihan terkait publikasi ilmiah. Sehingga kualitas publikasi terus berkembang. Awalnya menerbitkan jurnal nasional dan hanya buku ajar.
Pelan-pelan upgrade ke jurnal internasional, jurnal internasional bereputasi, dan menerbitkan berbagai jenis buku ilmiah. Dosen bisa mengumpulkan lebih banyak angka kredit dalam jumlah tinggi. Sekaligus lebih mudah memenuhi BKD 12 SKS per semester. Sehingga lebih cepat memenuhi syarat jabfung dan serdos 2026.
Peningkatan kompetensi dosen juga bisa dilakukan dengan banyak cara selain aktif ikut pelatihan. Misalnya dengan studi lanjut, jika sudah S3 maka bisa ikut program post doctoral, ikut seminar dan webinar, hadir dalam konferensi ilmiah, dll.
Strategi memenuhi syarat kenaikan jabfung berikutnya untuk menunjang proses serdos 2026 adalah mengakses program insentif. Perguruan tinggi juga sering memberi hibah (pendanaan) dan kebanyakan disebut dengan istilah “insentif”.
Insentif ini bisa untuk penelitian dosen, publikasi ilmiah dosen maupun mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, dan sebagainya. Adanya insentif memungkinkan dosen melaksanakan tri dharma dan mengurus publikasi ilmiah yang memang butuh dana tidak sedikit.
Sehingga bisa segera memenuhi BKD yang merupakan salah satu syarat naik jabfung. Sebab dari banyak pengalaman dosen yang kesultian memenuhi syarat jabfung adalah pendanaan yang terbatas. Insentif tentu menjadi salah satu solusi atas kendala tersebut.
Selain insentif, dosen juga bisa memperjuangkan program hibah dari pemerintah maupun nonpemerintah (misalnya dari perusahaan swasta, yayasan atau organisasi dikelola pihak swasta, dan sejenisnya).
Hibah disini bisa hibah penelitian, pengabdian, publikasi ilmiah, dan sebagainya. Sehingga sama seperti insentif, yang menunjang pendanaan untuk tri dharma dosen. Hal ini akan mempercepat pemenuhan BKD, kenaikan jabfung, dan pemenuhan syarat serdos.
Jika strategi pengembangan jabfung adalah menembus jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2. Maupun jurnal internasional bereputasi. Maka melakukan kolaborasi penelitian dan/atau publikasi ilmiah sangat dianjurkan.
Sebab dengan kolaborasi inilah dosen bisa meningkatkan mutu proses dan hasil tri dharma. Terutama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga luaran berbentuk publikasi ilmiah bisa menembus jurnal-jurnal kredibel dan bereputasi.
Kemudian meningkatkan poin angka kredit maksimal dan bisa segera naik jabfung. Semakin cepat jabfung dipangku, semakin cepat pula dosen eligible menjadi peserta serdos 2026.
Strategi berikutnya untuk segera memangku jabfung adalah menjaga integritas akademik. Sebab dari kasus-kasus para dosen yang gagal naik jabfung sampai pembatalan SK Jabatan, adalah karena terjerat kasus pelanggaran etika.
Seperti plagiarisme, titip nama, catut nama, dan lain sebagainya. Jika tindakan ini dilakukan, efek instan memang menggiurkan karena bisa cepat menembus jurnal kredibel bereputasi. Hanya saja efek jangka panjang justru bisa menghancurkan karir sebagai dosen.
Menunjang strategi pemenuhan syarat jabfung untuk memenuhi syarat serdos 2026. Para dosen bisa mengakses materi E-Course Dunia Dosen pada E-Course Program Lengkap Bundling Menyusun dan Mengimplementasi RPS OBE.
Sehingga menunjang dosen dalam menyusun RPS sebagai bagian dari pelaksanaan tri dharma pada unsur pelaksanaan pendidikan. Materi E-Course sendiri bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, Anda dapat cek melalui halaman Kumpulan E-Course pada website Dunia Dosen.
Menggunakan AI untuk jurnal atau penulisan artikel pada jurnal ilmiah menjadi pertimbangan yang layak dilakukan…
Kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi Indonesia adalah kurikulum berbasis OBE (Outcome-Based Education). Salah satu…
Sejak tahun 2024, semua dosen di Indonesia diwajibkan mengisi data rumpun ilmu di profil SISTER…
Menggunakan teknologi AI bagi kalangan akademisi, tentu bukan hal baru. Sebab dengan penggunaan yang etis…
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki cita-cita menjadi dosen, tentu tak harus mengajar di Indonesia.…
Salah satu jenis dokumen yang dilampirkan saat mendaftar program beasiswa, adalah essay. Mayoritas program beasiswa…