Salah satu kebijakan baru yang tercantum di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah terkait pengangkatan dosen dalam jabatan akademik. Sekaligus pengangkatan dosen melalui perpindahan dari jabatan lain.
Ketentuan ini berlaku untuk dosen ASN maupun dosen non-ASN, khususnya untuk dosen PNS dan dosen CPNS. Dosen dan perguruan tinggi di Indonesia tentu perlu memahami ketentuan pengadaan dosen ini, agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut informasinya.
Apa Itu Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik?
Pengadaan dan pengangkatan dosen pada dasarnya adalah proses perekrutan atau rekrutmen dosen di suatu perguruan tinggi. Pengangkatan dosen dalam jabatan akademik adalah istilah untuk perekrutan dosen baru di dalam Permendiktisaitek No. 52 Tahun 2025.
Adanya tambahan frasa “dalam jabatan akademik”, karena jabatan akademik sebelum menjadi dosen CPNS akan diakui. Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan diatur di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Proses pengadaan dan pengangkatan dosen sendiri hanya bisa dilakukan oleh kementerian, PTN Badan Hukum (PTN-BH), dan Badan Penyelenggara (PTS yang dinaungi yayasan atau organisasi yang dikelola pihak swasta).
Jadi, perekrutan dosen di PTN-Satker dan PTN-BLU melalui kementerian yang menaungi, tidak bisa direkrut mandiri seperti pada PTN-BH. Perekrutan dosen di PTN melalui seleksi CPNS. Sedangkan di PTS direkrut mandiri oleh PTS tersebut.
Kualifikasi Akademik Pengangkatan Dosen dalam Jabatan Akademik
Pengadaan dan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik menyesuaikan dengan kebutuhan formasi di setiap PTN. Begitu juga dengan PTS, yang menyesuaikan kebutuhan tenaga dosen di lingkungan PTS tersebut.
Hanya saja, dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menetapkan seluruh dosen yang direkrut harus memenuhi persyaratan kualifikasi akademik. Selebihnya, setiap PTN maupun PTS bisa menambahkan syarat tambahan yang diperlukan. Adapun kualifikasi akademik yang dimaksud adalah memenuhi salah satu dari 5 poin berikut:
1. Memiliki Ijazah Magister
Kualifikasi akademik yang pertama, calon dosen memiliki ijazah Magister (S2). Sehingga menunjukan sudah menyelesaikan studi jenjang S2. Baik itu Magister maupun Magister Terapan. Dosen dengan kualifikasi akademik ini bisa mengajar mahasiswa program Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan.
2. Memiliki Ijazah Doktor
Pilihan kedua, calon dosen memenuhi kualifikasi akademik memegang ijazah Doktor yang menunjukan sudah menyelesaikan studi jenjang Doktor (S3). Baik itu Doktor maupun Doktor Terapan. Dosen dengan kualifikasi akademik ini bisa mengajar mahasiswa program Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan.
3. Memiliki Ijazah atau Sertifikat Spesialis
Pilihan ketiga, adalah kualifikasi akademik untuk dosen yang akan mengajar di program Profesi. Minimal memiliki ijazah atau sertifikat spesialis. Bisa juga dosen tersebut memiliki ijazah Magister, Magister Terapan, atau Program Profesi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
4. Memiliki Ijazah atau Sertifikat Subspesialis untuk Program Spesialis
Pilihan keempat adalah kualifikasi akademik untuk dosen yang akan mengajar di program spesialis. Minimal memiliki ijazah atau sertifikat subspesialis. Kondisi kedua, bisa merekrut dosen yang memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan, atau Spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidang minimal 2 tahun.
5. Memiliki Ijazah atau Sertifikat Subspesialis untuk Program Subspesialis
Pilihan berikutnya adalah syarat kualifikasi akademik untuk dosen yang akan mengajar di program Subspesialis. Minimal memiliki ijazah atau sertifikat subspesialis maupun memiliki ijazah Doktor atau Doktor Terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidang minimal 5 tahun.
Persyaratan Pengangkatan Dosen melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Khusus untuk pengadaan dan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik berstatus PNS (dosen PNS). Maka selain dari seleksi dosen CPNS, juga bisa dari perpindahan jabatan lain. Sehingga sebelumnya menjadi CPNS maupun PNS untuk jabatan selain dosen (PNS nonDosen).
Dalam pengadaan dosen PNS di cara kedua ini, terdapat persyaratan yang sedikit berbeda. Baik dari syarat kualifikasi akademik maupun lanjutan persyaratan. Berikut detailnya:
1. Syarat Kualifikasi Akademik Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengadaan dosen dari perpindahan jabatan lain harus memenuhi kualifikasi akademik. Kualifikasi akademik harus memenuhi salah satu dari 5 pilihan berikut:
- Memiliki Ijazah Magister, untuk mengajar program Diploma maupun program Sarjana dan Sarjana Terapan.
- Memiliki Ijazah Doktor atau Doktor Terapan, untuk mengajar program Doktor, Doktor Terapan, Magister, dan Magister Terapan.
- Memiliki Ijazah atau Sertifikat Spesialis, untuk mengajar di program Profesi. Bisa juga memiliki ijazah Magister, Magister Terapan, atau Profesi dengan pengalaman minimal 2 tahun.
- Memiliki Ijazah atau Sertifikat Subspesialis untuk Program Spesialis, untuk mengajar program spesialis. Bisa juga diisi dosen dengan kualifikasi akademik memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis dengan pengalaman minimal 2 tahun.
- Memiliki Ijazah atau Sertifikat Subspesialis untuk Program Subspesialis, untuk mengajar program Subspesialis. Bisa juga diisi oleh dosen yang memiliki ijazah Doktor, Doktor Terapan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
2. Lanjutan Persyaratan Perpindahan dari Jabatan Lain
Selain memenuhi kualifikasi akademik pengangkatan dosen dalam jabatan dari perpindahan jabatan lain yang dijelaskan di atas. Dosen tersebut juga harus memenuhi lanjutan persyaratan. Diantaranya adalah:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Dosen paling singkat 1 (satu) tahun;
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan akademik yang dituju;
- Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Pengaturan usia mengacu pada pengaturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional dosen.
- Pengangkatan Dosen melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS, pemberian AK perpindahan ke dalam JF Dosen diberikan sesuai ketentuan pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS;
- PNS non Dosen dapat menyampaikan usulan perpindahan dari jabatan lain kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL;
- Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL selanjutnya akan memintakan pertimbangan teknis kepada Direktorat Sumber Daya;
- Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada Kemdiktisaintek/KL dapat memproses SK pengangkatan pertama jabatan akademik dari perpindahan jabatan lain setelah memperoleh persetujuan dalam pertimbangan teknis dari Direktorat Sumber Daya;
- PNS non Dosen yang telah mempunyai jabatan akademik dapat diangkat ke dalam jabatan akademik dosen tetap melalui proses pengangkatan pertama perpindahan jabatan lain.
Ketentuan dan Cara Perhitungan Angka Kredit
Hal lain berkaitan dengan pengadaan dan pengangkatan dosen dalam jabatan akademik berdasarkan juknis tahap kedua Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 adalah ketentuan dan cara perhitungan angka kredit. Pahami juga mengenai petunjuk teknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tahap pertama pada artikel berikut: Sosialisasi Petunjuk Teknis Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025.
Angka kredit dosen didapatkan dari pelaksanaan tugas unsur pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang. Angka kredit akan dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang kemudian disebut Angka Kredit Konversi atau AK Konversi.
Sedangkan angka kredit untuk kegiatan penelitian dilaporkan dosen dan dihitung terpisah menjadi Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi). Seluruh angka kredit ini, baik AK Konversi, AK Prestasi, AK Integrasi, AK Penyetaraan Non PNS, dan AK Pendidikan Formal akan diakumulasikan atau dijumlah.
Mengelola Aktivitas Akademik dengan Lebih Terarah
Banyak dosen sebenarnya sudah aktif mengajar, meneliti, dan mengabdi, tetapi hasilnya belum maksimal karena belum tersusun dalam satu rencana yang sistematis. Mulai dari penyusunan RPS, perencanaan luaran, hingga publikasi ilmiah sering berjalan terpisah, sehingga pekerjaan terasa berat dan berulang.
Dengan memahami alurnya sejak awal, setiap kegiatan bisa saling mendukung. E-Course Program Lengkap Bundling Menyusun dan Mengimplementasi RPS OBE akan membantu Anda dalam pembelajaran yang lebih terukur, sementara strategi publikasi yang tepat dapat mempercepat pemenuhan kewajiban akademik tanpa harus mulai dari nol setiap semester.
Sebagai langkah awal, kamu bisa mempelajari berbagai panduan praktis dan pembahasan pengembangan karier akademik yang tersedia di Dunia Dosen. Di sana kamu dapat menemukan materi yang menjelaskan prosesnya secara lebih aplikatif, bukan hanya teoritis.
Jika ingin mempelajari lebih dalam, kamu juga dapat melihat program pembelajaran dan kelas pendampingan yang tersedia di Dunia Dosen sebagai referensi untuk mulai menyusun rencana akademikmu secara lebih terarah.














