Proses kenaikan jenjang jabatan akademik dosen, tidak hanya mewajibkan dosen memenuhi syarat administratif. Akan tetapi juga wajib memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik tersebut.
Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah dosen maupun kepemilikan karya seni, karya desain, atau karya sastra. Ketentuan syarat khusus terbaru yang berlaku di tahun 2026 diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Berikut informasinya.
Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Bagi dosen yang akan mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik di tahun 2026. Maka tentu wajib memenuhi persyaratan yang diatur secara rinci di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.
Sesuai kebijakan baru tersebut, dijelaskan secara rinci syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen di semua jenjang. Yakni dari jenjang menuju Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor (Guru Besar). Berikut rinciannya:
1. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Menuju Lektor
Dalam syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli menuju Lektor, terdapat 3 pilihan. Berikut rinciannya:
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal nasional terakreditasi setidaknya di peringkat 4 (SINTA 4) saat artikel diterbitkan dan dinilai, dan dosen pengusul merupakan penulis pertama; atau
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal internasional bereputasi setidaknya di peringkat Quartile 4 (Q4) dengan Scientific Journal Rankings (SJR) di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai, status jurnal tersebut tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dan dosen pengusul merupakan penulis pertama; atau
- Dosen pada bidang seni, memiliki setidaknya 1 hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan dosen pengusul sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
2. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Menuju Lektor Kepala
Dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik ke jenjang Lektor Kepala dari Lektor. Maka terdapat 3 pilihan syarat khusus untuk dipenuhi sesuai kondisi. Berikut detailnya:
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal internasional bereputasi setidaknya di peringkat Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai status jurnal tersebut tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dan dosen pengusul merupakan penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal nasional setidaknya di peringkat 2 (SINTA 2) saat artikel diterbitkan dan dinilai sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
- Dosen pada bidang seni, memiliki setidaknya 1 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Baca selengkapnya: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026
3. Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik Menuju Profesor
Syarat khusus kenaikan jabatan akademik berikutnya adalah untuk jenjang Profesor (Guru Besar). Syarat khusus pada jenjang ini terdapat 3 pilihan, dan salah satunya ditujukan untuk dosen di bidang ilmu seni. Berikut detailnya:
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal internasional bereputasi setidaknya di peringkat Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan memenuhi salah satu dari 2 pilihan berikut:
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal internasional bereputasi setidaknya di peringkat Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi; atau
- Memiliki publikasi ilmiah minimal 1 artikel pada jurnal nasional terakreditasi di peringkat 1 (SINTA 1) saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
- Dosen pada bidang seni, memiliki minimal 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Selain harus memenuhi syarat khusus tersebut. Dosen yang akan mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik ke jenjang Profesor juga wajib memenuhi syarat khusus tambahan. Detailnya bisa dibaca di dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.
Baca selengkapnya: Syarat Kenaikan Jabatan Menuju Profesor Berdasarkan Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Ketentuan Pemenuhan Syarat Khusus Kenaikan Jabatan Akademik
Kebijakan di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026, tak hanya mengatur apa saja syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen. Akan tetapi juga mengatur dan mencantumkan ketentuan terkait syarat khusus tersebut.
Jadi, riwayat publikasi ilmiah maupun kepemilikan karya seni (khusus dosen ilmu seni) harus memenuhi ketentuan yang menyertainya. Sehingga diakui Kemdiktisaintek sebagai pemenuhan syarat khusus. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud:
- Publikasi ilmiah yang dipilih dosen untuk memenuhi syarat khusus adalah publikasi hasil kolaborasi, bukan disusun dosen sebagai penulis tunggal.
- Publikasi ilmiah yang dipilih dosen untuk memenuhi syarat khusus bukan berasal dari tesis maupun disertasi dosen tersebut saat studi lanjut (menempuh studi).
- Publikasi ilmiah yang dipilih dosen untuk memenuhi syarat khusus bukan berasal dari tesis maupun disertasi yang disusun mahasiswa bimbingan dosen pengusul.
- Publikasi ilmiah yang dipilih dosen untuk memenuhi syarat khusus harus memiliki nilai kebaruan (novelty).
- Publikasi ilmiah yang dipilih dosen untuk memenuhi syarat khusus tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal (harus penerbit yang tidak dinaungi perguruan tinggi tempat dosen pengusul mengabdi).
- Publikasi ilmiah yang disusun dan diterbitkan dosen di jurnal nasional maupun internasional selama menempuh studi (sintesis tesis maupun disertasi) dan selama menjalani Tugas Belajar maupun Izin Belajar diakui angka kreditnya. Hanya saja tidak diakui untuk memenuhi syarat khusus.
- Publikasi ilmiah dosen yang terbit 6 bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir dan belum digunakan untuk kenaikan jabatan jenjang sebelumnya, diakui angka kreditnya tapi tidak diakui untuk memenuhi syarat khusus.
- Bagi dosen seni, karya seni yang digunakan untuk memenuhi syarat khusus tidak dipamerkan pada perguruan tinggi asal.
- Publikasi ilmiah maupun karya seni yang digunakan dosen untuk memenuhi syarat khusus maksimal terbit atau dipamerkan 6 tahun sebelum mengajukan usulan. Jika terbit atau dipamerkan lebih dari 6 tahun yang lalu, maka tidak diakui.
Baca juga: Memahami Apa Itu Novelty pada Penelitian dan Cara Menentukannya
Adanya ketentuan tambahan ini, tentunya wajib diperhatikan semua dosen yang hendak mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Pastikan dari awal, publikasi ilmiah dan karya seni yang dimiliki bisa digunakan untuk memenuhi syarat khusus. Sehingga pengajuan usulan berjalan baik dan sesuai dengan harapan.
Kriteria Publikasi Ilmiah untuk Pemenuhan Syarat Khusus
Syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen, tidak hanya wajib memenuhi ketentuan di atas. Akan tetapi juga wajib memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Kemdiktisaintek. Jika syarat khusus berbentuk publikasi ilmiah di jurnal internasional. Maka berikut kriteria jurnal internasional yang harus terpenuhi agar diakui sebagai pemenuhan syarat khusus:
- Merupakan jurnal internasional bereputasi yang terindeks di database Scopus dan dengan SCImago Journal Rank (SJR) jurnal di atas 0,1 dan sesuai syarat khusus promosi untuk tiap jenjang, atau memiliki Impact Factor (IF) WoS di atas 0,05;
- Jurnal internasional bereputasi tersebut, wajib memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
- Memiliki Nomor Seri Standar Internasional (ISSN);
- Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (yakni bahasa Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
- Dewan editor adalah pakar di bidangnya, dengan paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
- Dewan editor dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
- Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tersebut tidak berubah-ubah.
- Artikel ilmiah diterbitkan melalui proses yang terjamin berintegritas dan terdapat proses korespondensi dengan penulis serta bisa dibuktikan;
- Artikel ilmiah yang diterbitkan kaidah ilmiah dan etika dan integritas akademik;
- Isi atau substansi artikel ilmiah yang diterbitkan relevan dengan kepakaran dosen;
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dari hasil sintesis tesis maupun disertasi selama dosen menempuh studi diakui angka kreditnya, tapi tidak diakui untuk memenuhi syarat khusus;
- Artikel ilmiah yang terbit melalui seminar (prosiding) diakui angka kreditnya, hanya saja tidak diakui sebagai pemenuhan syarat khusus.
Baca juga: Publikasi Karya Ilmiah Menjadi Syarat Naik Jabatan di Setiap Jenjang
Publikasi ilmiah menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik dosen. Melalui platform Dunia Dosen, dosen dapat memahami strategi publikasi ilmiah yang lebih terarah sebagai bagian penting dalam memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik dosen.
Melalui program E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus, dengan materi disusun secara relevan dan up to date mengikuti kebutuhan dosen serta standar publikasi terbaru, serta pendampingan yang intens membantu Anda menemukan solusi atas kendala publikasi ilmiah untuk mendukung pengembangan karier akademik.
Kriteria Karya Seni, Karya Desain, dan Karya Sastra untuk Pemenuhan Syarat Khusus
Bagi dosen seni, setiap karya (karya seni, desain, maupun sastra) yang digunakan untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik juga harus memenuhi sejumlah kriteria. Berikut penjelasannya:
- Karya ilmiah yang bersumber dari karya seni, desain, atau sastra wajib memiliki nilai kebaruan, kritis, filosofis, dan memiliki dampak sosial atau ekonomi atau politik atau kultural.
- Karya seni, desain, dan sastra yang memiliki signifikansi di masyarakat, serta memiliki tema humaniora atau nilai estetik yang kontekstual.
- Memenuhi panduan kriteria karya dan penulisan sebagai berikut:
- Karya seni, desain, dan sastra perlu dituliskan dalam bentuk tulisan (deskripsi) yang menunjukkan kepakaran di bidang masing-masing, sebagai wujud publikasi ilmiah dalam bidang seni, desain dan sastra;
- Karya telah dipamerkan atau ditampilkan pada ajang bereputasi, atau diwujudkan maupun digunakan oleh masyarakat sesuai dengan bidangnya.
- Setiap karya yang dipamerkan/ ditampilkan/ diproduksi harus menyertakan:
- Deskripsi karya, berupa uraian singkat tentang isu, ide, atau gagasan, tujuan, metode, proses, hasil visualisasi karya dan juga temuan;
- Pengakuan kurator (untuk karya seni rupa) atau pengakuan pakar dari luar institusi asal, atau bisa juga pengakuan asosiasi atau pengakuan pemberi tugas dan atau mitra (untuk karya desain dan kriya yang diproduksi massal atau terbatas);
- Katalog karya (seni rupa) atau buku acara atau leaflet dan portofolio karya (desain maupun kriya);
- Undangan melalui website resmi atau secara tertulis dari penyelenggara atau pemberi tugas atau surat keputusan dari lembaga bereputasi yang mencantumkan nama pengusul;
- Bukti apresiasi karya oleh pihak lain, dalam bentuk (video, karya tulis ilmiah, media massa, diskusi publik/ilmiah)
Baca selengkapnya pada artikel berikut: Kriteria Publikasi Ilmiah untuk Memenuhi Syarat Khusus Jabatan Akademik Sesuai Kepmendiktisaintek No 39/KEP/2026
Penjelasan lebih rinci mengenai seluruh syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen dan detail lain yang menyertainya. Bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 yang sudah resmi diterbitkan Kemdiktisaintek.