Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) baru saja menerbitkan Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Kepmendiktisaintek ini sendiri merupakan juknis (petunjuk teknis) untuk pengembagan karir akademik dosen. Secara sederhana, mengatur secara rinci mengenai kenaikan jabatan akademik dosen yang mulai berlaku di tahun 2026. Jadi, apa saja syarat kenaikan jabatan akademik dosen terbaru? Berikut informasinya.
Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tetap
Kenaikan jabatan akademik dosen atau jabatan fungsional dosen ditujukan untuk dosen tetap. Sehingga dosen dengan status kepegawaian dosen tidak tetap, tidak eligible untuk memangku jabatan akademik.
Baca selengkapnya terkait kebijakan terbaru dosen sesuai Permendiktisaintek pada artikel berikut: Kebijakan Baru Profesi Dosen Sesuai Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025.
Persyaratan setiap jenjang jabatan akademik berbeda-beda dan dijelaskan secara rinci di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Persyaratan yang diatur mencakup syarat administratif, syarat khusus, dan syarat khusus tambahan (jenjang Guru Besar). Adapun syarat administratif di masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:
1. Syarat Kenaikan Dosen ke Jenjang Jabatan Akademik Lektor
Bagi dosen yang berencana mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor, maka berikut detail syarat administratif yang harus dipenuhi:
- Memenuhi BKD dengan ketentuan 4 semester berturut-turut di dalam satu perguruan tinggi yang sama.
- Memenuhi AK (Angka Kredit) pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi AK penelitian (AK Prestasi) minimum 35%.
- Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jenjang jabatan akademik Lektor
- Memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 tahun.
- Memiliki atau telah memenuhi syarat khusus berupa 1 publikasi ilmiah atau 1 hasil karya seni berkualitas.
- Dinyatakan lulus uji kompetensi.
2. Syarat Kenaikan Dosen ke Jenjang Jabatan Akademik Lektor Kepala
Bagi dosen di Indonesia yang berencana mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik dosen ke Lektor Kepala. Maka berikut syarat administratif yang harus dipenuhi:
- Memenuhi BKD dengan ketentuan 4 semester berturut-turut di dalam satu perguruan tinggi yang sama.
- Memenuhi AK pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi AK penelitian (AK Prestasi) minimum 40%.
- Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jenjang jabatan akademik Lektor Kepala.
- Memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 tahun.
- Memiliki atau telah memenuhi syarat khusus berupa berupa 1 publikasi ilmiah atau 1 hasil karya seni berkualitas.
- Dinyatakan lulus uji kompetensi.
Baca selengkapnya: Syarat Naik Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala di Tahun 2026
3. Syarat Kenaikan Dosen ke Jenjang Jabatan Akademik Guru Besar
Apabila berencana mengajukan kenaikan ke jenjang jabatan akademik dosen di Guru Besar (Profesor). Maka berikut rincian syarat administratif yang harus dipenuhi:
- Memenuhi BKD dengan ketentuan 4 semester berturut-turut di dalam satu perguruan tinggi yang sama.
- Memiliki gelar akademik doktor, doktor terapan, atau subspesialis
- Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen Tetap. Pengalaman 10 tahun yang dimaksud adalah sesuai kriteria berikut:
- Memperhitungkan masa kerja saat CPNS Dosen;
- Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap meskipun berpindah unit kerja;
- Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap dengan status keaktifan tugas belajar/izin belajar;
- Memperhitungkan masa kerja Dosen tetap dengan status tugas di instansi lain. Instansi lain yang dimaksud adalah penugasan dari kementerian;
- Tidak memperhitungkan saat menjadi calon dosen;
- Tidak memperhitungkan saat menjadi dosen tidak tetap;
- Tidak memperhitungkan saat berhenti dari jabatan dosen tetap;
- Bagi Dosen tetap yang berasal dari Dokdiknis, dihitung sejak memiliki jabatan akademik pertama;
- Memenuhi AK pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi AK penelitian (AK Prestasi) minimum 45%.
- Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jenjang jabatan akademik Profesor.
- Memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 tahun.
- Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen.
- Memenuhi syarat khusus dengan ketentuan minimal berupa 2 publikasi ilmiah atau 2 hasil karya seni berkualitas.
- Memiliki rekam jejak akademik dan nonakademik yang dievaluasi secara holistik melalui laman PDDikti, laman Science and Technology Index (SINTA), sistem informasi pada perguruan tinggi yang bersangkutan, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
Khusus untuk dosen PNS, terdapat juga syarat berkaitan pangkat dan golongan minimum saat mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik. Selain itu, bagi dosen PNS yang sedang Tugas Belajar dan tetap mampu melaksanakan tugas jabatan. Maka masih eligible untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Baca selengkapnya: Syarat Kenaikan Jabatan Menuju Profesor Berdasarkan Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
Syarat Khusus dan Syarat Khusus Tambahan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Syarat kenaikan jabatan akademik dosen berikutnya mencakup syarat khusus dan syarat khusus tambahan (khusus Profesor). Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah dosen.
Namun, sesuai ketentuan terbaru di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Dijelaskan bahwa syarat khusus harus memenuhi ketentuan atau kriteria berikut:
- Riwayat publikasi ilmiah bukan yang ditulis dosen sebagai penulis tunggal. Sehingga harus hasil kolaborasi.
- Syarat khusus bukan publikasi ilmiah dari tesis dan disertasi. Baik itu tugas akhir milik dosen pengusul itu sendiri, maupun milik mahasiswa yang dibimbing dosen pengusul tersebut.
- Syarat khusus berbentuk publikasi ilmiah yang memiliki kebaruan (novelty).
- Syarat khusus berbentuk publikasi ilmiah yang tidak diterbitkan perguruan tinggi asal dosen pengusul. Sehingga harus diterbitkan oleh penerbit atau pengelola jurnal selain yang dikelola perguruan tinggi yang menaungi dosen pengusul.
Baca juga: Memahami Apa Itu Novelty pada Penelitian dan Cara Menentukannya
Setiap jenjang jabatan akademik memiliki syarat khusus yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Syarat Khusus Jenjang Lektor
- Menghasilkan atau memiliki minimal 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (SINTA 4) saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau
- Menghasilkan atau memiliki minimal 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Quartile 4 (Q4) dengan Scientific Journal Rankings (SJR) di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dan dosen pengusul sebagai penulis pertama; atau
- Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan atau memiliki minimal 1 hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
2. Syarat Khusus Jenjang Lektor Kepala
- Menghasilkan minimal 1 publikasi artikel dengan ketentuan:
- Jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), dan dosen sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
- Jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 saat artikel diterbitkan dan dinilai sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
- Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan minimal 1 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Baca juga: Tata Cara Mengetahui Quartile Jurnal Ilmiah dan Daftar Jurnal Indonesia Q1-Q4 2026
3. Syarat Khusus Jenjang Guru Besar (Profesor)
Syarat khusus untuk kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Profesor adalah memiliki minimal syarat khusus berupa 2 publikasi ilmiah atau 2 hasil karya seni berkualitas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menghasilkan 1 publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan
- Menghasilkan 1 publikasi artikel dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi; atau
- Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
- Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan setidaknya 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Selain harus memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Profesor. Dosen pengusul juga harus memenuhi salah satu dari 5 syarat khusus tambahan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Berikut pilihannya:
- Pernah mendapatkan program hibah penelitian atau pengabdian masyarakat kompetitif, penugasan tingkat daerah/nasional, internasional bersumber dari pemerintah, korporasi, atau lembaga lainnya, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri (homebase dosen). Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA; atau
- Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri atau perguruan tinggi lain) setidaknya 1 mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai promotor atau 2 mahasiswa doktor sebagai promotor atau 3 mahasiswa doktor sebagai co-promotor, yang dibuktikan dengan SK pembimbing mahasiswa program doktor, lembar pengesahan disertasi yang telah sidang akhir dan bukti publikasi hasil bimbingan; atau
- Pernah menguji setidaknya 3 mahasiswa doktor sebagai penguji ujian tertutup maupun terbuka, satu di antaranya penguji di luar institusi, yang dibuktikan dengan SK atau Surat Tugas menguji Disertasi, lembar penelaahan disertasi, berita acara sidang tertutup maupun terbuka, lembar pengesahan disertasi; atau
- Sebagai mitra bestari (reviewer) setidaknya 2 jurnal internasional bereputasi minimum Q3 yang diterbitkan oleh penerbit di luar institusi sendiri, yang dibuktikan dengan bukti penugasan atau permintaan, ucapan terima kasih atau sertifikat dari jurnal sebagai bukti tugas telah dilaksanakan, dan bukti hasil telaah pada substansi artikel; atau
- Sebagai PIC kerjasama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri, yang dibuktikan dengan proposal penelitian bersama dan Memorandum of Agreement yang telah mendapatkan jaminan pembiayaan.
Sebagai informasi tambahan, seluruh riwayat publikasi ilmiah maupun karya seni yang diajukan dosen untuk pemenuhan syarat khusus kenaikan jabatan akademik dosen. Harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 tercantum daftar kriteria jurnal internasional dan karya seni untuk pemenuhan syarat khusus tersebut. Silahkan mengecek kriteria terbaru di dalam dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026. Sehingga proses pengajuan kenaikan jabatan akademik berjalan lancar karena sesuai ketentuan.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan dalam Mekanisme Loncat Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026
Banyak dosen masih menghadapi tantangan menembus jurnal SINTA dan Scopus karena strategi publikasi belum disusun secara tepat. Melalui E-Course Strategi Publikasi Sukses Tembus Jurnal SINTA & Scopus, Dunia Dosen menghadirkan panduan yang relevan dan praktis untuk membantu Anda mempersiapkan publikasi ilmiah secara lebih terarah.
Alur Proses Kenaikan Jabatan Akademik
Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 juga menjelaskan secara rinci alur proses kenaikan jabatan akademik dosen. Masing-masing jenjang memiliki alur proses yang sedikit berbeda. Selain itu, tahap penilaian usulan juga berbeda-beda dilihat dari status hukum perguruan tinggi yang menaungi dosen pengusul. Berikut rincian alur prosesnya:
1. Alur Proses Kenaikan Jabatan Akademik Lektor
- Dosen melaporkan BKD pada laman SISTER;
- Dosen melakukan pengecekan eligibilitas pengusulan kenaikan jabatan di SISTER;
- Apabila berstatus eligible yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik ke kepegawaian PT. Apabila dosen pengusul berstatus tidak eligible yang bersangkutan melengkapi BKD di SISTER;
- Tahap pengajuan proses kenaikan jabatan akademik dilanjutkan dengan proses penilaian usulan kenaikan jabatan akademik oleh tim penilai jabatan akademik PTN/PTN BH/LLDIKTI/KL sesuai kewenangan;
- Proses penilaian uji kompetensi jabatan akademik dilakukan oleh 1 Asesor yang ditugaskan oleh PTN/PTN BH/LLDIKTI/KL sesuai kewenangan;
- Proses penilaian usulan jabatan akademik sebagaimana dimaksud meliputi:
- jika disetujui proses dilanjutkan ke Senat dan Komite Integritas perguruan tinggi; atau
- jika ditolak maka berkas dikembalikan ke bagian kepegawaian untuk selanjutnya dilengkapi oleh Dosen
- Pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik yang sudah disetujui oleh Senat dan Komite Integritas PT selanjutnya akan diunggah oleh kepegawaian PT ke laman SISTER;
- Pemimpin PTN/LLDIKTI/KL akan melakukan validasi terhadap pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen;
- Bagian kepegawaian PTN/LLDIKTI/KL mengunduh sertifikat uji kompetensi untuk selanjutnya diproses penerbitan SK Jabatan;
- Selanjutnya, setelah SK kenaikan jabatan terbit, dosen pengusul melakukan pengkinian data jabatan akademik yang baru di laman SISTER;
- Adapun untuk mekanisme penilaian kenaikan jenjang jabatan akademik Lektor ditetapkan oleh PTN/LLDIKTI/KL.
Optimalkan SISTER untuk karir Anda dengan E-Course “Unlock SISTER” Data Terintegrasi, Karier Tersinergi dari Dunia Dosen, Dengan integrasi SISTER, setiap langkah dalam pengajaran menjadi bagian dari perjalanan karier yang lebih terarah dan berdampak!
2. Alur Proses Kenaikan Jabatan Akademik Kepala
- Dosen melaporkan BKD pada laman SISTER;
- Dosen melakukan pengecekan eligibilitas pengusulan kenaikan jabatan di SISTER;
- Apabila berstatus eligible yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik ke kepegawaian PT. Apabila dosen pengusul berstatus tidak eligible yang bersangkutan melengkapi BKD di SISTER;
- Tahap pengajuan kenaikan jabatan akademik dilanjutkan dengan proses di Kepegawaian perguruan tinggi yang mencakup:
- jika disetujui proses dilanjutkan ke Senat dan Komite Integritas PT; atau
- jika ditolak maka berkas dikembalikan ke bagian kepegawaian untuk dilengkapi oleh dosen pengusul.
- Bagian kepegawaian PT mengusulkan pengajuan kenaikan jabatan akademik kepada Senat dan Komite Integritas PT. Pengajuan ini mencakup:
- jika disetujui proses dilanjutkan ke permohonan persetujuan pimpinan PTN/LLDIKTI/KL; atau
- jika ditolak maka berkas dikembalikan ke bagian kepegawaian untuk dilengkapi oleh dosen pengusul.
- Masuk ke proses persetujuan pimpinan PTN/LLDIKTI/KL berkas usulan kenaikan jabatan akademik meliputi:
- jika disetujui oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL dalam hal telah memenuhi persyaratan administratif, dokumen di unggah ke laman SISTER; atau
- jika ditolak oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL dalam hal tidak memenuhi persyaratan administratif, dokumen akan dikembalikan ke bagian kepegawaian PT untuk dilengkapi oleh dosen pengusul.
- Masuk ke proses penilaian oleh asesor, dimana berkas usulan kenaikan jabatan dinilai oleh 1 (satu) asesor nasional yang ditugaskan oleh pemimpin PTN BH/Dirjen Dikti melalui laman SISTER;
- Proses penerbitan sertifikat uji kompetensi oleh Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek atau unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di PTN BH dan penerbitan SK kenaikan jabatan akademik oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di Kementerian/PTN BH/KL sesuai kewenangan;
- Setelah SK kenaikan jabatan terbit, dosen pengusul bisa melakukan pengkinian data jabatan akademik yang baru di laman SISTER.
Baca selengkapnya: Strategi Pelaporan BKD di SISTER untuk Pengembangan Jabatan Fungsional
Adapun untuk alur proses kenaikan jabatan akademik dosen jenjang Profesor dan detail lainnya. Bisa membaca secara teliti dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.